Friday, October 1, 2010

tugas minggu k3

KODE ETIK PROFESI

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).


RERANGKA KODE ETIK IAI

Prinsip Etika (IAI)
Aturan Etika (IAPI)
Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)




PRINSIP ETIKA

Tanggung Jawab Profesi
kepentingan Umum (Publik)
Integritas
Obyektivitas
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
Standar Teknis


ATURAN ETIKA

1.Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.Tanggung Jawab kepada Klien
4.Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5.Tanggungjawab dan Praktik Lain


KETERTERAPAN (APPLICABILITY)

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik)
Rekan pimpinan KAP bertanggungjawab atas diataatinya aturan etika oleh anggota KAP


Standar Profesional Akuntan Publik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Tipe Standar Profesional
1. Standar Auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
4. Standar Jasa Konsultansi
5. Standar Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.

tugas minggu k2

anomaly economy
“ corruption, pungli (wild pickings), and mark up project ”

jakarta ( suara karya ): “ government is asked soon fix various anomaly form at economics structure, like corruption, pungli, or mark up project, because during the time be far inflation organizer terribleer. correction in that instrument also demand cooperation between fiscal authority and be authority Menko Polhukam. “

anomaly that at economy area can retard goods distribution smoothness, also cause operating expenses and production swells, so that jump up price still not overcome.
corruption that take root in indonesia be one of [the] factor inflation organizer, retard economic growth because make only rich some people in concerned in corruption.

Bureaucracy in indonesia complex famous and difficult with illegal charge quantity is several factors that retard goods current smoothness. this have consequences in slowness paso so that society considers in this time happen to scarce denunciated goods so that they do purchasing on a large scale final also influential towards inflation increase.
contribution acts anomaly like pungli, also strong influential pushes main need increase of price existence and another goods.

mark up project that also can push to rise it rapid inflation and very harm country then have consequences to people. mark up project cost happens general facilities financing by government a part the fund corruptoin for individual. basic commodity or goods should use good ingredient with good quality appropriate estimation that is planned and fund that taked to make facilities disagree with fact that. project manager usually use ingredient with low quality that causes facilities be fast broken. the mentioned will harm facilities user also will enlarge estimation next for repair or facilities replacement that broken and can not be maked use again.

solution or completion:
corruption, pungli, with mark up project very difficult removed otherwise from cognizance each individual in concerned in it. but the mentioned still can be overcome by act that done government to cause the loss of bad habit that is by:
1. give sanction and punishment very firm without see to who executant in concerned.
2. give supervision to overcome goods distribution problem that can be retarded because be monkeyed by side – pihak certain.
3. local government coordination must more be strengthened again because they are that impersonate big in distibused goods principal
commodity to market.
4. watch over food stock and distribution enough to depress rapid inflasi bureaucracy consequence difficult and pungli.
5. simplify existing bureaucracy.

tugas minggu pertama

Jangan Pilih Politisi Busuk

Minggu, 23 Mei 2004
Luky Djani ? Wakil Koordinator ICW Pemilu 2004 merupakan lembaran baru dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia. Tahun depan, otoritas pemilih semakin luas. Mereka tak hanya mencoblos simbol partai politik tapi juga nama calon anggota legislatif (DPR). Mereka juga berhak memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Padahal dulu rakyat hanya memilih anggota DPR saja. Pemilihan presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang terdiri dari anggota DPR serta utusan daerah dan golongan yang diangkat. Cara ini tak lagi dianggap efektif. Karena itu, perubahan yang cukup radikal dilakukan. Tujuannya, agar pemilih dapat menentukan wakil yang tepat untuk mengusung aspirasi mereka. Apakah perubahan itu akan serta merta melahirkan lembaga legislatif dan eksekutif, yang lebih aspiratif dan responsif pula? Nanti dulu. Jawabannya terletak pada stok kandidat yang ditawarkan masing-masing partai. Jika kualitas dan komitmen kandidat yang dinominasikan di bawah rata-rata, jangan harap akan ada perubahan berarti. Mari kita lihat proses seleksi dan penetapan calon legislatif oleh partai-partai politik. Realitasnya, mekanisme rekrutmen masih jauh untuk disebut demokratis dan partisipatif. Penetapan calon masih didominasi oleh hubungan kedekatan atau perkoncoan. Padahal pola inilah yang melanggengkan patronase politik di dalam partai politik. Modus lain adalah membeli kursi. Setoran dana dari kandidat kepada partai berusaha ditutup-tutupi dengan dalih sumbangan, bahkan disebut infak yang ?sukarela tapi mengikat? segala. Bahayanya, calon ?nomor jadi? ditentukan dari jumlah sumbangan. Akibatnya, kandidat yang memiliki kompetensi dan komitmen, tapi tanpa dana yang memadai bakal tersingkir. Proses nominasi pun tak memperhitungkan wawasan, kemampuan, komitmen dan serta pengalaman (track record) yang jelas. Produk Pemilu 1999 Gagal Pejabat yang lahir dari pemilihan umum 1999 lalu memang jauh dari harapan masyarakat. Entah kenapa, elit politik seperti terkena penyakit rabun jauh. Demi memperoleh kekuasaan politik jangka pendek, kepentingan kelompok pun diutamakan. Tuntutan reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang bebas KKN, menghargai hak asasi manusia serta pemulihan ekonomi tak jua diwujudkan. Parahnya, pelbagai kebijakan publik tak lagi sensitif terhadap krisis. Kebijakan dibuat untuk mengakomodasi kepentingan kelompok yang menjadi kroni semata. Pola konsolidasi kekuasaan bertumpu pada hubungan patronase politik dan bisnis, demi menguasai sumber daya ekonomi. Mengapa democratic governance yang dicita-citakan malah tak kunjung tercapai? Padahal pemilu 1999, sempat dianggap pemilihan yang demokratis, jujur, adil, aman dan damai. Apa yang salah? Penyebabnya yang utama adalah kualitas calon yang jauh di bawah standar. Democratic governance bisa tercipta jika proses pemilu berjalan secara demokratis, dan didukung pejabat publik yang amanah dan kompeten. Jika politisi busuk yang terpilih, maka kekuasaan yang diperolehnya akan memberinya peluang lebih lebar untuk menyeleweng dan korupsi. Politisi Busuk? No Way! Siapakah politisi busuk (bad politician) itu? Bagaimana kita membedakannya dengan yang amanah? Berikut ada empat kriteria yang digunakan beberapa organisasi masyarakat dan organisasi non pemerintah untuk membedakan para politisi. Pertama, si calon tidak pernah melakukan korupsi, kolusi (penyelewengan kekuasaan) dan nepotisme (perkerabatan). Kedua, politisi itu tak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya, kejahatan terhadap kemanusiaan, penganiayaan dan penculikan, penindasan terhadap hak sosial dan politik kelompok masyarakat. Ketiga, si calon tak terlibat dalam pengrusakan lingkungan, seperti pencemaran lingkungan, penebangan hutan secara ilegal. Dan keempat, si politikus itu tak pernah melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang termasuk pula kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan pemerkosaan. Dan terakhir, politikus yang terlibat dalam bisinis dan atau sebagai pengguna narkoba. Untuk itu, kita perlu melakukan penelusuran terhadap riwayat dan aktivitas para politisi (politician tracking). Caranya, antara lain dengan melakukan investigasi, serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung. Kemudian, hasil temuan ini dianalisa untuk memastikan si politisi adalah orang yang ?bersih?. Langkah pertama bisa dimulai dari mencocokkan penghasilan dan kekayaan sang politisi. Jika data itu tak sesuai, bisa jadi si calon melakukan korupsi. Setelah itu, lakukan verifikasi atas temuan dan dokumen, sehingga validitas dan keabsahannya teruji. Jangan lupa, check dan recheck sangat penting, agar kita tak salah orang. Bila kesimpulannya sudah bulat, masukkan si calon ke daftar hitam. Daftar ini bisa menjadi panduan dalam memilih kandidat. Selain membuang politisi busuk, cara ini juga membantu politisi yang lurus, sehingga ?terpromosikan?. Semoga proses pemilu yang jujur dan adil, serta penyaringan yang ketat terhadap politisi busuk bisa memuluskan jalan menuju demokrasi dan keadilan sosial. Jadi, jangan pilih politisi busuk!

Wednesday, May 12, 2010

tugas jurnal (riset akuntansi)

Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
86
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
SEBAGAI SALAH SATU PILAR SISTEM KEUANGAN NASIONAL:
UPAYA KONKRIT MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN1
Oleh:
Wiloejo Wirjo Wijono2
Abstraksi
Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. Meskipun kontribusi UKM dalam PDB semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal.
Tulisan ini mencoba untuk menguraikan peranan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam menunjang kegiatan UKM, walaupun porsinya sebagai alternatif pembiayaan masih lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga keuangan formal. Namun, hal ini menarik untuk dikaji sebab perkembangan LKM ternyata searah dengan perkembangan UKM sehingga dapat dinyatakan bahwa LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat dua hal yang layak direkomendasikan: pertama, memperkuat aspek kelembagaan LKM sebagaimana yang selama ini telah berjalan pada lembaga-lembaga keuangan formal yaitu mempercepat pengesahan RUU tentang LKM, dan kedua, komitmen yang kuat pada pengembangan UKM yang sinergi dengan LKM. Dan pada akhirnya upaya untuk memutus rantai kemiskinan dapat dilakukan dengan cara yang produktif.
I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak terlepas dari perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peranan UMKM terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.
Kinerja UMKM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan besaran Produk Domestik Bruto yang diciptakan UMKM dalam tahun 2003 mencapai nilai Rp 1.013,5 triliun (56,7 persen dari PDB). Jumlah unit usaha UMKM pada tahun 2003 mencapai 42,4 juta, sedangkan
1 Tulisan ini merupakan apresiasi terhadap Tahun Keuangan Mikro 2005 dan Millenium Development Goals (MDGs) yang digagas oleh PBB, seluruh isi tulisan mencerminkan pendapat pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan instansi penulis.
2 Penulis adalah calon fungsional peneliti di Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional, Departemen Keuangan
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
87
jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor ini tercatat 79,0 juta pekerja. Pertumbuhan PDB UMKM periode 2000 – 2003 ternyata lebih tinggi daripada total PDB, yang sumbangan pertumbuhannya lebih besar dibandingkan dengan Usaha Besar.
Perkembangan sektor UMKM yang demikian menyiratkan bahwa terdapat potensi yang besar atas kekuatan domestik, jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan dapat mewujudkan usaha menengah yang tangguh, seperti yang terjadi saat perkembangan usaha-usaha menengah di Korea Selatan dan Taiwan. Namun, disisi yang lain UMKM juga masih dihadapkan pada masalah mendasar yang secara garis besar mencakup: pertama, masih sulitnya akses UMKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua, masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga, keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiyaan dari lembaga-lembaga keuangan formal khususnya dari perbankan.
Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi oleh UMKM khususnya pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM)3 terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Bentuk dari sumber-sumber ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk yang lain.
Dalam perkembangannya, lembaga-lembaga keuangan informal ini lebih mengena di kalangan pelaku UKM karena sifatnya yang lebih fleksibel, misalnya dalam hal persyaratan dan jumlah pinjaman yang tidak seketat persyaratan perbankan maupun keluwesan pada pencairan kredit. Hal ini merupakan salah satu indikator bahwa keberadaan lembaga-lembaga keuangan informal sesuai dengan kebutuhan pelaku UKM, yang umumnya membutuhkan pembiayaan sesuai skala dan sifat usaha kecil. Keberadaan lembaga-lembaga keuangan informal ini kemudian disebut sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Namun sangat disayangkan, bahwa keberadaan LKM belum mendapat tempat yang jelas dalam perekonomian nasional sebagaimana lembaga keuangan lainnya seperti perbankan (termasuk didalamnya BRI unit dan BPR), asuransi, perusahaan pembiayaan. Keberadaan perbankan telah diatur secara jelas dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dengan Bank Indonesia sebagai motor penggeraknya, bahkan terdapat penjaminan oleh pemerintah berupa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang semakin mengukuhkan keberadaan perbankan. Kondisi ini akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan keberadaan LKM yang telah jelas mempunyai kontribusi pada pelaku UKM yang peranannya dalam PDB sangat besar.
3 LKM dalam tulisan ini lebih dikaitkan dengan eksistensi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) mengingat skala usaha ini mempunyai jumlah terbesar dalam perekonomian Indonesia dan menghadapi hambatan lebih banyak dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan dibandingkan dengan pelaku Usaha Menengah dan Besar.
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
88
Upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini lebih menitikberatkan bentuk-bentuk transfer atau subsidi, padahal dalam rantai kemiskinan tidak selalu harus diatasi dengan cara tersebut. Aspek yang lebih penting adalah memutus mata rantai kemiskinan yang dapat dilakukan antara lain dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat miskin menjadi produktif, yang dalam pepatah disebut “jangan berikan umpannya tapi berikanlah kailnya”, sehingga sangat relevan jika mengupayakan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional.
1.2 Perumusan Masalah
Kondisi tersebut di atas jika berjalan terus, maka secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan. Karena pelaku UKM pada dasarnya adalah lapisan masyarakat yang ditinjau dari besaran pendapatan lebih berpotensi mendekati masyarakat miskin, namun mereka masih mempunyai kemauan untuk melakukan usaha produktif. Jika UKM terus mendapat hambatan dalam berusaha - termasuk kesulitan mengaskes sumber-sumber pembiayaan – maka potensi menjadi masyarakat miskin akan menjadi kenyataan.
Berdasarkan kondisi tersebut, sangat penting upaya untuk menjawab bagaimana memperluas akses-akses pembiayaan bagi para pelaku UKM dan pada saat yang bersamaan peranan LKM terus berkembang sekaligus mampu menjawab kebutuhan UKM walaupun porsinya masih terbatas. Pertanyaan penelitian yang diangkat dalam tulisan ini adalah:
(1) Bagaimana menjadikan LKM semakin berkembang bahkan menjadi salah satu pilar dari sistem keuangan nasional?
(2) Bagaimana meningkatkan peran LKM dalam mendukung pemberdayaan UKM?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang diinginkan dalam tulisan ini meliputi:
1. Menganalisis peranan LKM sebagai sumber pembiayaan UKM,
2. Menganalisis potensi dan permasalahan LKM yang dapat dijadikan sebagai dasar pengembangan di masa depan, yang memungkinkan menjadi salah satu pilar sistem keuangan nasional.
1.4 Sumber Data dan Metodologi
Data yang digunakan dalam tulisan ini bersumber dari publikasi Badan Pusat Statistik, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bank Indonesia, Pegadaian, Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) serta sumber lainnya yang terkait. Sementara alat analisis yang dipakai adalah bersifat deskriptif. Studi kepustakaan, baik yang berasal dari buku teks maupun jurnal/majalah merupakan sumber yang sangat penting, begitu pula diskusi dengan teman seprofesi guna mempertajam analisisnya.
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
89
II. Kerangka Teoritis dan Pengembangan Hipotesis
2.1 Kaitan Lembaga Keuangan Mikro dengan Kemiskinan
Lembaga keuangan mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Jika fungsi ini berjalan baik, maka lembaga keuangan tersebut dapat menghasilkan nilai tambah. Aktifitas ekonomi disini tidak membedakan antara usaha yang dilaksanakan tersebut besar atau kecil, karena yang membedakan hanya besarnya nilai tambah berdasarkan skala usaha. Hal ini berarti bahwa usaha kecilpun jika memanfaatkan lembaga keuangan juga akan memberikan kenaikan nilai tambah, sehingga upaya meningkatkan pendapatan masyarakat salah satunya dapat dilakukan dengan cara yang produktif dengan memanfaatkan jasa intermediasi lembaga keuangan, termasuk usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat miskin.
Pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program baik yang bersifat langsung maupun tak langsung. Usaha ini dapat berupa transfer payment dari pemerintah misalnya, program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana, maupun usaha yang bersifat produktif misalnya melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.
Secara hipotesis, kaitan antara pemberdayaan kredit mikro dengan upaya pengentasan kemiskinan merupakan pintu masuk relatif mudah bagi orang yang akan menjadi pengusaha pemula. Jika pengusaha pemula ini tumbuh dan berkembang akan terentaskan karena menjadi pengusaha atau karena trickle down effect dari semakin banyaknya pengusaha mikro (Krisna Wijaya: 2005).
Menurut Marguiret Robinson (2000), pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah satu upaya yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Hal tersebut didasarkan bahwa pada masyarakat miskin sebenarnya terdapat perbedaan klasifikasi diantara mereka, yang mencakup: pertama, masyarakat yang sangat miskin (the extreme poor) yakni mereka yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif, kedua, masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor), dan ketiga, masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Kategori ini dapat dilihat pada Gambar 1.
Pendekatan yang dipakai dalam rangka pengentasan kemiskinan tentu berbeda-beda untuk ketiga kelompok masyarakat tersebut agar sasaran pengentasan kemiskinan tercapai. Bagi kelompok pertama akan lebih tepat jika digunakan pendekatan langsung berupa program pangan, subsidi atau penciptaan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi kelompok kedua dan ketiga, lebih efektif jika digunakan pendekatan tidak langsung misalnya penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan UKM, pengembangan berbagai jenis pinjaman mikro atau mensinergikan UKM dengan para pelaku Usaha Menengah maupun Besar.
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
90
Gambar 1
Financial Services in the Poverty Alleviation Toolbox
Sumber: Rudjito, Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Otonomi Daerah Guna Menggerakkkan Ekonomi Rakyat dan Menanggulangi Kemiskinan: Studi Kasus Bank Rakyat Indonesia, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 1, Maret 2003
2.2 Lembaga Keuangan Mikro
Menurut definisi yang dipakai dalam Microcredit Summit (1997), kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil ke warga paling miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya, “programmes extend small loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care for themselves and their families” (Kompas, 15 Maret 2005). Sedangkan Bank Indonesia mendefinisikan kredit mikro merupakan kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai hasil penjualan paling banyak seratus juta rupiah per tahun.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam penyaluran kredit mikro umumnya disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Menurut Asian Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (microfinance) adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposits), kredit (loans), pembayaran berbagai transaksi jasa (payment services) serta money transfers yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance to poor and low-income households and their microenterprises). Sedangkan bentuk LKM dapat berupa: (1) lembaga formal misalnya bank desa dan koperasi, (2) lembaga semiformal misalnya organisasi non pemerintah, dan (3) sumber-sumber informal misalnya pelepas uang.4
4 www. ADB.co.id.
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
91
LKM di Indonesia menurut Bank Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu LKM yang berwujud bank serta non bank. LKM yang berwujud bank adalah BRI Unit Desa, BPR dan BKD (Badan Kredit Desa). Sedangkan yang bersifat non bank adalah koperasi simpan pinjam (KSP), unit simpan pinjam (USP), lembaga dana kredit pedesaan (LDKP), baitul mal wattanwil (BMT), lembaga swadaya masyarakat (LSM), arisan, pola pembiayaan Grameen, pola pembiayaan ASA, kelompok swadaya masyarakat (KSM), dan credit union. Meskipun BRI Unit Desa dan BPR dikategorikan sebagai LKM, namun akibat persyaratan peminjaman menggunakan metode bank konvensional, pengusaha mikro kebanyakan masih kesulitan mengaksesnya.
III. Analisis Perkembangan LKM dan UKM dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Menganalisis keberadaan LKM tidak terlepas perkembangan UKM dan perkembangan LKM itu sendiri di Indonesia. Keberadaan LKM muncul seiiring dengan pesatnya aktifitas UKM namun di sisi lain dihadapkan pada kendala keterbatasan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal. Pembahasan disini akan diawali dengan perkembangan UKM, kemudian dilanjutkan dengan darimana UKM memperoleh sumber-sumber permodalan, perkembangan LKM dan diakhiri dengan uraian potensi dan permasalahan LKM di masa mendatang.
3.1 Perkembangan UKM
Berdasarkan Data BPS tahun 2005, kondisi UKM periode 2001 sampai 2004 menunjukkan perkembangan positif. Selama periode ini, kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto rata-rata mencapai 56,04 persen. Secara sektoral aktivitas UKM ini mendominasi sektor pertanian, bangunan, perdagangan, hotel dan restoran (Tabel 1). Sektor-sektor ini merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Tabel 1
Kontribusi Usaha Kecil, Menengah dan Besar Terhadap PDB
Tahun 2001 s.d. 2004 (dalam persentase)
Rata-Rata 2001 – 2004
No
Lapangan Usaha
Kecil
Menengah
Besar
Jumlah
1
Pertanian
85.89
9.05
5.06
100
2
Pertambangan & Penggalian
7.42
3.09
89.49
100
3
Industri Pengolahan
14.95
12.8
72.25
100
4
Listrik, Gas & Air
0.54
7.34
92.12
100
5
Bangunan
43.57
22.61
33.82
100
6
Perdagangan, Hotel & Restoran
75.19
21.06
3.75
100
7
Pengangkutan & Komunikasi
35.35
26.4
38.25
100
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
92
Lanjutan Tabel 1
Kontribusi Usaha Kecil, Menengah dan Besar Terhadap PDB
Tahun 2001 s.d. 2004 (dalam persentase)
Rata-Rata 2001 – 2004
No
Lapangan Usaha
Kecil
Menengah
Besar
Jumlah
8
Keuangan, Sewa & Jasa
16.17
46.32
37.51
100
9
Jasa-jasa
35.78
7.22
57
100
PDB
40.65
15.39
43.96
100
PDB tanpa migas
46.00
17.27
36.73
100
Sumber: Perkembangan Indikator Makro UKM Tahun 2005, Berita Statistik Maret 2005,
Badan Pusat Statistik dengan Kementerian Koperasi & Usaha Kecil Menengah
Kemampuan sektor usaha dalam menciptakan nilai tambah sangat berbeda antara satu kelompok usaha dengan lainnya dan mencerminkan karakteristik masing-masing pelaku usaha. Data BPS tahun 2005, menunjukkan bahwa dari jumlah 43,22 juta unit UKM tahun 2004 meningkat 1,61 persen dibandingkan dengan tahun 2003, dan jumlah ini merupakan bagian terbesar pelaku usaha di Indonesia. Sementara tenaga kerja yang diserap oleh UKM tahun 2004 mencapai 70,92 juta orang, turun 0,25 persen dibandingkan tahun 2003. (Tabel 2)
Tabel 2
Jumlah Unit Usaha, Penyerapan Tenaga Kerja dan
Produktivitas Berdasarkan Skala Usaha
Tahun 2003 dan 2004
Jumlah Usaha
(juta unit)
Tenaga Kerja
(juta orang)
Produktivitas (rupiah/TK)
Skala Usaha
2003
2004
2003
2004
2003
2004
Usaha Kecil
42.48
43.22
71.09
70.92
10.37 juta/TK
11.57 juta/TK
Usaha Menengah
0.05
0.06
8.30
8.15
33.70 juta/TK
38.71 juta/TK
Usaha Besar
2.17
2.25
0.42
0.40
1.87 miliar/TK
2.22 miliar/TK
Sumber: Perkembangan Indikator Makro UKM Tahun 2005, Berita Statistik Maret 2005
Badan Pusat Statistik dengan Kementerian Koperasi & Usaha Kecil Menengah
Perkembangan kontribusi UKM dan kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja selama periode diatas menggambarkan produktivitas pelaku UKM. Produktivitas Usaha Kecil sebesar Rp10,37 juta per tenaga kerja tahun 2003, meningkat cukup besar pada tahun 2004 menjadi Rp11,57 juta per tenaga kerja. Sementara itu produktivitas kelompok Usaha Menengah dan Besar pada tahun 2003 masing-masing sebesar Rp33,70 juta dan Rp1,87 miliar per tenaga kerja per tahun. Pada tahun 2004 besaran ini meningkat masing-masing menjadi Rp38,71 juta dan Rp2,22 miliar per tenaga kerja per tahun.
Dari uraian diatas, terlihat bahwa masing-masing kelompok usaha memiliki keunggulan komparatif dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Kelompok Usaha Besar memiliki potensi sebagai motor pertumbuhan, sementara kelompok Usaha Kecil sebagai penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. Namun, hal ini juga
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
93
memperlihatkan bahwa unit-unit usaha kecil dan menengah pada umumnya masih menjadi sandaran hidup masyarakat kecil yang jumlahnya besar.
Dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan UKM masih menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Data Survei Usaha Tertintegrasi (SUSI) yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2001, menunjukkan bahwa dari 14.660.645 UKM yang tidak berbadan hukum, tercatat 2.131.810 UKM yang memanfaatkan pinjaman dalam upaya mendukung proses pengembangan usahanya. Sumber – sumber permodalan yang tersedia bagi UKM dikategorikan dalam perbankan, koperasi, lembaga keuangan non bank, modal ventura, perorangan, keluarga/famili, dan lain-lain. Dari total UKM yang memanfaatkan pinjaman, sumber pinjaman yang berasal dari lain-lain masih menduduki posisi teratas dalam memberikan pelayanan terhadap kebutuhan permodalan UKM yaitu sebanyak 639.688 UKM atau 30,01 persen, koperasi mampu memberikan pelayanan kepada 84.037 UKM atau 3,94 persen, selebihnya adalah dari sumber perorangan sebanyak 605.191 UKM atau 28,39 persen; perbankan sebanyak 361.688 UKM atau 16,97 persen; keluarga/famili sebanyak 350.419 UKM atau 16,44 persen; lembaga keuangan non bank sebanyak 74.785 UKM atau 3,51 persen dan modal ventura sebanyak 16.002 UKM atau 0,75 persen.
Sedangkan pada survei yang dilakukan pada tahun 2002, hasilnya menunjukkan adanya perubahan dibandingkan tahun 2001 dimana sumber permodalan koperasi tercatat mampu memberikan pelayanan kepada 101.025 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 20,21 persen. Perorangan sebanyak 742.326 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 22,66 persen, Keluarga/famili sebanyak 413.174 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 17,91 persen.
Gambar 1
Sumber-Sumber yang Melayani UKM Tidak Berbadan Hukum
dan UKM yang dilayani Tahun 2001 dan 2002
-100.000200.000300.000400.000500.000600.000700.000800.000Tahun 2001 361.688 84.037 74.785 16.002 605.191 350.419 639.688 Tahun 2002 385.383 101.025 82.962 7.972 742.326 413.174 661.629 PerbankanKoperasiLKNBModal VenturaPeroranganKeluargaLainnya
Sumber: Statistik Perkoperasian 2005, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Pembiayaan yang bersumber dari lembaga keuangan non bank sebanyak 82.962 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 10,93 persen, perbankan sebanyak 385.383
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
94
UKM atau mengalami peningkatan sebesar 6,55 persen dan sumber permodalan lainnya sebanyak 661.629 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 3,43 persen. Sedangkan sumber permodalan yang berasal dari modal ventura mengalami penurunan dari tahun sebelumnya hingga mencapai 50,18 persen yaitu dari 16.002 UKM menjadi 7.972 UKM. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebagian besar UKM belum tersentuh oleh lembaga-lembaga keuangan (Gambar 1).
Sedangkan dilihat dari lembaga keuangan formal yang identik dengan perbankan, pemberian berbagai kredit untuk membantu permodalan UKM sangat kecil persentasenya jika dibandingkan dengan jumlah kredit yang diberikan kepada pelaku Usaha Besar. Bahkan dalam rentang tahun 2000 sampai dengan 2004 kredit yang diberikan kepada UMKM porsinya semakin mengecil (Lihat Tabel 3). Hal ini semakin memperjelas bahwa hanya menggantungkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan formal tidak akan mampu mengembangkan UKM, oleh karena itu perlu dikembangkan alternatif sumber-sumber pembiayaan yang mampu menjawab kebutuhan UKM yaitu LKM.
Tabel 3
Posisi Kredit Rupiah dan Valuta Asing pada Bank-bank Umum
Tahun 2000 s.d. 2004 (dalam miliar rupiah)
Korporasi (Usaha Besar)
Usaha Kecil
Tahun
Total Kredit
Nominal
Porsi
Nominal
Porsi
2000
269,000
212,375
79%
56,625
21%
2001
307,594
245,025
80%
62,569
20%
2002
365,410
303,145
83%
62,265
17%
2003
437,942
363,974
83%
73,968
17%
2004
553,548
459,933
83%
93,615
17%
Sumber: Bank Indonesia
3.2 Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro dan Permasalahannya
Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terjadi seiring dengan perkembangan UKM serta masih banyaknya hambatan UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal.5 Selain itu berkembangnya LKM juga tidak terlepas dari karakterisitik LKM yang memberikan kemudahan kepada pelaku UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan.
5 Hambatan ini timbul karena lembaga-lembaga keuangan formal pada umumnya memperlakukan UKM sama dengan Usaha Menengah dan Besar dalam setiap pengajuan pembiayaan, yang antara lain mencakup kecukupan jaminan, modal, maupun kelayakan usaha (Persyaratan 5-C). Padahal hampir sebagian besar pelaku UKM tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut disamping kebutuhan mereka masih dalam skala kecil, yang dipandang oleh sebagian pelaku lembaga-lembaga keuangan formal memberatkan biaya operasional. Contoh yang mudah adalah bank yang memberikan kredit kepada nasabah sebesar satu miliar rupiah dengan kredit sebesar satu juta rupiah memerlukan biaya operasional yang sama, bahkan lebih mahal kredit kecil jika nasabah yang meminjam kategori kredit kecil ini semakin banyak.
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
95
Walaupun biaya atas dana pinjaman dari LKM lebih tinggi sedikit dari tingkat bunga perbankan, LKM memberikan kelebihan misalnya berupa tiadanya jaminan/agunan seperti yang dipersyaratkan oleh perbankan bahkan dalam beberapa jenis LKM pinjaman didasarkan pada kepercayaan karena biasanya peminjam beserta aktivitasnya sudah dikenal oleh LKM, kemudahan yang lain adalah pencairan dan pengembalian pinjaman yang fleksibel yang juga sering disesuaikan dengan cash flow peminjam.
Jenis LKM lebih banyak didominasi oleh Unit Simpan Pinjam (USP), namun dari aspek besarnya perputaran pinjaman lebih didominasi oleh perbankan yaitu BRI Unit dan BPR. Hal ini terjadi karena skim kredit yang ditawarkan oleh BRI Unit dan BPR lebih besar daripada USP. Perkembangan LKM dapat dilihat pada indikator tabel 4.
Tabel 4
Beberapa Indikator Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro
No
Jenis LKM
Jumlah (Unit)
Simpan-an (RP-miliar)
Penyim-pan (juta rek)
Pinjam-an (Rp miliar)
Jumlah Pemin-jam (juta rek)
Rata-rata Pinjam-an (Rp juta)
1
BPR
2,148
9,254.00
5.61
9,431.00
2.40
3.93
2
BRI Unit
3,916
27,429.00
29.87
14,182.00
3.10
4.57
3
Badan Kredit Desa
5,345
0.38
0.48
0.20
0.40
0.00
4
KSP
1,097
85.00
n.a.
531.00
0.67
0.79
5
USP
35,218
1,157.00
n.a.
3,629.00
n.a.
n.a.
6
LDKP
2,272
334.00
n.a.
358.00
1.30
0.27
7
Pegadaian
264
-
-
157.70
0.02
9.34
8
BMT
3,038
209.00
n.a.
157.00
1.20
0.13
9
Credit Union & NGO
1,146
188.01
0.29
505.73
0.40
1.27
Total
54,444
38,656.39
36.25
28,951.00
9.48
3.05
Sumber: Kompilasi Data Gema PKM-Oktober 2004 dalam Artikel Bambang Ismawan dan Setyo Budiantoro, Mapping Microfinance in Indonesia, Jurnal Ekonomi Rakyat, Edisi Maret 2005
Dari data diatas, terlihat bahwa jumlah UMKM yang berjumlah 42 jutaan ternyata yang menikmati akses permodalan dari lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun LKM hanya sebesar 22,14 persen. Kondisi ini menggambarkan bahwa fungsi intermediasi lembaga perbankan tidak berjalan dengan baik serta masih lebarnya permasalahan yang dihadapi oleh UMKM. Namun, di sisi yang lain hal ini juga memberikan potensi yang sangat besar dalam penyaluran kredit karena masih terbuka pasar yang luas untuk skim-skim kredit skala mikro.
Selain berbagai peluang diatas, perkembangan LKM masih dihadapkan pada berbagai kendala baik hambatan internal LKM maupun kondisi eksternal LKM yang kurang kondusif. Kondisi eksternal yang dihadapi oleh LKM adalah aspek kelembagaan, yang antara lain mengakibatkan bentuk LKM beraneka ragam. BRI Unit
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
96
dan BPR sebagai bagian dari LKM secara kelembagaan lebih jelas karena mengacu pada ketentuan perbankan dengan pembinaan dari Bank Indonesia, sehingga LKM jenis ini lebih terarah bahkan terjamin kepercayaannya karena merupakan bagian dari kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan berhak mendapatkan fasilitas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sedangkan pada LKM yang berbentuk koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam, segala ketentuan operasional dan arah pengembangannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bahkan, bagi LKM lainnya yang berbentuk Bank Kredit Desa, LDKP, credit union maupun lembaga non pemerintah lainnya tidak jelas kelembagaan dan pembinaannya. Padahal, fungsi LKM tidak berbeda dengan lembaga perbankan formal dalam hal sebagai lembaga intermediasi keuangan, yang didalamnya juga mengemban kepercayaan dari nasabah atau anggota yang menempatkan dananya. Kondisi kelembagaan yang beragam dan tidak jelas tersebut, akan dapat mempersulit pengembangan LKM di masa mendatang. Padahal secara fakta LKM mempunyai peranan yang signifikan dalam mendukung perkembangan UKM. Kondisi infrastruktur dan kelembagaan LKM secara ringkas terlihat dalam Tabel 5.
Tabel 5
Kondisi Infrastruktur dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Aspek
BPR & BRI Unit
Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Lainnya
Regulasi
UU tentang Perbankan
UU tentang Koperasi
Tidak ada
Regulator
Bank Indonesia
Menteri Koperasi & UKM
Tidak ada
Pembinaan
Bank Indonesia
Menteri Koperasi & UKM
Tidak ada
Penjaminan
Pemerintah
Tidak ada
Tidak ada
Likuiditas
Bank Indonesia
Tidak ada
Tidak ada
Rating
Bank Indonesia – Tingkat Kesehatan
Menteri Koperasi & UKM
Tidak ada
Asosiasi
Perbarindo – Asbisindo
Induk Koperasi – Pusat Koperasi
PINBUK/Credit Union
Sumber: Didin Wahyudin, Key Succes Factors In MicroFinancing, paper pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004
Selain masalah eksternal di atas, LKM juga dihadapkan masalah internal yang menyangkut aspek operasional dan pemberdayaan usaha. Masalah pertama menyangkut kemampuan LKM dalam menghimpun dana, sebagian besar LKM masih terbatas kemampuannya karena masih bergantung sedikit banyaknya anggota atau besaran modal sendiri. Kemampuan SDM LKM dalam mengelola usaha sebagian besar masih terbatas, sehingga dalam jangka panjang akan mempengaruhi perkembangan usaha LKM bahkan dapat menghambat. Ringkasan permasalahan LKM disajikan dalam Tabel 6.
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
97
Tabel 6
Potensi dan Permasalahan yang Dihadapi Lembaga Keuangan Mikro
Aspek
BPR & BRI Unit
Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Lainnya
Kemampuan menghimpun dana
Mengandalkan tingkat suku bunga > rata-rata bank umum
Mengandalkan jumlah anggota
Mengandalkan modal sendiri dan anggota
Kemampuan menyalurkan dana
Rasio Loan to Deposit (LDR), namun kualitasnya perlu diperhatikan
Terbatas karena kemampuan SDM dan pengalaman usaha
Terbatas karena kemampuan SDM dan pengalaman usaha
Kemampuan manajemen operasional
Tergantung pada beberapa SDM kunci
Tergantung pada pengurus
Tergantung pada pengurus
Kemampuan menghasilkan laba
Relatif lebih baik dibandingkan bank umum (ROE dan ROA)
Tergantung dari kemampuan dan komitmen anggota
Tergantung dari kemampuan dan komitmen anggota
Kemampuan jaringan dan akses pasar
Fokus pada usaha perdagangan
Masih terbatas
Masih terbatas
Kemampuan perencanaan dan pelaporan
Masih beragam, khususnya BPR yang mempunyai modal terbatas dan yang beroperasi di luar Jawa dan Bali
Masih kurang
Masih kurang
Sumber: Didin Wahyudin, Key Succes Factors In MicroFinancing, paper pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004
3.3 Dampak Keberadaan LKM Dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Sebagaimana diketahui bahwa pinjaman mikro dapat digunakan membantu UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan, dan karakteristik UKM jika dilihat dari aspek pendapatan lebih mendekati kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor) dan masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Kelompok masyarakat ini akan cenderung tetap berpenghasilan rendah bahkan menjadi miskin, jika kesulitan yang mereka hadapi dalam melakukan aktifitas usaha tetap dibiarkan tanpa ada usaha-usaha perbaikan.
Keberadaan LKM yang relatif mampu menjawab kesulitan tersebut ternyata selaras dengan perkembangan UKM. Walaupun kontribusi dalam pembiayaan dalam skala nasional masih kecil dibandingkan dengan peran lembaga perbankan formal, namun terdapat potensi yang besar yang dapat dimanfaatkan LKM untuk memperbesar perannya dalam pembiayaan UKM yang ditunjukkan dengan masih banyak jumlah UKM yang belum memanfaatkan akses pembiayaan dari lembaga
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
98
keuangan serta masih sulitnya akses pembiayaan dari lembaga perbankan. Sehingga tumpuan terbesar adalah LKM.
Data pada tabel 1 dan gambar 1 diatas menunjukkan bahwa jumlah UKM yang berjumlah 42 jutaan ternyata yang menikmati akses permodalan dari lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun LKM hanya sebesar 22,14 persen. Jika jumlah UKM yang belum memanfaatkan kredit mikro sekitar 30 jutaan unit, misalnya satu persen-nya memanfaatkan kredit mikro rata-rata sebesar Rp 2 juta maka akan muncul potensi permintaan kredit mikro total sebesar 0,3 juta unit x Rp 2 juta = Rp 600 triliun. Jumlah ini tentu tidak semuanya dimanfaatkan oleh lembaga perbankan, tetapi akan lebih banyak melalui LKM. Selain jumlah pasar kredit mikro yang masih luas, potensi yang masih besar bagi LKM adalah karakterisitik dari LKM itu sendiri. LKM umumnya dalam penyaluran kreditnya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.
Jika contoh diatas dijalankan, maka akan membawa effect multiplier yang luar biasa karena akan dapat menggerakkan roda perekonomian. Bergulirnya aktivitas UKM akan meningkatkan proses produksi, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan kalangan pelaku UKM. Dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.
3.4 Upaya-upaya Pemecahan Masalah
Berpijak pada kondisi dan permasalahan LKM diatas, maka upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mengembangkan LKM dan bahkan menjadikannya sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang mencakup:
3.4.1 Memperkuat kelembagaan LKM
Keberadaan LKM tersebar di berbagai bidang dengan instansi pembina yang berbeda-beda mulai dari Bank Indonesia, Departemen/Dinas Perkoperasian dan UKM hingga pemerintah daerah. Kondisi ini terjadi karena belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas keberadaan LKM, walaupun ada masih parsial. Kelembagaan ini sangat penting karena secara hukum akan melandasi operasional mereka, namun harus dihindari dengan adanya ketentuan akan menghambat perkembangan LKM itu sendiri. Upaya yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah dengan merancang Rancangan Undang-Undang tentang LKM hendaknya dilakukan secara intensif dan mendalam dalam arti muatan RUU ini harus mencerminkan karakteristik LKM di Indonesia, agar tujuan yang diinginkan tercapai.
Aspek lain yang perlu diperhatikan, bahwa LKM sebagaimana lembaga-lembaga keuangan formal lainnya menempatkan faktor kepercayaan sebagai hal yang utama dalam perekonomian. Jika Bank Indonesia mempunyai Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sebagai blue print dalam mengembangkan dan memperkuat lembaga perbankan menjadi industri keuangan yang tangguh, maka pemerintah hendaknya juga memiliki blue print yang sama dalam pengembangan dan penguatan industri LKM. Kenyataan menunjukkan industri perbankan yang tangguh tidak otomatis
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
99
mengangkat UKM menjadi lebih besar, karena sangat sedikit porsi pembiayaan yang disediakan untuk pelaku UKM.
Bila LKM sudah diarahkan untuk menjadi lebih kuat, maka harus dilanjutkan dengan dukungan yang lain, misalnya banyak LKM yang mengandalkan penerimaannya dari sumber-sumber pihak ketiga yang mayoritas dari perorangan. Untuk memberi rasa aman dan percaya masyarakat kepada eksistensi LKM wajar jika pemerintah memberikan jaminan atas uang yang telah ditempatkan masyarakat kepada LKM, misalnya semacam jaminan atas simpanan yang ditempatkan para nasabah di lembaga perbankan. Begitu pula dengan kredit yang telah disalurkan kepada masyarakat.
3.4.2 Komitmen dalam Memperkuat UKM
Perkembangan LKM pada dasarnya mengikuti perkembangan aktifitas usaha para pelaku UKM, jika UKM semakin menghasilkan nilai tambah yang semakin besar maka kebutuhan akan pembiayaan bagi UKM semakin besar pula yang berarti pasar usaha LKM semakin terbuka luas. Sehingga usaha-usaha untuk memperkuat UKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan jika menginginkan LKM semakin kuat.
Sebagaimana diawal telah diungkapkan, masalah pokok UKM mencakup pertama, masih sulitnya akses UMKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua, masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga, keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiyaan dari lembaga-lembaga keuangan formal khususnya dari perbankan. Masalah pertama dan kedua yang akan menjadi pusat perhatian, upaya untuk membuka pasar secara luas terhadap produk-produk UKM merupakan hal yang utama. Begitu pula upaya-upaya pendampingan dalam penguatan dan pengembangan usaha UKM masih terbuka untuk dijalankan.
IV. Penutup
4.1 Simpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka kesimpulan yang bisa diketengahkan adalah sebagai berikut:
1. Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
2. LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,
3. Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
100
aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal,
4. Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan LKM
4.2 Saran
Sedangkan saran yang relevan dengan pengembangan LKM mencakup:
1. Perlunya strategi jangka panjang yang jelas dalam pengembangan LKM baik cetak biru maupun kelembagaannya sebagaimana strategi yang telah berjalan pada industri perbankan, mengingat kontribusi LKM yang cukup besar dalam pengembangan UKM
2. Perlunya pendalaman dan pengkajian yang lebih intensif tentang karakteristik LKM di Indonesia, agar RUU tentang LKM yang dihasilkan nanti akan menjadikan LKM semakin berkembang dan tangguh bukan sebaliknya.
V. Daftar Pustaka
Darwin (Penyunting), Model-Model Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, Pusat Penelitian Ekonomi – LIPI, Jakarta, 2003.
Didin Wahyudin, Key Succes Factors In MicroFinancing, paper pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.
Djoko Retnadi, Menengok Kebijakan UMKM di Malaysia, Kompas, Sabtu, 16 Oktober 2004.
Iman Sugema, The Next Revolution, paper pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.
Krisna Wijaya, “Kredit Mikro Bukan Hibah”, Harian Kompas, Selasa, 1 Maret 2005.
Nopirin, Ekonomi Moneter, Penerbit BPFE-Yogyakarta, 1990.
Marquerite S. Robinson, 1993, Beberapa Strategi yang Berhasil Untuk Mengembangkan Bank Pedesaan: Pengalaman dengan Bank Rakyat Indonesia 1970 – 1990, dalam Bunga Rampai Pembiayaan Pertanian Pedesaan, Sugianto (Ed.), Penerbit Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Michael P. Todaro, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Terjemahan, Edisi Ketujuh, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2000.
Setyo Budiantoro, 2003, RUU Lembaga Keuangan Mikro: Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan Dari Masyarakat, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 8, Nopember 2003, Yogyakarta.
Rudjito, 2003, Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Otonomi Daerah Guna Menggerakkkan Ekonomi Rakyat dan Menanggulangi Kemiskinan: Studi Kasus Bank Rakyat Indonesia, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 1, Maret 2003, Jogjakarta

http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-perbankan-dan-ekonomi-mikro.pdf

Friday, February 26, 2010

Kronologi Membengkaknya Bailout Bank Century oleh LPS

Kronologi Membengkaknya Bailout Bank Century oleh LPS

Jakarta – Dana talangan atau bailout Bank Century membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah mengkonsultasikan tambahan suntikan dana tersebut kepada Bank Indonesia. Kepala eksekutif LPS, Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan setiap penambahan modal yang digunakan untuk penyehatan PT Bank Century Tbk (Century) kepada Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century didasarkan atas penilaian BI. Sebelum dilakukan penambahan modal LPS berdiskusi dengan BI terlebih dahulu. “Semua suntikan telah sesuai dengan petunjuk dan penilaian BI sebagai regulator. Kalau rasio kecukupan modal (CAR) Century berkurang maka kita akan menambah modalnya,” kata Firdaus dalam Konferensi Persnya di Kantor LPS, Gedung BRI II, Jakarta, Minggu (30/08/2009).
Firdaus menjelaskan, membengknya suntikan dana pemerintah ke Bank Century dikarenakan CAR dari bank yang dulunya dimiliki oleh Robert Tantular itu anjlok. Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan neraca tanggal 31 Oktober 2008, CAR Century sebesar minus 3,25 persen telah anjlok menjadi minus -35,92 persen dan untuk penyertaan modal tersebut CAR Century didorong menjadi 10 persen.
“Kita telah berdiskusi dan BI juga telah memberikan masukan dan penilaian,” imbuhnya.
Dikatakan Firdaus, hal tersebut sesuai juga dengan UU yang menyatakan LPS dapat menyuntikan dananya untuk mendongkrak CAR menjadi 10 persen. Ia pun memaparkan bagaimana urutan dari penyuntikan modal oleh LPS.
“Dana yang dibutuhkan untuk mencapai CAR 10 persen sebesar Rp 2,77 triliun,” jelasnya.
Sedangkan pada bulan Desember 2008, lanjut Firdaus, LPS kembali menyuntikan dananya sebesar Rp 2,201 triliun untuk menutup kebutuhan likuidiatas sampai dengan 31 Desember 2008. Pada bulan Februari 2009, dan Juli 2009 LPS juga telah menyuntikan dananya kembali sebesar Rp 1,55 triliun dan Rp 630 miliar yang juga dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan
CAR.
“Semua totalnya Rp 6,7 triliun dan merupakan dana LPS,” tegasnya.
Namun ia menegaskan, suntikan dana tersebut saat ini tidaklah hilang begitu saja. Semua masuk ke neraca dan menjadi kepemilikan LPS.
“Kemudian setelah penjualan (divestasi) perseroan dana tersebut akan kembali lagi
sebagai aset LPS,” pungkasnya. (dru/qom)
http://johanteddy.wordpress.com/2009/08/31/kronologi-membengkaknya-bailout-bank-century-oleh-lps/

Pasca Merger Bank Century Sehat dan Fokus

Pasca Merger Bank Century Sehat dan Fokus

Bank Century merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac secara sukarela. Setelah merger, Bank Century tergolong sebagai bank sehat dan fokus, sesuai kriteria dan kualifikasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Bank Century yang kini memiliki total aset Rp 8,1 triliun, per Desember 2004 menunjukkan angka CAR mencapai 15,6 persen, sedangkan non performing loan hanya 2,8 persen, didukung 65 kantor cabang. Persetujuan merger ketiga bank itu diperoleh dari Bank Indonesia (BI) tanggal 6 Desember 2004 dengan surat keputusan Gubernur BI No 6/87/Kep.GBI/2004. Kemudian, Bank Century resmi beroperasi pada hari Rabu 15 Desember 2005, setelah keluarnya surat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No C-30117.HT.01.04 Tahun 2004 tertanggal 14 Desember 2004 mengenai persetujuan akta perubahan anggaran dasar Bank CIC sebagai bank hasil merger dengan berubah nama menjadi PT Bank Century Tbk atau Century Bank. Dengan pengesahan tersebut Bank Danpac dan Bank Pikko bubar demi hukum. Saham kedua bank tersebut dikeluarkan dari pencatatan di bursa (delisting) tanggal 14 Desember 2004 dan pencatatan atas saham baru Bank Century dimulai tanggal 15 Desember 2004 dengan kode saham BCIC. “Penggabungan ketiga bank sebelumnya sudah disetujui oleh para pemegang saham masing-masing bank dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2004,” kata Anwary Surjaudaja, Direktur Utama Bank CIC International sebagai the leading entity yang lalu dipercaya pula sebagai Direktur Utama Bank Century. “Merger ini justru inisiatif kita, untuk menunjukkan kepada publik bahwa kami itu sebagai pionir untuk melaksanakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API),” tambah Sriyono kepada wartawan Tokoh Indonesia. Karena pemegang saham pengendali ketiga bank adalah sama satu institusi Chinkara Capital Limited, maka, selain proses penggabungan berlangsung cepat, penyamaan budaya juga mudah sebab sebelumnya juga sudah dalam satu budaya perusahaan. Demikian pula dengan penggabungan sumberdaya manusia dan keuangannya semua tidak ada masalah, termasuk juga perhitungan saham dari masing-masing eks bank berlangsung mulus. Sebagai bank hasil merger, Bank Century memiliki 64 kantor cabang dengan modal dasar Rp 4,2 triliun dan modal disetor Rp 1,758 triliun. Total aset Rp 8,11 triliun, dana pihak ketiga Rp 6,19 triliun dan rasio kecukupan modal (CAR) 12,82 persen. Pemegang saham pengendali adalah Chinkara Capital Limited dengan kepemilikan sekitar 27,70 persen. Sebanyak 45.26 % saham dimiliki publik. Disusul Klaas Consultant 11.93 %, Outlook Investment 5.42 %, UOB Kay Hian Pte Ltd 5.41 % dan CFGL FCC 4.28 %.
Kinerja Bagus
Langkah strategis untuk memenuhi anjuran API berupa penggabungan usaha tiga bank itu tergolong mulus, sebab dilakukan oleh bank yang pemegang saham pengendalinya sama yakni yaitu Chinkara Capital Limited. Penggabungan usaha itu sesungguhnya menunjukkan pula bukti adanya keinginan kuat dari pemegang saham untuk membangun sebuah bank baru yang sangat sehat dari sejumlah bank-bank yang sebelumnya belum seratus persen sehat. Merger menjadi Bank Century kali ini berlangsung secara sukarela, bukan merupakan paksaan sebagaimana dahulu biasa dilakukan otoritas moneter. Setelah merger, Bank Century tergolong sebagai bank sehat dan fokus, sesuai kriteria dan kualifikasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Bank Century yang kini memiliki total aset Rp 8,1 triliun, per Desember 2004 menunjukkan angka CAR mencapai 15,6 persen, sedangkan non performing loan hanya 2,8 persen. Jika ketika masih bernama Bank CIC didukung 35 kantor cabang keuntungan bank di tahun 2003 mencapai Rp 10 miliar, setelah merger Desember 2004 dengan dukungan 65 kantor cabang keuntungan Bank Century mencapai Rp 2,8 miliar. Hamidy, Direktur Operasional CenturyBank menyebutkan proses penggabungan tiga bank menjadi Bank Century telah mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat. Bank Century sejauh ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. “Proses sinergi ketiga bank sudah mulai menunjukkan tendensi yang positif. Bahkan, sebagai persiapan dan antisipasi kami juga telah membentuk beberapa kelompok kerja (pokja) untuk menuntaskan beberapa aspek penting,” kata Hamidy. Aspek penting yang dimaksud Hamidy misalnya aspek operasional, teknologi informasi, sumberdaya manusia, kredit, marketing, dan aspek-aspek penting lainnya yang akan sangat terciptanya proses transisi yang mulus dan praktis agar tanpa hambatan berarti. Hamidy mengatakan, Bank Century bertekad akan memberikan pelayanan yang prima berbasis teknologi. Tujuannya, demi meningkatkan efisiensi sambil menjaga kualitas dan manajemen risiko, serta untuk memperkuat fungsi manajemen control dan risiko. Caranya antara lain adalah dengan memfungsikan peran SKAI ( Satuan Kerja Audi Internal ) dan unit risk management.
Empat Asas Utama
Sementara Wakil Direktur Utama Bank Century Tbk, Hermanus Hasan Muslim mengatakan, di tahun pertama kehadirannya Bank Century segera akan melakukan sejumlah terobosan baru. Seperti meningkatkan transaksi perdagangan valuta asing, meningkatkan volume transaksi ekspor impor, meningkatkan fee base income melalui transaksi valuta asing maupun trade finance, meningkatkan layanan perbankan yang mencakup penambahan jumlah ATM, pembayaran listrik, telepon dan berbagai bentuk layanan lain.
Bank Century juga akan melayani segmen pasar khusus seperti peserta program haji dan TKI dalam hal transfer dana maupun transaksi valuta asing. Produk Century Mas tetap akan diandalkan sebagai tabungan yang sangat bermanfaat sebab diberikan perlindungan gratis asuransi kecelakaan dengan nilai perlindungan maksimal lima kali saldo rata-rata atau sampai Rp 5 miliar.
“Manfaat sebesar ini sangat jarang diberikan perusahaan lain. Produk ini juga menjadi salah satu program andalan kami,” tutur Hermanus Hasan Muslim. Mantan Direktur Utama Bank Danpac Hermanus Hasan Muslim sudah mencanangkan empat asas utama dalam pengelolaan Bank Century. Yakni profesionalisme, kepuasan nasabah, peningkatan kerja sama, dan kinerja yang berorientasi pasar.
Berdasar keempat asas utama pengelolaan bank itulah, kata Hermanus Bank Century telah berkomitmen menyelenggarakan bisnis perbankan berdasarkan good governance dan prinsip kepatuhan kepada peraturan, meningkatkan kualitas pelayanan, menyempurnakan pengelolaan SDM, serta mengembangkan produk dan layanan perbankan sesuai kebutuhan nasabah yang berorientasi pada hasil, nilai, dan manfaat.
Prudent Banking
Direktur Pemasaran Bank Century Sriyono mengatakan, Bank Century setiap menjalankan bisnis jasa keuangan dan perbankan tak pernah lepas dari prinsip kehati-hatian, atau prudent banking khususnya ketika memberikan transaksi yang ada unsur risikonya. Menurut Sriyono, bank beraset di atas Rp 8 triliun ini selalu menuruti ketentuan yang berlaku tentang prosedur kredit.

Contohnya saja dengan Mahad Al-Zaytun, sebuah pondok pesantren terbesar di Indonesia yang merupakan kampus peradaban dunia. Pada saat Al-Zaytun memerlukan dana sementara jaminan berupa dana cash money berkurang, yang berarti otomatis ada credit risk-nya, maka Bank Century akan meminta terlebih dahulu agar ditambahkan aset untuk mem-back up kebutuhan dana kredit. Sebaliknya, jika misalnya dana bandingannya masih cukup yang di-back up tadi sementara penggunaannya sudah full, maka Bank Century akan menambahkan jaminan, misalnya dalam bentuk deposito.
Sesuai prinsip kehati-hatian, Bank Century tidak akan memberikan suatu fasilitas kredit jika tak di-back up dengan kolateral sebab hal itu akan menyalahi aturan. Sebaliknya yang terjadi, pihak Al-Zaytun sepenuhnya telah menyerahkan pengelolaan keuangan kepada Bank Century. Al-Zaytun tinggal mengeluarkan cek, giro atau perintah transfer untuk biaya sekolah yang di luar negeri, atau perintah biaya transfer untuk impor besi baja dan lain-lain.
Tugaskan Finance Control
Khusus untuk Al-Zaytun, Bank Century telah menempatkan seorang finance control. Tugasnya mengawasi keuangan Al-Zaytun setiap hari, berdasarkan rekening koran harian atau mingguan yang dikeluarkan Bank Century untuk dicocokkan dengan setiap giro atau cek yang dikeluarkan Al-Zaytun. Jadi ada rekonsiliasi piutang. Kendati antara institusi perbankan Bank Century dan institusi pendidikan Ma’had Al-Zaytun telah lama bekerjasama erat dan saling percaya, sesuai prinsip kehati-hatian tadi, kedua institusi tak pernah lepas dari kontrol masing-masing pihak.
Hubungan kerjasama Bank Century dengan Al-Zaytun sudah cukup lama. Diibaratkan oleh Sriyono, Direktur Pemasaran Bank Century Tbk, kalau ibarat orang hubungan seseorang itu sudah tahu lebih dalam.
Hubungan antara Bank Century dengan Syaykh Al-Mahad sudah sampai sedekat itu. Artinya, karena dukungan kerjasama, ditambah porsi Al-Zaytun yang cukup besar, sampai-sampai melahirkan istilah baru sebelum di-balance setiap produk-produk perbankan dari Bank Century ditawarkan dulu ke Mahad Al-Zaytun.
Misalnya, bisa saja Bank Century berkata kepada Syaykh, kami ini baru saja mengeluarkan produk baru yang menurut kami cukup menarik untuk diambil oleh santri-santri yang ada. Menarik karena produk ini cukup murah, tabungan saldo minimalnya misalnya hanya Rp. 250.000 tetapi sudah bisa mendapatkan hadiah langsung, hadiah undian, asuransi gratis, dan lain-lain.
Hal-hal seperti itu akan bisa dengan mudah dikonsultasikan Bank Century lebih dahulu kepada Syaykh Al-Mahad Abdussalam Panji Gumilang, untuk memperoleh kemungkinan respon dari para calon nasabah seperti santri-santri Al-Zaytun. Syaykh pun akan dengan mudah bisa menjawab, oh, bagus itu, saya dukung itu, mungkin saya akan sponsori sampai sekian orang. Dukungan dari Syaykh semacam itu biasanya akan segera muncul. ►ht-ms
http://www.tokohindonesia.com/company/centurybank/berita/index.shtml

jauh jauh jauh

Skandal Bank Century Mengalir Sampai Jauh
26/11/2009 01:29 Tim Barometer SCTV

Liputan6.com, Jakarta: Langkah pemerintah menyelamatkan Bank Century dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengandung indikasi adanya dugaan tindak pidana. Audit BPK mengungkapkan ada dugaan perubahan persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) oleh Bank Indonesia agar Bank Century bisa memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek.
Selain itu, BPK juga menemukan kerugian Bank Century karena mengganti deposito milik salah seorang nasabah yang digelapkan sebesar US$ 18 juta. Hasil audit BPK ini semakia membulatkan tekad DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dana meminta penjelasan kepada pemerintah terkait pemberian penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun. Sebelumnya, banyak media massa menulis kucuran dana itu sebagai dana talangan atau bailout.
Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia, mengatakan, dana Rp 6,7 triliun di antaranya dipakai untuk memperbaiki CAR Bank Century. Selain itu, memperbaiki kondisi likuiditas bank yang telah berganti Bank Mutiara itu, seperti membayar tagihan nasabah dan bank lain. Namun pada kenyataannya, lebih dari 1.000 nasabah belum menerima kembali dana mereka yang mencapai total Rp 1,4 triliun.
Pengamat ekonomi Drajad H. Wibowo mengacu kepada hasil audit BPK mengungkapkan dana penyertaan itu antara lain untuk mengisi dana rekening giro Bank Century di BI sebesar Rp 281 miliar. Selain itu, juga untuk pembayaran pinjaman antarbank dan dana pihak ketiga sebesar Rp 4,018 triliun. "Tentunya yang menjadi pertanyaan dana pihak ketiga ini siapa? Kenapa nasabah Bank Century belum menerima," kata Drajad.
Lantas kemana lagi aliran dana itu mengalir? Benarkan mengalir ke dana kampanye salah satu partai politik. Dan bisakah hak angket yang digunakan DPR menguak aliran dana itu? Saksikan selengkapnya dalam tayangan Barometer edisi 25 November 2009 yang juga menghadirkan Maruarar Sirait dari Fraksi PDI Perjuangan, politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, dan Ruhut Sitompul asal Partai Demokrat. Selamat menyaksikan.(BOG)
http://berita.liputan6.com/progsus/200911/252414/Skandal.Bank.Century.Mengalir.Sampai.Jauh