Thursday, November 25, 2010

ETIKA DALAM AUDITING(INDEPEDENSI,TANGGUNGJAWAB AUDITOR,KAP)

Suatu ciri khusus dari para profesional adalah kesediaan mereka untuk menerima seperangkat prinsip-prinsip profesional dan prinsip-prinsip etika serta mengikuti prinsip-prinsip ini dalam segala urusan keseharian mereka, para profesional menghendaki untuk menimbang secara berhati-hati, implikasi dari aksi-aksi alternatif dan mengatur diri mereka sendiri dalam sebuah kebiasaan yang tidak hanya sesuai dengan peraturan tetapi juga layak.
TREN-TREN ETIKA DALAM MASYARAKAT KITA
Kode etik yang dijalankan oleh profesional sangat dinilai tinggi dalam masyarakat kita. Kode
aturan, kode etika, dan aturan hukum melengkapi keluasan bukti dari nilai-nilai tersebut.
KONSEP UMUM ETIKA

Definisi etika sebagaiamana yang ditemukan dalam American Iteritage Dictionary adalah suatu studi tentang pembawa umum dari moral dan adari pilihan-pilihan moral yang spesifik yang dibuat oleh individu dalam hubungannya dengan orang lain.

Hal yang pertama standar-standar etika pribadi menghendaki adanya suatu berkomitmen etika yaitu suatu keteguhan hati untuk bertindak sesuai etika. Selanjutnya kita harus memiliki suatu kemampuan untuk mengamati implikasi-implikasi etika dari sebuah situasi.
MODEL UMUM UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN BERETIKA
Berikut adalah model yang digunakan oleh seorang CPA dalam pekerjaan mereka:
1. Mengumpulkan /mengidentifikasi semua fakta-fakta yang relevan tentang situasi yang

menimbulkan isu etika dan membuat suatu kebutuhan untuk suatu keputusan beretika.
2. Memikirkan individu-individu/kelompok-kelompok yang akan terkena dampaknya.
3. Memikirkan akibat-akibat alternatif dai suatu tindakan.
4. Memikirkan hasil-hasil yang mungkin sebagai konsekuensi yang diakibatkan tindakan tersebut.
5. Membandingkan akibat-akibat tindakan tersebut dengan pertanyaan-pertanyaan etika yang
timbul.
6. Memilih suatu alur aksi diantara alternatif-alternatif tersebut.
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang

ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum.
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.

Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat
yang
jujur,
akan
tetapi,
integritas
tidak
dapat
mengakomodasi
kecurangan/pelanggaran prinsip.
5. Obyektifitas dan independensi

Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran

Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa

Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.
PERATURAN PERILAKU PROFESIONAL
Peraturan perilaku profesional lebih spesifik karena menunjukkan aksi dan hubungan CPA, dan
jika CPA tidak menaati/melanggar kode etik peraturan ini mengakibatkan sanksi dari AICPA.
BAGIAN 100-PERATURAN 101. INDEPENDENSI

Peraturan 101 mengenai independensi menyatakan “seorang CPA yang berpraktik publik harus independen dalam memberikan jasa profesional sebagaimana disyaratkan oleh standar resmi yang dikeluarkan oleh dewan.” Sebagaimana telah dibahas bab I, tidak peduli bagaimana kompetennya seorang CPA, pendapat CPA atas laporan keuangan akan berkurang nilainya bagi para pemakai kecuali CPA mempertahankan independensi. Peraturan 101 memasyaratkan independensi, telaah dan penugasan atestasi lainnya.
HUBUNGAN KEUANGAN-KEPENTINGAN KEUANGAN TIDAK LANGSUNG

Kepentingan keuangan tidak langsung yang material dapat mengurangi independensi. Kepentingan seorang CPA dapat mengurangi independensi jika memiliki kepentingan keuangan dalam suatu kesatuan yang memiliki suatu kepentingan keuangan terhadap klien audit.
HUBUNGAN KEUANGAN PINJAMAN DARI KLIEN AUDIT

Peraturan mengenai independensi melarang pinjaman ke/dari klien audit, akan tetapi pinjaman dari lembaga keuangan adalah dimaklumi dalam situasi tertentu jika pinjaman dibuat menurut persyaratan pinjaman normal.
HUBUNGAN KEUANGAN-TUNTUTAN HUKUM KLIEN
Independensi dapat berkurang jika seorang klien audit memulai atau berniat untuk mengajukan
tuntutan hukum terhadap kinerja audit CPA. Terdapat 2 ciri penting tentang audit:
1. Klien aaudit harus bersedia untuk mengungkapkan seluruh aspek dari operasi bisnis kepada auditor.
2. Sebaliknya, auditor harus obyektif dalam penilaian tearhadap hasil laporan keuangan.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-POSISI DENGAN KLIEN

Umumnya auditor akan independen jika mereka dihubungkan dengan audit klien sebagai karyawan, pegawai, direktur atau posisi yang sama selama periode penugasan profesional mereka atau pada waktu mengungkapkan suatu opini. Anggota dapat dihubungkan dengan laporan keuangan dari organisasi amal, keagamaan, atau yang memikirkan kepentingan umum jika mereka hanya direktur atau trustee (wali) honorer dari organisasi tersebut.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-JASA AKUNTANSI UNTUK AUDIT KLIEN

Di bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa auditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:

1. Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya..

2. Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
3. Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor
tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-INDEPENDENSI AUDITOR DAN JASA KONSULTASI
MANAJEMEN

Seorang CPA tidak akan kehilangan independensinya saat melakukan jasa konsultasi manajemen untuk klien audit karena konsultasi manajemen tidak meliputi suatu pendapat tentang kewjaran dari suatu laporan keuangan.

SUMBER : www.scribd.com
http://faisal-anshor.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-auditing.html

Etika dalam auditing (independensi,tanggung jawab auditor,kap)

DEFINISI ETIKA Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang. PRINSIP-PRINSIP ETIKA Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu pertama rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Kedua kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme. Ketiga Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik. Keempat Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen. Kelima Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya. Keenam Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya. DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis. PEMBELAJARAN UNTUK PARA AUDITOR DI INDONESIA Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi..Banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya, pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.

komentar:

Etika dalam auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due care, dan lingkup – sifat dan jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing yang baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.


http://faqiniez.wordpress.com/2010/11/15/etika-dalam-auditing/

Etika Dalam Akuntansi (creative accounting, fraud auditing)

"Creative accounting’ menurut Amat, Blake dan Dowd [1999] adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk didalamnya standar, teknik dsb.) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
Naser [1993] dalam Amat et.al. [1999] medefinisikan ‘creative accounting’ sebagai berikut:
The process of manipulating accounting figures by taking advantage of loopholes in accounting rules and the choice of measurement and disclosure practices in them to transform financial statements from what they should be, to what prepares would prefer to see reported, …..and The process by which transactions are structured so as to produce the required accounting results rather than reporing transaction in neutral and consistent way.

Stolowy dan Breton [2000] menyebut ‘creative accounting’ merupakan bagian dari ‘accounting manipulation’ yang terdiri dari ‘earning management’ , ‘income smoothing’ dan ‘creative accounting’ itu sendiri.
Dalam pemahaman mengenai ‘creative accounting’ ini bukan berarti akuntan ‘an sich’ yang memanfaatkan pemahaman akuntansi tersebut, tetapi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan kekuatan untuk menggunakan ‘creative accounting’ tersebut, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri dan sebagainya.
Manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan menurut Watt dan Zimmerman [1986] digolongkan menjadi tiga buah hipotesis, yaitu bonus-plan hyphotesis, debt-covenant hyphotesis dan political cost hyphotesis.

Bonus plan hyphotesis
Healy [1985] dalam Scott [1997] menyatakan bahwa manajer seringkali berperilaku seiring dengan bonus yang akan diberikan. Jika bonus yang diberikan tergantung pada laba yang akan dihasilkan, maka manajer akan melakukan ‘creative accounting’ dengan menaikkan laba atau mengurangi laba yang akan dilaporkan. Pemilik biasanya menetapkan batas bawah laba yang paling minim agar mendapatkan bonus. Dari pola bonus ini manajer akan menaikkan labanya hingga ke atas batas minimal tadi. Tetapi jika pemilik perusahaan membuat batas atas untuk mendapatkan bonus, maka manajer akan berusaha mengurangkan laba sampai batas atas tadi dan mentransfer laba saat ini ke periode yang akan datang. Hal ini dia lakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut manajer sudah tidak mendapatkan insentif tambahan atas upayanya memperoleh laba di atas batas yang ditetapkan oleh pemilik perusahaan. Formula bonus yang digunakan Healy didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan terdiri atas manajer yang menghindari resiko (risk averse) sehingga manajer akan memilih discretionary accrual untuk (1) menurunkan earning ketika earning sebelum keputusan accrual lebih kecil dari bogey (batas bawah) atau melebihi cap (batas atas) (2) menaikkan earning ketika earning sebelum keputusan accrual melebihi bogey tetapi tidak melebihi cap. Implikasi yang dikemukakan oleh Healy adalah bahwa manajer akan berperilaku oportunistik menghadapi intertemporal choice.

Debt-covenant hyphotesis
Penelitian dalam bidang teori akuntansi positif juga menjelaskan praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikapi perjanjian hutang. Manajer dalam menyikapi adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang telah jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya dengan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya. Fields, Lys dan Vincent [2001] mengemukakan ada dua kejadian dalam pemilihan kebijakan akuntansi, yaitu pada saat diadakannya perjanjian hutang dan pada saat jatuh temponya hutang. Kontrak hutang jangka panjang (debt covenant) merupakan perjanjian untuk melindungi pemberi pinjaman dari tindakan-tindakan manajer terhadap kepentingan kreditur, seperti pembagian deviden yang berlebihan, atau membiarkan ekuitas berada di bawah tingkat yang telah ditentukan. Semakin cenderung suatu perusahaan untuk melanggar perjanjian hutang maka manajer akan cenderung memilih prosedur akuntansi yang dapat mentransfer laba periode mendatang ke periode berjalan karena hal tersebut dapat mengurangi resiko ‘default’. Sweeney [1994] dalam Scott [1997] menyatakan perilaku ‘memindahkan’ laba tersebut dilakukan oleh perusahaan bermasalah yang terancam kebangkrutan dan ini merupakan strategi untuk bertahan hidup.

Political-cost hyphotesis.
Dalam pandangan teori agensi (agency theory), perusahaan besar akan mengungkapkan informasi lebih banyak daripada perusahaan kecil. Perusahaan besar melakukannya sebagai upaya untuk mengurangi biaya keagenan tersebut. Perusahaan besar menghadapi biaya politis yang lebih besar karena merupakan entitas yang banyak disorot oleh publik secara umum. Para karyawan berkepentingan melihat kenaikan laba sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui kenaikan gaji. Pemerintah melihat kenaikan laba perusahaan sebagai obyek pajak yang akan ditagihkan. Sehingga pilihan yang dihadapi oleh organisasi adalah dengan cara bagaimana lewat proses akuntansi agar laba dapat ditampilkan lebih rendah. Hal ini yang seringkali disebut dengan political cost hyphoyesis [Watts dan Zimmerman: 1986].

Berbagai macam pola yang dilakukan dalam rangka ‘creative accounting’ menurut Scott [1997] sebagai berikut:
1. Taking Bath, atau disebut juga ‘big bath’. Pola ini dapat terjadi selama ada tekanan organisasional pada saat pergantian manajemen baru yaitu dengan mengakui adanya kegagalan atau defisit dikarenakan manajemen lama dan manajemen baru ingin menghindari kegagalan tersebut. Teknik ini juga dapat mengakui adanya biaya-biaya pada periode mendatang dan kerugian periode berjalan ketika keadaan buruk yang tidak menguntungkan yang tidak bisa dihindari pada periode berjalan. Konsekuensinya, manajemen melakukan ‘pembersihan diri’ dengan membebankan perkiraan-perkiraan biaya mendatang dan melakukan ‘clear the decks’. Akibatnya laba periode berikutnya akan lebih tinggi dari seharusnya.
2. Income minimization. Cara ini mirip dengan ‘taking bath’ tetapi kurang ekstrem. Pola ini dilakukan pada saat profitabilitas perusahaan sangat tinggi dengan maksud agar tidak mendapatkan perhatian oleh pihak-pihak yang berkepentingan (aspek political-cost). Kebijakan yang diambil dapat berupa write-off atas barang modal dan aktiva tak berwujud, pembebanan biaya iklan, biaya riset dan pengembangan, metode successfull-efforts untuk perusahaan minyak bumi dan sebagainya. Penghapusan tersebut dilakukan bila dengan teknik yang lain masih menunjukkan hasil operasi yang kelihatan masih menarik minat pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan dari penghapusan ini adalah untuk mencapai suatu tingkat return on assets yang dikehendaki.
3. Income maximization. Maksimalisasi laba dimaksudkan untuk memperoleh bonus yang lebih besar, dimana laba yang dilaporkan tetap dibawah batas atas yang ditetapkan.
4. Income smoothing. Perataan laba merupakan cara yang paling populer dan sering dilakukan. Perusahaan-perusahaan melakukannya untuk mengurangi volatilitas laba bersih. Perusahaan mungkin juga meratakan laba bersihnya untuk pelaporan eksternal dengan maksud sebagai penyampaian informasi internal perusahaan kepada pasar dalam meramalkan pertumbuhan laba jangka panjang perusahaan.
5. Timing revenue and expense recognition. Teknik ini dapat dilakukan dengan membuat kebijakan tertentu berkenaan dengan saat atau timing suatu transaksi seperti adanya pengakuan yang prematus atas penjualan.
‘Creative accounting’ dapat dikatakan sebagai sebuah praktek akuntansi yang buruk, karena cenderung mereduksi reliabilitas informasi keuangan. Karena manajer memiliki asimetri informasi, yang bagi pihak di luar perusahaan sangat sulit diketahui, maka memaksimalkan keuntungan dengan ‘creative accounting’ akan selalu ada. Masalah sebenarnya adalah tidak diberikannya pengungkapan yang transparan secara menyeluruh tentang proses pertimbangan-pertimbangan dalam penentuan kebijakan akuntansi (accounting policy). Akibatnya, laporan keuangan dianggap masih memiliki keterbatasan mendasar sehingga belum memadai untuk digunbakan dalam proses pengambilan keputusan.
Merujuk agency theory, laporan keuangan dipersiapkan oleh manajemen sebagai pertanggungjawaban mereka kepada principal. Karena manajemen terlibat secara langsung dalam kegiatan usaha perusahaan maka manajemen memilikiasimetri informasi dengan melaporkan segala sesuatu yang memaksimumkan utilitasnya. ‘Creative accounting’ sangat mungkin dilakukan oleh manajemen, karena manajemen dengan asimetri informasi yang dimilikinya akan leluasa untuk memilih alternatif metode akuntansi. Manajemen akan memilih metode akuntansi tertentu jika terdapat insentif dan motivasi untuk melakukannya. Cara yang paling sering digunakan adalah dengan merekayasa laba (earning management), karena laba seringkali menjadi fokus perhatian para pihak eksternal yang berkepentingan.

‘Creative accounting’ dan etika
‘Creative accounting’ mempunyai banyak konsekuensi. Dalam perspektif ekonomi, ‘creative accounting’ dipengaruhi oleh kerangka ekonomi yang bertujuan untuk self-interset. Hal ini mungkin sah-sah saja dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum. Namun pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah ‘creative accounting’ memang sesuatu yang benar untuk dilakukan? Apakah maksud dan tujuan ‘creative accounting’ sehingga moral judgment-nya tergantung kepada tujuan ‘creative accounting’ itu sendiri. Persepsi ini harus diluruskan agar tidak menjadikan bahwa ‘creative accounting’ menjadi hal yang pro dan kontra.
Dalam pandangan orang awam ‘creative accounting’ dianggap tidak etis, bahkan merupakan bentuk dari manipulasi informasi sehingga menyesatkan perhatiannya. Tetapi dalam pandangan teori akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, tidak ada masalah yang harus dipersoalkan. Asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative accounting’ dan pengguna informasi keuangan.
Perilaku yang tidak semestinya (disfunctional behaviour) para manajer terjadi akibat adanya asimetri informasi dalam penyajian laporan keuangan tidak terlepas dari pertimbangan konsekuensi ekonomi. Perhatian kita mungkin diarahkan bagaimana mendorong keterbukaan informasi secara lebih luas sehingga inside information bukanlah sesuatu yang ‘tabu’ untuk diumumkan kepada khalayak. Karena dalam kerangka keterbukaan yang menyeluruh sebenarnya ‘creative accounting’ atau apapun namanya, tidak akan berpengaruh kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap organisasi. Karena semua pihak akan mempunyai informasi yang sama dan tidak ada asimetri informasi lagi. Sekali lagi, pentingnya mendorong keterbukaan dalam rangka good governance akan membawa dampak kepada ketersediaannya informasi sehingga akan mengeliminasi dan mengurangi dampak ‘creative accounting’.

FRAUD AUDITING

pelaporan keuangan yang curang yaitu salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disenagaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan.

caranya yaitu dengan cara:
1.pengabaian jumlah namun ini kurang lazim dilakukan
2.melebihsajikan laba yaitu dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban
3.merendahsajikan laba untuk mengurangi pajak penghasilan, membentuk cadangan laba untuk memperbesar laba diperiode mendatang, bisa berbentuk perataan laba, atau pengaturan laba.

penyalahgunaan aktiva sering dilakukan oleh para pegawai dan orang lain dalam organisasi, dilakukan pada tingkat hierarki organisasi paling bawah sampai manajeman puncak yang mempunyai kewenangan yang lebih besar atas aktiva organisasi.

kondisi-kondisi penyebab kecurangan menurut sas 99 adalah tekanan,kesempatan dan rasionalisasi atau yang lebih dikenal dengan fraud triangle.

pedoman bagi auditor dalam menilai resiko kecurangan menurut sas 99:
1. skeptisme profesional menurut sas 1 "auditor tidak mengasumsikan bahwa manajemen tidak jujur tetapi juga tidak mengasumsikan kejujuran absolute"
-pikiran yang selalu mempertanyakan
-evaluasi kritis atas bukti audit
2.sumber informasi untuk menilai resiko kecurangan
-komunikasi diantara tim audit
-pengajuan pertanyaan kepada manajeman
-faktor resiko
-prosedur analitis
-informasi lain
3.mengdokumentasikan penilaian kecurangan
-diskusi antar personel tim dll

pedoman mengidentifikasi 3 unsur untuk mendeteksi kecurangan:
1.budaya jujur dan etika yang tinggi
2.tanggung jawab manajemen untuk mengevaluasi resiko
3.pengawasan oleh komite audit

respon auditor terhadap resiko kecurangan:
1.mengubah pelaksanaan audit secara keseluruhan
2.merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani risiko kecurangan.
3.merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani pengabaian pengendalian oleh manajemen.
4.memutahirkan proses penilaian resiko

bidang resiko kecurangan ynag spesifik:
1.pendapatan dan piutang usaha.
2.persediaan
3.pembelian dan utang usaha
4.aktiva tetap dan beban penggajian

apabila dicurigai ada kecurangan, auditor akan mengumpulkan informasi tambahan dengan cara:
1.pengajuan pertanyaan
2.mengevaluasi respon atas pengajuan pertanyaan
3.menentukan kemungkinan adanya kecurangan dengan perangkat lunak untuk mencari pendapatan fiktif atau no faktur duplikat .

http://rizanirwansyah.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-akuntansi-creative.html

MASALAH POKOK DALAM ETIKA BISNIS

Andaikan anda adalah seorang direktur teknik yang harus menerapkan teknologi baru. Anda tahu teknologi ini diperlukan dapat meningkatkan efisiensi industri, namun pada saat yang sama juga membuat banyak pegawai yang setia akan kehilangan pekerjaan, karena teknologi ini hanya memerlukan sedikit tenaga kerja saja. Bagaimana sikap anda? Dilema moral ini menunjukkan bahwa masalah etika juga meliputi kehidupan bisnis. Perusahaan dituntut untuk menetapkan patokan etika yang dapat diserap oleh masyarakat dalam pengambilan keputusannya. Sedangkan di pihak lain, banyak masyarakat menganggap etika itu hanya demi kepentingan perusahaan sendiri. Tantangan yang dihadapi serta kesadaran akan keterbatasan perusahaan dalam memperkirakan dan mengendalikan setiap keputusannya membuat perusahaan semakin sadar tentang tantangan etika yang harus dihadapi.

INOVASI, PERUBAHAN DAN LAPANGAN KERJA
Aspek bisnis yang paling menimbulkan pertanyaan menyangkut etika adalah inovasi dan perubahan. Sering terjadi tekanan untuk berubah membuat perusahaan atau masyarakat tidak mempunyai pilihan lain. Perusahaan harus menanam modal pada mesin dan pabrik baru yang biasanya menimbulkan masalah karena ketidakcocokan antara keahlian tenaga kerja yang dimiliki dan yang dibutuhkan oleh teknologi baru. Sedangkan perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi biasanya menghadapi ancaman yang cukup besar sehingga memperkuat alasan perlunya melakukan perubahan. Keuntungan ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai pembenaran yang utama.
Sayangnya biaya sosial dari perubahan jarang dibayar oleh para promotor inovasi. Biaya tersebut berupa hilangnya pekerjaan, perubahan dalam masyarakat, perekonomian, dan lingkungan. Biaya-biaya ini tak mudah diukur. Tantangan sosial yang paling mendasar berasal dari masyarakat yang berdiri di luar proses. Dampak teknologi baru bukan mustahil tak dapat diprediksi. Kewaspadaan dan keterbukaan yang berkesinambungan merupakan tindakan yang penting dalam usaha perusahaan memenuhi kewajibannya.
Dampak inovasi dan perubahan terhadap tenaga kerja menimbulkan banyak masalah dibanding aspek pembangunan lainnya. Banyak pegawai menganggap inovasi mengecilkan kemampuan mereka. Hal ini mengubah kondisi pekerjaan serta sangat mengurangi kepuasan kerja. Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalam masa perubahan. Termasuk di dalamnya adalah
mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin orang-orang yang belum bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.

PASAR DAN PEMASARAN
Monopoli adalah contoh yang paling ekstrem dari distorsi dalam pasar. Ada banyak alasan untuk melakukan konsentrasi industri, misal, meningkatkan kemampuan berkompetisi, memudahkan permodalan, hingga semboyan “yang terkuat adalah yang menang”. Penyalahgunaan kekuatan pasar melalui monopoli merupakan perhatian klasik terhadap bagaimana pasar dan pemasaran dilaksanakan. Kecenderungan untuk berkonsentrasi dan kekuatan nyata dari perusahaan raksasa harus dilihat secara hati-hati.
Banyak kritik diajukan pada aspek pemasaran, misal, penyalahgunaan kekuatan pembeli, promosi barang yang berbahaya, menyatakan nilai yang masih diragukan, atau penyalahgunaan spesifik lain, seperti iklan yang berdampak buruk bagi anak-anak. Diperlukan kelompok penekan untuk mengkritik tingkah laku perusahaan. Negara pun dapat menentukan persyaratan dan standar.

PENGURUS DAN GAJI DIREKSI
Unsur kepengurusan adalah bagian penting dari agenda kebijaksanaan perusahaan karena merupakan kewajiban yang nyata dalam bertanggungjawab terhadap barang dan dana orang lain. Perusahaan wajib melaksanakan pengurusan manajemen dengan tekun atas semua harta yang dipertanggungjawabkan pada pemberi tugas. Tugas terutama berada pada pundak direksi yang diharapkan bertindak loyal, dapat dipercaya, serta ahli dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak boleh menyalahgunakan posisinya. Mereka bertanggung jawab pada perusahaan juga undang-undang. Dalam hal ini auditing memegang peranan penting dalam mempertahankan stabilitas antara kebutuhan manajer untuk menjalankan tugasnya dan hak pemegang saham untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan para manajer. Perdebatan mengenai gaji direksi terjadi karena adanya ketidakadilan dalam proses penentuannya, ruang gerak yang dimungkinkan bagi direksi, kurang jelasnya hubungan antara kinerja organisasi dan penggajian, paket-paket tambahan tersembunyi dan kelemahan dalam pengawasan. Tampaknya gaji para direksi meningkat, sementara tingkat pertumbuhan pendapatan rata-rata cenderung menurun, dan nilai saham berfluktuasi. Hal ini menimbulkan kritik dan kesadaran untuk menyoroti kenaikan gaji para eksekutif senior. Informasi dan pembatasan eksternal merupakan unsur penting dalam upaya menyelesaikan penyalahgunaan yang terjadi.

TANTANGAN MULTINASIONAL
Sering terjadi, perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budaya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan perusahaan mengkesploitasi lubang-lubang perundang-undangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka. Dalam prakteknya, perusahaan internasional mempengaruhi perkembangan ekonomi sosial masyarakat suatu negara. Mereka dapat mensukseskan aspirasi negara atau justru malah membuat frustasi dengan menghambat tujuan nasional. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industri untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.

(Sumber: Tom Cannon, Coporate Responsibility)

http://indosdm.com/masalah-pokok-dalam-etika-bisnis

Memajukan Ekonomi Melalui Penerapan Etika Bisnis Islam

Menurut Patricia Aburdence terdapat tujuh megatrend 2010 yang akan mewarnai dunia bisnis modern. Pertama, muncul dan meningkatnya kekuatan spiritual. Kedua, munculnya fajar baru conscious capitalism. Ketiga, munculnya kepemimpinan alternatif dari tengah. Keempat, banyaknya penerapan spiritualisme dalam dunia bisnis.

kelima, meningkatnya konsumen yang memutuskan perilakunya berdasarkan sistem nilai. Keenam, munculnya gelombang pemecahan masalah berdasarkan kesadaran. Ketujuh, munculnya ledakan investasi dalam berbagai bidang bisnis yang memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Megatrend tersebut mengisyaratkan urgensi penerapan etika dalam dunia usaha dan bisnis. Pengabaian atas penerapan etika bisnis akan berisiko kebangkrutan dan kehancuran ekonomi. Prinsip “supply creates its own demand” harus segera diimbangi dengan prinsip pelayanan yang berlandaskan pada nilai etika.

Keperluan untuk menerapkan nilai etika dalam dunia usaha atau bisnis sangat terkait dengan upaya untuk memuaskan pelanggan atau konsumen yang akan berdampak pada keberadaan dan keberlanjutan suatu usaha atau bisnis. Perusahaan-perusahaan modern telah menerapkan nilai etika tertentu dalam rangka merebut pasar. Nilai etika yang diterapkan sangat tergantung pada sistem nilai yang dijadikan referensi oleh suatu perusahaan. Jika sistem nilai kapitalis yang dijadikan referensi, maka nilai etika bisnis yang diterapkan adalah etika kapitalis. Begitu pula jika sistem nilai sosialis yang dirujuk, maka etika sosialislah yang akan diterapkan. Dan jika sistem nilai Islam yang dirujuk, maka etika bisnis Islamlah yang akan diterapkan.

Etika bisnis Islam jelas sangat berbeda dengan etika bisnis kapitalis dan sosialis. Etika bisnis kapitalis lebih cenderung bersifat personal (egoisme) yang tidak jarang mengabaikan etika sosial (komunalism). Etika bisnis seperti ini membuka peluang kepada keserakahan dan ketamakan. Etika bisnis sosialis mengedepankan pemerataan kesejahteraan sosial dengan menihilkan hak individu. Etika bisnis ini akan menginjak hak asasi manusia. Etika bisnis Islam bersifat religius yang berangkat dari satu asumsi dasar bahwa bisnis merupakan kegiatan individu dan sosial sekaligus. Etika bisnis Islam bertumpu pada tiga norma dasar yaitu;

Menghapuskan penindasan ekonomi

Menghapuskan tindakan spekulatif dalam berbisnis

Menjamin distribusi harta dan transaksi ekonomi yang adil dan jujur.

Maraknya kemunculan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ah mempertegas pandangan pentingnya penerapan etika bisnis Islam dalam perekonomian masa kini. Bahkan etika bisnis Islam seakan menjadi solusi bagi permasalahan etika bisnis yang ada sebelumnya. Krisis-krisis ekonomi yang telah menerpa dunia ini juga tidak terlepas dari problem etika bisnis yang telah dikembangkannya. Idealnya lembaga keuangan berbasis syari’ah merupakan lembaga keuangan yang terdepan dalam mempromosikan penerapan etika bisnis Islam dalam usahanya. Namun dalam kenyataannya, idealitas itu belum teraplikasikan secara sempurna. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh penelitian Laris Tua Tambunan, alumni Prodi Ekonomi Islam PPs IAIN STS Jambi tahun 2008. Penelitian ini berangkat dari adanya anggapan dari sebagian orang terhadap lembaga keuangan syari’ah yang belum secara konsisten menerapkan etika bisnis Islam. Penelitian ini mengambil studi kasus pada FIF Syari’ah cabang Jambi. Pertanyaan pokok yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana etika bisnis Islam dikembangkan oleh FIF Syari’ah cabang Jambi.

Penelitian Laris Tua ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan sejumlah karyawan FIF Syari’ah cabang Jambi. Observasi dilakukan untuk melihat suasana kerja FIF Syari’ah. Dokumentasi dilakukan dengan melihat kertas kerja dan hasil laporan yang telah diarsifkan oleh FIF Syari’ah. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan memakai flow model analisis melalui tiga langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Penelitian Laris Tua menemukan beberapa hal berikut ;

PT FIF Syari’ah cabang Jambi telah menerapkan etika bisnis Islam meskipun belum begitu sempurna. Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah terlihat dari upaya yang telah dilakukan oleh FIF Syari’ah dalam memberikan kemudahan kepada para nasabahnya. Pemberian informasi harga yang jujur dan terbuka, pemberian asuransi dengan sistem tabarru’ dan saling tolong menolong, serta memberikan kemudahan bagi nasabah yang mengalami kesulitan kredit merupakan beberapa indikator penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah.

Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah tersebut belum diikuti dengan upaya maksimal dalam memasarkan produk syari’ah dan dukungan iklim pelayanan yang Islami.

Faktor yang menyebabkan ketidaksempurnaan penerapan etika bisnis di FIF Syari’ah tersebut adalah karena FIF Syari’ah belum memiliki kantor dan manajemen tersendiri.

Dalam rangka untuk membumikan etika bisnis Islam dan dengan mengamati berbagai praktik bisnis dilapangan yang telah sangat jauh dari nilai-nilai etika bisnis Islam, tim ekspose hasil penelitian mahasiswa dan dosen PPs IAIN STS Jambi merekomendasikan hal-hal sebagai berikut ;

Meningkatkan sosialisasi etika bisnis Islam dengan memanfaatkan secara maksimal media massa yang ada di Jambi dan melalui khutbah-khutbah jum’at.

Memasukkan pengetahuan etika bisnis Islam dalam mata pelajaran agama atau ekonomi sejak SD hingga SMA.

Membentuk pengawas pasar (dewan hisbah) yang mengontrol jalannya perekonomian secara adil dan jujur di setiap pasar tradisional dan modern.

Menciptakan budaya apresiasi yang menghargai pedagang atau pengusaha yang menerapkan etika bisnis yang Islami dengan cara mempromosikannya ke hadapan publik.

Mensemarakan seminar-seminar yang bertemakan penerapan etika bisnis Islam dalam menghadapi etika bisnis global.

comment:
Aneh....katanya etika ekonomi Islam, eee,,,referensinya Barat,,,spritualisasi itu lebih kepada "ethos", bukan "etic"...Ada penelitian di satu daerah terhadap Bank Syari'ah, pada kenyataannya sistem, mekanisme, dan model pengelolaannya non syari'ah...yang syari'ah cuma pegawainya pada pakai jilbab bagi perempuan. Jadi IAIN ini harus lebih berani lagi melakukan "penggalian" yang mendalam, bukan hanya sekedar ikut-ikutan saja, kalau perlu IAIN STS itu punya "mini" model syari'ah sehingga dapat menjadi contoh.


http://www.jambiekspres.co.id/index.php/guruku/12470-memajukan-ekonomi-melalui-penerapan-etika-bisnis-islam.html

etika bisnis

Wacana Etika dalam Bisnis
Perbincangan tentang "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".

Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
Begitu kuatnya oxymoron itu, muncul istilah business ethics atau ethics in business. Sekitar dasawarsa 1960-an, istilah itu di Amerika Serikat menjadi bahan controversial. Orang boleh saja berbeda pendapat mengenai kondisi moral lingkungan bisnis tertentu dari waktu ke waktu. Tetapi agaknya kontroversi ini bukanya berkembang ke arah yang produktif, tapi malah semakin menjurus ke suasana debat kusir.
Wacana tentang nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.

Etika Islam Tentang Bisnis
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya.
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)."

Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda :
Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu."

Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus.
Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam, bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya
Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi)
Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)"

Sekali lagi anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam.
Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis.

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1263-etika-bisnis-dalam-perpektif-islam

PLN

BUMN PT.PERSERO PEMBANGKIT LISTRIK NEGARA(PLN)
PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, sejak tahun 1994, dimana BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik,dan gas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Adapun visinya ialah terwujudnya keharmonisan hubungan PT PLN (Persero) dengan masyarakat sehingga akan menunjang keberhasilan kegiatan PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.
Sedangkan misinya antara lain: Membantu pengembangan kemampuan masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan,berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan jalan program Community Empowering,berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan,berperan aktif dalam mendorong tersedianya tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan penggunaan listrik pada siang hari untuk Industri Rumah Tangga dan pengembangan desa mandiri energi,dan berperan aktif dalam menjaga kesinambungan lingkungan melalui pelestarian alam.
PLN yang merupakan perusahaan BUMN yang berbentuk Persero ini menjalankan kegiatan pengelolaan usahanya sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan.Diantaranya,usaha penyediaan tenaga listrik,seperti:pembangkitan tenaga listrik,penyaluran tenaga listrik,distribusi tenaga listrik,perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik,pengembangan penyediaan tenaga listrik,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Lalu,kegiatan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:konsultasi ketenagalistrikan,pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan,dll Serta,kegiatan-kegiatan lainnya seperti,kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya,pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, transmisi, distribusi serta retail tenaga listrik,kegiatan perindustrian .
Jadi, banyak kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan serta pemerintah demi menunjang kelancaran pelayanan dan pengembangan ketenagalistrikan.
Adapun program corporate social responsibility yang dilakukan oleh pihak manajemen PLN diantaranya ialah program kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan. Adapun tujuannya ialah:untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan keberadaan PLN dan untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan penyuluhan agar masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki instalasi tersebut.
Program kemitraan ini dilakukan di area sekitar kegiatan Perusahaan serta mempunyai obyek Mitra Binaan yaitu Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UKM).Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah 26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078.Adapun jenis kegiatan program bina lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Community Relations: adalah kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada Para Pihak yang terkait (pemangku kepentingan)
2. Community Services : adalah program bantuan yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Dana Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000.000.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).Dan hal ini merupakan sebuah prestasi bagi PLN sendiri dimana PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Direksi
Dahlan Iskan, Direktur Utama, (58 Tahun)
I.G.A. Ngurah Adnyana, Direktur Operasi Jawa Bali, (53 Tahun)
Moch. Harry Jaya Pahlawan, Direktur Operasi Indonesia Barat, (52 Tahun)
Vickner Sinaga, Direktur Operasi Indonesia Timur, (52 Tahun)
Nasri Sebayang, Direktur Perencanaan dan Teknologi, (53 Tahun)
Nur Pamudji, Direktur Energi Primer, (48 Tahun)
Bagiyo Riawan, Direktur Pengadaan Strategis, (52 Tahun)
Murtaqi Syamsuddin, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko, (52 Tahun)
Eddy D. Erningpraja, Direktur SDM & Umum, (51 Tahun)

http://johannessimatupang.wordpress.com/2010/10/05/manajemen-stratejik-str-program-s1/

transparasi GCG

Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah system pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis. Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar,yaitu: perlindungan hak pemegang saham, persamaan perlakuan pemegang saham, peranan stakeholders terkait dengan bisnis, keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas dewan komisaris. Pengukuran kinerja tersebut juga, berdimensi aktifitas operasional internal, intelektual kapital dan pembelajaran, kapasitas untuk inovasi dan respon terhadap pasar, produk dan penerimaan pasar, hubungan dengan pelanggan, hubungan dengan investor, hubungan dengan partner dan stakeholders lainnya seperti Deperindag, hubungan dengan publik sasaran, lingkungan, keuangan. Pendek kata, pengukuran kinerja yang berorientasi GCG dipandang sebagai pengembangan dari pengukuran kinerja BSC. Good Corporate Governance memebrikan kontribusi dapat dijadikan alternatif penting meningkatkan kualitas proses bisnis melalui informasi yang dihasilkan serta peranannya sebagai performance driver, performance measurement. Karena, walau bagaimana pun proses bisnis diperbaiki secara tepat dan akurat apabila diperoleh informasi yang akurat serta komprehensif tentang apa yang harus diperbaiki termasuk apa yang harus ditingkatkan. Information is profit.

http://id.shvoong.com/business-management/management/1658624-good-corporate-governance/

pt krakatau stell

PT Krakatau Steel (Persero) was established on August 31, 1970 as a result of Indonesian Government Regulation No. 35 in the year 1970 regarding is equity establishment. The establishment of this steel industry was started by utilizing the left over machinery of the former Russian initiated Trikora Steel Project, mainly on cold wire drawing, bar mill, and section mill. These plants were officially opened by the President of Republic Indonesia in 1977. In 1979, the operation of the facilities such as direct reduction plant (with the capacity of 1.5 million tons per annum), billet steel plant (with the capacity of 500,000 tons per annum), wire rod mill (with the capacity of 220,000 tons per annum) and infrastructure such as a steam power plant (400MW), water purifying installation, port of Cigading and telecommunications system were officially opened. In 1983 relatively large scale plants also formally started their operation, they are slab steel plant and hot strip mill. This was followed in 1991 by a merger of a cold rolling mill plant in Cilegon industrial zone, to become the production unit of PT Krakatau Steel (Persero).
VISION & MISION
VISION : An integrated steel company with competitive edges to grow continuously toward a leading global enterprise. MISSION : droviding the best-quality steel products and related services for the prosperity of the nation
BOARD OF DIRECTORS
President Director : Fazwar Bujang, Director of Production : Syahrir S. Pohan, Director of Finance : Sukandar, Director of Marketing : Irvan K. Hakim, Director of Logistic : Yerry Director of HRD : Dadang Danusiri,
CORPORATE GOVERNANCE
G KS G principle is a rule, norm, or corporate guideline required in the Good Corporate Governance system. This G KS G principle includes:
A. Transparency : Transparency is an openness in conducting the decision making process and in proposing material and relevant information concerning the company.
B. Independency : Independency is a condition where a company is managed professionally with no conflict of interest and influence/pressure from any other parties outside the prevailing laws and regulations and good corporate principles.
C. Accountability : Accountability is clarity of an organ’s function, implementation and responsibility to ensure company management is carried out effectively.
D. Responsibility : Responsibility is conformity in the company management according to the prevailing laws and regulations and sound corporate principles.
E. Fairness : Fairness is justice and equivalence in fulfilling the stakeholders’ rights arising through the prevailing agreements and regulations.
KRAKATAU STEEL CARES THROUGH CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PROGRAM
Company`s concern to its surrounding community shows the Company`s sensitivity or Corporate Social Responsibility. With the presence of PT Krakatau Steel`s steel industry in Cilegon Banten, efforts continue to be done through Krakatau Steel Caring program. PT Krakatau Steel`s CSR activities involved several business units, including: PKBL Division, Krakatau Steel Group`s Baitul Maal (KSGBM) which collects zakat infaq and shadaqah for scholarship provided to 1200 dhuafas, Krakatau Steel`s Citizen Education Foundation (KSCEF), Krakatau Steel`s Union Labor (KSUL), and Krakatau Steel`s Sports and Arts Development Committee (KS SABC). CSR in PTKS is implemented as a mandate of the 2007 Law Number 40 about Limited Liability Company, in particular Chapter V about Social and Environmental Responsibility, Article 74. Whereas PKBL implementation is based on the 2003 Law Number 19 about State-Owned Corporation (Article 88) and the State Minister Regulation of State-Owned Corporation Number PER-05/MBU/2007, April 27 2007 concerning Small Entrepreneurship Partnership Program and Community Development Program. PT Krakatau Steel`s concern to small entrepreneurship started in 1992, since the establishment of a business unit called Small Industries Development Division (SIDD) within the Krakatau Steel`s area. Other aspects related to CSR or Community Development (CD) has started since the Krakatau Steel`s existence in the Cilegon Banten region.Since 1992 to 2010, the Partnership Program has developed 8,468 business development partners benefiting from rolling fund loans, including 5,995 industrial sectors, 1,819 commercial sectors, 94 agricultural sectors, 166 animal husbandry sectors, 196 fishery sectors, and 198 service sectors.
Conclusion
Impact of CSR programs that run for the community : Communities can be helped in the effort to create welfare and family life in order to create qualified human resources and noble.
Impact of CSR programs for the Company : In this case, companies can directly engage with the community about its responsibilities towards the people who need the donors such as PT. STEEL. Given this, it is hoped the cooperation between companies with the public, employees can be established so that companies can run smoothly because of good support from the surrounding environments

http://johannessimatupang.wordpress.com/2010/10/05/manajemen-stratejik-str-program-s1/

tugas makalah

TUGAS MAKALAH
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
COMMITTEE OF SPONSORING ORGANIZATIONS (COSO)

Di susun oleh :
Nama : Mitta Vidhina
NPM : 21207342
Kelas : 4 eb 06

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2010 / 2011



BAB I
PENDAHULUAN



1. Latar Belakang
Perbankan sebagai suatu lembaga kepercayaan masyarakat memegang peranan penting dalam sistem perekonomian, sehingga dapat dikatakan bahwa bank merupakan jantung dari sistem keuangan yang beraktivitas menerima simpanan dari masyarakat luas selanjutnya menyalurkannya dalam bentuk kredit. Sebagai badan usaha yang bergerak dibidang jasa kepercayaan tersebut menjadi lebih penting lagi bagi semua pihak terkait, baik bagi pemilik dan pengelola bank maupun masyarakat pengguna jasa bank.
Terjadinya perkembangan lingkungan bisnis perbankan tersebut menyebabkan tanggung jawab pimpinan bank menjadi meningkat. Hal ini memaksa para manajer bank untuk dapat mengetahui seluk beluk bank dengan lebih mendalam. Dalam menjalankan tugasnya, para manajer bank tidak dapat secara langsung mengawasi jalannya aktivitas operasional perbankan. Hal tersebut menimbulkan keharusan bagi pimpinan untuk melimpahkan sebagian wewenang kepada bawahannya. Pelimpahan wewenang ini harus diimbangi pula dengan pertanggungjawaban dari penerima wewenang tersebut.
Salah satu tugas pimpinan bank adalah melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Pengendalian yang dilakukan secara terus menerus oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar tugas pokok dan fungsi bawahan berjalan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan pengertian dari pengawasan melekat (Inpres No. 15, 1983).
Sistem pengendalian intern merupakan elemen yang sangat penting dalam pengelolaan suatu bank dan merupakan dasar bagi kegiatan operasional bank yang aman, sehat dan dapat berkembang secara wajar. Sistem pengendalian intern dapat membantu pengurus dan pengelola bank menjaga aset bank; menjamin tersajinya pelaporan keuangan, manajerial yang akurat dan dapat dihandalkan; mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara ekonomis dan efisien; meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta mengurangi risiko terjadinya penyimpangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/22/DPNP, 2003).
Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan pejabat eksekutif bank. Pengurus bank juga berkewajiban untuk meningkatkan control culture dalam organisasi bank dan memastikan hal tersebut melekat (built-in) di setiap jenjang organisasi (Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/22/DPNP, 2003).
Pengungkapan informasi perusahaan secara transparan menjadi salah satu sarana untuk menerapkan sistem pengendalian intern perusahaan. Dengan sistem pengendalian intern yang efektif perusahaan dapat terhindar dari malapetaka kerugian besar, karena hal-hal yang sebelumnya tidak pernah disangka bakal terjadi (Aldrige & Sutojo, 2005). Tanpa sistem engendalian intern yang efektif, kendala atau risiko yang dapat menyebabkan kerugian besar dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi pemilik perusahaan.
Oleh karena itu, Bank BTN sebagai bagian dalam struktur perbankan di Indonesia dituntut untuk melaksanakan sistem pengendalian intern secara handal dan efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank. Dalam annual report Bank BTN tahun 2005 disampaikan bahwa manajemen memiliki komitmen untuk melindungi stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan.
Menurut Murtanto (2005) pengendalian internal dapat membantu entitas mencapai target kinerja dan profitabilitasnya, dan mencegah hilangnya sumber yang dimiliki. Ini dapat membantu menjamin pelaporan keuangan yang handal. Hal ini dapat juga membantu menjamin bahwa perusahaan mematuhi hukum dan regulasi, menghindari rusaknya reputasi dan akibat lain. Pada pokoknya, pengendalian internal dapat membantu entitas pergi kemanapun yang ingin dituju dan mencegah kelemahan dan hambatan sepanjang proses tersebut.
Oleh karena itu pada penelitian ini, akan dilakukan pengujian terhadap unsur-unsur lingkungan pengendalian di Bank BTN dan pengaruhnya terhadap kehandalan sistem pengendalian intern di Bank BTN. Selain itu, pada penelitian ini akan diuji kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian berdasarkan level jabatan dan tingkat pendidikan, serta pengujian atas kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian berdasarkan interaksi level jabatan dan tingkat pendidikan pegawai Bank BTN.

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1. Pengendalian Internal
Pengendalian internal aedalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga asset, memberikan informasi yang akurat dan handal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Tujuan-tujuan pengendalian internal ini kadangkala bertentangan satu sama lain.
Struktur pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dibuat untuk memberikan tingkat jaminan yang wajar atas pencapaian tujuan tertentu organisasi. System tersebut hanya menyediakan jaminan yang wajar, karena pihak yang memberikan jaminan penuh akan sulit untuk melaksanakan tahap desain dan biayanya mahal, hingga akan menjadi pengahalang bagi perusahaan.
Pengendalian intern yang didefinisikan oleh AICPA (Sawyer et al, 2005) adalah:
“Suatu proses yang dipengaruhi oleh aktivitas Dewan Komisaris, manajemen atau pegawai lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang wajar mengenai pencapaian tujuan pada hal-hal berikut ini:
1. Kehandalan pelaporan keuangan,
2. Efektivitas dan efisiensi operasi, dan
3. Ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku”.
Pengendalian intern yang didefinisikan oleh COSO (1992) adalah:
“Internal control is a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories:
4. Effectiveness and efficiency of operations
5. Reliability of financial reporting
6. Compliance with applicable laws and regulations.”
Tujuan yang pertama adalah menekankan pada tujuan dasar dalam setiap bisnis, mencakup kinerja, profitabilitas dan pengamanan sumber daya. Kedua adalah menyangkut kehandalan laporan organisasi. Terakhir adalah berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi dimana perusahaan itu berada.
Sedang Bank Indonesia memberi pengertian bahwa “pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna:
1. menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
2. menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
3. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
4. mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
5. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.”
Dari kedua kedua pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern adalah suatu proses berkesinambungan yang dirancang, diimplementasikan, dipelihara dan dipengaruhi oleh manusia dalam suatu organisasi, khususnya pimpinan, untuk mencapai berbagai tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen Pengendalian Intern SAS mendefinisikan lima komponen pengendalian intern yang saling berkaitan pada pernyataan COSO (Sawyer et al, 2005) yaitu:
1. Lingkungan pengendalian,
2. Penentuan risiko,
3. Aktivitas pengendalian,
4. Informasi dan komunikasi
5. Pengawasan.
Lingkungan pengendalian terdiri dari tujuh faktor (Guy et al, 2002) yaitu:
1. Integritas dan nilai-nilai etika,
2. Komitmen terhadap kompetensi,
3. Partispasi Dewan Direksi dan Komite Audit,
4. Gaya operasi dan filosofi manajemen,
5. Struktur organisasi,
6. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab,
7. Kebijakan dan praktek sumber daya manusia dan aplikasinya.

2.2. COSO
COSO (1992) menjelaskan lingkungan pengendalian, yaitu:
“The control environment sets the tone of organization, influencing the control consciousness of its people. It is the foundation for all other componets of internal control, providing discipline and structure. Control environment factors include the integrity, ethical values and competence of the entity’s people; management’s philosophy and operating style; the way management assigns authority and responsibility, and organizes and develops its people; and attention and direction provided by the board of directors”.
Dari pengertian tersebut, dijelaskan bahwa lingkungan pengendalian menentukan suasana (sets the tone) organisasi, yang mempengaruhi kesadaran orang-orangnya terhadap pengendalian. Hal ini berarti bahwa kunci kegiatan suatu organisasi/perusahaan terletak pada manusia, terkait dengan atribut pribadi manusia seperti integritas, nilai etika, kompetensi dan lingkungan kerjanya.
Efektivitas pengendalian sangat tergantung pada sikap manajemen. Jika top management meyakini bahwa pengendalian sangat penting, maka semua unsur dalam organisasi akan memandangnya demikian. Kebalikannya, menjadi tidak efektif bila top management menganggap pengendalian itu tidak penting dan hanya sekedar simbol atau untuk memenuhi ketentuan saja.
Disini dituntut orang-orang yang kompeten, memahami tanggungjawab dan batasan wewenangnya, mempunyai komitmen dalam mematuhi kebijakan dan standar etika perilaku organisasi. Manajemen dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam seluruh organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern yang sehat (conscientious). Hal ini juga ditegaskan oleh The Institute of Internal Auditor bahwa “Controls are everybody’s business. This means the entire organization, and each and every person who work there, should be “tune in” to internal control”.
Oleh karena itu Bank Indonesia menjelaskan bahwa lingkungan pengendalian mencerminkan keseluruhan komitmen, perilaku, kepedulian dan langkah-langkah Dewan Komisaris dan Direksi Bank dalam melaksanakan kegiatan pengendalian operasional Bank. Faktor-faktor atau unsur-unsur yang mempengaruhi efektivitas lingkungan pengendalian dalam organisasi meliputi integritas dan nilai-nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, filosofi manajemen dan gaya operasi, struktur organisasi, pembagian wewenang dan tanggung jawab, kebijakan dan praktek SDM, atensi dan arahan dari Komisaris/Manajemen.
Komponen lingkungan pengendalian (control environment) merupakan fondasi atau dasar bagi pembentukan komponen pengendalian intern lainya. Karena menurut Mike Bridge dan Ian Moss (2003) “It permeates all other controls because it sets the tone at the top”. Sehingga evaluasi atas lingkungan pengendalian cenderung dilakukan tersendiri dibanding komponen lainnya. Dalam hal ini COSO (1992) juga telah menyediakan pro-forma programmes sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi.
Dalam melakukan analisis, Dennis Applegate dan Ted Wills (1999) yang mengkaji sistem pengendalian intern berdasarkan prinsip-prinsip COSO (1992) pada perusahaan Boeing Company mengelompokkan komponen lingkungan pengendalian menjadi hard and soft controls. Hard controls terdiri dari struktur organisasi, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta kebijakan dan praktek-praktek SDM, sedang soft controls meliputi etika, komitmen terhadap kompetensi, serta gaya operasional manajemen.
Lingkungan pengendalian mempunyai struktur yang mengakar yang mempengaruhi sebagian besar kegiatan proses bisnis meliputi unsur-unsur integritas manajemen dan nilai-nilai etika, gaya operasi dan filosofi
manajemen, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab (Ramos, 2004). Selanjutnya menurut Guy et al (2002) menjelaskan bahwa lingkungan pengendalian merupakan pondasi kedisiplinan dan struktur dari semua komponen pengendalian internal lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kehandalan sistem pengendalian intern sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur lingkungan pengendalian.
Faktor eksternal yang mempengaruhi operasional Bank dan penerapan manajemen risiko. Unsur faktor eksternal yang mempengaruhi operasional dan penerapan manajemen risiko suatu organisasi/perusahaan ditunjukkan dari beberapa indikator sebagai berikut:
1. Seluruh unit kerja telah mengindentifikasikan dengan jelas, jenis dan sumber risiko yang dapat mempengaruhi kinerja kegiatan operasionalnya.
2. Seluruh unit kerja senantiasa memonitor lingkungan ekstern untuk menilai kemungkinan dampaknya terhadap sasaran dan tujuan dari organisasi/perusahaan.
3. Terdapat kebijakan tertulis mengenai manajemen risiko dan telah disosialisasikan ke seluruh pegawai.
4. Seluruh unit kerja telah mengindentifikasi hambatan dan kendala (dan memecahkannya) yang dapat mempengaruhi tujuan dari organisasi/perusahaan.
5. Pegawai telah mendapatkan pengetahuan yang cukup mengenai manajemen risiko.
6. Seluruh unit kerja telah memiliki sumberdaya, peralatan, dan waktu yang cukup yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari organisasi/perusahaan.



BAB III
PEMBAHASAN


3.1. Hasil Penelitian
Lingkungan Pengendalian :
“inti dari bisnis apapun adalah orang-orangnya, cirri perorangan, termasuk integritas, nilai-nilai etika, dan kompetensi, serta lingkungan tempat beroperasi. Mereka adalah mesin yang mengemudikan organisasi dan dasar tempat segala hal terletak.”
Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan pejabat eksekutif bank. Menurut Murtanto (2005) salah satu komponen yang terpenting dalam ruang lingkup sistem pengendalian intern bank dan merupakan fondasi bagi komponen pengendalian intern lainnya adalah lingkungan pengendalian, yang mencerminkan keseluruhan komitmen, perilaku, kepedulian dan langkah-langkah Dewan Komisaris dan Direksi Bank dalam melaksanakan kegiatan pengendalian operasional Bank. Selain itu, menurut Bridge, M dan Moss, I (2003), Ramos (2004), dan Guy et al (2002) menjelaskan bahwa komponen lingkungan pengendalian merupakan fondasi atau dasar bagi pembentukan komponen pengendalian intern lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kehandalan sistem pengendalian intern sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur lingkungan pengendalian.
Pengujian terhadap kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian dan pengaruhnya terhadap kehandalan sistem pengendalian intern di Bank BTN perlu dilakukan. Penelitian sebelumnya terhadap kehandalan lingkungan pengendalian di Indonesia belum dapat ditemukan oleh penulis. Namun penelitian semacam ini pernah dilakukan oleh Sihotang (2005) di Bank BTN, dengan menggunakan metode yang sederhana tanpa melalui uji statistik yang kompleks.
Hasil dari uji masalah d atas adalah 5 unsur lingkungan pengendalian (INTEGKOM, STRUKTUR, SDM, ATENSI, EKSTERNAL) dan hasil yang didapat adalah mendekati handal.
Artinya lingkungan pengendalian secara keseluruhan terjadi sebagian atau benar sebagian terjadi dalam menciptakan sistem pengendalian intern yang efektif dan menunjukkan hasil penilaian kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian tidak berbeda berdasarkan jabatan dan pendidikan responden.

Friday, October 1, 2010

tugas mingguan

ETIKA PROFESIONAL
Kasus : Nilai Audit Bergantung pada Independensi Auditor


Apakah Etika itu ?

Serangkaian prinsip atau nilai moral Kebutuhan akan etika Ilustrasi Prinsip Etika yang disarankan


Perilaku tidak etis

adalah tindakan yang berbeda dengan tindakan yang mereka percayai yang merupakan tindakan tepat dilakukan dalam situasi tertentu
Mengapa seseorang bertindak tidak etis ?
1. Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika yang berlaku di masyarakat
2. Orang memilih untuk bertindak egois

Rasionalisasi perilaku tidak etis
Setiap orang melakukannya Jika merupakan hal yang sah menurut hukum, hal itu etis Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya


Dilema Etika

Situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya
1. Isu etika
2. Siapa yang dipengaruhi dan bagaimana cara setiap orang terpengaruh
3. Konsekuensi dari setiap altenatif
4. Tindakan yang tepat


Menyelesaikan dilema etika
1. Memperoleh fakta yang relevan
2. Mengidentifikasikan isu etika berdasarkan fakta tersebut
3. Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh dari keluaran (outcome) dilema tersebut dan bagaimana cara setiap pribadi atau kelompok itu dipengaruhi
4. Mengidentifikasikan berbagai alternatif yang tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan dilema tersebut
5. Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin terjadi pada setiap alternatif
6. Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan


Kebutuhan Khusus Akan Kode Etik Profesi

Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
1. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
2. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.


Perbedaan antara KAP dan Profesional lainnya

Jenis Profesi Akuntan lainnya
1. Akuntan Manajemen
2. Internal Auditor
3. Corporate Secretary
4. Konsultan SIA/Manajemen/SIM dll

Struktur Organisasi KAP & KAM

Pemain utama KAP di dunia nyata
1 The Big Five & Situs-situsnya
2 KAP Direktory IAI
3 BEJ


Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)

- Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan
- Terdiri dari empat bagian
1. Prinsip etika profesi
2. Peraturan etika
3. Interpretasi atas peraturan etika
4. Kaidah etika
- Disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut


Prinsip Etika Profesi
- Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik
- Terdiri dari dua bagian utama :
1. Enam prinsip etika (lihat Gambar)
2. Diskusi keenam prinsip
Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota, kecuali Prinsip Obyektivitas dan Independensi hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik (jasa atestasi/jasa audit)
Satu prinsip terakhir, Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik


Peraturan Etika
Melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik dalam berpraktek
Perbedaan antara standar etika dalam Prinsip dengan standar etika dalam Peraturan Etika

Interpretasi Peraturan Etika
Peraturan yang spesifik yang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan

Kaidah Etika
Rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata (specific factual circumtances)


Independensi
1. Independensi dalam Audit : sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit
2. Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
3. Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.


Independensi

Revisi dari Persyaratan Independensi Auditor SEC
- Kepentingan Kepemilikan
- TI dan Jasa Non Audit lainnya

Dewan Standar Independen (Independence Standards Board/ISB)
memberikan rangka kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik

Komite Audit
Sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggungjawab membantu Auditor untuk tetap independen dari manajemen

Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi

Persetujuan Auditor oleh Pemegang Saham
Pemilihan KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui persetujuan pemegang saham

Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen


Peraturan Independensi Perilaku dan Interpretasi

Kepentingan Keuangan
- Anggota yang tercakup
- Kepentingan Keuangan Langsung versus Kepentingan Keuangan Tidak Langsung
- Material atau Tidak Material

Berbagai Isu Kepentingan Keuangan yang Saling Terkait
- Para mantan praktisi
- Prosedur kredit normal
- Kepentingan keuangan dari keluarga terdekat
- Bersama-sama memiliki hubungan sebagai penanam modal atau penerima modal klien
- Direktur, Pejabat, Manajemen atau Pegawai sebuah perusahaan

Litigasi antara KAP dan Klien

Pembukuan dan Jasa Lainnya

Audit Internal dan Jasa Audit yang Diperluas

Fee yang Belum Dibayar


Peraturan Etika Lainnya

Integritas dan Obyektivitas

Standar Teknis

Kerahasiaan
- kebutuhan atas Kerahasiaan
- Pengecualian atas Kerahasiaan
Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
Panggilan Pengadilan
Peer Review
Respon kepada Divisi Etika

Fee Kontinjen (Contingent Fee)


Peraturan Etika Lainnya

Tindakan yang Bisa Didiskreditkan
- Retensi dari catatan klien
- Diskriminasi dan gangguan dalam praktek karyawan
- Standar atas audit pemerintah dan persyaratan badan dan agensi pemerintah
- Kelalaian dalam persiapan laporan atau catatan keuangan
- Kegagalan mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya
- Permohonan atau pengungkapan dan jawaban ujian akuntan publik
- Kegagalan memasukkan pajak penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak

Periklanan dan Permohonan

Komisi dan Fee Penyerahan

Bentuk dan Nama Organisasi


Penegakan Hukum

Timbul karena adanya kegagalan untuk mengikuti peraturan Kode Etik

Tindakan oleh Divisi Etika Profesional AICPA
Divisi Etika Profesional AICPA bertanggungjawab untuk menyelidiki pelanggaran lain atas Kode dan menentukan disiplin

Tindakan oleh Dewan Akuntansi Negara Bagian


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. (ditambahkan dengan NPA & SPAP)


Akuntan Publik dan Auditor Independen

Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
(1) audit atas laporan historis,
(2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain,
(3) jasa akuntansi dan review,
(4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.

Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.


Rerangka Kode Etik Akuntan Indonesia

Kode Etik IAI ada 4 bagian :
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
4. Tanya Jawab( lihat situs IAI/down load internet)
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.


1
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
DEWAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
2007 – 2008
Djohan Pinnarwan Ketua
Syarief Basir Wakil Ketua
Eddy Setiawan Anggota
Fitradewata Teramihardja Anggota
Godang P. Panjaitan Anggota
Handri Tjendra Anggota
Johannes Emile Runtuwene Anggota
Kusumaningsih Angkawidjaja Anggota
2
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
DAFTAR ISI
Halaman
PENDAHULUAN............................................................................................ 3
BAGIAN A: PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI......................................... 4
Seksi 100 Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi.......................................... 5
Seksi 110 Prinsip Integritas...................................................................... 12
Seksi 120 Prinsip Objektivitas................................................................... 13
Seksi 130 Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-
Hatian Profesional.................................................................... 14
Seksi 140 Prinsip Kerahasiaan................................................................. 16
Seksi 150 Prinsip Perilaku Profesional..................................................... 18
BAGIAN B: ATURAN ETIKA PROFESI..................................................... 19
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan...................................................... 20
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP.......... 27
Seksi 220 Benturan Kepentingan............................................................. 32
Seksi 230 Pendapat Kedua...................................................................... 34
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi
Lainnya..................................................................................... 35
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional................................................... 38
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan
Lainnya..................................................................................... 39
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien................................................ 40
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional.................................... 41
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance............................... 43
3
PENDAHULUAN
Salah satu misi Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) adalah untuk
menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi
akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, IAPI telah memberikan tanggung jawab
kepada Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI untuk
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi
yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (“Kode Etik“) ini terdiri dari dua bagian, yaitu
Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip
dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan
prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai
penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (“KAP“) atau
Jaringan KAP1, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan
merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi
jasa assurance2 dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu
tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak
berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional
seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari
Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode
etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang
diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan
aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar
dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik
ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan
lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip
dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.
1 Lihat paragraf 290.14 untuk definisi Jaringan KAP.
2 Lihat paragraf 290.2 dan paragraf 290.3 untuk definisi perikatan assurance.
4
BAGIAN A
PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Daftar Isi
Halaman
Seksi 100 Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi...................................... 5
Seksi 110 Prinsip Integritas.................................................................. 12
Seksi 120 Prinsip Objektivitas.............................................................. 13
Seksi 130 Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-
Hatian Profesional................................................................ 14
Seksi 140 Prinsip Kerahasiaan............................................................. 16
Seksi 150 Prinsip Perilaku Profesional................................................. 18
5
SEKSI 100
PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Pendahuluan
100.1 Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan
profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik
dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung
jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada
kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk
kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan
menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik ini.
100.2 Kode Etik ini terdiri dari dua bagian. Bagian A dari Kode Etik ini
menetapkan prinsip dasar etika profesi untuk setiap Praktisi dan
memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip
tersebut. Kerangka konseptual tersebut memberikan pedoman
terhadap prinsip dasar etika profesi. Setiap Praktisi wajib
menerapkan kerangka konseptual tersebut untuk mengidentifikasi
ancaman (threats) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi dan mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut. Jika
ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan3, maka pencegahan (safeguards)
yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk
menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima, sehingga kepatuhan terhadap prinsip dasar
etika profesi tetap terjaga.
100.3 Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai
penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu dan
contoh-contoh pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi,
serta memberikan contoh-contoh situasi ketika pencegahan untuk
mengatasi ancaman tidak tersedia, dan oleh karena itu, setiap
kegiatan atau hubungan yang terjadi sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan oleh Praktisi yang dapat menimbulkan
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi
harus dihindari.
3 Suatu hal yang tidak penting dan tidak mempunyai dampak.
6
Prinsip Dasar
100.4 Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah
ini:
(a) Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin
hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam
melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue
influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian
profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian
profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan
secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai
dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku
dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan
hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari
klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk
mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis
tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan
pribadinya atau pihak ketiga.
7
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Masing-masing prinsip dasar etika profesi tersebut dijelaskan
secara lebih rinci pada Seksi 110 - 150 dari Kode Etik ini.
Pendekatan Kerangka Konseptual
100.5 Ancaman terhadap kepatuhan Praktisi pada prinsip dasar etika
profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Praktisi
melaksanakan pekerjaannya. Karena beragamnya situasi tersebut,
tidak mungkin untuk menjelaskan setiap situasi yang dapat
menimbulkan ancaman tersebut beserta pencegahan yang tepat
dalam Kode Etik ini. Selain itu, karena berbedanya sifat perikatan
dan penugasan pekerjaan, pencegahan yang diterapkan untuk
menghadapi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi dapat berbeda untuk situasi yang berbeda. Kerangka
konseptual mengharuskan Praktisi untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan menangani setiap ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dengan tujuan untuk
melindungi kepentingan publik, serta tidak hanya mematuhi
seperangkat peraturan khusus yang dapat bersifat subjektif.
Kode Etik ini memberikan suatu kerangka untuk membantu Praktisi
dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggapi ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Jika
ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima,
sehingga kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi tetap
terjaga.
100.6 Setiap Praktisi harus mengevaluasi setiap ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi ketika ia mengetahui,
atau seharusnya dapat mengetahui, keadaan atau hubungan yang
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip dasar etika
profesi.
100.7 Setiap Praktisi harus memperhatikan faktor-faktor kualitatif dan
kuantitatif dalam mempertimbangkan signifikansi suatu ancaman.
Jika Praktisi tidak dapat menerapkan pencegahan yang tepat,
maka ia harus menolak untuk menerima perikatan tersebut atau
menghentikan jasa profesional yang diberikannya, atau bahkan
mengundurkan diri dari perikatan tersebut.
8
100.8 Praktisi mungkin saja melanggar suatu ketentuan dalam Kode Etik
ini secara tidak sengaja. Tergantung dari sifat dan signifikansinya,
pelanggaran tersebut mungkin saja tidak mengurangi kepatuhan
pada prinsip dasar etika profesi jika pelanggaran tersebut dapat
dikoreksi sesegera mungkin ketika ditemukan dan pencegahan
yang tepat telah diterapkan.
100.9 Bagian B dari Kode Etik ini mencakup contoh-contoh yang
memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual
bagi Praktisi. Contoh-contoh tersebut bukan merupakan suatu
daftar lengkap mengenai semua situasi yang dihadapi oleh Praktisi
yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi
Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan,
melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut
dalam berbagai situasi yang dihadapinya.
Ancaman dan Pencegahan
100.10 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh
berbagai situasi. Ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman yang terjadi
sebagai akibat dari kepentingan keuangan4 maupun
kepentingan lainnya dari Praktisi maupun anggota keluarga
langsung5 atau anggota keluarga dekat6 dari Praktisi;
(b) Ancaman telaah-pribadi, yaitu ancaman yang terjadi ketika
pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus dievaluasi
kembali oleh Praktisi yang bertanggung jawab atas
pertimbangan tersebut;
(c) Ancaman advokasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika Praktisi
menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal yang
dapat mengurangi objektivitas selanjutnya dari Praktisi
tersebut;
4 Suatu penyertaan dalam saham atau efek ekuitas lainnya, atau suatu pemerolehan hutang,
pinjaman, atau instrumen hutang lainnya, dari suatu entitas, termasuk hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penyertaan atau pemerolehan tersebut serta hasil yang terkait secara
langsung dengannya.
5 Suami atau istri atau orang yang menjadi tanggungan.
6 Orang tua, anak, atau saudara kandung yang bukan merupakan anggota keluarga
langsung.
9
(d) Ancaman kedekatan, yaitu ancaman yang terjadi ketika
Praktisi terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak lain
sebagai akibat dari kedekatan hubungannya; dan
(e) Ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika
Praktisi dihalangi untuk bersikap objektif.
100.11 Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan,
atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja.
100.12 Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang–undangan, atau
peraturan mencakup antara lain:
(a) Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk
memasuki profesi;
(b) Persyaratan pengembangan dan pendidikan profesional
berkelanjutan;
(c) Peraturan tata kelola perusahaan;
(d) Standar profesi;
(e) Prosedur pengawasan dan pendisiplinan dari organisasi
profesi atau regulator;
(f) Penelaahan eksternal oleh pihak ketiga yang diberikan
kewenangan hukum atas laporan, komunikasi, atau informasi
yang dihasilkan oleh Praktisi.
100.13 Bagian B dari Kode Etik ini membahas pencegahan dalam
lingkungan kerja.
100.14 Pencegahan tertentu dapat meningkatkan kemungkinan untuk
mengidentifikasi atau menghalangi perilaku yang tidak sesuai
dengan etika profesi. Pencegahan tersebut dapat dibuat oleh
profesi, perundang–undangan, peraturan, atau pemberi kerja, yang
mencakup antara lain:
10
(a) Sistem pengaduan yang efektif dan diketahui secara umum
yang dikelola oleh pemberi kerja, profesi, atau regulator, yang
memungkinkan kolega, pemberi kerja, dan anggota
masyarakat untuk melaporkan perilaku Praktisi yang tidak
profesional atau yang tidak sesuai dengan etika profesi.
(b) Kewajiban yang dinyatakan secara tertulis dan eksplisit untuk
melaporkan pelanggaran etika profesi yang terjadi.
100.15 Sifat pencegahan yang diterapkan sangat beragam, tergantung dari
situasinya. Dalam memberikan pertimbangan profesionalnya
terhadap pencegahan tersebut, setiap Praktisi harus
mempertimbangkan hal-hal yang dapat menyebabkan tidak dapat
diterimanya pertimbangan tersebut oleh pihak ketiga yang rasional
dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang
relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman
dan pencegahan yang diterapkan.
Penyelesaian Masalah yang Terkait dengan
Etika Profesi
100.16 Dalam mengevaluasi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi,
Praktisi mungkin diharuskan untuk menyelesaikan masalah dalam
penerapan prinsip dasar etika profesi.
100.17 Ketika memulai proses penyelesaian masalah yang terkait dengan
etika profesi, baik secara formal maupun informal, setiap Praktisi
baik secara individu maupun bersama-sama dengan koleganya,
harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Fakta yang relevan;
(b) Masalah etika profesi yang terkait;
(c) Prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan masalah etika
profesi yang dihadapi;
(d) Prosedur internal yang berlaku; dan
(e) Tindakan alternatif.
11
Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Praktisi harus
menentukan tindakan yang sesuai dengan prinsip dasar etika
profesi yang diidentifikasi. Praktisi harus mempertimbangkan juga
akibat dari setiap tindakan yang dilakukan. Jika masalah etika
profesi tersebut tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus
berkonsultasi dengan pihak yang tepat pada KAP atau Jaringan
KAP tempatnya bekerja untuk membantu menyelesaikan masalah
etika profesi tersebut.
100.18 Jika masalah etika profesi melibatkan konflik dengan, atau dalam,
organisasi klien atau pemberi kerja, maka Praktisi harus
mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti
komite audit.
100.19 Praktisi sangat dianjurkan untuk mendokumentasikan substansi
permasalahan dan rincian pembahasan yang dilakukan atau
keputusan yang diambil yang terkait dengan permasalahan
tersebut.
100.20 Jika masalah etika profesi yang signifikan tidak dapat diselesaikan,
maka Praktisi dapat meminta nasihat profesional dari organisasi
profesi yang relevan atau penasihat hukum untuk memperoleh
pedoman mengenai penyelesaian masalah etika profesi yang
terjadi tanpa melanggar prinsip kerahasiaan. Sebagai contoh,
ketika menemukan kecurangan (fraud), Praktisi harus
mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum dalam
menentukan ada tidaknya keharusan untuk melaporkan tanpa
melanggar prinsip kerahasiaan.
100.21 Jika setelah mendalami semua kemungkinan yang relevan,
masalah etika profesi tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi
harus menolak untuk dikaitkan dengan hal yang menimbulkan
masalah etika profesi tersebut. Dalam situasi tertentu, merupakan
suatu langkah yang tepat bagi Praktisi untuk tidak melibatkan
dirinya dalam tim perikatan7 atau penugasan tertentu, atau bahkan
mengundurkan diri dari perikatan tersebut atau dari KAP atau
Jaringan KAP tempatnya bekerja.
7 Semua personil yang terlibat dalam suatu perikatan, termasuk tenaga ahli dari luar KAP
atau Jaringan KAP yang digunakan dalam pelaksanaan perikatan tersebut.
12
SEKSI 110
PRINSIP INTEGRITAS
110.1 Prinsip integritas mewajibkan setiap Praktisi untuk tegas, jujur, dan
adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
110.2 Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau
informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
(a) Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
(b) Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hatihati;
atau
(c) Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan
atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
110.3 Praktisi tidak melanggar paragraf 110.2 dari Kode Etik ini jika ia
memberikan laporan yang dimodifikasi atas hal-hal yang diatur
dalam paragraf 110.2 tersebut.
13
SEKSI 120
PRINSIP OBJEKTIVITAS
120.1 Prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan
subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak
dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau
pertimbangan bisnisnya.
120.2 Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi
objektivitasnya. Karena beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin
untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut. Setiap Praktisi harus
menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat
mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan
profesionalnya.
14
SEKSI 130
PRINSIP KOMPETENSI SERTA SIKAP
KECERMATAN DAN KEHATI-HATIAN
PROFESIONAL
130.1 Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian
profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk:
(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang
dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang
kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
(b) Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama
sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang
berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
130.2 Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan
pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan
keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi
dua tahap yang terpisah sebagai berikut:
(a) Pencapaian kompetensi profesional; dan
(b) Pemeliharaan kompetensi profesional.
130.3 Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran
dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan
teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan.
Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan
sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara
kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya
secara kompeten dalam lingkungan profesional.
130.4 Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan
setiap Praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati,
menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan persyaratan
penugasan.
130.5 Setiap Praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan dan
penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja di bawah
wewenangnya dalam kapasitas profesional.
15
130.6 Bila dipandang perlu, Praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa
profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau
pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya
kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa
profesional yang diberikan.
16
SEKSI 140
PRINSIP KERAHASIAAN
140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Praktisi untuk tidak
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis
kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya
bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat
kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan
ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
(b) Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh
dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk
keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
140.2 Setiap Praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk
dalam lingkungan sosialnya. Setiap Praktisi harus waspada
terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja,
terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang
dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau
anggota keluarga dekatnya.
140.3 Setiap Praktisi harus menjaga kerahasiaan informasi yang
diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.
140.4 Setiap Praktisi harus mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan
informasi terjaga dalam KAP atau Jaringan KAP tempatnya
bekerja.
140.5 Setiap Praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap
perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh
mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang
memberikan saran dan bantuan profesionalnya.
140.6 Kebutuhan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus berlanjut,
bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Praktisi dengan klien
atau pemberi kerja. Ketika berpindah kerja atau memperoleh klien
baru, Praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman yang
diperoleh sebelumnya. Namun demikian, Praktisi tetap tidak boleh
menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi yang bersifat
rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan profesional atau
hubungan bisnis.
17
140.7 Di bawah ini merupakan situasi-situasi yang mungkin
mengharuskan Praktisi untuk mengungkapkan informasi yang
bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat:
(a) Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui
oleh klien atau pemberi kerja;
(b) Pengungkapan yang diharuskan oleh hukum, sebagai contoh:
(i) Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam
sidang pengadilan; atau
(ii) Pengungkapan kepada otoritas publik yang tepat
mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
(c) Pengungkapan yang terkait dengan kewajiban profesional
untuk mengungkapkan, selama tidak dilarang oleh ketentuan
hukum:
(i) Dalam mematuhi pelaksanaan penelaahan mutu yang
dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
(ii) Dalam menjawab pertanyaan atau investigasi yang
dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
(iii) Dalam melindungi kepentingan profesional Praktisi
dalam sidang pengadilan; atau
(iv) Dalam mematuhi standar profesi dan kode etik profesi
yang berlaku.
140.8 Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia, setiap Praktisi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
(a) Dirugikan tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak
ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan
pengungkapan informasi oleh Praktisi;
(b) Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi
yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung
bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan
profesional harus digunakan untuk menentukan jenis
pengungkapan yang harus dilakukan; dan
(c) Jenis komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju.
Setiap Praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang
dituju dalam komunikasi tersebut.
18
SEKSI 150
PRINSIP PERILAKU PROFESIONAL
150.1 Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk
mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,
serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat
mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak
ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua
informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.
150.2 Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya,
setiap Praktisi tidak boleh merendahkan martabat profesi. Setiap
Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap atau
melakukan tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa
profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki,
atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan
perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil
pekerjaan Praktisi lain.
19
BAGIAN B
ATURAN ETIKA PROFESI
Daftar Isi
Halaman
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan................................................ 20
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP.... 27
Seksi 220 Benturan Kepentingan....................................................... 32
Seksi 230 Pendapat Kedua................................................................ 34
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi
Lainnya............................................................................... 35
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional............................................. 38
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan
Lainnya............................................................................... 39
Seksi 270 Penyimpanan Aset Milik Klien............................................ 40
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional............................. 41
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance........................ 43
20
SEKSI 200
ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
Pendahuluan
200.1 Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka
konseptual yang tercantum pada Bagian A dari Kode Etik ini oleh
Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bukan
merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi
oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
kepatuhannya pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu,
tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh
yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka
konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya.
200.2 Setiap Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan,
atau aktivitas yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau
reputasi profesinya, yang dapat mengakibatkan pertentangan
dengan jasa profesional yang diberikannya.
Ancaman dan Pencegahan
200.3 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh
berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Ancaman-ancaman tersebut telah dibahas pada Bagian A dari
Kode Etik ini. Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam,
tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan
kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
21
(b) Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau
(c) Klien selain klien assurance.
200.4 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman
kepentingan pribadi bagi Praktisi mencakup antara lain:
(a) Kepentingan keuangan pada klien atau kepemilikan bersama
dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.
(b) Ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa
profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(c) Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien.
(d) Kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien.
(e) Peluang kerja yang potensial di klien.
(f) Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen8 yang
terkait dengan perikatan assurance.
(g) Pinjaman yang diberikan kepada, atau diperoleh dari, klien
assurance maupun direksi atau pejabatnya.
200.5 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah
pribadi mencakup antara lain:
(a) Penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan
pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi.
(b) Pelaporan mengenai operasi sistem keuangan setelah
keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau
pengimplementasiannya.
(c) Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan
untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok
(subject matter) dari perikatan.
8 Suatu imbalan jasa profesional yang dihitung berdasarkan suatu dasar yang telah
ditentukan di muka yang terkait dengan hasil dari suatu transaksi atau hasil dari pelaksanaan
suatu pekerjaan. Suatu imbalan jasa profesional yang ditentukan oleh pengadilan atau
otoritas publik lainnya bukan merupakan imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen.
22
(d) Anggota tim assurance9 sedang menjabat, atau belum lama
ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat klien.
(e) Anggota tim assurance sedang dipekerjakan, atau belum
lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu
kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan
signifikan atas hal pokok dari perikatan.
(f) Pemberian jasa profesional kepada klien assurance yang
dapat memengaruhi hal pokok dari perikatan assurance.
200.6 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi
mencakup antara lain:
(a) Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di
bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan
keuangan.
(b) Memberikan nasihat hukum kepada klien assurance dalam
litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.
200.7 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman
kedekatan mencakup antara lain:
(a) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung
atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat
klien10.
(b) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung
atau anggota keluarga dekat dari karyawan klien yang
memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan
terhadap hal pokok dari perikatan.
9 Merupakan: (i) semua anggota tim perikatan assurance; (ii) semua personil dalam KAP
yang dapat secara langsung mempengaruhi hasil dari perikatan assurance, termasuk: (a)
personil yang dapat mempengaruhi kompensasi dari rekan perikatan atau personil yang
secara langsung melakukan pengawasan, pengelolaan, atau bentuk pengawasan lainnya
atas rekan perikatan sehubungan dengan kinerja perikatan tersebut (dalam perikatan audit
laporan keuangan, termasuk personil yang berada pada hirarki organisasi yang lebih tinggi
dari rekan perikatan), (b) personil yang memberikan konsultasi atas isu, transaksi, atau
kejadian khusus yang terkait dengan suatu hal teknis atau industri, dan (c) personil yang
melakukan pengendalian mutu perikatan; dan (iii) dalam perikatan audit laporan keuangan,
semua personil yang berada dalam Jaringan KAP yang dapat secara langsung
mempengaruhi hasil dari perikatan.
10 Personil yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan dari suatu entitas, tanpa
memperhatikan jabatan atau kedudukannya.
23
(c) Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang menjadi direktur,
pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang
berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari
perikatan.
(d) Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan
istimewa dari klien, kecuali nilainya secara jelas tidak
signifikan.
(e) Hubungan yang telah berlangsung lama antara pejabat senior
KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance.
200.8 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi
mencakup antara lain:
(a) Ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim
perikatan.
(b) Ancaman atas litigasi.
(c) Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup
pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan
jasa profesional.
200.9 Praktisi mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan
ancaman khusus terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip
dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak dapat
diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum
pada paragraf 200.3 dari Kode Etik ini. Setiap Praktisi harus selalu
waspada terhadap situasi dan ancaman khusus tersebut, baik
dalam hubungan profesional maupun hubungan bisnisnya.
200.10 Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan,
atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja.
Contoh-contoh pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan,
atau peraturan telah dijelaskan pada paragraf 100.12
dari Kode Etik ini.
24
200.11 Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam,
tergantung dari situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri
dari pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan.
Setiap Praktisi harus menggunakan pertimbangannya secara
saksama untuk menentukan cara terbaik dalam menghadapi
ancaman yang telah diidentifikasi. Setiap Praktisi harus
mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan tersebut
diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan
mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan
mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan.
Pertimbangan tersebut dapat dipengaruhi oleh signifikansi
ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP atau Jaringan KAP.
200.12 Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja
mencakup antara lain:
(a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan
pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan
terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh
anggota tim assurance.
(c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau
pengendalian mutu perikatan.
(d) Kebijakan yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi, pengevaluasian signifikansi ancaman, serta
pengidentifikasian dan penerapan pencegahan untuk
menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak
signifikan).
(e) Untuk KAP yang melakukan perikatan assurance, kebijakan
independensi yang terdokumentasi mengenai
pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta
pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan
pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika
ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan).
(f) Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang
memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi.
25
(g) Kebijakan dan prosedur untuk memastikan pengidentifikasian
kepentingan atau hubungan antara anggota tim perikatan dan
KAP atau Jaringan KAP dengan klien.
(h) Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan mengelola
ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah
imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(i) Penggunaan rekan dan tim perikatan dengan lini pelaporan
yang terpisah dalam pemberian jasa profesional selain jasa
assurance kepada klien assurance.
(j) Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan
merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi hasil
pekerjaan perikatan.
(k) Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan
prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan
dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan dan
pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur
tersebut.
(l) Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk
bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi
sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
(m) Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP atau
Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan entitasentitas
yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan
dan staf KAP atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga
independensinya terhadap klien assurance dan entitas yang
terkait tersebut.
(n) Mekanisme pendisiplinan untuk mendukung kepatuhan pada
kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan.
(o) Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf
untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau
Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan
kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi
perhatiannya.
200.13 Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja
mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan
yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang
diperlukan.
26
(b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen,
seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau Praktisi
lainnya.
(c) Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang
bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
(d) Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung
jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan
besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
(e) Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan
atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan.
(f) Merotasi personil senior tim assurance.
200.14 Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah
diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat penugasannya. Namun
demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan
tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat
diterima.
200.15 Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien
mencakup antara lain:
(a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi
atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP.
(b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman
dan senioritas yang memadai untuk mengambil keputusan
manajemen.
(c) Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan
terciptanya proses pemilihan yang objektif atas perikatan
selain perikatan assurance.
(d) Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang
memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang
memadai sehubungan dengan jasa profesional yang
diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.
27
SEKSI 210
PENUNJUKAN PRAKTISI, KAP, ATAU
JARINGAN KAP
Penerimaan Klien
210.1 Sebelum menerima suatu klien baru, setiap Praktisi harus
mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh
diterimanya klien tersebut. Ancaman potensial terhadap integritas
atau perilaku profesional antara lain dapat terjadi dari isu-isu yang
dapat dipertanyakan yang terkait dengan klien (pemilik,
manajemen, atau aktivitasnya).
210.2 Isu-isu yang terdapat pada klien yang jika diketahui dapat
mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi mencakup
antara lain keterlibatan klien dalam aktivitas ilegal (seperti
pencucian uang), kecurangan, atau pelaporan keuangan yang
tidak lazim.
210.3 Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi. Jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
210.4 Pencegahan yang tepat mencakup antara lain:
(a) Memperoleh pemahaman tentang klien, pemilik, manajer,
serta pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan
kegiatan bisnis perusahaan, atau
(b) Memastikan adanya komitmen dari klien untuk meningkatkan
praktik tata kelola perusahaan atau pengendalian internalnya.
210.5 Setiap Praktisi harus menolak untuk menerima suatu perikatan jika
ancaman yang terjadi tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat
diterima.
210.6 Keputusan untuk menerima suatu klien harus ditelaah secara
berkala untuk perikatan yang berulang (recurring engagements).
28
Penerimaan Perikatan
210.7 Setiap Praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya jika
memiliki kompetensi untuk melaksanakan perikatan tersebut.
Sebelum menerima perikatan, setiap Praktisi harus
mempertimbangkan setiap ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi dari diterimanya
perikatan tersebut. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi
terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian
profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki
kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan perikatan dengan
baik.
210.8 Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman
yang diidentifikasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman
selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka
pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk menghilangkan
ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat
diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan
kompleksitas kegiatan bisnis klien, persyaratan perikatan,
serta tujuan, sifat, dan lingkup pekerjaan yang akan
dilakukan.
(b) Memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri
atau hal pokok dari perikatan.
(c) Memiliki pengalaman mengenai peraturan atau persyaratan
pelaporan yang relevan.
(d) Menugaskan jumlah staf yang memadai dengan kompetensi
yang diperlukan.
(e) Menggunakan tenaga ahli jika dibutuhkan.
(f) Menyetujui jangka waktu perikatan yang realistis untuk
melaksanakan perikatan.
(g) Mematuhi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang
dirancang sedemikian rupa untuk memastikan diterimanya
perikatan hanya bila perikatan tersebut dapat dilaksanakan
secara kompeten.
29
210.9 Setiap Praktisi harus mengevaluasi keandalan dari saran atau
pekerjaan tenaga ahli jika ia menggunakan saran atau pekerjaan
tersebut dalam melaksanakan perikatannya. Setiap Praktisi harus
mempertimbangkan faktor-faktor seperti reputasi, keahlian, sumber
daya yang tersedia, serta standar profesi dan kode etik profesi
yang berlaku. Informasi tersebut mungkin dapat diperoleh dari
pengalaman sebelumnya dengan tenaga ahli tersebut atau melalui
konsultasi dengan pihak lain.
210.10 Setiap Praktisi tidak diperkenankan untuk menerima dan
melaksanakan perikatan assurance yang jenis, periode, dan jenis
prinsip-akuntansi-yang-berlaku-umum (contoh: prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia atau di Amerika Serikat, atau
International Financial Reporting Standards) yang digunakannya
sama dengan perikatan assurance yang telah dilakukan oleh
Praktisi lain, kecuali apabila perikatan tersebut harus dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, hukum, atau
peraturan lainnya yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di
luar negeri, yang dikeluarkan oleh pihak atau lembaga yang
berwenang.
Perubahan dalam Penunjukan Praktisi, KAP,
atau Jaringan KAP
210.11 Seorang Praktisi yang ditunjuk untuk menggantikan Praktisi lain
atau seorang Praktisi yang sedang mempertimbangkan untuk
mengikuti tender perikatan (selanjutnya secara kolektif disebut
“Praktisi Pengganti”) dari calon klien yang sedang dalam perikatan
dengan Praktisi lain (“Praktisi Pendahulu”) harus menentukan ada
tidaknya alasan profesional atau alasan lainnya untuk tidak
menerima perikatan tersebut, yaitu adanya hal-hal yang dapat
mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Sebagai
contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan
kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika Praktisi Pengganti
menerima perikatan sebelum mengetahui seluruh fakta yang
terkait.
30
210.12 Signifikansi setiap ancaman harus selalu dievaluasi. Dalam
melakukan evaluasi tersebut, tergantung dari sifat perikatannya,
Praktisi Pengganti dapat berkomunikasi langsung dengan Praktisi
Pendahulu untuk memperoleh pemahaman mengenai latar
belakang penggantian Praktisi tersebut, sehingga Praktisi
Pengganti dapat memutuskan tepat tidaknya menerima perikatan
tersebut. Sebagai contoh, alasan penggantian Praktisi yang
dikemukakan oleh calon klien mungkin tidak sepenuhnya
mencerminkan fakta yang sesungguhnya, yang mungkin
mengindikasikan adanya perbedaan pendapat antara calon klien
dengan Praktisi Pendahulu, sehingga hal tersebut dapat
memengaruhi Praktisi Pengganti untuk menentukan diterima
tidaknya penunjukan tersebut.
210.13 Setiap Praktisi Pendahulu harus menjaga prinsip kerahasiaan.
Lingkup informasi mengenai hal-hal yang dapat dan harus
didiskusikan oleh Praktisi Pendahulu dengan Praktisi Pengganti
ditentukan oleh sifat perikatan serta hal-hal sebagai berikut:
(a) Persetujuan dari klien untuk melakukan komunikasi tersebut,
atau
(b) Ketentuan hukum, peraturan, atau kode etik profesi yang
terkait dengan komunikasi dan pengungkapan tersebut.
210.14 Jika tidak memperoleh persetujuan dari klien, Praktisi Pendahulu
tidak boleh secara sukarela memberikan informasi mengenai klien
kepada Praktisi Pengganti. Seksi 140 dari Kode Etik ini mengatur
situasi dan kondisi yang memperbolehkan Praktisi untuk
mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia.
210.15 Jika ancaman yang diidentifikasi merupakan ancaman selain
ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan
yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk
menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima.
210.16 Pencegahan yang dapat dilakukan oleh Praktisi Pengganti seperti
yang dimaksud dalam paragraf 210.14 dari Kode Etik ini mencakup
antara lain:
(a) Mendiskusikan hal-hal yang berhubungan dengan klien
secara lengkap dan terbuka dengan Praktisi Pendahulu;
(b) Meminta Praktisi Pendahulu untuk memberikan informasi
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan klien yang
diketahuinya yang relevan bagi Praktisi Pengganti, sebelum
Praktisi Pengganti memutuskan untuk menerima perikatan
tersebut.
31
(c) Ketika menanggapi permintaan untuk tender, Praktisi
Pengganti harus mencantumkan dalam dokumen tendernya
persyaratan mengenai komunikasi dengan Praktisi Pendahulu
sebelum menerima perikatan tersebut dengan tujuan untuk
menanyakan ada tidaknya alasan profesional atau alasan
lainnya untuk tidak menerima perikatan tersebut.
210.17 Pada umumnya Praktisi Pengganti harus memperoleh persetujuan
dari calon klien, sebaiknya secara tertulis, sebelum melakukan
komunikasi dengan Praktisi Pendahulu. Jika persetujuan tersebut
telah diberikan oleh calon klien, maka Praktisi Pendahulu harus
mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan lain yang relevan
yang berlaku. Informasi yang diberikan oleh Praktisi Pendahulu
kepada Praktisi Pengganti harus disampaikan dengan jujur dan
jelas. Jika Praktisi Pengganti tidak dapat melakukan komunikasi
dengan Praktisi Pendahulu, maka Praktisi Pengganti harus
mencoba untuk memperoleh informasi mengenai semua
kemungkinan ancaman yang dapat terjadi melalui cara-cara lain,
seperti melakukan wawancara dengan pihak ketiga, atau
melakukan penyelidikan mengenai latar belakang manajemen
senior atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan dari klien.
210.18 Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke
tingkat yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan, maka
Praktisi Pengganti harus menolak perikatan yang ditawarkan,
kecuali jika Praktisi Pengganti mempunyai keyakinan yang kuat
mengenai dapat diperolehnya informasi yang diperlukan untuk
mengevaluasi ancaman tersebut dengan cara lain.
210.19 Praktisi Pengganti dapat diminta untuk melakukan pekerjaan yang
bersifat sebagai pelengkap atau merupakan pekerjaan tambahan
dari Praktisi Pendahulu. Kondisi ini mungkin menimbulkan potensi
ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehatihatian
profesional karena kurang atau tidak lengkapnya informasi.
Pencegahan terhadap ancaman ini mencakup antara lain
pemberitahuan kepada Praktisi Pendahulu mengenai pekerjaan
yang akan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan
kepada Praktisi Pendahulu untuk menyediakan semua informasi
yang relevan agar Praktisi Pengganti dapat melaksanakan
pekerjaannya dengan baik.
32
SEKSI 220
BENTURAN KEPENTINGAN
220.1 Setiap Praktisi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan, karena situasi tersebut dapat menimbulkan
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Sebagai contoh, ancaman terhadap objektivitas dapat terjadi ketika
Praktisi bersaing secara langsung dengan klien atau memiliki
kerjasama usaha atau kerjasama sejenis lainnya dengan pesaing
utama klien. Ancaman terhadap objektivitas atau kerahasiaan
dapat terjadi ketika Praktisi memberikan jasa profesional untuk
klien-klien yang kepentingannya saling berbenturan atau kepada
klien-klien yang sedang saling berselisih dalam suatu masalah
atau transaksi.
220.2 Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman.
Pengevaluasian tersebut harus dilakukan sebelum menerima atau
meneruskan hubungan dengan klien atau perikatan, dan mencakup
pertimbangan mengenai ada tidaknya kepentingan bisnis atau
hubungan dengan klien atau pihak ketiga, yang dapat menimbulkan
ancaman. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain
ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan
yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk
menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima.
220.3 Tergantung dari penyebab benturan kepentingan, pencegahan
yang dilakukan oleh Praktisi umumnya harus mencakup hal-hal
sebagai berikut:
(a) Memberitahukan klien mengenai setiap kepentingan atau
kegiatan bisnis KAP atau Jaringan KAP yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan, dan memperoleh
persetujuan dari klien untuk melanjutkan hubungan dengan
klien berdasarkan kondisi tersebut, atau
(b) Memberitahukan semua pihak yang relevan yang
teridentifikasi mengenai pemberian jasa profesional oleh
Praktisi kepada dua atau lebih klien yang kepentingannya
saling berbenturan, dan memperoleh persetujuan dari klienklien
tersebut untuk melanjutkan hubungan dengan mereka
berdasarkan kondisi tersebut, atau
33
(c) Memberitahukan klien mengenai pemberian jasa profesional
oleh Praktisi secara tidak eksklusif untuk suatu klien (sebagai
contoh, tidak bertindak secara eksklusif untuk suatu industri
atau jasa tertentu), dan memperoleh persetujuan dari klien
untuk bertindak demikian.
220.4 Berikut ini adalah pencegahan tambahan yang harus
dipertimbangkan juga:
(a) Penggunaan tim perikatan yang terpisah dalam memberikan
jasa profesional kepada klien-klien yang kepentingannya
saling berbenturan;
(b) Penetapan prosedur untuk mencegah akses informasi oleh
pihak yang tidak berhak (sebagai contoh, pemisahan fisik
yang jelas atas masing-masing tim perikatan tersebut di atas,
dan penyimpanan data yang aman dan terjaga
kerahasiaannya);
(c) Penetapan pedoman yang jelas bagi anggota tim perikatan
mengenai keamanan dan kerahasiaan data;
(d) Penggunaan perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani oleh
setiap rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP; dan
(e) Penelaahan secara berkala atas penerapan pencegahan oleh
pejabat senior KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat
dalam perikatan.
220.5 Jika benturan kepentingan menyebabkan ancaman terhadap satu
atau lebih prinsip dasar etika profesi (termasuk prinsip objektivitas,
kerahasiaan, atau perilaku profesional) yang tidak dapat
dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima melalui
penerapan pencegahan yang tepat, maka Praktisi harus menolak
untuk menerima perikatan tersebut atau bahkan mengundurkan
diri dari satu atau lebih perikatan yang berbenturan kepentingan
tersebut.
220.6 Jika klien tidak memberikan persetujuan kepada Praktisi
sehubungan dengan permohonan Praktisi untuk memberikan jasa
profesionalnya kepada pihak lain (baik klien maupun calon klien)
yang kepentingannya berbenturan dengan klien, maka Praktisi
tidak boleh melanjutkan pemberian jasa profesionalnya kepada
salah satu dari pihak-pihak tersebut.
34
SEKSI 230
PENDAPAT KEDUA
230.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat
terjadi ketika Praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua
(second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing,
pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi
tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak selain klien.
Sebagai contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika
pendapat kedua tidak didasarkan pada fakta yang sama seperti
fakta yang disajikan kepada Praktisi yang memberikan pendapat
pertama, atau didasarkan pada bukti yang tidak memadai.
Signifikansi ancaman akan tergantung dari kondisi yang melingkupi
permintaan pendapat kedua, serta seluruh fakta dan asumsi lain
yang tersedia yang terkait dengan pendapat profesional yang
diberikan.
230.2 Ketika diminta untuk memberikan pendapat kedua, setiap Praktisi
harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi Praktisi
yang memberikan pendapat pertama;
(b) Menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang
diberikan kepada klien; dan
(c) Memberikan salinan pendapat kepada Praktisi yang
memberikan pendapat pertama.
230.3 Jika perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tidak
memberikan persetujuannya kepada Praktisi yang memberikan
pendapat kedua untuk melakukan komunikasi dengan Praktisi yang
memberikan pendapat pertama, maka Praktisi yang diminta untuk
memberikan pendapat kedua tersebut harus mempertimbangkan
seluruh fakta dan kondisi untuk menentukan tepat tidaknya
pendapat kedua diberikan.
35
SEKSI 240
IMBALAN JASA PROFESIONAL DAN
BENTUK REMUNERASI LAINNYA
240.1 Dalam melakukan negosiasi mengenai jasa profesional yang
diberikan, Praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa
profesional yang dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah
imbalan jasa profesional yang diusulkan oleh Praktisi yang satu
lebih rendah dari Praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran
terhadap kode etik profesi. Namun demikian, ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja terjadi dari
besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan. Sebagai contoh,
ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika
besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan sedemikian
rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakannya perikatan dengan baik berdasarkan standar teknis
dan standar profesi yang berlaku.
240.2 Signifikansi ancaman akan tergantung dari beberapa faktor, seperti
besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan, serta jenis dan
lingkup jasa profesional yang diberikan. Sehubungan dengan
potensi ancaman tersebut, pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan,
terutama dasar penentuan besaran imbalan jasa profesional,
serta jenis dan lingkup jasa profesional yang diberikan.
(b) Mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf
yang kompeten dalam perikatan tersebut.
240.3 Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen telah digunakan
secara luas untuk jasa profesional tertentu selain jasa assurance.
Namun demikian, dalam situasi tertentu imbalan jasa profesional
yang bersifat kontinjen dapat menimbulkan ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu ancaman
kepentingan pribadi terhadap objektivitas. Signifikansi ancaman
tersebut akan tergantung dari beberapa faktor sebagai berikut:
(a) Sifat perikatan;
36
(b) Rentang besaran imbalan jasa profesional yang
dimungkinkan;
(c) Dasar penetapan besaran imbalan jasa profesional;
(d) Ada tidaknya penelaahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga
yang independen.
Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen untuk jasa
profesional selain jasa assurance yang diberikan kepada klien
assurance diatur dalam Seksi 290 dari Kode Etik ini.
240.4 Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Perjanjian tertulis dengan klien yang dibuat di muka mengenai
dasar penentuan imbalan jasa profesional.
(b) Pengungkapan kepada pihak pengguna hasil pekerjaan
Praktisi mengenai dasar penentuan imbalan jasa profesional.
(c) Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
(d) Penelaahan oleh pihak ketiga yang objektif terhadap hasil
pekerjaan Praktisi.
240.5 Dalam situasi tertentu, seorang Praktisi dapat menerima imbalan
jasa profesional rujukan atau komisi (referral fee) yang terkait
dengan diterimanya suatu perikatan, sebagai contoh, jika Praktisi
tidak memberikan jasa profesional tertentu yang dibutuhkan, maka
imbalan jasa dapat diterima oleh Praktisi tersebut sehubungan
dengan perujukan klien yang berkelanjutan (continuing client)
tersebut kepada tenaga ahli atau Praktisi yang lain. Praktisi dapat
menerima komisi dari pihak ketiga (seperti penjual perangkat lunak)
sehubungan dengan penjualan barang atau jasa kepada klien.
Penerimaan imbalan jasa profesional rujukan atau komisi tersebut
dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi terhadap
objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian
profesional.
37
240.6 Seorang Praktisi dapat membayar juga imbalan jasa profesional
rujukan untuk mendapatkan klien atau perikatan, sebagai contoh,
Praktisi A membayar imbalan jasa profesional rujukan kepada
Praktisi B untuk mendapatkan suatu perikatan (dari suatu klien
yang masih tetap menjadi klien dari Praktisi B) yang membutuhkan
keahlian khusus yang dimiliki oleh Praktisi A yang tidak dimiliki atau
ditawarkan oleh Praktisi B. Pembayaran imbalan jasa profesional
rujukan tersebut dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi
terhadap objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan
kehatian-hatian profesional.
240.7 Setiap Praktisi tidak boleh membayar atau menerima imbalan jasa
profesional rujukan atau komisi, kecuali jika Praktisi telah
menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman
atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan
tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengungkapkan kepada klien mengenai perjanjian
pembayaran atau penerimaan imbalan jasa profesional
rujukan kepada Praktisi lain atas suatu perikatan.
(b) Memperoleh persetujuan di muka dari klien mengenai
penerimaan komisi dari pihak ketiga atas penjualan barang
atau jasa kepada klien.
240.8 Praktisi dapat membeli seluruh atau sebagian kepemilikan KAP
atau Jaringan KAP lain dengan melakukan pembayaran kepada
individu yang sebelumnya memiliki KAP atau Jaringan KAP
tersebut, atau dengan melakukan pembayaran kepada ahli waris
atau walinya. Pembayaran tersebut bukan merupakan imbalan
jasa profesional rujukan atau komisi seperti yang diatur dalam
paragraf 240.5 – 240.7 dari Kode Etik ini.
38
SEKSI 250
PEMASARAN JASA PROFESIONAL
250.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi
dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui
iklan11 atau bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman
kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada perilaku profesional
dapat terjadi ketika jasa profesional, hasil pekerjaan, atau produk
yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip perilaku profesional.
250.2 Setiap Praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam
memasarkan jasa profesionalnya. Setiap Praktisi harus bersikap
jujur dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa
profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki,
atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan
perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil
pekerjaan Praktisi lain.
Jika Praktisi memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau
bentuk pemasaran lainnya, maka Praktisi harus melakukan
konsultasi dengan organisasi profesi.
11 Komunikasi yang ditujukan kepada publik mengenai informasi atas jasa profesional atau
keahlian yang diberikan oleh Praktisi dengan tujuan untuk memperoleh suatu perikatan.
39
SEKSI 260
PENERIMAAN HADIAH ATAU BENTUK
KERAMAH-TAMAHAN LAINNYA
260.1 Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga
dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramahtamahan
lainnya (hospitality) oleh klien. Penerimaan pemberian
tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan
pribadi terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien
diterima, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat
terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya
penerimaan hadiah tersebut.
260.2 Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai,
dan maksud di balik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut
disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki
pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan sebagai
pemberian yang secara jelas tidak signifikan, maka Praktisi dapat
menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian yang
diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu pemberian yang tidak
dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau
untuk memperoleh informasi. Dalam kondisi demikian, Praktisi
dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikan
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
260.3 Jika ancaman yang dievaluasi merupakan ancaman selain
ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan
yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk
menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat
dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka
Praktisi tidak diperbolehkan untuk menerima pemberian tersebut.
40
SEKSI 270
PENYIMPANAN ASET MILIK KLIEN
270.1 Setiap Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab
penyimpanan uang atau aset lainnya milik klien, kecuali jika
diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika
demikian, Praktisi wajib menyimpan aset tersebut sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
270.2 Penyimpanan aset milik klien dapat menimbulkan ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai
contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap perilaku profesional
dan objektivitas dapat terjadi dari penyimpanan aset klien tersebut.
Praktisi yang dipercaya untuk menyimpan uang atau aset lainnya
milik pihak lain harus melakukan pencegahan sebagai berikut:
(a) Menyimpan aset tersebut secara terpisah dari aset KAP atau
Jaringan KAP, atau aset pribadinya;
(b) Menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah
ditetapkan;
(c) Setiap saat siap mempertanggungjawabkan aset tersebut
kepada individu yang berhak atas aset tersebut, termasuk
seluruh penghasilan, dividen, atau keuntungan yang
dihasilkan dari aset tersebut; dan
(d) Mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang
berlaku sehubungan dengan penyimpanan dan
pertanggungjawaban aset tersebut.
270.3 Selain itu, setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap ancaman
atas kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi
sehubungan dengan keterkaitan Praktisi dengan aset tersebut,
sebagai contoh, keterkaitan Praktisi dengan aset yang
berhubungan dengan kegiatan ilegal, seperti pencucian uang.
Sebagai bagian dari prosedur penerimaan klien dan perikatan,
setiap Praktisi harus melakukan wawancara yang memadai
mengenai sumber aset tersebut dan mempertimbangkan kewajiban
yang timbul berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang
berlaku. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat
mempertimbangkan untuk meminta nasihat hukum.
41
SEKSI 280
OBJEKTIVITAS – SEMUA JASA
PROFESIONAL
280.1 Dalam memberikan jasa profesionalnya, setiap Praktisi harus
mempertimbangkan ada tidaknya ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi dari adanya
kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien maupun direktur,
pejabat, atau karyawannya. Sebagai contoh, ancaman kedekatan
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi
dari hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi, atau
hubungan bisnis.
280.2 Setiap Praktisi yang memberikan jasa assurance harus bersikap
independen terhadap klien assurance. Independensi dalam
pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam
penampilan (independence in appearance) sangat dibutuhkan
untuk memungkinkan Praktisi untuk menyatakan pendapat, atau
memberikan kesan adanya pernyataan pendapat, secara tidak bias
dan bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh pihak lain.
Seksi 290 dari Kode Etik ini memberikan pedoman mengenai
ketentuan independensi bagi Praktisi ketika melakukan perikatan
assurance.
280.3 Keberadaan ancaman terhadap objektivitas ketika memberikan
jasa profesional akan tergantung dari kondisi tertentu dan sifat dari
perikatan yang dilakukan oleh Praktisi.
280.4 Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman
yang diidentifikasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman
selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka
pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan
untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke
tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup
antara lain:
(a) Mengundurkan diri dari tim perikatan.
(b) Menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai.
(c) Menghentikan hubungan keuangan atau hubungan bisnis
yang dapat menimbulkan ancaman.
42
(d) Mendiskusikan ancaman tersebut dengan manajemen senior
KAP atau Jaringan KAP.
(e) Mendiskusikan ancaman tersebut dengan pihak klien yang
bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
43
SEKSI 290
INDEPENDENSI DALAM PERIKATAN
ASSURANCE
Pendahuluan
290.1 Dalam melaksanakan perikatan assurance, Kode Etik ini
mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan,
Jaringan KAP, untuk bersikap independen terhadap klien
assurance sehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi
kepentingan publik.
290.2 Perikatan assurance bertujuan untuk meningkatkan tingkat
keyakinan pengguna hasil pekerjaan perikatan assurance atas hasil
pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas hal
pokok berdasarkan suatu kriteria tertentu.
290.3 Dalam perikatan assurance, Praktisi menyatakan pendapat yang
bertujuan untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna hasil
pekerjaan perikatan assurance yang dituju, selain pihak yang
bertanggung jawab12 atas hal pokok, mengenai hasil
pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas hal
pokok berdasarkan suatu kriteria tertentu.
290.4 Hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas
hal pokok merupakan informasi yang dihasilkan dari penerapan
kriteria tertentu terhadap hal pokok. Istilah “informasi hal pokok”
(subject matter information) digunakan untuk menunjukkan hasil
pengevaluasian atau hasil pengukuran dari hal pokok tersebut,
sebagai contoh:
12 Dalam perikatan assurance pelaporan langsung (direct reporting assurance engagement),
merupakan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok. Dalam perikatan assurance
berbasis asersi (assertion-based assurance engagement), merupakan pihak yang
bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan mungkin bertanggung jawab juga atas hal
pokok.
44
(a) Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang
disajikan dalam laporan keuangan (informasi hal pokok)
merupakan hasil penerapan kerangka kerja pelaporan
keuangan untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan, sebagai contoh, penerapan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (kriteria) atas posisi keuangan,
kinerja keuangan, dan arus kas (ketiganya merupakan hal
pokok) dari suatu entitas.
(b) Asersi mengenai efektivitas pengendalian internal (informasi
hal pokok) merupakan hasil penerapan kerangka kerja untuk
mengevaluasi efektivitas pengendalian internal, sebagai
contoh, penerapan kriteria pengendalian internal berdasarkan
The Committee of Sponsoring Organizations of The Tradeway
Commision (”COSO”) (kriteria) atas proses pengendalian
internal (hal pokok).
290.5 Bentuk perikatan assurance dapat berupa perikatan assurance
berbasis asersi (assertion-based assurance engagement) maupun
perikatan assurance pelaporan langsung (direct reporting
assurance engagement). Kedua bentuk perikatan assurance
tersebut melibatkan tiga pihak yang berbeda, yaitu Praktisi, pihak
yang bertanggung jawab atas hal pokok atau informasi hal pokok,
dan pengguna hasil pekerjaan yang dituju.
290.6 Dalam perikatan assurance berbasis asersi, termasuk perikatan
audit laporan keuangan, pengevaluasian atau pengukuran atas hal
pokok dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas hal
pokok. Informasi hal pokok adalah informasi yang tersedia dalam
bentuk asersi yang dibuat oleh pihak yang bertanggung jawab
untuk pengguna hasil pekerjaan yang dituju.
290.7 Dalam perikatan assurance pelaporan langsung, Praktisi dapat
melakukan pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok secara
langsung maupun dengan memperoleh representasi dari pihak
yang bertanggung jawab atas hal pokok yang sebelumnya telah
melakukan pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok
tersebut yang tidak tersedia bagi pengguna yang dituju. Informasi
hal pokok disediakan bagi pengguna yang dituju dalam bentuk
laporan assurance.
290.8 Independensi yang diatur dalam Kode Etik ini mewajibkan setiap
Praktisi untuk bersikap sebagai berikut:
45
(a) Independensi dalam pemikiran.
Independensi dalam pemikiran merupakan sikap mental yang
memungkinkan pernyataan pemikiran yang tidak dipengaruhi
oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan
profesional, yang memungkinkan seorang individu untuk
memiliki integritas dan bertindak secara objektif, serta
menerapkan skeptisisme profesional.
(b) Independensi dalam penampilan.
Independensi dalam penampilan merupakan sikap yang
menghindari tindakan atau situasi yang dapat menyebabkan
pihak ketiga (pihak yang rasional dan memiliki pengetahuan
mengenai semua informasi yang relevan, termasuk
pencegahan yang diterapkan) meragukan integritas,
objektivitas, atau skeptisisme profesional dari anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP.
290.9 Penggunaan kata “independensi” yang berdiri sendiri dapat
menimbulkan kesalahpahaman, yang dapat menyebabkan
pengamat beranggapan bahwa seseorang yang menggunakan
pertimbangan profesional harus bebas dari semua pengaruh
hubungan ekonomi, hubungan keuangan, maupun hubungan
lainnya. Namun demikian, kondisi seperti itu mustahil terjadi,
karena setiap anggota masyarakat memiliki hubungan satu dengan
lainnya. Oleh karena itu, signifikansi setiap hubungan ekonomi,
hubungan keuangan, maupun hubungan lainnya harus dievaluasi,
terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat menyebabkan
pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai
semua informasi yang relevan menyimpulkan tidak dapat
diterimanya hubungan tersebut.
290.10 Kode Etik ini tidak memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi
yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi dan
penerapan pencegahan yang tepat, mengingat beragamnya setiap
situasi yang relevan, serta beragamnya sifat perikatan assurance,
ancaman yang dapat terjadi, dan pencegahan yang tepat.
Kerangka kerja konseptual dibuat dengan tujuan untuk melindungi
kepentingan publik. Oleh karena itu, kerangka kerja konseptual
mengharuskan anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP
untuk menerapkan kerangka kerja konseptual secara tepat dalam
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani ancaman terhadap
independensi, serta tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan
yang ada.
46
Pendekatan Konseptual atas Independensi
290.11 Anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP harus
menerapkan kerangka kerja konseptual yang terdapat dalam
Bagian A dari Kode Etik ini sesuai dengan situasi yang
dihadapinya. Selain mengidentifikasi hubungan antara anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan klien assurance,
pertimbangan mengenai ada tidaknya ancaman terhadap
independensi yang timbul dari hubungan antara pihak-pihak di luar
tim assurance dengan klien assurance harus dilakukan juga.
290.12 Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bertujuan untuk
memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka kerja
konseptual, dan bukan merupakan suatu daftar lengkap mengenai
setiap situasi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
independensi. Oleh karena itu, anggota tim assurance, KAP, atau
Jaringan KAP harus menerapkan kerangka kerja konseptual dalam
berbagai situasi yang dihadapinya, serta tidak hanya mengacu
pada contoh-contoh yang diberikan.
290.13 Sifat setiap ancaman terhadap independensi dan penerapan
pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut
atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima sangat
beragam, tergantung dari karakteristik perikatan assurance, seperti
perikatan audit laporan keuangan atau perikatan assurance selain
perikatan audit laporan keuangan. Selain itu, dalam perikatan
assurance selain perikatan audit laporan keuangan, sifat ancaman
terhadap independensi dan penerapan pencegahan yang tepat
akan tergantung dari tujuan, informasi hal pokok, dan pengguna
laporan yang dituju. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan KAP harus
mengevaluasi setiap situasi, sifat perikatan assurance, dan
ancaman terhadap independensi yang relevan untuk menentukan
tepat tidaknya menerima atau melanjutkan suatu perikatan, sifat
pencegahan yang dibutuhkan, dan terlibat tidaknya seseorang
dalam tim assurance.
47
Jaringan dan Jaringan KAP
290.14 Suatu entitas yang berada dalam atau dimiliki oleh suatu
Jaringan13 dapat berupa KAP (yang dapat berbentuk perusahaan
perseorangan (sole practitioner), persekutuan (partnership), atau
koperasi jasa audit) atau Jaringan KAP14.
290.15 Setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap Jaringan
KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien audit laporan
keuangan dari setiap KAP yang berada dalam Jaringan tersebut.
Selain itu, untuk klien assurance selain klien audit laporan
keuangan, setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan
setiap Jaringan KAP harus mempertimbangkan setiap ancaman
yang dapat terjadi dari kepentingan keuangan pada atau hubungan
lainnya dengan klien assurance yang dimiliki oleh KAP yang berada
dalam Jaringan tersebut.
290.16 Untuk meningkatkan kemampuannya dalam memberikan jasa
profesional, suatu KAP seringkali membentuk suatu struktur yang
lebih besar dengan KAP atau entitas lain. Dapat tidaknya struktur
yang lebih besar ini menjadi suatu Jaringan tergantung dari fakta
dan situasi tertentu, dan tidak tergantung dari terpisah tidaknya
KAP atau entitas satu dengan lainnya secara hukum. Sebagai
contoh, pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang
bertujuan untuk memfasilitasi pekerjaan rujukan tidak dengan
sendirinya memenuhi kriteria sebagai suatu Jaringan. Sebaliknya,
pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang bertujuan untuk
melakukan kerjasama dengan menggunakan secara bersama
nama merek (brand name), sistem pengendalian mutu, atau
sumber daya profesional dalam jumlah yang signifikan, dapat
dianggap sebagai suatu Jaringan.
13 Suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerjasama
di antara entitas-entitas dalam struktur tersebut dan secara jelas: (i) berbagi pendapatan atau
beban; (ii) memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama; (iii) memiliki
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama; (iv) memiliki strategi bisnis bersama; (v)
menggunakan nama merek (brand name) bersama; atau (vi) berbagi sumber daya
profesional secara signifikan.
14 Entitas yang bukan merupakan KAP tetapi berada dalam atau dimiliki oleh suatu Jaringan.
Entitas tersebut dapat berupa kantor konsultan atau kantor penasihat hukum.
48
290.17 Pertimbangan mengenai terpenuhi tidaknya suatu struktur yang
lebih besar sebagai suatu Jaringan harus dilakukan sehubungan
dengan kemungkinan pihak ketiga yang rasional dan memiliki
pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan untuk
menyimpulkan, dengan mempertimbangkan semua hal-hal yang
relevan, terhubungnya seluruh entitas satu dengan lainnya dalam
struktur tersebut sedemikian rupa yang dapat mengesankan
keberadaan sebuah Jaringan. Pertimbangan tersebut harus
diterapkan secara konsisten dan menyeluruh pada Jaringan
tersebut.
290.18 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur
yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan
secara jelas berbagi pendapatan atau beban di antara entitasentitas
dalam struktur tersebut. Namun demikian, pengalokasian
beban yang tidak material tidak dengan sendirinya menciptakan
sebuah Jaringan. Selain itu, pengalokasian beban yang hanya
terbatas pada beban-beban yang berkaitan dengan pengembangan
metodologi, pedoman, atau pelatihan audit tidak dengan sendirinya
menciptakan sebuah Jaringan. Lebih jauh lagi, keterkaitan antara
suatu KAP dengan suatu entitas selain entitas yang tidak terkait
dalam memberikan jasa profesional atau dalam mengembangkan
suatu produk secara bersama-sama tidak dengan sendirinya
menciptakan sebuah Jaringan.
290.19 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur
yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan
seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki kepemilikan,
pengendalian, atau manajemen bersama. Hal ini dapat terjadi
melalui suatu perjanjian atau mekanisme lainnya.
290.20 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu
struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama yang
dirancang, diterapkan, dan dipantau oleh mereka sendiri.
290.21 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu
struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki strategi
bisnis bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu perjanjian di
antara entitas-entitas tersebut. Suatu entitas bukan merupakan
anggota atau bagian dari suatu Jaringan hanya karena entitas
tersebut bekerja sama dengan entitas lain dalam menanggapi
suatu permintaan penawaran jasa profesional.
49
290.22 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur
yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan
seluruh entitas dalam struktur tersebut menggunakan nama merek
bersama. Nama merek bersama dapat berupa suatu inisial atau
suatu nama. Sebagai contoh, suatu KAP dan Jaringan KAP dapat
dianggap sebagai bagian dari suatu Jaringan yang sama ketika
KAP dan Jaringan KAP tersebut mencantumkan nama merek
Jaringan yang sama tersebut dalam laporan-laporan yang
diterbitkannya.
290.23 Suatu KAP atau Jaringan KAP dapat memberikan kesan sebagai
bagian dari suatu Jaringan meskipun pada kenyataannya KAP atau
Jaringan KAP tersebut bukan merupakan bagian dari Jaringan
tersebut dan tidak menggunakan nama merek bersama sebagai
bagian dari nama KAP atau Jaringan KAP, jika KAP atau Jaringan
KAP tersebut mencantumkan dalam alat tulis kantor, pernak-pernik,
maupun bahan promosi lainnya mengenai keterhubungan KAP
atau Jaringan KAP tersebut dengan Jaringan tersebut. Oleh
karena itu, setiap KAP atau Jaringan KAP harus berhati-hati dalam
mencantumkan keterlibatannya dalam suatu Jaringan untuk
menghindari kekeliruan persepsi mengenai keterhubungan KAP
atau Jaringan KAP dengan Jaringan tersebut.
290.24 Ketika suatu KAP menjual sebagian dari praktiknya, perjanjian
penjualan kadang-kadang memperbolehkan bagian praktik yang
dijual tersebut untuk tetap menggunakan nama KAP atau bagian
dari nama KAP selama suatu jangka waktu tertentu, meskipun
bagian KAP yang dijual tersebut tidak lagi terkait dengan KAP.
Dalam situasi tersebut, meskipun KAP dan bagian KAP yang dijual
tersebut tetap berpraktik dengan menggunakan nama yang sama,
pada kenyataannya mereka tidak dimiliki oleh suatu struktur yang
lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama, dan oleh karena itu, mereka bukan merupakan Jaringan
KAP. KAP dan bagian KAP yang dijual tersebut harus berhati-hati
dalam menjelaskan status entitasnya ketika merepresentasikan
dirinya kepada pihak di luar mereka untuk menghindari kekeliruan
persepsi.
290.25 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu
struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut berbagi sumber
daya profesional secara signifikan. Sumber daya profesional
tersebut mencakup:
(a) Sistem bersama yang memungkinkan semua entitas yang
berada dalam struktur tersebut untuk bertukar informasi,
seperti data klien, tagihan, dan catatan waktu kerja;
(b) Rekan dan staf;
50
(c) Departemen teknis untuk berkonsultasi mengenai isu,
transaksi, atau kejadian yang berhubungan dengan hal teknis
atau industri tertentu dalam perikatan assurance;
(d) Metode atau pedoman audit; dan
(e) Pelatihan dan fasilitas pelatihan.
290.26 Penentuan mengenai signifikan tidaknya sumber daya profesional
yang digunakan bersama yang menjadikan KAP atau Jaringan KAP
sebagai entitas-entitas yang dimiliki oleh suatu Jaringan, harus
dilakukan berdasarkan hal-hal yang relevan. Ketika sumber daya
yang digunakan bersama hanya terbatas pada metodologi,
pedoman, atau pelatihan audit, tanpa melibatkan pertukaran
personil, klien, atau informasi pasar, kemungkinan besar sumber
daya yang digunakan bersama tersebut tidak dianggap signifikan.
Namun demikian, ketika sumber daya yang digunakan bersama
tersebut melibatkan pertukaran personil atau informasi (seperti
ketika staf diperoleh dari suatu lokasi sumber daya bersama, atau
ketika suatu departemen teknis dibentuk dalam suatu struktur yang
lebih besar dengan tujuan untuk menyediakan konsultasi teknis
yang wajib diterapkan kepada seluruh entitas yang berada dalam
struktur tersebut), kemungkinan besar pihak ketiga yang rasional
dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan
akan menyimpulkan penggunaan sumber daya yang digunakan
bersama tersebut sebagai sumber daya yang signifikan.
51
Perikatan Assurance Berbasis Asersi
Perikatan Audit Laporan Keuangan
290.27 Mengingat relevansi perikatan audit laporan keuangan terhadap
berbagai pengguna potensial laporan keuangan, maka
independensi dalam pemikiran dan independensi dalam
penampilan merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu,
dalam perikatan audit laporan keuangan, setiap anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga
independensinya terhadap klien audit laporan keuangan.
Persyaratan independensi tersebut mencakup larangan bagi
anggota tim assurance untuk memiliki hubungan tertentu dengan
direktur, pejabat, dan karyawan klien assurance yang memiliki
posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap
informasi hal pokok (laporan keuangan). Pertimbangan harus
dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman terhadap
independensi yang dapat terjadi dari hubungan antara anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan direktur, pejabat, dan
karyawan klien assurance yang memiliki posisi yang berpengaruh
langsung dan signifikan terhadap hal pokok (posisi keuangan,
kinerja keuangan, dan arus kas).
Perikatan Assurance Berbasis Asersi Selain Perikatan
Audit Laporan Keuangan
290.28 Dalam perikatan assurance berbasis asersi selain perikatan audit
laporan keuangan, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan
KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien tersebut (yaitu
pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan
mungkin bertanggung jawab juga atas hal pokok). Persyaratan
independensi tersebut mencakup larangan bagi anggota tim
assurance untuk memiliki hubungan tertentu dengan direktur,
pejabat, dan karyawan klien assurance yang memiliki posisi yang
berpengaruh langsung dan signifikan terhadap informasi hal pokok.
Pertimbangan harus dilakukan juga mengenai ada tidaknya
ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari hubungan
antara anggota tim assurance dengan karyawan klien assurance
yang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan
terhadap hal pokok. Selain itu, pertimbangan harus dilakukan
mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang
dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan yang terjadi antara
anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak
yang bertanggung jawab tersebut.
52
290.29 Pada sebagian besar perikatan assurance berbasis asersi selain
perikatan audit laporan keuangan, pihak yang bertanggung jawab
merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok
dan hal pokok. Namun demikian, dalam beberapa perikatan, pihak
yang bertanggung jawab belum tentu bertanggung jawab atas hal
pokok. Sebagai contoh, ketika Praktisi melakukan perikatan
assurance atas laporan yang disiapkan oleh konsultan lingkungan
hidup yang ditunjuk oleh suatu entitas untuk melaporkan kegiatan
entitas dalam pelestarian lingkungan hidup yang akan diserahkan
kepada pengguna yang dituju, konsultan lingkungan hidup tersebut
merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok
(laporan kegiatan pelestarian lingkungan hidup), sedangkan entitas
tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok
(kegiatan pelestarian lingkungan hidup).
290.30 Dalam perikatan assurance berbasis asersi selain perikatan audit
laporan keuangan, ketika pihak yang bertanggung jawab
merupakan pihak yang hanya bertanggung jawab atas informasi hal
pokok (dan tidak bertanggung jawab atas hal pokok), anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga
independensinya terhadap pihak yang bertanggung jawab atas
informasi hal pokok (klien assurance). Selain itu, pertimbangan
harus dilakukan terhadap ada tidaknya ancaman terhadap
independensi yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan
antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan
pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.
Perikatan Assurance Pelaporan Langsung
290.31 Dalam perikatan assurance pelaporan langsung, anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga
independensinya terhadap klien assurance (pihak yang
bertanggung jawab atas hal pokok).
53
Laporan Assurance yang Penggunaannya
Terbatas
290.32 Pihak-pihak yang tercantum dalam suatu laporan assurance yang
penggunaannya terbatas yang ditujukan kepada klien selain klien
audit laporan keuangan dapat diasumsikan memiliki pemahaman
yang memadai mengenai tujuan, informasi hal pokok, dan
keterbatasan laporan sehubungan dengan keterlibatan mereka
dalam menentukan sifat dan lingkup prosedur yang dilakukan
dalam melaksanakan perikatan tersebut, termasuk kriteria yang
digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal pokok.
Pemahaman yang dimiliki oleh pihak yang tercantum dalam laporan
assurance tersebut dan kemampuan KAP dalam
mengkomunikasikan pencegahan yang tepat kepada semua
pengguna laporan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan atas
ancaman terhadap independensi dalam penampilan. Hal ini dapat
menjadi bahan pertimbangan bagi KAP dalam mengevaluasi setiap
ancaman terhadap independensi dan mempertimbangkan
pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut
atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Setidaknya,
penerapan ketentuan dalam Seksi ini harus dilakukan dalam
mengevaluasi independensi anggota tim assurance maupun
anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.
Selain itu, jika KAP memiliki kepentingan keuangan yang material
pada klien assurance, baik secara langsung (kepentingan
keuangan langsung15) maupun tidak langsung (kepentingan
keuangan tidak langsung16), maka ancaman kepentingan pribadi
yang terjadi akan demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Untuk setiap ancaman yang terjadi dari
kepentingan dan hubungan Jaringan KAP, pertimbangan yang
bersifat terbatas mungkin sudah cukup memadai.
15 Suatu kepentingan keuangan yang: (i) dimiliki secara langsung oleh, dan di bawah
pengendalian dari, seorang individu atau suatu entitas (termasuk entitas yang dikelola oleh
pihak lain); atau (ii) dimiliki melalui suatu kendaraan investasi, estate, wali amanat, atau
kendaraan perantara lainnya yang dikendalikan oleh individu atau entitas tersebut.
16 Suatu kepentingan keuangan yang dimiliki melalui suatu kendaraan investasi, estate, wali
amanat, atau kendaraan perantara lainnya yang tidak dikendalikan oleh individu atau entitas
tersebut.
54
Pihak yang Bertanggung Jawab
290.33 Pada sebagian perikatan assurance selain perikatan audit laporan
keuangan, baik yang berupa perikatan berbasis asersi maupun
perikatan pelaporan langsung, mungkin saja terdapat beberapa
pihak yang bertanggung jawab. Dalam perikatan seperti itu, untuk
menentukan perlu tidaknya menerapkan ketentuan dalam Seksi ini
terhadap setiap pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal
pokok, KAP dapat mempertimbangkan ada tidaknya kepentingan
atau hubungan antara anggota tim assurance atau KAP dengan
pihak yang bertanggung jawab yang dapat menimbulkan ancaman
terhadap independensi, selain ancaman yang secara jelas tidak
signifikan. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam hal ini
adalah sebagai berikut:
(a) Materialitas dari informasi hal pokok (atau hal pokok) yang
menjadi tanggung jawab dari pihak tertentu; dan
(b) Luas kepentingan publik yang terkait dengan perikatan.
Jika KAP menentukan bahwa ancaman terhadap independensi
yang terjadi dari kepentingan atau hubungan dengan pihak yang
bertanggung jawab secara jelas tidak signifikan, maka penerapan
seluruh ketentuan dalam Seksi ini mungkin tidak perlu dilakukan.
55
Pertimbangan Lainnya
290.34 Ancaman dan pencegahan yang diidentifikasi dalam Seksi ini
umumnya dibahas dalam konteks kepentingan atau hubungan
antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan
klien assurance. Dalam melaksanakan perikatan assurance untuk
klien yang merupakan Emiten, setiap KAP atau Jaringan KAP
harus mengidentifikasi sedini mungkin dan mempertimbangkan
kepentingan dan hubungan yang terjadi yang melibatkan entitasentitas
yang terkait dengan Emiten17. Dalam perikatan
assurance selain perikatan audit laporan keuangan, jika tim
assurance berkeyakinan bahwa entitas-entitas lain yang terkait
dengan Emiten tersebut relevan dengan pengevaluasian atas
independensi KAP atau Jaringan KAP terhadap Emiten, maka tim
assurance harus mempertimbangkan entitas-entitas lain yang
terkait dengan Emiten tersebut dalam mengevaluasi ancaman
terhadap independensi dan dalam menerapkan pencegahan yang
tepat.
290.35 Pengevaluasian atas ancaman terhadap independensi dan
tindakan selanjutnya harus didukung oleh bukti yang diperoleh
sebelum menerima perikatan dan selama perikatan berlangsung.
Kewajiban untuk melakukan pengevaluasian dan tindakan
selanjutnya tersebut timbul ketika anggota tim assurance, KAP,
atau Jaringan KAP mengetahui, atau seharusnya mengetahui,
situasi atau hubungan yang dapat mengurangi independensi. Pada
praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Seksi ini secara
tidak disengaja oleh anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan
KAP mungkin saja terjadi. Jika pelanggaran yang tidak disengaja
tersebut terjadi, umumnya pelanggaran tersebut tidak akan
mengurangi independensi terhadap klien assurance selama KAP
atau Jaringan KAP memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian
mutu untuk mendukung terjaganya independensi dan sesegera
mungkin memperbaiki pelanggaran yang ditemukan dengan
menerapkan pencegahan yang tepat.
17 Entitas-entitas yang memiliki hubungan sebagai berikut dengan Emiten: (i) entitas yang
memiliki pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas Emiten selama
Emiten tersebut material bagi entitas tersebut; (ii) entitas dengan kepentingan keuangan
langsung pada Emiten selama entitas tersebut memiliki pengaruh signifikan atas Emiten, dan
kepentingan keuangan tersebut material bagi entitas tersebut; (iii) entitas yang dikendalikan
oleh Emiten, baik secara langsung maupun tidak langsung; (iv) entitas yang padanya
terdapat kepentingan keuangan secara langsung oleh Emiten atau oleh entitas yang
dikendalikan oleh Emiten (baik secara langsung maupun tidak langsung), sehingga
memberikan Emiten maupun entitas yang dikendalikan olehnya pengaruh signifikan atas
entitas tersebut, dan kepentingan keuangan tersebut material bagi Emiten maupun entitas
yang dikendalikan olehnya tersebut; dan (v) entitas yang berada dalam pengendalian
bersama dengan Emiten selama entitas tersebut dan Emiten material terhadap entitas yang
mengendalikan mereka.
56
290.36 Ancaman terhadap independensi yang dibahas dalam Seksi ini
mencakup ancaman yang signifikan dan ancaman yang secara
jelas tidak signifikan. Faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif harus
dipertimbangkan dalam mengevaluasi signifikansi setiap hal yang
terkait. Suatu hal dapat diasumsikan sebagai suatu hal yang
secara jelas tidak signifikan hanya jika hal tersebut tidak berarti
atau tidak penting dan tidak berdampak.
Tujuan dan Struktur dari Seksi Ini
290.37 Tujuan dari Seksi ini adalah untuk membantu anggota tim
assurance dan KAP atau Jaringan KAP dalam:
(a) Mengidentifikasi ancaman terhadap independensi;
(b) Mengevaluasi ada tidaknya ancaman yang secara jelas tidak
signifikan; dan
(c) Untuk ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak
signifikan, mengidentifikasi dan menerapkan pencegahan
yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pertimbangan harus selalu dilakukan atas hal-hal yang dapat
menyebabkan ditariknya kesimpulan oleh pihak ketiga yang
rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi
yang relevan (termasuk pencegahan yang diterapkan) sebagai
suatu hal yang tidak dapat diterima. Ketika tidak ada satupun
pencegahan yang tersedia untuk mengurangi ancaman ke tingkat
yang dapat diterima, satu-satunya tindakan yang tepat adalah
dengan menghentikan kegiatan atau melepaskan kepentingan yang
menimbulkan ancaman tersebut, atau bahkan dengan menolak
untuk menerima atau melanjutkan perikatan assurance.
57
290.38 Seksi ini diakhiri dengan beberapa contoh mengenai penerapan
pendekatan konseptual atas independensi dalam situasi dan
hubungan tertentu. Contoh-contoh tersebut membahas ancaman
terhadap independensi yang dapat terjadi dalam situasi dan
hubungan tertentu (paragraf 290.100 – 290.214). Pertimbangan
profesional harus digunakan dalam menentukan pencegahan yang
tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke
tingkat yang dapat diterima. Pada contoh-contoh tertentu,
ancaman terhadap independensi demikian signifikan, sehingga
tindakan yang dimungkinkan adalah dengan menghentikan
kegiatan atau melepaskan kepentingan yang menimbulkan
ancaman tersebut, atau bahkan dengan menolak untuk menerima
atau melanjutkan perikatan assurance. Pada contoh-contoh yang
lain, ancaman tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat
yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang tepat.
Contoh-contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan
ilustrasi mengenai setiap situasi ancaman yang akan dihadapi.
290.39 Beberapa contoh tertentu dalam Seksi ini memberikan ilustrasi
mengenai penerapan kerangka kerja konseptual dalam perikatan
audit laporan keuangan Emiten. Namun demikian, penerapannya
dalam perikatan audit laporan keuangan bagi entitas selain Emiten
sangat dianjurkan.
290.40 Ketika ancaman terhadap independensi selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan terindentifikasi dan, jika KAP atau
Jaringan KAP memutuskan untuk tetap menerima atau melanjutkan
perikatan assurance, maka keputusan tersebut harus
didokumentasikan. Dokumentasi tersebut harus memuat
penjelasan mengenai ancaman yang diidentifikasi dan pencegahan
yang diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.41 Pengevaluasian atas signifikansi dari setiap ancaman terhadap
independensi dan pencegahan yang tepat untuk mengurangi
ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima harus
mempertimbangkan kepentingan publik. Entitas-entitas tertentu
mungkin merupakan entitas dengan kepentingan publik yang
signifikan, yaitu entitas yang karena hasil usaha, ukuran, atau
status perusahaannya menyebabkannya memiliki banyak
pemangku kepentingan (stakeholders) (“Entitas Kepentingan
Publik”), sebagai contoh, Emiten, lembaga pemberi pinjaman,
perusahaan asuransi, dan lembaga dana pensiun. Mengingat
signifikannya kepentingan publik terhadap laporan keuangan
Emiten, beberapa paragraf tertentu dalam Seksi ini mengatur juga
hal-hal lainnya yang berkaitan dengan audit laporan keuangan
Emiten. Penerapan kerangka kerja konseptual dalam audit laporan
keuangan Emiten harus dipertimbangkan juga untuk audit laporan
keuangan setiap Entitas Kepentingan Publik.
58
290.42 Komite audit dapat memiliki peranan penting dalam tata kelola
perusahaan bila mereka independen terhadap manajemen klien
dan dapat membantu memberikan keyakinan kepada dewan
komisaris mengenai independensi KAP atau Jaringan KAP dalam
melaksanakan perikatan audit. Komunikasi yang rutin mengenai
hubungan dan hal-hal lain yang dapat mengurangi independensi
harus dilakukan antara KAP dengan komite audit Emiten (atau
pihak lain yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan dari
Emiten, jika tidak terdapat komite audit).
290.43 Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai
komunikasi independensi dengan komite audit atau pihak lain yang
bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan. Dalam audit
laporan keuangan Emiten, setiap KAP harus mengkomunikasikan
secara lisan dan tulisan sekurang-kurangnya setahun sekali
mengenai semua hubungan dan hal-hal lain yang relevan yang
menurut penilaian profesionalnya dapat mengurangi independensi
antara KAP atau Jaringan KAP dengan klien audit laporan
keuangan. Hal-hal yang perlu dikomunikasikan akan bervariasi
dalam setiap situasi dan harus ditentukan oleh KAP, tetapi
umumnya harus mencakup hal-hal yang relevan yang diatur dalam
Seksi ini.
Periode Perikatan
290.44 Setiap anggota tim assurance dan KAP wajib menjaga
independensinya terhadap klien assurance selama periode
perikatan assurance. Periode perikatan tersebut dimulai sejak tim
assurance mulai melaksanakan perikatan dan berakhir ketika
laporan assurance diterbitkan, kecuali jika perikatan tersebut
merupakan perikatan yang berulang. Dalam perikatan assurance
yang berulang, berakhirnya periode perikatan assurance ditentukan
oleh terjadinya lebih akhir salah satu dari peristiwa-peristiwa di
bawah ini: (i) salah satu pihak yang mengadakan perikatan
memberitahukan berakhirnya hubungan profesional di antara
mereka, atau (ii) ketika laporan assurance final diterbitkan.
290.45 Dalam perikatan audit laporan keuangan, periode perikatan
mencakup periode yang tercantum dalam laporan keuangan yang
diaudit oleh KAP. Jika suatu entitas menjadi klien audit laporan
keuangan selama atau setelah periode yang tercantum dalam
laporan keuangan yang akan diaudit, maka KAP harus
mempertimbangkan ada tidaknya ancaman terhadap independensi
yang dapat terjadi dari:
59
(a) Hubungan keuangan atau hubungan bisnis dengan klien audit
laporan keuangan yang terjadi selama atau setelah periode
yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi sebelum
diterimanya perikatan audit laporan keuangan; atau
(b) Jasa-jasa profesional yang telah diberikan sebelumnya
kepada klien audit laporan keuangan.
Serupa dengan perikatan audit laporan keuangan, pertimbangan
tersebut di atas harus dilakukan juga untuk perikatan assurance
selain perikatan audit laporan keuangan.
290.46 Jika jasa profesional selain jasa assurance telah diberikan
sebelumnya kepada klien audit laporan keuangan selama atau
setelah periode yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi
sebelum dimulainya pelaksanaan perikatan audit laporan
keuangan, dan jika jasa profesional tersebut tidak diperbolehkan
menurut ketentuan Kode Etik ini selama periode perikatan audit
laporan keuangan, maka ancaman terhadap independensi yang
terjadi dari pemberian jasa profesional tersebut, jika ada, harus
dipertimbangkan. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman
selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka
pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan
untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan isu-isu independensi yang terkait dengan
ketentuan mengenai pemberian jasa profesional selain jasa
assurance dengan pihak klien audit laporan keuangan yang
bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti
komite audit;
(b) Memperoleh pernyataan dari klien audit laporan keuangan
mengenai tanggung jawab klien atas hasil pekerjaan dari
perikatan selain perikatan assurance;
(c) Tidak mengikutsertakan personil yang melaksanakan
perikatan selain perikatan assurance dalam perikatan audit
laporan keuangan; dan
(d) Melibatkan KAP lain untuk menelaah hasil pekerjaan
perikatan selain perikatan assurance atau untuk melakukan
kembali (reperform) pelaksanaan perikatan selain perikatan
assurance tersebut selama diperlukan untuk memungkinkan
KAP lain tersebut mengambil tanggung jawab atas perikatan
selain perikatan assurance tersebut.
60
290.47 Suatu jasa profesional selain jasa assurance yang diberikan
kepada klien audit laporan keuangan selain Emiten tidak akan
mengurangi independensi KAP atau Jaringan KAP ketika klien
tersebut menjadi Emiten selama:
(a) Jasa profesional selain jasa assurance yang diberikan
sebelumnya merupakan jasa yang diperbolehkan bagi klien
audit laporan keuangan selain Emiten berdasarkan Seksi ini;
(b) Jika jasa profesional tersebut merupakan jasa profesional
yang tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada Emiten
berdasarkan ketentuan dalam Seksi ini, maka jasa profesional
selain jasa assurance tersebut harus diakhiri dalam suatu
periode yang wajar sebelum klien tersebut menjadi Emiten;
dan
(c) KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat untuk
menghilangkan setiap ancaman terhadap independensi yang
terjadi dari jasa profesional yang diberikan sebelumnya atau
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Paragraf 290.48 – 290.99 sengaja dikosongkan.
Ancaman Terhadap Independensi dalam
Perikatan Assurance Beserta Pencegahannya
Pendahuluan
290.100 Contoh-contoh di bawah ini memberikan ilustrasi mengenai situasi
dan hubungan tertentu yang dapat menimbulkan ancaman
terhadap independensi. Contoh-contoh tersebut menjelaskan
potensi ancaman yang dapat terjadi dan pencegahan yang tepat
untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke
tingkat yang dapat diterima pada situasi tertentu. Contoh-contoh
tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan ilustrasi mengenai
setiap situasi ancaman. Pada praktiknya, anggota tim assurance,
KAP, atau Jaringan KAP akan diharuskan untuk menilai implikasi
dari situasi dan hubungan yang serupa namun tidak sama, serta
menentukan dapat tidaknya pencegahan, termasuk pencegahan
seperti yang diuraikan pada paragraf 200.12 - 200.15 dalam Kode
Etik ini, diterapkan untuk mengatasi secara memuaskan ancaman
terhadap independensi.
61
290.101 Selain berkaitan dengan perikatan assurance untuk klien audit
laporan keuangan, contoh-contoh tersebut juga berkaitan dengan
perikatan assurance untuk klien selain klien audit laporan
keuangan. Contoh-contoh tersebut memberikan ilustrasi mengenai
pencegahan yang harus diterapkan untuk memenuhi persyaratan
bagi anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP untuk
menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan,
serta bagi anggota tim assurance dan KAP untuk menjaga
independensinya terhadap klien assurance selain klien audit
laporan keuangan. Contoh-contoh tersebut tidak mencakup
laporan assurance untuk klien assurance selain klien audit laporan
keuangan yang penggunaannya terbatas bagi pihak yang
tercantum dalam laporan tersebut. Seperti yang dijelaskan pada
paragraf 290.32 dari Kode Etik ini, dalam perikatan seperti itu,
anggota tim assurance maupun anggota keluarga langsung atau
anggota keluarga dekatnya harus menjaga independensinya
terhadap klien assurance. Selain itu, KAP atau Jaringan KAP tidak
boleh memiliki kepentingan keuangan yang material, baik secara
langsung maupun tidak langsung, pada klien assurance.
290.102 Contoh-contoh tersebut memberikan juga ilustrasi mengenai
penerapan kerangka kerja konseptual pada klien audit laporan
keuangan dan klien assurance selain klien audit laporan keuangan,
serta harus dibaca dalam kaitannya dengan paragraf 290.33 dari
Kode Etik ini yang menjelaskan mengenai selalu terdapatnya satu
pihak yang bertanggung jawab, yaitu klien assurance, pada
sebagian besar perikatan assurance. Namun demikian, pada
beberapa perikatan assurance, terdapat dua pihak yang
bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus
dilakukan terhadap setiap ancaman yang dapat terjadi dari
kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP,
atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal
pokok.
290.103 Pada beberapa perikatan assurance, terdapat dua pihak yang
bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus
dilakukan terhadap setiap ancaman yang dapat terjadi dari
kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP,
atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal
pokok.
62
Kepentingan Keuangan
Pendahuluan
290.104 Kepentingan keuangan pada klien assurance dapat menimbulkan
ancaman kepentingan pribadi. Pertimbangan mengenai sifat dari
setiap kepentingan keuangan harus dilakukan dalam mengevaluasi
signifikansi dari ancaman dan pencegahan yang tepat yang harus
diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Hal ini mencakup
pengevaluasian peran dari pihak yang memiliki kepentingan
keuangan, serta materialitas dan jenis kepentingan keuangan (baik
yang bersifat langsung maupun tidak langsung).
290.105 Pertimbangan mengenai beragamnya kepentingan keuangan harus
dilakukan dalam mengevaluasi jenis kepentingan keuangan, yang
dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (i) kepentingan keuangan
dari suatu pihak yang tidak memiliki kendali atas medium investasi
atau atas kepentingan keuangan yang dimiliki (sebagai contoh,
reksadana, unit trust, atau instrumen perantara sejenis lainnya),
atau (ii) kepentingan keuangan dari suatu pihak yang memiliki
kendali atas kepentingan keuangan (seperti wali amanat (trustee))
atau memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan
investasi.
Dalam mengevaluasi signifikansi setiap ancaman terhadap
independensi, pertimbangan mengenai tingkat pengendalian atau
pengaruh atas instrumen perantara, kepentingan keuangan yang
dimiliki, atau strategi investasi merupakan hal yang penting. Suatu
kepentingan keuangan merupakan kepentingan keuangan yang
bersifat langsung jika terdapat kendali atas hal-hal tersebut di atas.
Sebaliknya, suatu kepentingan keuangan merupakan kepentingan
keuangan yang bersifat tidak langsung jika tidak terdapat kendali
atas hal-hal tersebut di atas.
Ketentuan yang Berlaku bagi Setiap Klien Assurance
290.106 Ketika anggota tim assurance maupun anggota keluarga
langsungnya memiliki kepentingan keuangan yang bersifat
langsung maupun kepentingan keuangan yang bersifat tidak
langsung yang material pada klien assurance, ancaman
kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan,
sehingga pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima adalah
dengan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
63
(a) Melepaskan kepentingan keuangan yang bersifat langsung
sebelum seorang individu menjadi anggota tim assurance;
(b) Melepaskan kepentingan keuangan yang bersifat tidak
langsung sebelum seorang individu menjadi anggota tim
assurance, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah
yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa
menjadi tidak lagi material; atau
(c) Mengeluarkan personil tersebut dari tim assurance.
290.107 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim
assurance maupun anggota keluarga langsungnya menerima suatu
pemberian, sebagai contoh, warisan, hadiah, atau kepentingan
keuangan yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan
yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assurance
sebagai akibat dari penggabungan usaha. Pencegahanpencegahan
di bawah ini harus diterapkan untuk menghilangkan
ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat
diterima:
(a) Melepaskan kepentingan keuangan sedini mungkin; atau
(b) Mengeluarkan anggota tim assurance dari perikatan
assurance.
Pertimbangan mengenai perlu tidaknya pencegahan tambahan
yang diperlukan untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat
diterima harus dilakukan sampai dengan dilepaskannya
kepentingan keuangan atau dikeluarkannya personil terkait dari tim
assurance. Pencegahan tambahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan ancaman dengan
pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola
perusahaan, seperti komite audit; atau
(b) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaaan
yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang
diperlukan.
64
290.108 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim
assurance mengetahui adanya kepentingan keuangan yang
bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang bersifat
tidak langsung yang material pada klien assurance yang dimiliki
oleh anggota keluarga dekatnya. Dalam mengevaluasi signifikansi
setiap ancaman, pertimbangan harus dilakukan terhadap sifat
hubungan yang terjadi antara anggota tim assurance dengan
anggota keluarga dekatnya tersebut, dan materialitas kepentingan
keuangan tersebut. Setelah mengevaluasi signifikansi setiap
ancaman, anggota tim assurance harus mempertimbangkan dan
menerapkan pencegahan yang tepat, yang mencakup antara lain:
(a) Melepaskan kepentingan keuangan yang dimiliki oleh
anggota keluarga dekatnya sedini mungkin, baik secara
keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga
kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi
material;
(b) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan ancaman dengan
pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola
perusahaan, seperti komite audit;
(c) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan
assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan oleh anggota tim assurance tersebut, atau untuk
memberikan saran yang diperlukan; atau
(d) Mengeluarkan personil tersebut dari tim assurance.
290.109 Ketika anggota tim assurance atau KAP, yang bertindak sebagai
wali amanat dari klien assurance, memiliki kepentingan keuangan
yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang
bersifat tidak langsung yang material pada klien assurance,
ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi dari kemungkinan
pengaruh lembaga wali amanat (trust) atas klien assurance. Oleh
karena itu, kepentingan keuangan seperti ini hanya dapat
dipertahankan jika:
(a) Anggota tim assurance maupun anggota keluarga
langsungnya dan KAP bukan merupakan pihak penerima
manfaat dari lembaga wali amanat;
(b) Kepentingan yang dimiliki oleh lembaga wali amanat pada
klien assurance tidak bersifat material terhadap lembaga wali
amanat tersebut;
(c) Lembaga wali amanat tidak memiliki pengaruh yang signifikan
atas klien assurance; dan
65
(d) Anggota tim assurance atau KAP tidak memiliki pengaruh
yang signifikan atas setiap keputusan investasi yang
melibatkan kepentingan keuangan pada klien assurance.
290.110 Pertimbangan harus dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman
kepentingan pribadi yang dapat terjadi dari kepentingan keuangan
yang dimiliki oleh personil di luar tim assurance maupun anggota
keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya pada klien
assurance. Personil tersebut mencakup:
(a) Rekan (termasuk anggota keluarga langsungnya) yang bukan
merupakan anggota tim assurance;
(b) Rekan dan karyawan tingkat manajerial yang memberikan
jasa profesional selain jasa assurance kepada klien
assurance; dan
(c) Personil yang memiliki hubungan dekat dengan anggota tim
assurance.
Ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi akan tergantung
dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Struktur organisasi, operasi, dan pelaporan dalam KAP; dan
(b) Sifat dari hubungan yang terjadi antara personil tersebut
dengan anggota tim assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
(a) Menetapkan kebijakan yang membatasi kepemilikan
kepentingan seperti yang dimaksud di atas;
(b) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan ancaman tersebut
dengan pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola
perusahaan, seperti komite audit; atau
(c) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan
assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
66
290.111 Pelanggaran yang tidak disengaja atas Seksi ini yang berkaitan
dengan kepentingan keuangan pada klien assurance tidak akan
mengurangi independensi anggota tim assurance, KAP, atau
Jaringan KAP selama:
(a) KAP dan Jaringan KAP telah menetapkan kebijakan dan
prosedur yang mengharuskan seluruh tenaga profesionalnya
untuk sesegera mungkin melaporkan kepada KAP setiap
pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari pembelian,
warisan, atau pemerolehan kepentingan keuangan lainnya
pada klien assurance;
(b) Sesegera mungkin KAP dan Jaringan KAP memberitahukan
tenaga profesional yang bersangkutan untuk melepaskan
kepentingan keuangan yang menyebabkan ancaman
tersebut; dan
(c) Sedini mungkin melepaskan kepentingan keuangan setelah
teridentifikasinya ancaman atau mengeluarkan tenaga
profesional yang bersangkutan dari tim assurance.
290.112 Setiap KAP harus mempertimbangkan pencegahan yang dapat
diterapkan ketika terjadi pelanggaran atas Seksi ini secara tidak
sengaja yang berkaitan dengan kepentingan keuangan pada klien
assurance. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan
assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan oleh anggota tim assurance; atau
(b) Tidak melibatkan personil yang bersangkutan dalam setiap
pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan
perikatan assurance.
Ketentuan yang Hanya Berlaku bagi Klien Audit Laporan
Keuangan
290.113 Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan
yang bersifat langsung pada klien audit laporan keuangan,
ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian
signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap
dapat melaksanakan perikatan audit adalah dengan melepaskan
kepentingan keuangan tersebut.
67
290.114 Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan
yang bersifat tidak langsung yang material pada klien audit laporan
keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi
demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang
dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar
KAP tetap dapat melaksanakan perikatan audit adalah dengan
melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara
keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga
kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.115 Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan
yang material pada suatu entitas yang memiliki kendali atas klien
audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat
terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan
yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar
KAP tetap dapat melaksanakan perikatan audit adalah dengan
melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara
keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga
kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.116 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika program manfaat
pensiun KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan
pada klien audit laporan keuangan. Oleh karena itu, signifikansi
setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak
signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan
dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.117 Ketika rekan yang tidak terkait dengan perikatan assurance
maupun keluarga langsungnya, yang berpraktik pada kantor18
yang sama dengan rekan perikatan19 (engagement partner) suatu
klien audit laporan keuangan, memiliki kepentingan keuangan
yang bersifat tidak langsung yang material maupun yang bersifat
langsung pada klien audit tersebut, ancaman kepentingan pribadi
yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Oleh karena itu, rekan yang tidak terkait
dengan perikatan assurance maupun keluarga langsungnya tidak
boleh memiliki kepentingan keuangan seperti yang dimaksud di
atas pada klien tersebut.
18 Suatu sub kelompok yang dapat dibedakan, baik yang diorganisasi secara geografis
maupun secara lini usaha.
19 Seorang rekan atau personil lain dalam KAP yang: (i) bertanggung jawab atas perikatan
dan kinerjanya, serta atas laporan yang dikeluarkan olehnya atas nama KAP; dan (ii) memiliki
wewenang dari organisasi profesi atau badan pengatur (jika dipersyaratkan).
68
290.118 Kantor tempat rekan perikatan berpraktik sehubungan dengan audit
laporan keuangan belum tentu merupakan kantor tempat rekan
tersebut bertugas. Oleh karena itu, ketika rekan perikatan berlokasi
pada kantor yang berbeda dengan anggota lainnya dari tim
assurance, pertimbangan harus dilakukan untuk menentukan lokasi
kantor tempat rekan perikatan berpraktik sehubungan dengan audit
tersebut.
290.119 Ketika rekan dan karyawan manajerial (termasuk anggota keluarga
langsung mereka) yang memberikan jasa profesional selain jasa
assurance kepada klien audit laporan keuangan, kecuali mereka
yang keterlibatannya secara jelas tidak signifikan, memiliki
kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material
maupun yang bersifat langsung pada klien tersebut, ancaman
kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan,
sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi
ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu,
rekan dan karyawan manajerial (termasuk anggota keluarga
langsung mereka) tidak boleh memiliki kepentingan keuangan
seperti yang dimaksud di atas pada klien tersebut.
290.120 Kepentingan keuangan pada klien audit laporan keuangan yang
dimiliki oleh anggota keluarga langsung dari: (i) rekan yang
berlokasi pada kantor yang sama dengan kantor tempat rekan
perikatan berpraktik sehubungan dengan perikatan audit, atau (ii)
rekan atau karyawan manajerial yang memberikan jasa profesional
selain jasa assurance kepada klien audit laporan keuangan, tidak
menciptakan ancaman yang tidak dapat diterima selama
kepentingan keuangan tersebut diperoleh sehubungan dengan
haknya sebagai karyawan (sebagai contoh, hak atas manfaat
pensiun atau hak atas opsi saham) dan jika diperlukan,
pencegahan yang tepat diterapkan untuk mengurangi ancaman
terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima.
290.121 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP, serta klien audit laporan
keuangan maupun direktur, pejabat, atau pemilik pengendalinya,
memiliki kepentingan keuangan pada suatu entitas yang sama.
Pelanggaran atas independensi terhadap klien audit laporan
keuangan tidak terjadi jika:
(a) Kepentingan keuangan anggota tim assurance, KAP,
Jaringan KAP, dan klien audit laporan keuangan maupun
direktur, pejabat, atau pemilik pengendalinya, tidak material
pada entitas tersebut di atas; dan
(b) Klien audit laporan keuangan tidak memiliki pengaruh yang
signifikan atas entitas tersebut.
69
Ketika kepentingan keuangan pada entitas tersebut di atas
material, baik bagi KAP, Jaringan KAP, atau klien audit laporan
keuangan, dan klien audit laporan keuangan memiliki pengaruh
yang signifikan atas entitas tersebut, tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP dan Jaringan KAP
harus melepaskan kepentingan keuangannya pada entitas tersebut
atau menolak untuk menerima perikatan audit laporan keuangan.
Setiap anggota tim assurance dengan kepentingan keuangan yang
material harus melakukan salah satu dari pencegahan-pencegahan
di bawah ini:
(a) Melepaskan seluruh kepentingan keuangannya;
(b) Melepaskan kepentingan keuangannya dalam jumlah yang
memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi
tidak lagi material; atau
(c) Mengundurkan diri dari tim perikatan audit laporan keuangan.
Ketentuan yang Hanya Berlaku bagi Klien Assurance Selain
Klien Audit Laporan Keuangan
290.122 Ketika KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung
pada klien assurance selain klien audit laporan keuangan,
ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian
signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap
dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan melepaskan
kepentingan keuangan tersebut.
290.123 Ketika KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak
langsung yang material pada klien assurance selain klien audit
laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi
demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang
dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar
KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan
melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara
keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga
kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
70
290.124 Ketika KAP memiliki kepentingan keuangan yang material pada
suatu entitas yang memiliki kendali atas klien assurance selain
klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang
dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang
tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah
dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara
keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga
kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.125 Ketika laporan perikatan assurance selain perikatan audit laporan
keuangan yang penggunaannya terbatas diterbitkan, pengecualian
terhadap ketentuan dalam paragraf 290.106 - 290.110, dan
paragraf 290.122 - 290.124, diatur dalam paragraf 290.32 dari
Kode Etik ini.
Pinjaman dan Penjaminan yang Diberikan oleh Klien
Assurance, serta Simpanan yang Ditempatkan pada
Klien Assurance
290.126 Pinjaman atau penjaminan pinjaman yang diberikan kepada KAP
oleh klien assurance yang merupakan bank atau institusi sejenis
tidak akan menimbulkan ancaman terhadap independensi jika
pinjaman atau penjaminan tersebut diberikan melalui prosedur,
kondisi, dan persyaratan yang lazim, dan jumlah pinjaman tersebut
tidak material bagi KAP dan klien assurance. Ketika pinjaman
tersebut ternyata material bagi klien assurance dan KAP, ancaman
kepentingan pribadi yang terjadi mungkin dapat dikurangi ke tingkat
yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan yang tepat.
Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan Praktisi
di luar KAP atau Jaringan KAP untuk menelaah hasil pekerjaan
yang telah dilakukan.
290.127 Pinjaman atau penjaminan pinjaman yang diberikan oleh klien
assurance yang merupakan bank atau institusi sejenis kepada
anggota tim assurance maupun anggota keluarga langsungnya
tidak akan menimbulkan ancaman terhadap independensi jika
pinjaman atau penjaminan tersebut diberikan berdasarkan
prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim. Sebagai contoh,
pinjaman kepemilikan rumah, pinjaman cerukan, pinjaman
kepemilikan kendaraan, dan pinjaman melalui penggunaan kartu
kredit.
71
290.128 Sama halnya dengan pinjaman atau penjaminan pinjaman,
simpanan atau brokerage account milik anggota tim assurance atau
KAP yang terdapat pada klien assurance yang merupakan bank,
broker, atau institusi sejenis, tidak menimbulkan ancaman terhadap
independensi jika simpanan atau brokerage account tersebut dibuat
berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim.
290.129 Ketika anggota tim assurance atau KAP memberikan pinjaman
kepada klien assurance yang bukan merupakan bank atau insititusi
sejenis, atau memberikan penjaminan pinjaman kepada klien
assurance, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi
demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang
dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima, kecuali jika pinjaman atau penjaminan tersebut tidak
material, baik bagi anggota tim assurance atau KAP maupun klien
assurance.
290.130 Demikian pula, ketika anggota tim assurance atau KAP menerima
pinjaman dari, atau memiliki pinjaman yang dijamin oleh, klien
assurance yang bukan merupakan bank atau institusi sejenis,
ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian
signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima,
kecuali jika pinjaman atau penjaminan tersebut tidak material, baik
bagi anggota tim assurance atau KAP maupun klien assurance.
290.131 Contoh-contoh yang diberikan pada paragraf 290.126 - 290.130
dari Kode Etik ini berkaitan dengan hubungan pinjaman dan
penjaminan pinjaman yang dilakukan antara KAP dengan klien
assurance. Dalam perikatan audit laporan keuangan, seluruh
ketentuan di atas harus diterapkan pada KAP, Jaringan KAP, dan
klien audit laporan keuangan.
Hubungan Bisnis yang Dekat dengan Klien Assurance
290.132 Hubungan bisnis yang dekat antara anggota tim assurance atau
KAP dengan klien assurance maupun manajemennya, atau antara
KAP atau Jaringan KAP dengan klien audit laporan keuangan, akan
melibatkan kepentingan keuangan yang bersifat komersial atau
bersifat umum, serta dapat menimbulkan ancaman kepentingan
pribadi dan acaman intimidasi. Di bawah ini diberikan contohcontoh
dari hubungan tersebut:
(a) Memiliki kepentingan keuangan yang material dalam suatu
usaha patungan (joint venture) dengan klien assurance
maupun pemilik pengendali, direktur, pejabat, atau personil
lainnya yang melakukan fungsi manajerial senior.
72
(b) Melakukan pengaturan atau perjanjian untuk menggabungkan
satu atau lebih jasa atau produk dari KAP dengan satu atau
lebih jasa atau produk dari klien assurance, serta
memasarkan paket jasa atau produk tersebut dengan
menggunakan nama kedua pihak tersebut.
(c) Melakukan pengaturan atau perjanjian distribusi atau
pemasaran dengan klien assurance, dan KAP bertindak
sebagai distributor atau fungsi pemasaran dari produk atau
jasa yang dihasilkan oleh klien assurance, atau sebaliknya.
Untuk klien audit laporan keuangan, tidak ada satupun pencegahan
yang dapat mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat
yang dapat diterima, kecuali jika kepentingan keuangan yang
terjadi tidak material dan hubungan tersebut tidak signifikan, baik
bagi KAP atau Jaringan KAP maupun klien audit laporan keuangan.
Untuk klien assurance selain klien audit laporan keuangan, tidak
ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman
terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika
kepentingan keuangan yang terjadi tidak material dan hubungan
tersebut secara jelas tidak signifikan, baik bagi KAP maupun klien
assurance tersebut.
Oleh karena itu, pencegahan yang harus dilakukan agar KAP tetap
dapat melaksanakan perikatannya sehubungan dengan kedua
situasi tersebut di atas adalah dengan melakukan tindakantindakan
sebagai berikut:
(a) Memutuskan hubungan bisnis dengan klien assurance;
(b) Mengurangi besaran hubungan bisnis sedemikian rupa
sehingga kepentingan keuangan setelahnya menjadi tidak
lagi material dan hubungan tersebut secara jelas menjadi
tidak lagi signifikan; atau
(c) Menolak untuk menerima atau melanjutkan perikatan
assurance.
(d) Mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim
assurance.
290.133 Dalam perikatan audit laporan keuangan, suatu hubungan bisnis
yang terjadi yang mengakibatkan KAP, Jaringan KAP, atau anggota
tim assurance maupun keluarga langsungnya, dan klien audit
laporan keuangan maupun direktur, pejabat, atau kelompok
usahanya memiliki kepentingan yang sama pada suatu entitas
selain Emiten, tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi
selama:
73
(a) Hubungan tersebut secara jelas tidak signifikan, baik bagi
KAP atau Jaringan KAP maupun klien audit laporan
keuangan;
(b) Kepentingan yang dimiliki tidak material terhadap investor
atau kelompok investor; dan
(c) Kepentingan yang dimiliki tidak memungkinkan investor atau
kelompok investor untuk mengendalikan entitas selain Emiten
tersebut.
290.134 Pembelian barang atau jasa dari klien assurance oleh anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP tidak menimbulkan ancaman
terhadap independensi selama transaksi tersebut dilakukan
berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim.
Namun demikian, transaksi tersebut mungkin memiliki sifat atau
besaran yang sedemikian rupa yang dapat menimbulkan ancaman
kepentingan pribadi. Jika ancaman yang terjadi merupakan
ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka
pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan
untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Menghapus atau mengurangi besaran transaksi;
(b) Mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim
assurance;
(c) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan transaksi tersebut
dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan, seperti komite audit.
74
Hubungan Keluarga dan Hubungan Pribadi dengan
Klien Assurance
290.135 Hubungan keluarga dan hubungan pribadi yang terjadi antara
anggota tim assurance dengan karyawan tertentu (tergantung
perannya dalam klien assurance), direktur, atau pejabat klien
assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi,
ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi. Beragamnya situasi
ancaman yang dapat terjadi sehubungan dengan hubungan
tersebut menyebabkan tidak dimungkinkannya pengilustrasian
setiap situasi ancaman dalam Seksi ini. Signifikansi setiap
ancaman akan tergantung dari sejumlah faktor, termasuk tanggung
jawab personil dalam perikatan assurance, kedekatan hubungan
yang terjadi, dan peran anggota keluarga atau personil lain dalam
klien assurance. Sebagai akibatnya, terdapat beragam situasi
yang harus dievaluasi beserta pencegahan yang harus diterapkan
untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima.
290.136 Ketika anggota keluarga langsung dari anggota tim assurance
merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang
dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan
atas informasi hal pokok dari perikatan assurance, atau yang
berada dalam kedudukan tersebut selama periode yang tercakup
dalam perikatan, ancaman terhadap independensi yang dapat
terjadi demikian signifikan mengingat kedekatan hubungan
tersebut. Oleh karena itu, satu-satunya pencegahan yang tepat
untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima adalah
dengan mengeluarkan personil tersebut dari tim assurance. Jika
penerapan pencegahan tidak dilakukan, maka satu-satunya
tindakan yang tepat adalah dengan mengundurkan diri dari
perikatan assurance. Sebagai contoh, dalam suatu perikatan audit
laporan keuangan, ketika suami atau istri dari anggota tim
assurance merupakan karyawan klien audit laporan keuangan yang
dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan
atas penyiapan catatan akuntansi atau laporan keuangan,
ancaman terhadap independensi hanya dapat dikurangi ke tingkat
yang dapat diterima dengan mengeluarkan personil yang
bersangkutan dari tim assurance.
290.137 Ancaman terhadap independensi dapat terjadi ketika anggota
keluarga langsung dari anggota tim assurance merupakan
karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki
pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan
assurance. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari
faktor-faktor sebagai berikut:
75
(a) Kedudukan anggota keluarga langsung dari anggota tim
assurance pada klien assurance; dan
(b) Peran anggota tim assurance yang bersangkutan dalam
perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
(a) Mengeluarkan anggota tim assurance yang bersangkutan dari
tim assurance;
(b) Mengatur tanggung jawab anggota tim assurance sedemikian
rupa, sehingga anggota tim assurance yang bersangkutan
tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab
anggota keluarga langsungnya; atau
(c) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mendorong staf
KAP untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP
mengenai isu independensi dan objektivitas yang menjadi
perhatian mereka.
290.138 Ancaman terhadap independensi dapat terjadi ketika anggota
keluarga dekat dari anggota tim assurance merupakan direktur,
pejabat, atau karyawan dari klien assurance yang dalam
kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas
informasi hal pokok dari perikatan assurance. Signifikansi setiap
ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan anggota keluarga dekat dari anggota tim
assurance pada klien assurance; dan
(b) Peran anggota tim assurance yang bersangkutan dalam
perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
(a) Mengeluarkan anggota tim assurance yang bersangkutan dari
tim assurance;
76
(b) Mengatur tanggung jawab anggota tim assurance sedemikian
rupa, sehingga anggota tim assurance yang bersangkutan
tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab
anggota keluarga dekatnya; atau
(c) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mendorong staf
KAP untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP
mengenai isu independensi dan objektivitas yang menjadi
perhatian mereka.
290.139 Sebagai tambahan, ancaman kepentingan pribadi, ancaman
kedekatan, atau ancaman intimidasi dapat terjadi ketika individu,
yang merupakan anggota keluarga selain anggota keluarga
langsung atau anggota keluarga dekat dari tim assurance, memiliki
hubungan dekat dengan anggota dari tim assurance, dan individu
tersebut merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien
assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung
dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance.
Oleh karena itu, anggota tim assurance bertanggung jawab untuk
mengidentifikasi individu tersebut dan berkonsultasi sesuai dengan
prosedur yang diterapkan oleh KAP.
Pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan
pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut
atau menguranginya sampai ke tingkat yang dapat diterima
mencakup pertimbangan terhadap hal-hal seperti tingkat kedekatan
hubungan dan peran individu dalam klien assurance.
290.140 Pertimbangan harus dilakukan atas ancaman kepentingan pribadi,
ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi yang terjadi dari
hubungan pribadi atau hubungan keluarga antara rekan atau
karyawan KAP yang bukan merupakan anggota tim assurance
dengan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang
dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan
atas informasi hal pokok dari perikatan assurance. Oleh karena itu,
setiap rekan dan karyawan KAP bertanggung jawab untuk
mengidentifikasi hubungan tersebut dan melakukan konsultasi
sesuai dengan prosedur yang diterapkan oleh KAP.
Pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan
pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut
atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima mencakup
pertimbangan atas hal-hal seperti tingkat kedekatan hubungan,
interaksi personil yang bukan merupakan anggota tim assurance
dengan anggota tim assurance, kedudukan personil tersebut dalam
KAP, dan peran personil klien assurance tersebut.
77
290.141 Pelanggaran yang tidak disengaja atas ketentuan dalam Seksi ini
yang terkait dengan hubungan keluarga atau hubungan pribadi
tidak memengaruhi independensi anggota tim assurance atau KAP
selama KAP:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengharuskan
seluruh personilnya untuk melaporkan sesegera mungkin
kepada KAP mengenai pelanggaran yang terjadi sebagai
akibat dari perubahan status kepegawaian dari anggota
keluarga langsung atau keluarga dekatnya, atau hubungan
pribadi lainnya yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
independensi;
(b) Mengatur tanggung jawab tim assurance sedemikian rupa,
sehingga personil KAP yang bersangkutan tidak terlibat
dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab dari personil
klien assurance yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, atau jika hal ini tidak dimungkinkan,
mengeluarkan personil KAP yang bersangkutan dari tim
assurance; dan
(c) Memberikan perhatian lebih dalam menelaah hasil pekerjaan
personil KAP yang bersangkutan.
290.142 Ketika terjadi pelanggaran yang tidak disengaja atas ketentuan
dalam Seksi ini yang berkaitan dengan hubungan keluarga atau
hubungan pribadi, KAP harus mempertimbangkan penerapan
pencegahan yang tepat. Pencegahan tersebut mencakup antara
lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan
assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan oleh personil KAP yang bersangkutan, atau untuk
memberikan saran yang diperlukan; atau
(b) Tidak melibatkan personil KAP yang bersangkutan dalam
pengambilan keputusan yang substantif yang berkaitan
dengan perikatan assurance.
78
Personil KAP yang Bergabung dengan Klien
Assurance
290.143 Independensi anggota tim assurance atau KAP dapat terancam
ketika direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam
kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas
informasi hal pokok dari perikatan assurance, pernah menjadi
anggota tim assurance atau rekan KAP. Situasi seperti ini dapat
menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan,
atau ancaman intimidasi, terutama ketika hubungan yang signifikan
tetap terjadi antara individu tersebut dengan KAP tempatnya
bekerja sebelumnya. Demikian pula, independensi dapat terancam
ketika anggota tim assurance mengetahui atau mempunyai alasan
untuk menyakini kemungkinannya untuk bergabung dengan klien
assurance di kemudian hari.
290.144 Ketika anggota tim assurance, rekan, atau sebelumnya pernah
menjadi rekan dari KAP telah bergabung dengan klien assurance,
signifikansi setiap ancaman kepentingan pribadi, ancaman
kedekatan, atau ancaman intimidasi yang terjadi akan tergantung
dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan individu tersebut dalam klien assurance.
(b) Lingkup keterlibatan yang akan terjadi antara individu tersebut
dengan tim assurance.
(c) Lamanya jangka waktu yang telah berlalu sejak individu
tersebut tidak lagi menjadi bagian dari tim asssurance atau
KAP.
(d) Posisi sebelumnya dari individu tersebut dalam tim assurance
atau KAP.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
(a) Mempertimbangkan kelayakan atau kebutuhan untuk
memodifikasi rencana kerja perikatan assurance;
(b) Menugaskan tim assurance yang setidaknya memiliki
pengalaman yang setara dengan pengalaman individu
tersebut untuk perikatan assurance selanjutnya;
79
(c) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan
assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan oleh personil KAP yang bersangkutan, atau untuk
memberikan saran yang diperlukan; atau
(d) Menelaah pengendalian mutu perikatan20 assurance.
Umumnya seluruh pencegahan di bawah ini diperlukan untuk
mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang dapat
diterima:
(a) Individu yang bersangkutan tidak berhak atas keuntungan
atau pembayaran dari KAP, kecuali yang dilakukan
berdasarkan suatu pengaturan atau perjanjian di muka dan
bersifat tetap (fixed pre-determined arragements). Selain itu,
jumlah yang terutang kepada individu tersebut tidak boleh
signifikan.
(b) Individu yang bersangkutan tidak boleh lagi terlibat, atau
memberikan kesan terlibat, dalam kegiatan bisnis atau
kegiatan profesional KAP.
290.145 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim
assurance yang melakukan perikatan assurance mengetahui atau
mempunyai alasan untuk menyakini kemungkinannya untuk
bergabung dengan klien assurance di kemudian hari. Ancaman
terhadap independensi dapat dikurangi ke tingkat yang dapat
diterima dengan menerapkan semua pencegahan sebagai berikut:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengharuskan
personil KAP untuk memberitahukan sesegera mungkin
kepada KAP mengenai negosiasi peluang kerja pada klien
assurance yang akan terjadi atau sedang berlangsung;
(b) Tidak melibatkan personil KAP tersebut dalam perikatan
assurance. Selain itu, KAP harus mempertimbangkan juga
untuk menelaah secara independen pertimbangan signifikan
yang dibuat oleh personil KAP tersebut selama dalam
perikatan assurance.
20 Suatu proses yang dirancang untuk memberikan suatu evaluasi secara objektif (sebelum
dikeluarkannya laporan) atas pertimbangan signifikan yang dibuat dan kesimpulan yang
diputuskan oleh tim perikatan yang mendasari laporan tersebut.
80
Personil Klien Assurance yang Bergabung dengan
KAP
290.146 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, dan
ancaman kedekatan dapat terjadi ketika mantan pejabat, direktur,
atau karyawan klien assurance bergabung dengan KAP dan
menjadi bagian dari tim assurance, sebagai contoh, ketika anggota
tim assurance harus menerbitkan laporan assurance atas informasi
hal pokok atau elemen laporan keuangan yang sebelumnya
menjadi tanggung jawab mantan personil tersebut.
290.147 Ketika anggota tim assurance sebelumnya merupakan direktur,
pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya
memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok
dari perikatan assurance selama periode yang tercakup dalam
laporan assurance, ancaman terhadap independensi yang dapat
terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan
yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Oleh karena itu, anggota tim assurance tersebut di atas
tidak boleh dilibatkan dalam perikatan assurance.
290.148 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, atau
ancaman kedekatan dapat terjadi ketika anggota tim assurance
sebelumnya merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien
assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung
dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance
sebelum periode yang tercakup dalam laporan assurance, sebagai
contoh, ancaman dapat terjadi ketika tim assurance harus
mengevaluasi keputusan yang dibuat atau pekerjaan yang
dilakukan oleh anggota tim assurance tersebut di atas ketika masih
menjadi bagian dari klien assurance.
Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor
sebagai berikut:
(a) Kedudukan individu tersebut dalam klien assurance.
(b) Lamanya waktu yang telah berlalu sejak individu tersebut
tidak lagi menjadi bagian dari klien assurance; dan
(c) Peran individu tersebut dalam tim assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
81
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan
yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang
diperlukan; atau
(b) Mendiskusikan ancaman tersebut dengan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti
komite audit.
Rangkap Jabatan Personil KAP sebagai Direktur atau
Pejabat Klien Assurance
290.149 Ketika rekan atau karyawan KAP juga merupakan direktur atau
pejabat klien assurance, ancaman telaah pribadi atau ancaman
kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan,
sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi
ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Dalam perikatan
audit laporan keuangan, ketika rekan atau karyawan KAP atau
Jaringan KAP juga merupakan direktur atau pejabat klien audit
laporan keuangan, ancaman yang dapat terjadi demikian signifikan,
sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi
ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu,
satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat
melaksanakan perikatannya adalah dengan menolak untuk
menerima atau melanjutkan pelaksanaan, atau bahkan
mengundurkan diri dari, perikatan assurance.
290.150 Kewajiban sebagai sekretaris perusahaan (corporate secretary)
sangat beragam, yaitu mulai dari kewajiban yang bersifat
administratif, seperti mengelola sumber daya manusia atau
memelihara catatan akuntansi, hingga kewajiban lainnya, seperti
memastikan kepatuhan perusahaan pada ketentuan hukum dan
peraturan yang berlaku atau untuk memberikan saran mengenai
tata kelola perusahaan.
Ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi dapat terjadi ketika
personil KAP merangkap jabatan sebagai sekretaris perusahaan
klien assurance, karena situasi tersebut dapat mengesankan
hubungan yang dekat antara KAP dengan klien assurance.
82
290.151 Ketika rekan atau karyawan KAP atau Jaringan KAP juga
merupakan sekretaris perusahaan pada klien audit laporan
keuangan, ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi yang
dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Jika rangkap jabatan sebagai sekretaris
perusahaan tersebut diperbolehkan oleh ketentuan hukum atau
peraturan dan praktik profesi yang berlaku, maka kewajiban dan
fungsi sebagai sekretaris perusahaan tersebut harus terbatas pada
pekerjaan administratif yang bersifat rutin dan formal, seperti
penyiapan notulen rapat dan pemeliharaan catatan dan dokumen
yang diwajibkan.
290.152 Pada umumnya jasa administratif yang bersifat rutin dalam
mendukung fungsi kesekretariatan perusahaan maupun jasa
advisory yang terkait dengan administrasi kesekretariatan
perusahaan yang diberikan kepada klien assurance tidak
mengurangi independensi selama manajemen klien assurance
bertanggung jawab atas semua keputusan yang relevan yang
dibuat.
Keterkaitan yang Cukup Lama antara Personil Senior
KAP dengan Klien Assurance
Ketentuan Umum
290.153 Ancaman kedekatan dapat terjadi ketika personil senior yang sama
digunakan dalam perikatan assurance untuk suatu periode yang
cukup lama. Signifikansi setiap ancaman yang terjadi akan
tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Lamanya personil tersebut sebagai anggota tim assurance;
(b) Peran personil tersebut dalam tim assurance;
(c) Struktur KAP; dan
(d) Sifat perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
83
(a) Merotasi personil tersebut dengan mengeluarkannya dari tim
assurance;
(b) Melibatkan Praktisi lainnya yang bukan merupakan anggota
tim assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan oleh personil tersebut atau untuk memberikan
saran yang diperlukan; atau
(c) Melakukan penelaahan mutu internal secara independen.
Klien Audit Laporan Keuangan yang Merupakan Emiten
290.154 Penggunaan rekan perikatan atau personil KAP yang bertanggung
jawab atas pengendalian mutu yang sama atas perikatan audit
laporan keuangan untuk suatu periode yang cukup lama dapat
menimbulkan ancaman kedekatan. Ancaman tersebut sangat
relevan dalam audit laporan keuangan Emiten. Oleh karena itu,
pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk mengurangi
ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan
tersebut mencakup antara lain:
(a) Merotasi rekan perikatan dan personil KAP yang bertanggung
jawab atas pengendalian mutu perikatan setelah
melaksanakan perikatannya, baik sebagai salah satu dari
kedua fungsi tersebut di atas maupun kombinasi dari
keduanya, selama suatu periode yang telah ditentukan
sebelumnya, yang umumnya tidak lebih dari tujuh tahun; dan
(b) Tidak memperbolehkan personil yang dirotasi tersebut terlibat
dalam perikatan audit laporan keuangan tersebut hingga
terlewatinya suatu periode tertentu sejak keterlibatan
terakhirnya (cooling-off period), yang umumnya dua tahun.
290.155 Ketika klien audit laporan keuangan menjadi Emiten, lamanya
jangka waktu yang telah dijalani oleh rekan perikatan atau personil
KAP yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan
harus dipertimbangkan dalam menentukan saat dirotasinya personil
tersebut. Namun demikian, personil tersebut tetap dapat
melanjutkan fungsinya sebagai rekan perikatan atau personil yang
bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan selama dua
tahun berikutnya sebelum personil tersebut harus dirotasi.
290.156 Rekan perikatan dan personil yang bertanggung jawab atas
pengendalian mutu perikatan harus dirotasi setelah melaksanakan
perikatan selama suatu periode yang telah ditentukan sebelumnya.
Namun demikian, toleransi atas jangka waktu rotasi mungkin
diperlukan dalam situasi-situasi tertentu, sebagai contoh:
84
(a) Ketika keberlanjutan dari personil tersebut dalam perikatan
sangat penting bagi klien audit laporan keuangan, seperti
ketika terjadi perubahan besar atas struktur klien yang terjadi
pada saat yang sama dengan rotasi personil tersebut; dan
(b) Ketika rotasi tidak dimungkinkan atau bukan merupakan
pencegahan yang tepat sebagai akibat dari ukuran KAP.
Dalam hal ini, jika personil tersebut tidak dirotasi setelah suatu
periode yang telah ditentukan sebelumnya, maka pencegahan yang
tepat harus diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke
tingkat yang dapat diterima.
290.157 Ketika KAP hanya memiliki beberapa personil yang memiliki
pengetahuan dan pengalaman yang relevan sebagai rekan
perikatan atau personil KAP yang bertanggung jawab atas
pengendalian mutu perikatan dalam audit laporan keuangan
Emiten, rotasi mungkin bukan merupakan pencegahan yang tepat.
Dalam hal ini, KAP harus menerapkan pencegahan yang lain untuk
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain melibatkan Praktisi
lainnya yang bukan merupakan anggota tim assurance untuk
menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk
memberikan saran yang diperlukan. Praktisi lainnya tersebut dapat
merupakan seorang individu dalam KAP yang tidak terkait dengan
tim assurance maupun seorang individu dari luar KAP.
Pemberian Jasa Profesional selain Jasa Assurance
kepada Klien Assurance
Pendahuluan
290.158 Sejak dahulu, KAP atau Jaringan KAP telah memberikan berbagai
jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance
sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Pada umumnya, klien
assurance sangat memperoleh manfaat dari berbagai jasa tersebut.
Selain itu, pemberian jasa profesional selain jasa assurance
seringkali membantu tim assurance dalam memperoleh informasi
mengenai bisnis dan kegiatan usaha klien assurance yang berguna
untuk perikatan assurance. Semakin luas pengetahuan mengenai
bisnis klien assurance, semakin baik pemahaman tim assurance
atas prosedur dan pengendalian yang terdapat pada klien
assurance, serta risiko bisnis dan risiko keuangan yang
dihadapinya.
85
Namun demikian, pemberian jasa profesional selain jasa assurance
dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP, terutama hal-hal yang dapat
memberikan kesan sebagai suatu ancaman (perceived threats).
Oleh karena itu, pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang
dapat terjadi dari pemberian jasa profesional selain jasa assurance
harus dilakukan. Pada situasi tertentu, ancaman tersebut dapat
dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan
menerapkan pencegahan yang tepat. Namun demikian, hal
tersebut mungkin saja tidak terjadi pada situasi lainnya, karena
tidak tersedianya pencegahan yang tepat.
290.159 Pada umumnya, kegiatan-kegiatan di bawah ini dapat menimbulkan
ancaman kepentingan pribadi atau ancaman telaah pribadi yang
demikian signifikan, sehingga satu-satunya tindakan yang tepat
adalah dengan menghindari kegiatan tersebut atau menolak untuk
menerima atau melanjutkan perikatan assurance:
(a) Memberikan persetujuan, melaksanakan, atau menyelesaikan
suatu transaksi, atau mewakili klien assurance dalam
melaksanakan suatu kewenangan atau bahkan memiliki
kewenangan untuk mewakili klien assurance dalam
melaksanakan kewenangan tersebut.
(b) Menentukan suatu pilihan rekomendasi yang harus
diterapkan dari sejumlah usulan rekomendasi yang diberikan
oleh KAP atau Jaringan KAP.
(c) Melaksanakan fungsi manajemen dengan melaporkan hal-hal
yang relevan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola perusahaan.
290.160 Contoh-contoh yang terdapat pada paragraf 290.166 - 290.205 dari
Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai pemberian jasa
profesional selain jasa assurance kepada klien assurance. Potensi
ancaman terhadap independensi akan sering terjadi ketika jasa
profesional selain jasa assurance diberikan kepada klien audit
laporan keuangan. Laporan keuangan (informasi hal pokok) dari
suatu entitas memberikan informasi keuangan mengenai transaksi
dan kejadian yang memengaruhi entitas tersebut. Namun
demikian, informasi hal pokok dari perikatan assurance selain
perikatan audit laporan keuangan mungkin terbatas berdasarkan
sifatnya.
86
Ancaman terhadap independensi dapat terjadi juga ketika KAP
memberikan jasa profesional selain jasa assurance yang terkait
dengan informasi hal pokok dari perikatan assurance selain
perikatan audit laporan keuangan. Pada situasi tersebut,
pertimbangan harus dilakukan terhadap signifikansi keterlibatan
KAP atau Jaringan KAP dengan informasi hal pokok dari perikatan
tersebut, yaitu mengenai ada tidaknya ancaman telaah pribadi dan
dapat tidaknya ancaman tersebut (jika ada) dikurangi ke tingkat
yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang tepat,
atau harus tidaknya perikatan tersebut ditolak. Ketika jasa
profesional selain jasa assurance tidak terkait dengan informasi hal
pokok dari perikatan assurance selain perikatan audit laporan
keuangan, ancaman terhadap independensi umumnya merupakan
ancaman yang secara jelas tidak signifikan.
290.161 Kegiatan-kegiatan di bawah ini dapat menimbulkan juga ancaman
telaah pribadi atau ancaman kepentingan pribadi:
(a) Menyimpan aset milik klien assurance.
(b) Melakukan penyeliaan atas pelaksanaan kegiatan rutin
karyawan klien assurance .
(c) Menyiapkan dokumen atau data pendukung transaksi, baik
dalam bentuk elektronik maupun bentuk lainnya, yang
membuktikan terjadinya suatu transaksi (sebagai contoh,
pesanan pembelian, catatan waktu kerja untuk penggajian,
dan pesanan penjualan).
Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika
ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Menetapkan pengaturan sedemikian rupa sehingga personil
KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional
selain jasa assurance tidak terlibat dalam perikatan
assurance;
(b) Melibatkan Praktisi lainnya untuk memberikan saran
mengenai implikasi dari kegiatan yang dapat menimbulkan
ancaman terhadap independensi tim assurance dan KAP;
atau
(c) Melakukan pencegahan yang relevan lainnya berdasarkan
ketentuan hukum atau peraturan dan praktik profesi yang
berlaku.
87
290.162 Perkembangan terkini dalam bisnis, evolusi dalam pasar keuangan,
perubahan yang cepat dalam teknologi informasi, beserta
dampaknya bagi manajemen dan pengendalian, menyebabkan
tidak dimungkinkannya untuk membuat suatu daftar lengkap
mengenai setiap situasi yang dapat menimbulkan ancaman
terhadap independensi dan pencegahan yang tepat yang dapat
menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima, dalam pemberian jasa profesional selain jasa
assurance kepada klien assurance. Namun demikian, pada
umumnya KAP atau Jaringan KAP tetap dapat memberikan jasa
profesional selain jasa assurance kepada klien assurance selama
ancaman terhadap independensi telah dikurangi ke tingkat yang
dapat diterima.
290.163 Pencegahan-pencegahan di bawah ini dapat mengurangi ancaman
ke tingkat yang dapat diterima yang terjadi dari pemberian jasa
profesional selain jasa assurance kepada klien assurance:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang tenaga
profesional KAP atau Jaringan KAP untuk membuat
keputusan manajemen bagi klien assurance atau mengambil
tanggung jawab atas keputusan tersebut.
(b) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan independensi
dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan, seperti komite audit.
(c) Menetapkan kebijakan mengenai tanggung jawab
pengawasan dalam pemberian jasa profesional selain jasa
assurance bagi klien assurance.
(d) Melibatkan Praktisi lainnya untuk memberikan saran atas
implikasi dari pelaksanaan perikatan selain perikatan
assurance terhadap independensi anggota tim assurance dan
KAP.
(e) Melibatkan Praktisi dari luar KAP untuk memberikan
keyakinan mengenai aspek khusus dari perikatan assurance.
(f) Memperoleh pernyataan dari klien assurance mengenai
tanggung jawabnya atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh
KAP atau Jaringan KAP.
(g) Mengungkapkan sifat dan besaran imbalan jasa profesional
kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan, seperti komite audit.
88
(h) Membuat pengaturan sedemikian rupa sehingga personil KAP
atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional selain
jasa assurance tidak terlibat dalam perikatan assurance.
290.164 Sebelum KAP atau Jaringan KAP memutuskan untuk menerima
suatu perikatan untuk memberikan jasa profesional selain jasa
assurance kepada klien assurance, pertimbangan harus dilakukan
mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang
dapat terjadi dari pemberian jasa profesional tersebut. Perikatan
tersebut harus ditolak jika ancaman tersebut merupakan ancaman
selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, kecuali jika
terdapat pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.165 Pemberian jasa profesional tertentu selain jasa assurance kepada
klien audit laporan keuangan dapat menimbulkan ancaman
terhadap independensi yang demikian signifikan, sehingga tidak
ada satupun pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Namun demikian, pemberian jasa profesional tersebut kepada
entitas, divisi, maupun unsur, akun, atau pos laporan keuangan
yang terpisah (discrete financial statement item) yang terkait
dengan klien audit laporan keuangan hanya diperbolehkan jika
ancaman telah dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan
membuat suatu pengaturan yang mewajibkan entitas, divisi, atau
unsur, akun, atau pos laporan keuangan yang terpisah tersebut
diaudit oleh KAP lain, atau meminta KAP atau Jaringan KAP lain
untuk melakukan kembali pekerjaan jasa profesional selain jasa
assurance tersebut untuk memungkinkannya mengambil tanggung
jawab atas pemberian jasa profesional tersebut.
Penyiapan Catatan Akuntansi dan Laporan Keuangan
290.166 Membantu klien audit laporan keuangan dalam hal-hal tertentu,
seperti menyiapkan catatan akuntansi atau laporan keuangan,
dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi ketika di kemudian
hari laporan keuangan tersebut diaudit oleh KAP yang
menyiapkannya.
290.167 Manajemen klien audit laporan keuangan bertanggung jawab untuk
memastikan penyimpanan catatan akuntansi dan penyiapan
laporan keuangan, walaupun mereka dapat meminta bantuan KAP
atau Jaringan KAP dalam hal tersebut. Ketika KAP atau Jaringan
KAP maupun personilnya yang memberikan bantuan tersebut
membuat juga keputusan manajemen, tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan KAP
maupun personilnya tersebut tidak boleh melakukan kegiatankegiatan
yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial,
sebagai contoh:
89
(a) Menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau
transaksi, atau catatan akuntansi lainnya tanpa persetujuan
dari klien audit laporan keuangan;
(b) Memberikan persetujuan atas transaksi; dan
(c) Menyiapkan atau mengubah dokumen atau data pendukung
transaksi (termasuk keputusan mengenai asumsi penilaian).
290.168 Proses audit laporan keuangan melibatkan komunikasi yang
ekstensif antara KAP dengan manajemen klien audit laporan
keuangan. Selama proses ini, manajemen meminta dan menerima
masukan mengenai hal-hal yang terkait dengan audit laporan
keuangan, seperti prinsip akuntansi dan pengungkapan laporan
keuangan, serta kesesuaian pengendalian dan metode yang
digunakan dalam menentukan jumlah tercatat aset dan kewajiban.
Pemberian bantuan seperti ini masih diperbolehkan untuk
mendorong penyajian wajar laporan keuangan, dan tidak
menimbulkan ancaman terhadap independensi. Demikian pula,
proses audit laporan keuangan dapat melibatkan juga pemberian
bantuan kepada klien audit laporan keuangan seperti dalam
melakukan rekonsiliasi akun, menganalisis dan mengakumulasi
informasi untuk pelaporan kepada regulator, menyiapkan laporan
keuangan konsolidasian (termasuk penyesuaian laporan keuangan
klien assurance dengan kebijakan akuntansi grupnya atau standar
pelaporan lainnya seperti International Financial Reporting
Standards), menyusun pengungkapan laporan keuangan yang
diharuskan, mengusulkan ayat jurnal penyesuaian, serta
memberikan bantuan dan saran dalam penyusunan laporan
keuangan anak perusahaan. Bantuan tersebut tidak mengancam
independensi selama diberikan dalam situasi normal dan tidak
melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Seksi ini.
Ketentuan Umum
290.169 Contoh-contoh yang terdapat pada paragraf 290.170 - 290.173 dari
Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai ancaman telaah
pribadi yang dapat terjadi ketika KAP terlibat dalam penyiapan
catatan akuntansi atau laporan keuangan, yang selanjutnya akan
menjadi informasi hal pokok dari perikatan audit laporan keuangan
yang dilakukan oleh KAP.
90
Ancaman tersebut dapat terjadi juga ketika KAP atau Jaringan KAP
terlibat dalam penyiapan informasi hal pokok selain laporan
keuangan dalam perikatan assurance, sebagai contoh, ancaman
telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP
menyusun dan menyiapkan informasi keuangan prospektif, serta
kemudian KAP memberikan keyakinan dan menerbitkan laporan
assurance atasnya. Oleh karena itu, setiap KAP harus
mengevaluasi signifikansi setiap ancaman telaah pribadi yang
terjadi dari pemberian jasa profesional tersebut, dan jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Klien Audit Laporan Keuangan selain Emiten
290.170 KAP atau Jaringan KAP dapat memberikan jasa akuntansi dan
pembukuan yang bersifat rutin atau mekanis, termasuk jasa
pemrosesan penggajian, kepada klien audit laporan keuangan
selain Emiten selama setiap ancaman telaah pribadi yang terjadi
dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima. Contoh-contoh dari
jasa profesional tersebut adalah sebagai berikut:
(a) Mencatat transaksi yang klasifikasi akunnya telah ditentukan
dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan;
(b) Membukukan transaksi ke dalam buku besar yang ayat
jurnalnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit
laporan keuangan;
(c) Menyusun neraca saldo berdasarkan buku besar yang telah
disiapkan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan;
dan
(d) Menyusun laporan keuangan berdasarkan informasi dari
neraca saldo yang telah disiapkan dan disetujui oleh klien
audit laporan keuangan.
Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika
ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
(a) Melakukan suatu pengaturan sedemikian rupa sehingga
personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa
profesional tersebut tidak terlibat dalam tim assurance;
91
(b) Menetapkan dan menerapkan kebijakan dan prosedur yang
melarang personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan
jasa profesional tersebut untuk mewakili klien audit laporan
keuangan dalam membuat keputusan manajerial;
(c) Mengharuskan klien audit laporan keuangan untuk
bertanggung jawab dalam meyiapkan dokumen pendukung
transaksi;
(d) Mengharuskan klien audit laporan keuangan untuk
bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyetujui
asumsi-asumsi dasar suatu transaksi;
(e) Memperoleh persetujuan dari klien audit laporan keuangan
untuk setiap usulan ayat jurnal atau perubahan lain yang
memengaruhi laporan keuangan.
Klien Audit Laporan Keuangan yang Merupakan Emiten
290.171 Pemberian jasa akuntansi dan pembukuan kepada klien audit
laporan keuangan yang merupakan Emiten, termasuk jasa
pemrosesan penggajian dan penyusunan laporan keuangan atau
informasi keuangan, yang dijadikan sebagai dasar dalam
penyusunan laporan keuangan yang selanjutnya akan diaudit,
dapat mengurangi, atau memberikan kesan berkurangnya,
independensi KAP atau Jaringan KAP. Karena tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima, maka KAP atau Jaringan KAP harus menolak
untuk memberikan jasa profesional tersebut, kecuali ketika dalam
keadaan darurat dan ketika jasa profesional tersebut merupakan
bagian dari suatu perikatan audit laporan keuangan yang
diharuskan (statutory financial statements audit). Dengan
demikian, KAP atau Jaringan KAP tidak boleh memberikan jasa
profesional tersebut kepada klien audit laporan keuangan yang
merupakan Emiten, kecuali untuk beberapa keadaan yang
dijelaskan di bawah ini.
290.172 Pemberian jasa akuntansi dan pembukuan yang bersifat rutin atau
mekanis kepada suatu divisi atau anak perusahaan dari klien audit
laporan keuangan yang merupakan Emiten tidak akan memberikan
kesan berkurangnya independensi KAP atau Jaringan KAP
terhadap klien audit laporan keuangan selama kondisi-kondisi di
bawah ini terpenuhi:
(a) Jasa profesional tersebut tidak melibatkan proses pemberian
pertimbangan;
92
(b) Divisi atau anak perusahaan tersebut secara kolektif tidak
material terhadap Emiten, atau jasa profesional yang
diberikan tersebut secara kolektif tidak material terhadap
divisi atau anak perusahaan tersebut;
(c) Imbalan jasa profesional bagi KAP atau Jaringan KAP yang
diperoleh dari pemberian jasa profesional tersebut secara
kolektif tidak signifikan.
Jika jasa profesional tersebut tetap diberikan, maka semua
pencegahan di bawah ini harus diterapkan:
(a) KAP atau Jaringan KAP tidak boleh terlibat dalam fungsi
manajerial atau pengambilan keputusan manajerial.
(b) Klien audit laporan keuangan harus bertanggung jawab atas
hasil pekerjaan KAP atau Jaringan KAP.
(c) Personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa
profesional tersebut tidak boleh terlibat dalam perikatan audit
laporan keuangan.
Keadaan Darurat
290.173 Pemberian jasa akuntansi dan pembukuan kepada klien audit
laporan keuangan dalam keadaan darurat maupun keadaan tidak
biasa lainnya (yaitu ketika penunjukan KAP atau Jaringan KAP lain
untuk melaksanakan jasa profesional tersebut dirasakan tidak
praktis oleh klien audit laporan keuangan) dapat menimbulkan
ancaman terhadap independensi. Namun demikian, ancaman
tersebut masih dapat diterima selama:
(a) KAP atau Jaringan KAP tidak terlibat dalam fungsi manajerial
atau pengambilan keputusan manajerial;
(b) Klien audit laporan keuangan harus bertanggung jawab atas
hasil pekerjaan KAP atau Jaringan KAP; dan
(c) Personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa
profesional tersebut tidak boleh terlibat dalam perikatan audit
laporan keuangan.
93
Pemberian Jasa Penilaian kepada Klien Audit Laporan
Keuangan
290.174 Suatu penilaian (valuation) terdiri dari pembuatan asumsi-asumsi
yang terkait dengan perkembangan di masa yang akan datang,
penerapan metodologi dan teknik tertentu, atau kombinasi
keduanya dalam menghitung suatu nilai atau rentang nilai dari
suatu aset, kewajiban, atau bisnis secara keseluruhan.
290.175 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan
KAP memberikan jasa penilaian kepada klien audit laporan
keuangan yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan
laporan keuangan yang akan diaudit oleh KAP tersebut.
290.176 Ketika jasa penilaian melibatkan penilaian atas hal yang material
terhadap laporan keuangan dan tingkat subjektivitas yang
signifikan, tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi
ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu,
KAP atau Jaringan KAP harus menolak untuk memberikan jasa
penilaian tersebut, atau sebagai tindakan alternatifnya,
mengundurkan diri dari perikatan audit laporan keuangan.
290.177 Melaksanakan jasa penilaian bagi klien audit laporan keuangan
yang secara terpisah maupun kolektif tidak material terhadap
laporan keuangan, atau yang tidak melibatkan tingkat subjektivitas
yang signifikan, dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi
terhadap independensi. Ancaman tersebut dapat dikurangi ke
tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang
tepat. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam tim
assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan;
(b) Mengonfirmasikan pemahaman dengan klien audit laporan
keuangan mengenai asumsi dan metodologi yang digunakan
dalam penilaian, serta memperoleh persetujuan atas
penggunaannya;
(c) Memperoleh pernyataan dari klien audit laporan keuangan
mengenai tanggung jawabnya atas hasil penilaian yang
dilakukan oleh KAP atau Jaringan KAP; dan
(d) Melakukan suatu pengaturan sedemikian rupa sehingga
personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa
penilaian tidak terlibat dalam perikatan audit laporan
keuangan.
94
Hal-hal di bawah ini harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi
efektivitas pencegahan:
(a) Luas pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan klien audit
laporan keuangan dalam mengevaluasi hal-hal yang terkait,
serta besarnya keterlibatan mereka dalam menentukan dan
menyetujui pertimbangan atas hal-hal yang signifikan
sehubungan dengan pemberian jasa penilaian.
(b) Tingkat penerapan dari metodologi dan pedoman profesi
yang telah ditentukan dalam melaksanakan jasa penilaian.
(c) Untuk penilaian yang menggunakan standar atau metodologi
yang telah ditentukan, tingkat subjektivitas bawaan pada halhal
yang menjadi perhatian.
(d) Keandalan dan luas data yang mendasari penilaian tersebut.
(e) Tingkat ketergantungan atas kejadian di masa yang akan
datang dari hal-hal yang dapat menciptakan volatilitas yang
signifikan yang melekat pada jumlah-jumlah yang terkait
dalam penilaian tersebut.
(f) Luas dan kejelasan pengungkapan dalam laporan keuangan.
290.178 Pemberian jasa penilaian oleh KAP atau Jaringan KAP kepada
klien audit laporan keuangan dengan tujuan untuk pelaporan surat
pemberitahuan pajak kepada otoritas perpajakan, penghitungan
jumlah kewajiban pajak terhutang, atau perencanaan pajak, tidak
menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap independensi,
karena pada umumnya penilaian tersebut merupakan subjek
penelaahan yang dilakukan oleh pihak eksternal, seperti otoritas
perpajakan.
290.179 Ketika KAP atau Jaringan KAP melaksanakan jasa penilaian atas
bagian dari informasi hal pokok dari perikatan assurance selain
perikatan audit laporan keuangan, KAP harus mempertimbangkan
setiap ancaman telaah pribadi yang dapat terjadi. Jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
95
Pemberian Jasa Perpajakan kepada Klien Audit Laporan
Keuangan
290.180 KAP atau Jaringan KAP dapat diminta untuk memberikan jasa
perpajakan kepada klien audit laporan keuangan. Jasa perpajakan
mencakup berbagai jasa, termasuk jasa penelaahan atas ketaatan
perpajakan, perencanaan perpajakan, pemberian pendapat atas
posisi perpajakan secara formal, dan bantuan dalam penyelesaian
sengketa perpajakan. Pada umumnya penugasan tersebut tidak
menimbulkan ancaman terhadap independensi.
Pemberian Jasa Audit Internal kepada Klien Audit Laporan
Keuangan
290.181 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan
KAP memberikan jasa audit internal kepada klien audit laporan
keuangan. Jasa audit internal dapat mencakup perluasan dari jasa
audit laporan keuangan yang dilakukan berdasarkan standar
profesi yang berlaku, bantuan dalam pelaksanaan kegiatan audit
internal, atau outsourcing personil audit internal. Dalam
mengevaluasi setiap ancaman terhadap independensi,
pengevaluasian atas sifat jasa audit internal harus
dipertimbangkan. Untuk tujuan ini, jasa audit internal tidak
mencakup jasa audit operasional yang tidak terkait dengan
pengendalian akuntansi internal, sistem keuangan, atau laporan
keuangan.
290.182 Pemberian jasa profesional yang melibatkan perluasan prosedur
yang diharuskan dalam melaksanakan audit laporan keuangan
yang sesuai dengan standar profesi yang berlaku tidak mengurangi
independensi terhadap klien audit laporan keuangan selama
personil KAP atau Jaringan KAP tidak bertindak, atau tidak
memberikan kesan bertindak, dalam kapasitas yang menyerupai
anggota manajemen klien audit laporan keuangan.
290.183 Ancaman telaah pribadai dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan
KAP memberikan bantuan kepada klien audit laporan keuangan
dalam melaksanakan kegiatan audit internal atau outsourcing atas
beberapa kegiatan audit internal tersebut. Ancaman tersebut
dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan memastikan
terciptanya pemisahan yang jelas antara pengelolaan dan
pengendalian audit internal oleh manajemen klien audit laporan
keuangan dengan pelaksanaan audit internal oleh KAP atau
Jaringan KAP.
96
290.184 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan
KAP melaksanakan bagian yang signifikan dari kegiatan audit
internal klien audit laporan keuangan. Oleh karena itu, KAP atau
Jaringan KAP harus mempertimbangkan ancaman tersebut
sebelum menerima dan melaksanakan pekerjaan tersebut. KAP
atau Jaringan KAP harus menerapkan pencegahan yang tepat dan
memastikan klien audit laporan keuangan mengakui tanggung
jawabnya dalam menetapkan, memelihara, dan memantau sistem
pengendalian internal.
290.185 Pencegahan-pencegahan di bawah ini harus diterapkan pada
setiap situasi untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat
diterima, yaitu dengan memastikan terjadinya hal-hal di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan bertanggung jawab atas
kegiatan audit internal serta dalam menetapkan, memelihara,
dan memantau sistem pengendalian internal;
(b) Klien audit laporan keuangan menugaskan karyawan yang
kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat
manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas kegiatan
audit internal;
(c) Klien audit laporan keuangan, komite audit, atau dewan
komisaris memberikan persetujuan atas lingkup, risiko, dan
frekuensi pekerjaan audit internal;
(d) Klien audit laporan keuangan bertanggung jawab untuk
mengevaluasi dan menentukan rekomendasi yang harus
diterapkan dari sejumlah usulan rekomendasi.
(e) Klien audit laporan keuangan mengevaluasi kecukupan
prosedur audit internal yang dilakukan dan temuan yang
diperoleh dari pelaksanaan prosedur tersebut dengan cara
antara lain mendapatkan dan menindaklanjuti laporan yang
diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP; dan
(f) Melaporkan temuan dan rekomendasi yang diperoleh dari
pelaksanaan audit internal kepada komite audit atau dewan
komisaris.
290.186 Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya
pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan
oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam
perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan
yang berbeda.
97
Pemberian Jasa Sistem Teknologi Informasi kepada Klien
Audit Laporan Keuangan
290.187 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan
KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan
keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem
teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan
informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.
290.188 Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian
signifikan ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa
profesional tersebut di atas kepada klien audit laporan keuangan,
kecuali jika KAP atau Jaringan KAP telah menerapkan pencegahan
yang tepat yang memastikan klien audit laporan keuangan untuk:
(a) Mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan dan
memantau sistem pengendalian internal;
(b) Menugaskan karyawan yang kompeten (dengan
mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior)
untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan manajemen
yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem
perangkat keras dan perangkat lunak;
(c) Membuat semua keputusan manajemen yang terkait dengan
proses perancangan dan penerapan sistem teknologi
informasi;
(d) Mengevaluasi kecukupan dan hasil dari perancangan dan
penerapan sistem tersebut; dan
(e) Bertanggung jawab atas pengoperasian sistem perangkat
keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan dalam
atau dihasilkan oleh sistem tersebut.
290.189 Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya
pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan
oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam
perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan
yang berbeda.
98
290.190 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan
KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan
keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem
teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan
informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.191 Pemberian jasa profesional oleh KAP atau Jaringan KAP yang
melibatkan penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian
akuntansi internal dan pengendalian manajemen risiko tidak
menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil
KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa
profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
Penugasan Personil KAP atau Jaringan KAP yang Bersifat
Sementara pada Klien Audit Laporan Keuangan
290.192 Penugasan personil KAP atau Jaringan KAP pada klien audit
laporan keuangan dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi jika
personil tersebut berada pada suatu kedudukan yang dapat
memengaruhi penyiapan akun-akun atau laporan keuangan klien
audit laporan keuangan. Pada praktiknya, bantuan tersebut dapat
diberikan selama personil tersebut tidak terlibat dalam:
(a) Membuat keputusan manajemen;
(b) Menyetujui atau menandatangani perjanjian atau dokumen
serupa lainnya; atau
(c) Melaksanakan suatu tindakan berdasarkan pertimbangan
sendiri yang mengikat klien audit laporan keuangan.
Setiap situasi harus dianalisis secara saksama untuk
mengidentifikasi ada tidaknya ancaman yang dapat terjadi dan
pencegahan yang harus diterapkan pada setiap situasi untuk
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
99
(a) Tidak memperbolehkan personil KAP atau Jaringan KAP
yang terlibat dalam penugasan yang bersifat sementara
tersebut terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan; dan
(b) Memastikan klien audit laporan keuangan bertanggung jawab
dalam mengarahkan dan menyelia kegiatan yang dilakukan
oleh personil KAP atau Jaringan KAP tersebut.
Pemberian Jasa Penunjang Litigasi kepada Klien Audit
Laporan Keuangan
290.193 Jasa penunjang litigasi mencakup antara lain menjadi saksi ahli,
menghitung estimasi kerugian atau jumlah piutang atau hutang
yang timbul dari litigasi atau sengketa hukum lainnya, dan
membantu pengelolaan dan pemerolehan kembali dokumen yang
terkait dengan perselisihan atau litigasi.
290.194 Pemberian jasa penunjang litigasi yang diberikan kepada klien
audit laporan keuangan dapat menimbulkan ancaman telaah
pribadi ketika jasa profesional tersebut mencakup estimasi hasil
keputusan yang akan terjadi yang dapat memengaruhi jumlahjumlah
atau pengungkapan dalam laporan keuangan. Signifikansi
setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Materialitas jumlah yang terkait dalam litigasi;
(b) Tingkat subjektivitas bawaan dari hal-hal yang menjadi
perhatian dalam litigasi; dan
(c) Sifat perikatan jasa penunjang litigasi.
KAP atau Jaringan KAP harus mengevaluasi signifikansi setiap
ancaman yang terjadi dan, jika ancaman tersebut merupakan
ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka
pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan
untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke
tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup
antara lain:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang personil
yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut untuk
mewakili klien audit laporan keuangan dalam membuat
keputusan manajerial;
(b) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan
audit laporan keuangan untuk melaksanakan jasa profesional
tersebut; atau
100
(c) Melibatkan pihak-pihak lain yang relevan, seperti tenaga ahli
independen.
290.195 Ketika tugas yang dilaksanakan oleh KAP atau Jaringan KAP
melibatkan kegiatan yang mewakili klien audit laporan keuangan
dalam membuat keputusan manajerial, tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman yang dapat terjadi
ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan
KAP harus menolak untuk memberikan jasa profesional tersebut
kepada klien audit laporan keuangan.
Pemberian Jasa Hukum kepada Klien Audit Laporan
Keuangan
290.196 Jasa hukum didefinisikan sebagai setiap jasa profesional yang
disediakan oleh tenaga profesional yang diperkenankan untuk
berpraktik di pengadilan atau yang memiliki pelatihan hukum yang
dipersyaratkan dalam berpraktik. Jasa hukum mencakup berbagai
bidang, termasuk pemberian jasa kepada klien korporasi dan klien
komersial, sebagai contoh, bantuan dalam aspek-aspek yang
berhubungan dengan perjanjian (contract support), litigasi,
penggabungan usaha dan akuisisi, serta bantuan sebagai
penasihat hukum internal perusahaan. Pemberian jasa hukum
oleh KAP atau Jaringan KAP kepada klien audit laporan keuangan
dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi dan ancaman
advokasi.
290.197 Ancaman terhadap independensi harus dipertimbangkan dengan
melihat sifat jasa profesional yang diberikan, terpisah tidaknya
penyedia jasa dari tim assurance, dan materialitas dari hal-hal yang
menjadi perhatian, dalam kaitannya dengan laporan keuangan
entitas. Pencegahan-pencegahan yang dijelaskan pada paragraf
290.163 dari Kode Etik ini dapat mengurangi ancaman terhadap
independensi ke tingkat yang dapat diterima. Jika ancaman
terhadap independensi tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat
diterima, maka satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan
menolak untuk memberikan jasa profesional tersebut atau
mengundurkan diri dari perikatan audit laporan keuangan.
290.198 Pemberian jasa hukum kepada klien audit laporan keuangan yang
melibatkan hal-hal yang diperkirakan tidak mempunyai pengaruh
yang material atas laporan keuangan tidak menimbulkan ancaman
terhadap independensi yang tidak dapat diterima.
101
290.199 Jasa hukum yang membantu klien audit laporan keuangan dalam
melakukan suatu transaksi (sebagai contoh, bantuan dalam aspekaspek
yang berhubungan dengan perjanjian, nasihat hukum, uji
tuntas (due diligence) dalam bidang hukum, dan restrukturisasi)
dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi. Namun demikian,
ancaman tersebut dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima
dengan menerapkan pencegahan yang tepat. Pemberian jasa
profesional tersebut tidak mengurangi independensi selama:
(a) Anggota tim assurance tidak boleh terlibat dalam pemberian
jasa profesional tersebut; dan
(b) Klien audit laporan keuangan harus merupakan pihak yang
membuat keputusan akhir dari suatu masalah hukum, dan
jasa profesional yang diberikan hanya merupakan
pelaksanaan dari keputusan yang telah dibuat tersebut.
290.200 Ketika KAP atau Jaringan KAP mewakili klien audit laporan
keuangan dalam mencari penyelesaian suatu perselisihan atau
litigasi yang melibatkan jumlah-jumlah yang material terhadap
laporan keuangan, ancaman advokasi dan ancaman telaah pribadi
yang terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan KAP
harus menolak untuk memberikan jasa profesional tersebut kepada
klien audit laporan keuangan.
290.201 Ketika KAP atau Jaringan KAP diminta untuk memberikan jasa
advokasi bagi klien audit laporan keuangan dalam menyelesaikan
suatu perselisihan atau litigasi yang melibatkan jumlah yang tidak
material terhadap laporan keuangan, KAP atau Jaringan KAP harus
mengevaluasi signifikansi setiap ancaman advokasi dan ancaman
telaah pribadi yang terjadi dan, jika ancaman tersebut merupakan
ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka
pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan
untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke
tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup
antara lain:
(a) Menentukan kebijakan dan prosedur yang melarang personil
KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional
tersebut untuk mewakili klien audit laporan keuangan dalam
membuat keputusan manajerial; atau
(b) Menggunakan tenaga profesional lainnya yang tidak terlibat
dalam perikatan assurance untuk melaksanakan jasa
profesional tersebut.
102
290.202 Bila terdapat penunjukan rekan maupun karyawan KAP atau
Jaringan KAP sebagai penasihat hukum internal oleh klien audit
laporan keuangan, ancaman telaah pribadi dan ancaman advokasi
yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Pada umumnya kedudukan penasihat hukum
internal dalam suatu entitas berada pada tingkat manajemen senior
dengan tanggung jawab atas masalah hukum yang luas, dan oleh
karena itu, tidak ada satupun personil KAP atau Jaringan KAP yang
diperbolehkan untuk menerima penunjukan tersebut.
Pemberian Jasa Perekrutan Manajemen Senior kepada Klien
Assurance
290.203 Perekrutan manajemen senior bagi klien assurance, seperti mereka
yang dalam kedudukannya dapat memengaruhi informasi hal pokok
dari perikatan assurance, dapat menimbulkan ancaman
kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, dan ancaman intimidasi
pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Signifikansi
setiap ancaman tersebut akan tergantung dari faktor-faktor sebagai
berikut:
(a) Peran individu yang akan direkrut, dan
(b) Sifat jasa perekrutan yang diinginkan oleh klien assurance.
Pada umumnya KAP atau Jaringan KAP dapat memberikan jasa
profesional tersebut melalui penelaahan atas kualifikasi profesional
para pelamar dan pemberian saran mengenai kesesuaian para
pelamar dengan posisi yang tersedia. Selain itu, pada umumnya
KAP atau Jaringan KAP dapat menyusun daftar pelamar yang
terpilih untuk diwawancarai berdasarkan kriteria tertentu yang telah
ditentukan oleh klien assurance sebelumnya.
Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika
ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pada situasi apapun, KAP
atau Jaringan KAP tidak diperbolehkan untuk membuat keputusan
manajemen dalam menentukan pelamar yang terpilih, tetapi harus
menyerahkannya kepada klien assurance.
103
Pemberian Jasa Keuangan Korporat kepada Klien Assurance
290.204 Pemberian jasa keuangan korporat (corporate finance) kepada
klien assurance (termasuk klien audit laporan keuangan) dapat
menimbulkan ancaman advokasi dan ancaman telaah pribadi.
Dalam beberapa pemberian jasa keuangan korporat tertentu,
ancaman terhadap independensi yang terjadi demikian signifikan,
sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi
ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Sebagai contoh,
mempromosikan, menawarkan, atau menjadi penjamin emisi efek
dalam suatu penawaran umum saham bagi klien assurance, serta
mewakili klien assurance dalam menyetujui suatu persyaratan
transaksi atau melakukan suatu transaksi merupakan hal yang
tidak sejalan dengan pemberian jasa assurance.
290.205 Pemberian jasa keuangan korporat lainnya kepada klien assurance
(termasuk klien audit laporan keuangan), sebagai contoh,
membantu klien assurance dalam: (i) mengembangkan strategi
korporat, (ii) mengidentifikasi atau memperkenalkan klien
assurance kepada penyedia dana yang sesuai dengan
kebutuhannya, dan (iii) memberikan saran mengenai struktur
pendanaan dan menganalisis dampak akuntansi yang dapat terjadi
dari usulan transaksi pendanaan tersebut, dapat juga menimbulkan
ancaman advokasi dan ancaman telaah pribadi. Namun demikian,
ancaman tersebut dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima
dengan menerapkan pencegahan yang tepat yang mencakup
antara lain:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang personil
KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional
tersebut untuk mewakili klien assurance dalam membuat
keputusan manajerial;
(b) Menggunakan tenaga profesional lainnya yang tidak terlibat
dalam perikatan assurance untuk melaksanakan jasa
profesional tersebut; dan
(c) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang KAP
atau Jaringan KAP untuk mewakili klien assurance dalam
menyetujui suatu persyaratan transaksi atau melakukan suatu
transaksi.
104
Imbalan Jasa Profesional
Imbalan Jasa Profesional – suatu Besaran yang Relatif
290.206 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika proporsi jumlah
imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien assurance
demikian signifikan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan
imbalan jasa yang diperoleh oleh KAP atau Jaringan KAP, yang
menyebabkan ketergantungan KAP atau Jaringan KAP pada suatu
klien atau suatu grup klien assurance atau kekhawatiran atas
hilangnya klien atau grup klien assurance tersebut. Signifikansi
setiap ancaman tersebut akan tergantung dari faktor-faktor sebagai
berikut:
(a) Struktur organisasi KAP atau Jaringan KAP; dan
(b) Tingkat kemapanan KAP atau Jaringan KAP.
Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika
ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan besaran dan sifat imbalan jasa profesional
dengan pihak klien assurance yang bertangggung jawab atas
tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengurangi ketergantungan KAP atau Jaringan KAP pada
suatu klien assurance;
(c) Melakukan penelaahan eksternal atas pengendalian mutu;
dan
(d) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga, seperti badan
pengatur profesi atau Praktisi lainnya.
105
290.207 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi juga ketika proporsi
jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh oleh seorang rekan
KAP atau Jaringan KAP dari suatu klien assurance demikian
signifikan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan imbalan jasa
profesional yang diperoleh oleh rekan KAP atau Jaringan KAP
tersebut. Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi
dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman
yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat
harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang memantau dan
menerapkan pengendalian mutu dari perikatan assurance;
dan
(b) Mengikutsertakan tenaga profesional lainnya yang tidak
terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil
pekerjaan yang telah dilakukan atau memberikan saran yang
diperlukan.
Imbalan Jasa Profesional yang telah Lewat Waktu
290.208 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika imbalan jasa
profesional dari klien assurance belum terlunasi untuk jangka waktu
yang cukup lama, terutama ketika bagian yang signifikan dari
imbalan jasa profesional tersebut belum terlunasi sebelum terbitnya
laporan assurance berikutnya. Pada umumnya pelunasan imbalan
jasa profesional tersebut harus terjadi sebelum laporan assurance
berikutnya diterbitkan. Pencegahan di bawah ini dapat diterapkan
untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima:
(a) Mendiskusikan imbalan jasa profesional yang belum terlunasi
dengan pihak klien assurance yang bertanggung jawab atas
tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
(b) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan
assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
KAP juga harus mempertimbangkan mengenai kemungkinan
imbalan jasa profesional yang telah lewat waktu tersebut
memberikan kesan sebagai suatu pinjaman yang diberikan kepada
klien assurance dan tepat tidaknya penunjukan kembali KAP
sebelum terlunasinya imbalan jasa profesional yang signifikan yang
telah lewat waktu tersebut.
106
Besaran Imbalan Jasa Profesional
290.209 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika KAP menerima
perikatan assurance dengan jumlah imbalan jasa profesional yang
secara signifikan lebih rendah dari jumlah yang dikenakan oleh
KAP sebelumnya atau yang ditawarkan oleh KAP lain. Ancaman
tersebut tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima,
kecuali jika:
(a) KAP dapat memastikan terpenuhinya alokasi waktu yang
memadai dan tenaga profesional yang kompeten dalam
perikatan tersebut; dan
(b) KAP dapat memastikan ditaatinya semua standar, pedoman,
dan prosedur pengendalian mutu assurance.
Imbalan Jasa Profesional yang Bersifat Kontinjen
290.210 Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen merupakan
imbalan jasa profesional yang besarannya ditentukan berdasarkan
hasil dari suatu transaksi atau pekerjaan yang dilakukan. Untuk
tujuan Seksi ini, suatu imbalan jasa profesional tidak bersifat
kontinjen jika imbalan jasa profesional tersebut telah ditetapkan
oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya.
290.211 Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dalam perikatan
assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan
ancaman advokasi yang demikian signifikan, sehingga tidak ada
satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke
tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP tidak
diperbolehkan untuk menetapkan imbalan jasa profesional
perikatan assurance yang besarannya bersifat kontinjen atas hasil
pekerjaan yang dilakukan atau atas informasi hal pokok dari
perikatan assurance.
290.212 Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dalam perikatan
selain perikatan assurance yang diberikan kepada klien assurance
dapat menimbulkan juga ancaman kepentingan pribadi dan
ancaman advokasi. Tidak ada satupun pencegahan yang dapat
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima
ketika besaran imbalan jasa profesional perikatan tersebut telah
disepakati atau dipertimbangkan selama pelaksanaan perikatan
assurance. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat
adalah dengan menolak penetapan imbalan jasa profesional yang
bersifat kontinjen. Dalam penetapan imbalan jasa profesional yang
bersifat kontinjen selain penetapan yang diuraikan di atas,
signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor
sebagai berikut:
107
(a) Kisaran jumlah imbalan jasa profesional yang dimungkinkan;
(b) Variabilitas imbalan jasa profesional;
(c) Dasar penentuan imbalan jasa profesional;
(d) Ada tidaknya penelaahan hasil dari suatu transaksi oleh pihak
ketiga yang independen; dan
(e) Dampak dari suatu kejadian atau transaksi terhadap perikatan
assurance.
Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika
ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
(a) Mengungkapkan besaran dan sifat imbalan jasa profesional
kepada pihak klien assurance yang bertanggungjawab atas
tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b) Melibatkan pihak ketiga yang independen untuk menelaah
atau menentukan besaran imbalan jasa profesional final; atau
(c) Menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan
Lainnya
290.213 Ancaman kepentingan pribadi dan ancaman kedekatan dapat
terjadi ketika anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP
menerima hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya dari klien
assurance. Ancaman tersebut demikian signifikan, sehingga tidak
ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika nilai hadiah
atau bentuk keramah-tamahan lainnya tersebut secara jelas tidak
signifikan. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat
adalah dengan menolak untuk menerima hadiah atau bentuk
keramah-tamahan lainnya tersebut.
108
Litigasi atau Ancaman Litigasi
290.214 Ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi dapat
terjadi ketika terjadi, atau kemungkinan terjadi, litigasi antara
anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan klien
assurance. Hubungan antara manajemen klien assurance dengan
anggota tim assurance harus bersifat terbuka dalam semua aspek
kegiatan usaha klien assurance. Ancaman kepentingan pribadi
dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP dan manajemen klien
assurance berada pada posisi yang saling berlawanan dalam suatu
litigasi yang dapat memengaruhi kesediaan manajemen klien
assurance untuk bersikap terbuka dalam semua aspek kegiatan
usaha klien assurance. Signifikansi setiap ancaman tersebut akan
tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Materialitas litigasi;
(b) Sifat perikatan assurance; dan
(c) Terkait tidaknya litigasi dengan perikatan assurance
sebelumnya.
KAP harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan
menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut
mencakup antara lain:
(a) Mengungkapkan lingkup dan sifat litigasi kepada pihak klien
assurance yang bertanggungjawab atas tata kelola
perusahaan, seperti komite audit;
(b) Mengeluarkan personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat
dalam litigasi dari tim assurance; atau
(c) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan
assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan atau memberikan saran yang diperlukan.