Suatu ciri khusus dari para profesional adalah kesediaan mereka untuk menerima seperangkat prinsip-prinsip profesional dan prinsip-prinsip etika serta mengikuti prinsip-prinsip ini dalam segala urusan keseharian mereka, para profesional menghendaki untuk menimbang secara berhati-hati, implikasi dari aksi-aksi alternatif dan mengatur diri mereka sendiri dalam sebuah kebiasaan yang tidak hanya sesuai dengan peraturan tetapi juga layak.
TREN-TREN ETIKA DALAM MASYARAKAT KITA
Kode etik yang dijalankan oleh profesional sangat dinilai tinggi dalam masyarakat kita. Kode
aturan, kode etika, dan aturan hukum melengkapi keluasan bukti dari nilai-nilai tersebut.
KONSEP UMUM ETIKA
Definisi etika sebagaiamana yang ditemukan dalam American Iteritage Dictionary adalah suatu studi tentang pembawa umum dari moral dan adari pilihan-pilihan moral yang spesifik yang dibuat oleh individu dalam hubungannya dengan orang lain.
Hal yang pertama standar-standar etika pribadi menghendaki adanya suatu berkomitmen etika yaitu suatu keteguhan hati untuk bertindak sesuai etika. Selanjutnya kita harus memiliki suatu kemampuan untuk mengamati implikasi-implikasi etika dari sebuah situasi.
MODEL UMUM UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN BERETIKA
Berikut adalah model yang digunakan oleh seorang CPA dalam pekerjaan mereka:
1. Mengumpulkan /mengidentifikasi semua fakta-fakta yang relevan tentang situasi yang
menimbulkan isu etika dan membuat suatu kebutuhan untuk suatu keputusan beretika.
2. Memikirkan individu-individu/kelompok-kelompok yang akan terkena dampaknya.
3. Memikirkan akibat-akibat alternatif dai suatu tindakan.
4. Memikirkan hasil-hasil yang mungkin sebagai konsekuensi yang diakibatkan tindakan tersebut.
5. Membandingkan akibat-akibat tindakan tersebut dengan pertanyaan-pertanyaan etika yang
timbul.
6. Memilih suatu alur aksi diantara alternatif-alternatif tersebut.
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum.
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat
yang
jujur,
akan
tetapi,
integritas
tidak
dapat
mengakomodasi
kecurangan/pelanggaran prinsip.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.
PERATURAN PERILAKU PROFESIONAL
Peraturan perilaku profesional lebih spesifik karena menunjukkan aksi dan hubungan CPA, dan
jika CPA tidak menaati/melanggar kode etik peraturan ini mengakibatkan sanksi dari AICPA.
BAGIAN 100-PERATURAN 101. INDEPENDENSI
Peraturan 101 mengenai independensi menyatakan “seorang CPA yang berpraktik publik harus independen dalam memberikan jasa profesional sebagaimana disyaratkan oleh standar resmi yang dikeluarkan oleh dewan.” Sebagaimana telah dibahas bab I, tidak peduli bagaimana kompetennya seorang CPA, pendapat CPA atas laporan keuangan akan berkurang nilainya bagi para pemakai kecuali CPA mempertahankan independensi. Peraturan 101 memasyaratkan independensi, telaah dan penugasan atestasi lainnya.
HUBUNGAN KEUANGAN-KEPENTINGAN KEUANGAN TIDAK LANGSUNG
Kepentingan keuangan tidak langsung yang material dapat mengurangi independensi. Kepentingan seorang CPA dapat mengurangi independensi jika memiliki kepentingan keuangan dalam suatu kesatuan yang memiliki suatu kepentingan keuangan terhadap klien audit.
HUBUNGAN KEUANGAN PINJAMAN DARI KLIEN AUDIT
Peraturan mengenai independensi melarang pinjaman ke/dari klien audit, akan tetapi pinjaman dari lembaga keuangan adalah dimaklumi dalam situasi tertentu jika pinjaman dibuat menurut persyaratan pinjaman normal.
HUBUNGAN KEUANGAN-TUNTUTAN HUKUM KLIEN
Independensi dapat berkurang jika seorang klien audit memulai atau berniat untuk mengajukan
tuntutan hukum terhadap kinerja audit CPA. Terdapat 2 ciri penting tentang audit:
1. Klien aaudit harus bersedia untuk mengungkapkan seluruh aspek dari operasi bisnis kepada auditor.
2. Sebaliknya, auditor harus obyektif dalam penilaian tearhadap hasil laporan keuangan.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-POSISI DENGAN KLIEN
Umumnya auditor akan independen jika mereka dihubungkan dengan audit klien sebagai karyawan, pegawai, direktur atau posisi yang sama selama periode penugasan profesional mereka atau pada waktu mengungkapkan suatu opini. Anggota dapat dihubungkan dengan laporan keuangan dari organisasi amal, keagamaan, atau yang memikirkan kepentingan umum jika mereka hanya direktur atau trustee (wali) honorer dari organisasi tersebut.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-JASA AKUNTANSI UNTUK AUDIT KLIEN
Di bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa auditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
1. Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya..
2. Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
3. Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor
tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-INDEPENDENSI AUDITOR DAN JASA KONSULTASI
MANAJEMEN
Seorang CPA tidak akan kehilangan independensinya saat melakukan jasa konsultasi manajemen untuk klien audit karena konsultasi manajemen tidak meliputi suatu pendapat tentang kewjaran dari suatu laporan keuangan.
SUMBER : www.scribd.com
http://faisal-anshor.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-auditing.html
Thursday, November 25, 2010
Etika dalam auditing (independensi,tanggung jawab auditor,kap)
DEFINISI ETIKA Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang. PRINSIP-PRINSIP ETIKA Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu pertama rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Kedua kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme. Ketiga Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik. Keempat Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen. Kelima Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya. Keenam Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya. DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis. PEMBELAJARAN UNTUK PARA AUDITOR DI INDONESIA Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi..Banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya, pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
komentar:
Etika dalam auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due care, dan lingkup – sifat dan jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing yang baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
http://faqiniez.wordpress.com/2010/11/15/etika-dalam-auditing/
komentar:
Etika dalam auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due care, dan lingkup – sifat dan jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing yang baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
http://faqiniez.wordpress.com/2010/11/15/etika-dalam-auditing/
Etika Dalam Akuntansi (creative accounting, fraud auditing)
"Creative accounting’ menurut Amat, Blake dan Dowd [1999] adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk didalamnya standar, teknik dsb.) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
Naser [1993] dalam Amat et.al. [1999] medefinisikan ‘creative accounting’ sebagai berikut:
The process of manipulating accounting figures by taking advantage of loopholes in accounting rules and the choice of measurement and disclosure practices in them to transform financial statements from what they should be, to what prepares would prefer to see reported, …..and The process by which transactions are structured so as to produce the required accounting results rather than reporing transaction in neutral and consistent way.
Stolowy dan Breton [2000] menyebut ‘creative accounting’ merupakan bagian dari ‘accounting manipulation’ yang terdiri dari ‘earning management’ , ‘income smoothing’ dan ‘creative accounting’ itu sendiri.
Dalam pemahaman mengenai ‘creative accounting’ ini bukan berarti akuntan ‘an sich’ yang memanfaatkan pemahaman akuntansi tersebut, tetapi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan kekuatan untuk menggunakan ‘creative accounting’ tersebut, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri dan sebagainya.
Manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan menurut Watt dan Zimmerman [1986] digolongkan menjadi tiga buah hipotesis, yaitu bonus-plan hyphotesis, debt-covenant hyphotesis dan political cost hyphotesis.
Bonus plan hyphotesis
Healy [1985] dalam Scott [1997] menyatakan bahwa manajer seringkali berperilaku seiring dengan bonus yang akan diberikan. Jika bonus yang diberikan tergantung pada laba yang akan dihasilkan, maka manajer akan melakukan ‘creative accounting’ dengan menaikkan laba atau mengurangi laba yang akan dilaporkan. Pemilik biasanya menetapkan batas bawah laba yang paling minim agar mendapatkan bonus. Dari pola bonus ini manajer akan menaikkan labanya hingga ke atas batas minimal tadi. Tetapi jika pemilik perusahaan membuat batas atas untuk mendapatkan bonus, maka manajer akan berusaha mengurangkan laba sampai batas atas tadi dan mentransfer laba saat ini ke periode yang akan datang. Hal ini dia lakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut manajer sudah tidak mendapatkan insentif tambahan atas upayanya memperoleh laba di atas batas yang ditetapkan oleh pemilik perusahaan. Formula bonus yang digunakan Healy didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan terdiri atas manajer yang menghindari resiko (risk averse) sehingga manajer akan memilih discretionary accrual untuk (1) menurunkan earning ketika earning sebelum keputusan accrual lebih kecil dari bogey (batas bawah) atau melebihi cap (batas atas) (2) menaikkan earning ketika earning sebelum keputusan accrual melebihi bogey tetapi tidak melebihi cap. Implikasi yang dikemukakan oleh Healy adalah bahwa manajer akan berperilaku oportunistik menghadapi intertemporal choice.
Debt-covenant hyphotesis
Penelitian dalam bidang teori akuntansi positif juga menjelaskan praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikapi perjanjian hutang. Manajer dalam menyikapi adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang telah jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya dengan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya. Fields, Lys dan Vincent [2001] mengemukakan ada dua kejadian dalam pemilihan kebijakan akuntansi, yaitu pada saat diadakannya perjanjian hutang dan pada saat jatuh temponya hutang. Kontrak hutang jangka panjang (debt covenant) merupakan perjanjian untuk melindungi pemberi pinjaman dari tindakan-tindakan manajer terhadap kepentingan kreditur, seperti pembagian deviden yang berlebihan, atau membiarkan ekuitas berada di bawah tingkat yang telah ditentukan. Semakin cenderung suatu perusahaan untuk melanggar perjanjian hutang maka manajer akan cenderung memilih prosedur akuntansi yang dapat mentransfer laba periode mendatang ke periode berjalan karena hal tersebut dapat mengurangi resiko ‘default’. Sweeney [1994] dalam Scott [1997] menyatakan perilaku ‘memindahkan’ laba tersebut dilakukan oleh perusahaan bermasalah yang terancam kebangkrutan dan ini merupakan strategi untuk bertahan hidup.
Political-cost hyphotesis.
Dalam pandangan teori agensi (agency theory), perusahaan besar akan mengungkapkan informasi lebih banyak daripada perusahaan kecil. Perusahaan besar melakukannya sebagai upaya untuk mengurangi biaya keagenan tersebut. Perusahaan besar menghadapi biaya politis yang lebih besar karena merupakan entitas yang banyak disorot oleh publik secara umum. Para karyawan berkepentingan melihat kenaikan laba sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui kenaikan gaji. Pemerintah melihat kenaikan laba perusahaan sebagai obyek pajak yang akan ditagihkan. Sehingga pilihan yang dihadapi oleh organisasi adalah dengan cara bagaimana lewat proses akuntansi agar laba dapat ditampilkan lebih rendah. Hal ini yang seringkali disebut dengan political cost hyphoyesis [Watts dan Zimmerman: 1986].
Berbagai macam pola yang dilakukan dalam rangka ‘creative accounting’ menurut Scott [1997] sebagai berikut:
1. Taking Bath, atau disebut juga ‘big bath’. Pola ini dapat terjadi selama ada tekanan organisasional pada saat pergantian manajemen baru yaitu dengan mengakui adanya kegagalan atau defisit dikarenakan manajemen lama dan manajemen baru ingin menghindari kegagalan tersebut. Teknik ini juga dapat mengakui adanya biaya-biaya pada periode mendatang dan kerugian periode berjalan ketika keadaan buruk yang tidak menguntungkan yang tidak bisa dihindari pada periode berjalan. Konsekuensinya, manajemen melakukan ‘pembersihan diri’ dengan membebankan perkiraan-perkiraan biaya mendatang dan melakukan ‘clear the decks’. Akibatnya laba periode berikutnya akan lebih tinggi dari seharusnya.
2. Income minimization. Cara ini mirip dengan ‘taking bath’ tetapi kurang ekstrem. Pola ini dilakukan pada saat profitabilitas perusahaan sangat tinggi dengan maksud agar tidak mendapatkan perhatian oleh pihak-pihak yang berkepentingan (aspek political-cost). Kebijakan yang diambil dapat berupa write-off atas barang modal dan aktiva tak berwujud, pembebanan biaya iklan, biaya riset dan pengembangan, metode successfull-efforts untuk perusahaan minyak bumi dan sebagainya. Penghapusan tersebut dilakukan bila dengan teknik yang lain masih menunjukkan hasil operasi yang kelihatan masih menarik minat pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan dari penghapusan ini adalah untuk mencapai suatu tingkat return on assets yang dikehendaki.
3. Income maximization. Maksimalisasi laba dimaksudkan untuk memperoleh bonus yang lebih besar, dimana laba yang dilaporkan tetap dibawah batas atas yang ditetapkan.
4. Income smoothing. Perataan laba merupakan cara yang paling populer dan sering dilakukan. Perusahaan-perusahaan melakukannya untuk mengurangi volatilitas laba bersih. Perusahaan mungkin juga meratakan laba bersihnya untuk pelaporan eksternal dengan maksud sebagai penyampaian informasi internal perusahaan kepada pasar dalam meramalkan pertumbuhan laba jangka panjang perusahaan.
5. Timing revenue and expense recognition. Teknik ini dapat dilakukan dengan membuat kebijakan tertentu berkenaan dengan saat atau timing suatu transaksi seperti adanya pengakuan yang prematus atas penjualan.
‘Creative accounting’ dapat dikatakan sebagai sebuah praktek akuntansi yang buruk, karena cenderung mereduksi reliabilitas informasi keuangan. Karena manajer memiliki asimetri informasi, yang bagi pihak di luar perusahaan sangat sulit diketahui, maka memaksimalkan keuntungan dengan ‘creative accounting’ akan selalu ada. Masalah sebenarnya adalah tidak diberikannya pengungkapan yang transparan secara menyeluruh tentang proses pertimbangan-pertimbangan dalam penentuan kebijakan akuntansi (accounting policy). Akibatnya, laporan keuangan dianggap masih memiliki keterbatasan mendasar sehingga belum memadai untuk digunbakan dalam proses pengambilan keputusan.
Merujuk agency theory, laporan keuangan dipersiapkan oleh manajemen sebagai pertanggungjawaban mereka kepada principal. Karena manajemen terlibat secara langsung dalam kegiatan usaha perusahaan maka manajemen memilikiasimetri informasi dengan melaporkan segala sesuatu yang memaksimumkan utilitasnya. ‘Creative accounting’ sangat mungkin dilakukan oleh manajemen, karena manajemen dengan asimetri informasi yang dimilikinya akan leluasa untuk memilih alternatif metode akuntansi. Manajemen akan memilih metode akuntansi tertentu jika terdapat insentif dan motivasi untuk melakukannya. Cara yang paling sering digunakan adalah dengan merekayasa laba (earning management), karena laba seringkali menjadi fokus perhatian para pihak eksternal yang berkepentingan.
‘Creative accounting’ dan etika
‘Creative accounting’ mempunyai banyak konsekuensi. Dalam perspektif ekonomi, ‘creative accounting’ dipengaruhi oleh kerangka ekonomi yang bertujuan untuk self-interset. Hal ini mungkin sah-sah saja dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum. Namun pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah ‘creative accounting’ memang sesuatu yang benar untuk dilakukan? Apakah maksud dan tujuan ‘creative accounting’ sehingga moral judgment-nya tergantung kepada tujuan ‘creative accounting’ itu sendiri. Persepsi ini harus diluruskan agar tidak menjadikan bahwa ‘creative accounting’ menjadi hal yang pro dan kontra.
Dalam pandangan orang awam ‘creative accounting’ dianggap tidak etis, bahkan merupakan bentuk dari manipulasi informasi sehingga menyesatkan perhatiannya. Tetapi dalam pandangan teori akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, tidak ada masalah yang harus dipersoalkan. Asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative accounting’ dan pengguna informasi keuangan.
Perilaku yang tidak semestinya (disfunctional behaviour) para manajer terjadi akibat adanya asimetri informasi dalam penyajian laporan keuangan tidak terlepas dari pertimbangan konsekuensi ekonomi. Perhatian kita mungkin diarahkan bagaimana mendorong keterbukaan informasi secara lebih luas sehingga inside information bukanlah sesuatu yang ‘tabu’ untuk diumumkan kepada khalayak. Karena dalam kerangka keterbukaan yang menyeluruh sebenarnya ‘creative accounting’ atau apapun namanya, tidak akan berpengaruh kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap organisasi. Karena semua pihak akan mempunyai informasi yang sama dan tidak ada asimetri informasi lagi. Sekali lagi, pentingnya mendorong keterbukaan dalam rangka good governance akan membawa dampak kepada ketersediaannya informasi sehingga akan mengeliminasi dan mengurangi dampak ‘creative accounting’.
FRAUD AUDITING
pelaporan keuangan yang curang yaitu salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disenagaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan.
caranya yaitu dengan cara:
1.pengabaian jumlah namun ini kurang lazim dilakukan
2.melebihsajikan laba yaitu dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban
3.merendahsajikan laba untuk mengurangi pajak penghasilan, membentuk cadangan laba untuk memperbesar laba diperiode mendatang, bisa berbentuk perataan laba, atau pengaturan laba.
penyalahgunaan aktiva sering dilakukan oleh para pegawai dan orang lain dalam organisasi, dilakukan pada tingkat hierarki organisasi paling bawah sampai manajeman puncak yang mempunyai kewenangan yang lebih besar atas aktiva organisasi.
kondisi-kondisi penyebab kecurangan menurut sas 99 adalah tekanan,kesempatan dan rasionalisasi atau yang lebih dikenal dengan fraud triangle.
pedoman bagi auditor dalam menilai resiko kecurangan menurut sas 99:
1. skeptisme profesional menurut sas 1 "auditor tidak mengasumsikan bahwa manajemen tidak jujur tetapi juga tidak mengasumsikan kejujuran absolute"
-pikiran yang selalu mempertanyakan
-evaluasi kritis atas bukti audit
2.sumber informasi untuk menilai resiko kecurangan
-komunikasi diantara tim audit
-pengajuan pertanyaan kepada manajeman
-faktor resiko
-prosedur analitis
-informasi lain
3.mengdokumentasikan penilaian kecurangan
-diskusi antar personel tim dll
pedoman mengidentifikasi 3 unsur untuk mendeteksi kecurangan:
1.budaya jujur dan etika yang tinggi
2.tanggung jawab manajemen untuk mengevaluasi resiko
3.pengawasan oleh komite audit
respon auditor terhadap resiko kecurangan:
1.mengubah pelaksanaan audit secara keseluruhan
2.merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani risiko kecurangan.
3.merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani pengabaian pengendalian oleh manajemen.
4.memutahirkan proses penilaian resiko
bidang resiko kecurangan ynag spesifik:
1.pendapatan dan piutang usaha.
2.persediaan
3.pembelian dan utang usaha
4.aktiva tetap dan beban penggajian
apabila dicurigai ada kecurangan, auditor akan mengumpulkan informasi tambahan dengan cara:
1.pengajuan pertanyaan
2.mengevaluasi respon atas pengajuan pertanyaan
3.menentukan kemungkinan adanya kecurangan dengan perangkat lunak untuk mencari pendapatan fiktif atau no faktur duplikat .
http://rizanirwansyah.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-akuntansi-creative.html
Naser [1993] dalam Amat et.al. [1999] medefinisikan ‘creative accounting’ sebagai berikut:
The process of manipulating accounting figures by taking advantage of loopholes in accounting rules and the choice of measurement and disclosure practices in them to transform financial statements from what they should be, to what prepares would prefer to see reported, …..and The process by which transactions are structured so as to produce the required accounting results rather than reporing transaction in neutral and consistent way.
Stolowy dan Breton [2000] menyebut ‘creative accounting’ merupakan bagian dari ‘accounting manipulation’ yang terdiri dari ‘earning management’ , ‘income smoothing’ dan ‘creative accounting’ itu sendiri.
Dalam pemahaman mengenai ‘creative accounting’ ini bukan berarti akuntan ‘an sich’ yang memanfaatkan pemahaman akuntansi tersebut, tetapi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan kekuatan untuk menggunakan ‘creative accounting’ tersebut, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri dan sebagainya.
Manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan menurut Watt dan Zimmerman [1986] digolongkan menjadi tiga buah hipotesis, yaitu bonus-plan hyphotesis, debt-covenant hyphotesis dan political cost hyphotesis.
Bonus plan hyphotesis
Healy [1985] dalam Scott [1997] menyatakan bahwa manajer seringkali berperilaku seiring dengan bonus yang akan diberikan. Jika bonus yang diberikan tergantung pada laba yang akan dihasilkan, maka manajer akan melakukan ‘creative accounting’ dengan menaikkan laba atau mengurangi laba yang akan dilaporkan. Pemilik biasanya menetapkan batas bawah laba yang paling minim agar mendapatkan bonus. Dari pola bonus ini manajer akan menaikkan labanya hingga ke atas batas minimal tadi. Tetapi jika pemilik perusahaan membuat batas atas untuk mendapatkan bonus, maka manajer akan berusaha mengurangkan laba sampai batas atas tadi dan mentransfer laba saat ini ke periode yang akan datang. Hal ini dia lakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut manajer sudah tidak mendapatkan insentif tambahan atas upayanya memperoleh laba di atas batas yang ditetapkan oleh pemilik perusahaan. Formula bonus yang digunakan Healy didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan terdiri atas manajer yang menghindari resiko (risk averse) sehingga manajer akan memilih discretionary accrual untuk (1) menurunkan earning ketika earning sebelum keputusan accrual lebih kecil dari bogey (batas bawah) atau melebihi cap (batas atas) (2) menaikkan earning ketika earning sebelum keputusan accrual melebihi bogey tetapi tidak melebihi cap. Implikasi yang dikemukakan oleh Healy adalah bahwa manajer akan berperilaku oportunistik menghadapi intertemporal choice.
Debt-covenant hyphotesis
Penelitian dalam bidang teori akuntansi positif juga menjelaskan praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikapi perjanjian hutang. Manajer dalam menyikapi adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang telah jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya dengan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya. Fields, Lys dan Vincent [2001] mengemukakan ada dua kejadian dalam pemilihan kebijakan akuntansi, yaitu pada saat diadakannya perjanjian hutang dan pada saat jatuh temponya hutang. Kontrak hutang jangka panjang (debt covenant) merupakan perjanjian untuk melindungi pemberi pinjaman dari tindakan-tindakan manajer terhadap kepentingan kreditur, seperti pembagian deviden yang berlebihan, atau membiarkan ekuitas berada di bawah tingkat yang telah ditentukan. Semakin cenderung suatu perusahaan untuk melanggar perjanjian hutang maka manajer akan cenderung memilih prosedur akuntansi yang dapat mentransfer laba periode mendatang ke periode berjalan karena hal tersebut dapat mengurangi resiko ‘default’. Sweeney [1994] dalam Scott [1997] menyatakan perilaku ‘memindahkan’ laba tersebut dilakukan oleh perusahaan bermasalah yang terancam kebangkrutan dan ini merupakan strategi untuk bertahan hidup.
Political-cost hyphotesis.
Dalam pandangan teori agensi (agency theory), perusahaan besar akan mengungkapkan informasi lebih banyak daripada perusahaan kecil. Perusahaan besar melakukannya sebagai upaya untuk mengurangi biaya keagenan tersebut. Perusahaan besar menghadapi biaya politis yang lebih besar karena merupakan entitas yang banyak disorot oleh publik secara umum. Para karyawan berkepentingan melihat kenaikan laba sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui kenaikan gaji. Pemerintah melihat kenaikan laba perusahaan sebagai obyek pajak yang akan ditagihkan. Sehingga pilihan yang dihadapi oleh organisasi adalah dengan cara bagaimana lewat proses akuntansi agar laba dapat ditampilkan lebih rendah. Hal ini yang seringkali disebut dengan political cost hyphoyesis [Watts dan Zimmerman: 1986].
Berbagai macam pola yang dilakukan dalam rangka ‘creative accounting’ menurut Scott [1997] sebagai berikut:
1. Taking Bath, atau disebut juga ‘big bath’. Pola ini dapat terjadi selama ada tekanan organisasional pada saat pergantian manajemen baru yaitu dengan mengakui adanya kegagalan atau defisit dikarenakan manajemen lama dan manajemen baru ingin menghindari kegagalan tersebut. Teknik ini juga dapat mengakui adanya biaya-biaya pada periode mendatang dan kerugian periode berjalan ketika keadaan buruk yang tidak menguntungkan yang tidak bisa dihindari pada periode berjalan. Konsekuensinya, manajemen melakukan ‘pembersihan diri’ dengan membebankan perkiraan-perkiraan biaya mendatang dan melakukan ‘clear the decks’. Akibatnya laba periode berikutnya akan lebih tinggi dari seharusnya.
2. Income minimization. Cara ini mirip dengan ‘taking bath’ tetapi kurang ekstrem. Pola ini dilakukan pada saat profitabilitas perusahaan sangat tinggi dengan maksud agar tidak mendapatkan perhatian oleh pihak-pihak yang berkepentingan (aspek political-cost). Kebijakan yang diambil dapat berupa write-off atas barang modal dan aktiva tak berwujud, pembebanan biaya iklan, biaya riset dan pengembangan, metode successfull-efforts untuk perusahaan minyak bumi dan sebagainya. Penghapusan tersebut dilakukan bila dengan teknik yang lain masih menunjukkan hasil operasi yang kelihatan masih menarik minat pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan dari penghapusan ini adalah untuk mencapai suatu tingkat return on assets yang dikehendaki.
3. Income maximization. Maksimalisasi laba dimaksudkan untuk memperoleh bonus yang lebih besar, dimana laba yang dilaporkan tetap dibawah batas atas yang ditetapkan.
4. Income smoothing. Perataan laba merupakan cara yang paling populer dan sering dilakukan. Perusahaan-perusahaan melakukannya untuk mengurangi volatilitas laba bersih. Perusahaan mungkin juga meratakan laba bersihnya untuk pelaporan eksternal dengan maksud sebagai penyampaian informasi internal perusahaan kepada pasar dalam meramalkan pertumbuhan laba jangka panjang perusahaan.
5. Timing revenue and expense recognition. Teknik ini dapat dilakukan dengan membuat kebijakan tertentu berkenaan dengan saat atau timing suatu transaksi seperti adanya pengakuan yang prematus atas penjualan.
‘Creative accounting’ dapat dikatakan sebagai sebuah praktek akuntansi yang buruk, karena cenderung mereduksi reliabilitas informasi keuangan. Karena manajer memiliki asimetri informasi, yang bagi pihak di luar perusahaan sangat sulit diketahui, maka memaksimalkan keuntungan dengan ‘creative accounting’ akan selalu ada. Masalah sebenarnya adalah tidak diberikannya pengungkapan yang transparan secara menyeluruh tentang proses pertimbangan-pertimbangan dalam penentuan kebijakan akuntansi (accounting policy). Akibatnya, laporan keuangan dianggap masih memiliki keterbatasan mendasar sehingga belum memadai untuk digunbakan dalam proses pengambilan keputusan.
Merujuk agency theory, laporan keuangan dipersiapkan oleh manajemen sebagai pertanggungjawaban mereka kepada principal. Karena manajemen terlibat secara langsung dalam kegiatan usaha perusahaan maka manajemen memilikiasimetri informasi dengan melaporkan segala sesuatu yang memaksimumkan utilitasnya. ‘Creative accounting’ sangat mungkin dilakukan oleh manajemen, karena manajemen dengan asimetri informasi yang dimilikinya akan leluasa untuk memilih alternatif metode akuntansi. Manajemen akan memilih metode akuntansi tertentu jika terdapat insentif dan motivasi untuk melakukannya. Cara yang paling sering digunakan adalah dengan merekayasa laba (earning management), karena laba seringkali menjadi fokus perhatian para pihak eksternal yang berkepentingan.
‘Creative accounting’ dan etika
‘Creative accounting’ mempunyai banyak konsekuensi. Dalam perspektif ekonomi, ‘creative accounting’ dipengaruhi oleh kerangka ekonomi yang bertujuan untuk self-interset. Hal ini mungkin sah-sah saja dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum. Namun pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah ‘creative accounting’ memang sesuatu yang benar untuk dilakukan? Apakah maksud dan tujuan ‘creative accounting’ sehingga moral judgment-nya tergantung kepada tujuan ‘creative accounting’ itu sendiri. Persepsi ini harus diluruskan agar tidak menjadikan bahwa ‘creative accounting’ menjadi hal yang pro dan kontra.
Dalam pandangan orang awam ‘creative accounting’ dianggap tidak etis, bahkan merupakan bentuk dari manipulasi informasi sehingga menyesatkan perhatiannya. Tetapi dalam pandangan teori akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, tidak ada masalah yang harus dipersoalkan. Asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative accounting’ dan pengguna informasi keuangan.
Perilaku yang tidak semestinya (disfunctional behaviour) para manajer terjadi akibat adanya asimetri informasi dalam penyajian laporan keuangan tidak terlepas dari pertimbangan konsekuensi ekonomi. Perhatian kita mungkin diarahkan bagaimana mendorong keterbukaan informasi secara lebih luas sehingga inside information bukanlah sesuatu yang ‘tabu’ untuk diumumkan kepada khalayak. Karena dalam kerangka keterbukaan yang menyeluruh sebenarnya ‘creative accounting’ atau apapun namanya, tidak akan berpengaruh kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap organisasi. Karena semua pihak akan mempunyai informasi yang sama dan tidak ada asimetri informasi lagi. Sekali lagi, pentingnya mendorong keterbukaan dalam rangka good governance akan membawa dampak kepada ketersediaannya informasi sehingga akan mengeliminasi dan mengurangi dampak ‘creative accounting’.
FRAUD AUDITING
pelaporan keuangan yang curang yaitu salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disenagaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan.
caranya yaitu dengan cara:
1.pengabaian jumlah namun ini kurang lazim dilakukan
2.melebihsajikan laba yaitu dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban
3.merendahsajikan laba untuk mengurangi pajak penghasilan, membentuk cadangan laba untuk memperbesar laba diperiode mendatang, bisa berbentuk perataan laba, atau pengaturan laba.
penyalahgunaan aktiva sering dilakukan oleh para pegawai dan orang lain dalam organisasi, dilakukan pada tingkat hierarki organisasi paling bawah sampai manajeman puncak yang mempunyai kewenangan yang lebih besar atas aktiva organisasi.
kondisi-kondisi penyebab kecurangan menurut sas 99 adalah tekanan,kesempatan dan rasionalisasi atau yang lebih dikenal dengan fraud triangle.
pedoman bagi auditor dalam menilai resiko kecurangan menurut sas 99:
1. skeptisme profesional menurut sas 1 "auditor tidak mengasumsikan bahwa manajemen tidak jujur tetapi juga tidak mengasumsikan kejujuran absolute"
-pikiran yang selalu mempertanyakan
-evaluasi kritis atas bukti audit
2.sumber informasi untuk menilai resiko kecurangan
-komunikasi diantara tim audit
-pengajuan pertanyaan kepada manajeman
-faktor resiko
-prosedur analitis
-informasi lain
3.mengdokumentasikan penilaian kecurangan
-diskusi antar personel tim dll
pedoman mengidentifikasi 3 unsur untuk mendeteksi kecurangan:
1.budaya jujur dan etika yang tinggi
2.tanggung jawab manajemen untuk mengevaluasi resiko
3.pengawasan oleh komite audit
respon auditor terhadap resiko kecurangan:
1.mengubah pelaksanaan audit secara keseluruhan
2.merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani risiko kecurangan.
3.merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani pengabaian pengendalian oleh manajemen.
4.memutahirkan proses penilaian resiko
bidang resiko kecurangan ynag spesifik:
1.pendapatan dan piutang usaha.
2.persediaan
3.pembelian dan utang usaha
4.aktiva tetap dan beban penggajian
apabila dicurigai ada kecurangan, auditor akan mengumpulkan informasi tambahan dengan cara:
1.pengajuan pertanyaan
2.mengevaluasi respon atas pengajuan pertanyaan
3.menentukan kemungkinan adanya kecurangan dengan perangkat lunak untuk mencari pendapatan fiktif atau no faktur duplikat .
http://rizanirwansyah.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-akuntansi-creative.html
MASALAH POKOK DALAM ETIKA BISNIS
Andaikan anda adalah seorang direktur teknik yang harus menerapkan teknologi baru. Anda tahu teknologi ini diperlukan dapat meningkatkan efisiensi industri, namun pada saat yang sama juga membuat banyak pegawai yang setia akan kehilangan pekerjaan, karena teknologi ini hanya memerlukan sedikit tenaga kerja saja. Bagaimana sikap anda? Dilema moral ini menunjukkan bahwa masalah etika juga meliputi kehidupan bisnis. Perusahaan dituntut untuk menetapkan patokan etika yang dapat diserap oleh masyarakat dalam pengambilan keputusannya. Sedangkan di pihak lain, banyak masyarakat menganggap etika itu hanya demi kepentingan perusahaan sendiri. Tantangan yang dihadapi serta kesadaran akan keterbatasan perusahaan dalam memperkirakan dan mengendalikan setiap keputusannya membuat perusahaan semakin sadar tentang tantangan etika yang harus dihadapi.
INOVASI, PERUBAHAN DAN LAPANGAN KERJA
Aspek bisnis yang paling menimbulkan pertanyaan menyangkut etika adalah inovasi dan perubahan. Sering terjadi tekanan untuk berubah membuat perusahaan atau masyarakat tidak mempunyai pilihan lain. Perusahaan harus menanam modal pada mesin dan pabrik baru yang biasanya menimbulkan masalah karena ketidakcocokan antara keahlian tenaga kerja yang dimiliki dan yang dibutuhkan oleh teknologi baru. Sedangkan perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi biasanya menghadapi ancaman yang cukup besar sehingga memperkuat alasan perlunya melakukan perubahan. Keuntungan ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai pembenaran yang utama.
Sayangnya biaya sosial dari perubahan jarang dibayar oleh para promotor inovasi. Biaya tersebut berupa hilangnya pekerjaan, perubahan dalam masyarakat, perekonomian, dan lingkungan. Biaya-biaya ini tak mudah diukur. Tantangan sosial yang paling mendasar berasal dari masyarakat yang berdiri di luar proses. Dampak teknologi baru bukan mustahil tak dapat diprediksi. Kewaspadaan dan keterbukaan yang berkesinambungan merupakan tindakan yang penting dalam usaha perusahaan memenuhi kewajibannya.
Dampak inovasi dan perubahan terhadap tenaga kerja menimbulkan banyak masalah dibanding aspek pembangunan lainnya. Banyak pegawai menganggap inovasi mengecilkan kemampuan mereka. Hal ini mengubah kondisi pekerjaan serta sangat mengurangi kepuasan kerja. Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalam masa perubahan. Termasuk di dalamnya adalah
mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin orang-orang yang belum bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.
PASAR DAN PEMASARAN
Monopoli adalah contoh yang paling ekstrem dari distorsi dalam pasar. Ada banyak alasan untuk melakukan konsentrasi industri, misal, meningkatkan kemampuan berkompetisi, memudahkan permodalan, hingga semboyan “yang terkuat adalah yang menang”. Penyalahgunaan kekuatan pasar melalui monopoli merupakan perhatian klasik terhadap bagaimana pasar dan pemasaran dilaksanakan. Kecenderungan untuk berkonsentrasi dan kekuatan nyata dari perusahaan raksasa harus dilihat secara hati-hati.
Banyak kritik diajukan pada aspek pemasaran, misal, penyalahgunaan kekuatan pembeli, promosi barang yang berbahaya, menyatakan nilai yang masih diragukan, atau penyalahgunaan spesifik lain, seperti iklan yang berdampak buruk bagi anak-anak. Diperlukan kelompok penekan untuk mengkritik tingkah laku perusahaan. Negara pun dapat menentukan persyaratan dan standar.
PENGURUS DAN GAJI DIREKSI
Unsur kepengurusan adalah bagian penting dari agenda kebijaksanaan perusahaan karena merupakan kewajiban yang nyata dalam bertanggungjawab terhadap barang dan dana orang lain. Perusahaan wajib melaksanakan pengurusan manajemen dengan tekun atas semua harta yang dipertanggungjawabkan pada pemberi tugas. Tugas terutama berada pada pundak direksi yang diharapkan bertindak loyal, dapat dipercaya, serta ahli dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak boleh menyalahgunakan posisinya. Mereka bertanggung jawab pada perusahaan juga undang-undang. Dalam hal ini auditing memegang peranan penting dalam mempertahankan stabilitas antara kebutuhan manajer untuk menjalankan tugasnya dan hak pemegang saham untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan para manajer. Perdebatan mengenai gaji direksi terjadi karena adanya ketidakadilan dalam proses penentuannya, ruang gerak yang dimungkinkan bagi direksi, kurang jelasnya hubungan antara kinerja organisasi dan penggajian, paket-paket tambahan tersembunyi dan kelemahan dalam pengawasan. Tampaknya gaji para direksi meningkat, sementara tingkat pertumbuhan pendapatan rata-rata cenderung menurun, dan nilai saham berfluktuasi. Hal ini menimbulkan kritik dan kesadaran untuk menyoroti kenaikan gaji para eksekutif senior. Informasi dan pembatasan eksternal merupakan unsur penting dalam upaya menyelesaikan penyalahgunaan yang terjadi.
TANTANGAN MULTINASIONAL
Sering terjadi, perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budaya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan perusahaan mengkesploitasi lubang-lubang perundang-undangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka. Dalam prakteknya, perusahaan internasional mempengaruhi perkembangan ekonomi sosial masyarakat suatu negara. Mereka dapat mensukseskan aspirasi negara atau justru malah membuat frustasi dengan menghambat tujuan nasional. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industri untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.
(Sumber: Tom Cannon, Coporate Responsibility)
http://indosdm.com/masalah-pokok-dalam-etika-bisnis
INOVASI, PERUBAHAN DAN LAPANGAN KERJA
Aspek bisnis yang paling menimbulkan pertanyaan menyangkut etika adalah inovasi dan perubahan. Sering terjadi tekanan untuk berubah membuat perusahaan atau masyarakat tidak mempunyai pilihan lain. Perusahaan harus menanam modal pada mesin dan pabrik baru yang biasanya menimbulkan masalah karena ketidakcocokan antara keahlian tenaga kerja yang dimiliki dan yang dibutuhkan oleh teknologi baru. Sedangkan perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi biasanya menghadapi ancaman yang cukup besar sehingga memperkuat alasan perlunya melakukan perubahan. Keuntungan ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai pembenaran yang utama.
Sayangnya biaya sosial dari perubahan jarang dibayar oleh para promotor inovasi. Biaya tersebut berupa hilangnya pekerjaan, perubahan dalam masyarakat, perekonomian, dan lingkungan. Biaya-biaya ini tak mudah diukur. Tantangan sosial yang paling mendasar berasal dari masyarakat yang berdiri di luar proses. Dampak teknologi baru bukan mustahil tak dapat diprediksi. Kewaspadaan dan keterbukaan yang berkesinambungan merupakan tindakan yang penting dalam usaha perusahaan memenuhi kewajibannya.
Dampak inovasi dan perubahan terhadap tenaga kerja menimbulkan banyak masalah dibanding aspek pembangunan lainnya. Banyak pegawai menganggap inovasi mengecilkan kemampuan mereka. Hal ini mengubah kondisi pekerjaan serta sangat mengurangi kepuasan kerja. Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalam masa perubahan. Termasuk di dalamnya adalah
mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin orang-orang yang belum bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.
PASAR DAN PEMASARAN
Monopoli adalah contoh yang paling ekstrem dari distorsi dalam pasar. Ada banyak alasan untuk melakukan konsentrasi industri, misal, meningkatkan kemampuan berkompetisi, memudahkan permodalan, hingga semboyan “yang terkuat adalah yang menang”. Penyalahgunaan kekuatan pasar melalui monopoli merupakan perhatian klasik terhadap bagaimana pasar dan pemasaran dilaksanakan. Kecenderungan untuk berkonsentrasi dan kekuatan nyata dari perusahaan raksasa harus dilihat secara hati-hati.
Banyak kritik diajukan pada aspek pemasaran, misal, penyalahgunaan kekuatan pembeli, promosi barang yang berbahaya, menyatakan nilai yang masih diragukan, atau penyalahgunaan spesifik lain, seperti iklan yang berdampak buruk bagi anak-anak. Diperlukan kelompok penekan untuk mengkritik tingkah laku perusahaan. Negara pun dapat menentukan persyaratan dan standar.
PENGURUS DAN GAJI DIREKSI
Unsur kepengurusan adalah bagian penting dari agenda kebijaksanaan perusahaan karena merupakan kewajiban yang nyata dalam bertanggungjawab terhadap barang dan dana orang lain. Perusahaan wajib melaksanakan pengurusan manajemen dengan tekun atas semua harta yang dipertanggungjawabkan pada pemberi tugas. Tugas terutama berada pada pundak direksi yang diharapkan bertindak loyal, dapat dipercaya, serta ahli dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak boleh menyalahgunakan posisinya. Mereka bertanggung jawab pada perusahaan juga undang-undang. Dalam hal ini auditing memegang peranan penting dalam mempertahankan stabilitas antara kebutuhan manajer untuk menjalankan tugasnya dan hak pemegang saham untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan para manajer. Perdebatan mengenai gaji direksi terjadi karena adanya ketidakadilan dalam proses penentuannya, ruang gerak yang dimungkinkan bagi direksi, kurang jelasnya hubungan antara kinerja organisasi dan penggajian, paket-paket tambahan tersembunyi dan kelemahan dalam pengawasan. Tampaknya gaji para direksi meningkat, sementara tingkat pertumbuhan pendapatan rata-rata cenderung menurun, dan nilai saham berfluktuasi. Hal ini menimbulkan kritik dan kesadaran untuk menyoroti kenaikan gaji para eksekutif senior. Informasi dan pembatasan eksternal merupakan unsur penting dalam upaya menyelesaikan penyalahgunaan yang terjadi.
TANTANGAN MULTINASIONAL
Sering terjadi, perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budaya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan perusahaan mengkesploitasi lubang-lubang perundang-undangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka. Dalam prakteknya, perusahaan internasional mempengaruhi perkembangan ekonomi sosial masyarakat suatu negara. Mereka dapat mensukseskan aspirasi negara atau justru malah membuat frustasi dengan menghambat tujuan nasional. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industri untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.
(Sumber: Tom Cannon, Coporate Responsibility)
http://indosdm.com/masalah-pokok-dalam-etika-bisnis
Memajukan Ekonomi Melalui Penerapan Etika Bisnis Islam
Menurut Patricia Aburdence terdapat tujuh megatrend 2010 yang akan mewarnai dunia bisnis modern. Pertama, muncul dan meningkatnya kekuatan spiritual. Kedua, munculnya fajar baru conscious capitalism. Ketiga, munculnya kepemimpinan alternatif dari tengah. Keempat, banyaknya penerapan spiritualisme dalam dunia bisnis.
kelima, meningkatnya konsumen yang memutuskan perilakunya berdasarkan sistem nilai. Keenam, munculnya gelombang pemecahan masalah berdasarkan kesadaran. Ketujuh, munculnya ledakan investasi dalam berbagai bidang bisnis yang memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Megatrend tersebut mengisyaratkan urgensi penerapan etika dalam dunia usaha dan bisnis. Pengabaian atas penerapan etika bisnis akan berisiko kebangkrutan dan kehancuran ekonomi. Prinsip “supply creates its own demand” harus segera diimbangi dengan prinsip pelayanan yang berlandaskan pada nilai etika.
Keperluan untuk menerapkan nilai etika dalam dunia usaha atau bisnis sangat terkait dengan upaya untuk memuaskan pelanggan atau konsumen yang akan berdampak pada keberadaan dan keberlanjutan suatu usaha atau bisnis. Perusahaan-perusahaan modern telah menerapkan nilai etika tertentu dalam rangka merebut pasar. Nilai etika yang diterapkan sangat tergantung pada sistem nilai yang dijadikan referensi oleh suatu perusahaan. Jika sistem nilai kapitalis yang dijadikan referensi, maka nilai etika bisnis yang diterapkan adalah etika kapitalis. Begitu pula jika sistem nilai sosialis yang dirujuk, maka etika sosialislah yang akan diterapkan. Dan jika sistem nilai Islam yang dirujuk, maka etika bisnis Islamlah yang akan diterapkan.
Etika bisnis Islam jelas sangat berbeda dengan etika bisnis kapitalis dan sosialis. Etika bisnis kapitalis lebih cenderung bersifat personal (egoisme) yang tidak jarang mengabaikan etika sosial (komunalism). Etika bisnis seperti ini membuka peluang kepada keserakahan dan ketamakan. Etika bisnis sosialis mengedepankan pemerataan kesejahteraan sosial dengan menihilkan hak individu. Etika bisnis ini akan menginjak hak asasi manusia. Etika bisnis Islam bersifat religius yang berangkat dari satu asumsi dasar bahwa bisnis merupakan kegiatan individu dan sosial sekaligus. Etika bisnis Islam bertumpu pada tiga norma dasar yaitu;
Menghapuskan penindasan ekonomi
Menghapuskan tindakan spekulatif dalam berbisnis
Menjamin distribusi harta dan transaksi ekonomi yang adil dan jujur.
Maraknya kemunculan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ah mempertegas pandangan pentingnya penerapan etika bisnis Islam dalam perekonomian masa kini. Bahkan etika bisnis Islam seakan menjadi solusi bagi permasalahan etika bisnis yang ada sebelumnya. Krisis-krisis ekonomi yang telah menerpa dunia ini juga tidak terlepas dari problem etika bisnis yang telah dikembangkannya. Idealnya lembaga keuangan berbasis syari’ah merupakan lembaga keuangan yang terdepan dalam mempromosikan penerapan etika bisnis Islam dalam usahanya. Namun dalam kenyataannya, idealitas itu belum teraplikasikan secara sempurna. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh penelitian Laris Tua Tambunan, alumni Prodi Ekonomi Islam PPs IAIN STS Jambi tahun 2008. Penelitian ini berangkat dari adanya anggapan dari sebagian orang terhadap lembaga keuangan syari’ah yang belum secara konsisten menerapkan etika bisnis Islam. Penelitian ini mengambil studi kasus pada FIF Syari’ah cabang Jambi. Pertanyaan pokok yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana etika bisnis Islam dikembangkan oleh FIF Syari’ah cabang Jambi.
Penelitian Laris Tua ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan sejumlah karyawan FIF Syari’ah cabang Jambi. Observasi dilakukan untuk melihat suasana kerja FIF Syari’ah. Dokumentasi dilakukan dengan melihat kertas kerja dan hasil laporan yang telah diarsifkan oleh FIF Syari’ah. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan memakai flow model analisis melalui tiga langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Penelitian Laris Tua menemukan beberapa hal berikut ;
PT FIF Syari’ah cabang Jambi telah menerapkan etika bisnis Islam meskipun belum begitu sempurna. Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah terlihat dari upaya yang telah dilakukan oleh FIF Syari’ah dalam memberikan kemudahan kepada para nasabahnya. Pemberian informasi harga yang jujur dan terbuka, pemberian asuransi dengan sistem tabarru’ dan saling tolong menolong, serta memberikan kemudahan bagi nasabah yang mengalami kesulitan kredit merupakan beberapa indikator penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah.
Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah tersebut belum diikuti dengan upaya maksimal dalam memasarkan produk syari’ah dan dukungan iklim pelayanan yang Islami.
Faktor yang menyebabkan ketidaksempurnaan penerapan etika bisnis di FIF Syari’ah tersebut adalah karena FIF Syari’ah belum memiliki kantor dan manajemen tersendiri.
Dalam rangka untuk membumikan etika bisnis Islam dan dengan mengamati berbagai praktik bisnis dilapangan yang telah sangat jauh dari nilai-nilai etika bisnis Islam, tim ekspose hasil penelitian mahasiswa dan dosen PPs IAIN STS Jambi merekomendasikan hal-hal sebagai berikut ;
Meningkatkan sosialisasi etika bisnis Islam dengan memanfaatkan secara maksimal media massa yang ada di Jambi dan melalui khutbah-khutbah jum’at.
Memasukkan pengetahuan etika bisnis Islam dalam mata pelajaran agama atau ekonomi sejak SD hingga SMA.
Membentuk pengawas pasar (dewan hisbah) yang mengontrol jalannya perekonomian secara adil dan jujur di setiap pasar tradisional dan modern.
Menciptakan budaya apresiasi yang menghargai pedagang atau pengusaha yang menerapkan etika bisnis yang Islami dengan cara mempromosikannya ke hadapan publik.
Mensemarakan seminar-seminar yang bertemakan penerapan etika bisnis Islam dalam menghadapi etika bisnis global.
comment:
Aneh....katanya etika ekonomi Islam, eee,,,referensinya Barat,,,spritualisasi itu lebih kepada "ethos", bukan "etic"...Ada penelitian di satu daerah terhadap Bank Syari'ah, pada kenyataannya sistem, mekanisme, dan model pengelolaannya non syari'ah...yang syari'ah cuma pegawainya pada pakai jilbab bagi perempuan. Jadi IAIN ini harus lebih berani lagi melakukan "penggalian" yang mendalam, bukan hanya sekedar ikut-ikutan saja, kalau perlu IAIN STS itu punya "mini" model syari'ah sehingga dapat menjadi contoh.
http://www.jambiekspres.co.id/index.php/guruku/12470-memajukan-ekonomi-melalui-penerapan-etika-bisnis-islam.html
kelima, meningkatnya konsumen yang memutuskan perilakunya berdasarkan sistem nilai. Keenam, munculnya gelombang pemecahan masalah berdasarkan kesadaran. Ketujuh, munculnya ledakan investasi dalam berbagai bidang bisnis yang memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Megatrend tersebut mengisyaratkan urgensi penerapan etika dalam dunia usaha dan bisnis. Pengabaian atas penerapan etika bisnis akan berisiko kebangkrutan dan kehancuran ekonomi. Prinsip “supply creates its own demand” harus segera diimbangi dengan prinsip pelayanan yang berlandaskan pada nilai etika.
Keperluan untuk menerapkan nilai etika dalam dunia usaha atau bisnis sangat terkait dengan upaya untuk memuaskan pelanggan atau konsumen yang akan berdampak pada keberadaan dan keberlanjutan suatu usaha atau bisnis. Perusahaan-perusahaan modern telah menerapkan nilai etika tertentu dalam rangka merebut pasar. Nilai etika yang diterapkan sangat tergantung pada sistem nilai yang dijadikan referensi oleh suatu perusahaan. Jika sistem nilai kapitalis yang dijadikan referensi, maka nilai etika bisnis yang diterapkan adalah etika kapitalis. Begitu pula jika sistem nilai sosialis yang dirujuk, maka etika sosialislah yang akan diterapkan. Dan jika sistem nilai Islam yang dirujuk, maka etika bisnis Islamlah yang akan diterapkan.
Etika bisnis Islam jelas sangat berbeda dengan etika bisnis kapitalis dan sosialis. Etika bisnis kapitalis lebih cenderung bersifat personal (egoisme) yang tidak jarang mengabaikan etika sosial (komunalism). Etika bisnis seperti ini membuka peluang kepada keserakahan dan ketamakan. Etika bisnis sosialis mengedepankan pemerataan kesejahteraan sosial dengan menihilkan hak individu. Etika bisnis ini akan menginjak hak asasi manusia. Etika bisnis Islam bersifat religius yang berangkat dari satu asumsi dasar bahwa bisnis merupakan kegiatan individu dan sosial sekaligus. Etika bisnis Islam bertumpu pada tiga norma dasar yaitu;
Menghapuskan penindasan ekonomi
Menghapuskan tindakan spekulatif dalam berbisnis
Menjamin distribusi harta dan transaksi ekonomi yang adil dan jujur.
Maraknya kemunculan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ah mempertegas pandangan pentingnya penerapan etika bisnis Islam dalam perekonomian masa kini. Bahkan etika bisnis Islam seakan menjadi solusi bagi permasalahan etika bisnis yang ada sebelumnya. Krisis-krisis ekonomi yang telah menerpa dunia ini juga tidak terlepas dari problem etika bisnis yang telah dikembangkannya. Idealnya lembaga keuangan berbasis syari’ah merupakan lembaga keuangan yang terdepan dalam mempromosikan penerapan etika bisnis Islam dalam usahanya. Namun dalam kenyataannya, idealitas itu belum teraplikasikan secara sempurna. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh penelitian Laris Tua Tambunan, alumni Prodi Ekonomi Islam PPs IAIN STS Jambi tahun 2008. Penelitian ini berangkat dari adanya anggapan dari sebagian orang terhadap lembaga keuangan syari’ah yang belum secara konsisten menerapkan etika bisnis Islam. Penelitian ini mengambil studi kasus pada FIF Syari’ah cabang Jambi. Pertanyaan pokok yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana etika bisnis Islam dikembangkan oleh FIF Syari’ah cabang Jambi.
Penelitian Laris Tua ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan sejumlah karyawan FIF Syari’ah cabang Jambi. Observasi dilakukan untuk melihat suasana kerja FIF Syari’ah. Dokumentasi dilakukan dengan melihat kertas kerja dan hasil laporan yang telah diarsifkan oleh FIF Syari’ah. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan memakai flow model analisis melalui tiga langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Penelitian Laris Tua menemukan beberapa hal berikut ;
PT FIF Syari’ah cabang Jambi telah menerapkan etika bisnis Islam meskipun belum begitu sempurna. Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah terlihat dari upaya yang telah dilakukan oleh FIF Syari’ah dalam memberikan kemudahan kepada para nasabahnya. Pemberian informasi harga yang jujur dan terbuka, pemberian asuransi dengan sistem tabarru’ dan saling tolong menolong, serta memberikan kemudahan bagi nasabah yang mengalami kesulitan kredit merupakan beberapa indikator penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah.
Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah tersebut belum diikuti dengan upaya maksimal dalam memasarkan produk syari’ah dan dukungan iklim pelayanan yang Islami.
Faktor yang menyebabkan ketidaksempurnaan penerapan etika bisnis di FIF Syari’ah tersebut adalah karena FIF Syari’ah belum memiliki kantor dan manajemen tersendiri.
Dalam rangka untuk membumikan etika bisnis Islam dan dengan mengamati berbagai praktik bisnis dilapangan yang telah sangat jauh dari nilai-nilai etika bisnis Islam, tim ekspose hasil penelitian mahasiswa dan dosen PPs IAIN STS Jambi merekomendasikan hal-hal sebagai berikut ;
Meningkatkan sosialisasi etika bisnis Islam dengan memanfaatkan secara maksimal media massa yang ada di Jambi dan melalui khutbah-khutbah jum’at.
Memasukkan pengetahuan etika bisnis Islam dalam mata pelajaran agama atau ekonomi sejak SD hingga SMA.
Membentuk pengawas pasar (dewan hisbah) yang mengontrol jalannya perekonomian secara adil dan jujur di setiap pasar tradisional dan modern.
Menciptakan budaya apresiasi yang menghargai pedagang atau pengusaha yang menerapkan etika bisnis yang Islami dengan cara mempromosikannya ke hadapan publik.
Mensemarakan seminar-seminar yang bertemakan penerapan etika bisnis Islam dalam menghadapi etika bisnis global.
comment:
Aneh....katanya etika ekonomi Islam, eee,,,referensinya Barat,,,spritualisasi itu lebih kepada "ethos", bukan "etic"...Ada penelitian di satu daerah terhadap Bank Syari'ah, pada kenyataannya sistem, mekanisme, dan model pengelolaannya non syari'ah...yang syari'ah cuma pegawainya pada pakai jilbab bagi perempuan. Jadi IAIN ini harus lebih berani lagi melakukan "penggalian" yang mendalam, bukan hanya sekedar ikut-ikutan saja, kalau perlu IAIN STS itu punya "mini" model syari'ah sehingga dapat menjadi contoh.
http://www.jambiekspres.co.id/index.php/guruku/12470-memajukan-ekonomi-melalui-penerapan-etika-bisnis-islam.html
etika bisnis
Wacana Etika dalam Bisnis
Perbincangan tentang "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".
Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
Begitu kuatnya oxymoron itu, muncul istilah business ethics atau ethics in business. Sekitar dasawarsa 1960-an, istilah itu di Amerika Serikat menjadi bahan controversial. Orang boleh saja berbeda pendapat mengenai kondisi moral lingkungan bisnis tertentu dari waktu ke waktu. Tetapi agaknya kontroversi ini bukanya berkembang ke arah yang produktif, tapi malah semakin menjurus ke suasana debat kusir.
Wacana tentang nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.
Etika Islam Tentang Bisnis
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya.
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)."
Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda :
Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu."
Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus.
Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam, bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya
Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi)
Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)"
Sekali lagi anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam.
Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1263-etika-bisnis-dalam-perpektif-islam
Perbincangan tentang "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".
Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
Begitu kuatnya oxymoron itu, muncul istilah business ethics atau ethics in business. Sekitar dasawarsa 1960-an, istilah itu di Amerika Serikat menjadi bahan controversial. Orang boleh saja berbeda pendapat mengenai kondisi moral lingkungan bisnis tertentu dari waktu ke waktu. Tetapi agaknya kontroversi ini bukanya berkembang ke arah yang produktif, tapi malah semakin menjurus ke suasana debat kusir.
Wacana tentang nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.
Etika Islam Tentang Bisnis
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya.
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)."
Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda :
Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu."
Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus.
Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam, bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya
Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi)
Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)"
Sekali lagi anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam.
Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1263-etika-bisnis-dalam-perpektif-islam
PLN
BUMN PT.PERSERO PEMBANGKIT LISTRIK NEGARA(PLN)
PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, sejak tahun 1994, dimana BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik,dan gas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Adapun visinya ialah terwujudnya keharmonisan hubungan PT PLN (Persero) dengan masyarakat sehingga akan menunjang keberhasilan kegiatan PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.
Sedangkan misinya antara lain: Membantu pengembangan kemampuan masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan,berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan jalan program Community Empowering,berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan,berperan aktif dalam mendorong tersedianya tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan penggunaan listrik pada siang hari untuk Industri Rumah Tangga dan pengembangan desa mandiri energi,dan berperan aktif dalam menjaga kesinambungan lingkungan melalui pelestarian alam.
PLN yang merupakan perusahaan BUMN yang berbentuk Persero ini menjalankan kegiatan pengelolaan usahanya sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan.Diantaranya,usaha penyediaan tenaga listrik,seperti:pembangkitan tenaga listrik,penyaluran tenaga listrik,distribusi tenaga listrik,perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik,pengembangan penyediaan tenaga listrik,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Lalu,kegiatan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:konsultasi ketenagalistrikan,pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan,dll Serta,kegiatan-kegiatan lainnya seperti,kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya,pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, transmisi, distribusi serta retail tenaga listrik,kegiatan perindustrian .
Jadi, banyak kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan serta pemerintah demi menunjang kelancaran pelayanan dan pengembangan ketenagalistrikan.
Adapun program corporate social responsibility yang dilakukan oleh pihak manajemen PLN diantaranya ialah program kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan. Adapun tujuannya ialah:untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan keberadaan PLN dan untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan penyuluhan agar masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki instalasi tersebut.
Program kemitraan ini dilakukan di area sekitar kegiatan Perusahaan serta mempunyai obyek Mitra Binaan yaitu Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UKM).Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah 26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078.Adapun jenis kegiatan program bina lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Community Relations: adalah kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada Para Pihak yang terkait (pemangku kepentingan)
2. Community Services : adalah program bantuan yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Dana Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000.000.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).Dan hal ini merupakan sebuah prestasi bagi PLN sendiri dimana PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Direksi
Dahlan Iskan, Direktur Utama, (58 Tahun)
I.G.A. Ngurah Adnyana, Direktur Operasi Jawa Bali, (53 Tahun)
Moch. Harry Jaya Pahlawan, Direktur Operasi Indonesia Barat, (52 Tahun)
Vickner Sinaga, Direktur Operasi Indonesia Timur, (52 Tahun)
Nasri Sebayang, Direktur Perencanaan dan Teknologi, (53 Tahun)
Nur Pamudji, Direktur Energi Primer, (48 Tahun)
Bagiyo Riawan, Direktur Pengadaan Strategis, (52 Tahun)
Murtaqi Syamsuddin, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko, (52 Tahun)
Eddy D. Erningpraja, Direktur SDM & Umum, (51 Tahun)
http://johannessimatupang.wordpress.com/2010/10/05/manajemen-stratejik-str-program-s1/
PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, sejak tahun 1994, dimana BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik,dan gas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Adapun visinya ialah terwujudnya keharmonisan hubungan PT PLN (Persero) dengan masyarakat sehingga akan menunjang keberhasilan kegiatan PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.
Sedangkan misinya antara lain: Membantu pengembangan kemampuan masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan,berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan jalan program Community Empowering,berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan,berperan aktif dalam mendorong tersedianya tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan penggunaan listrik pada siang hari untuk Industri Rumah Tangga dan pengembangan desa mandiri energi,dan berperan aktif dalam menjaga kesinambungan lingkungan melalui pelestarian alam.
PLN yang merupakan perusahaan BUMN yang berbentuk Persero ini menjalankan kegiatan pengelolaan usahanya sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan.Diantaranya,usaha penyediaan tenaga listrik,seperti:pembangkitan tenaga listrik,penyaluran tenaga listrik,distribusi tenaga listrik,perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik,pengembangan penyediaan tenaga listrik,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Lalu,kegiatan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:konsultasi ketenagalistrikan,pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan,dll Serta,kegiatan-kegiatan lainnya seperti,kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya,pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, transmisi, distribusi serta retail tenaga listrik,kegiatan perindustrian .
Jadi, banyak kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan serta pemerintah demi menunjang kelancaran pelayanan dan pengembangan ketenagalistrikan.
Adapun program corporate social responsibility yang dilakukan oleh pihak manajemen PLN diantaranya ialah program kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan. Adapun tujuannya ialah:untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan keberadaan PLN dan untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan penyuluhan agar masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki instalasi tersebut.
Program kemitraan ini dilakukan di area sekitar kegiatan Perusahaan serta mempunyai obyek Mitra Binaan yaitu Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UKM).Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah 26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078.Adapun jenis kegiatan program bina lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Community Relations: adalah kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada Para Pihak yang terkait (pemangku kepentingan)
2. Community Services : adalah program bantuan yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Dana Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000.000.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).Dan hal ini merupakan sebuah prestasi bagi PLN sendiri dimana PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Direksi
Dahlan Iskan, Direktur Utama, (58 Tahun)
I.G.A. Ngurah Adnyana, Direktur Operasi Jawa Bali, (53 Tahun)
Moch. Harry Jaya Pahlawan, Direktur Operasi Indonesia Barat, (52 Tahun)
Vickner Sinaga, Direktur Operasi Indonesia Timur, (52 Tahun)
Nasri Sebayang, Direktur Perencanaan dan Teknologi, (53 Tahun)
Nur Pamudji, Direktur Energi Primer, (48 Tahun)
Bagiyo Riawan, Direktur Pengadaan Strategis, (52 Tahun)
Murtaqi Syamsuddin, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko, (52 Tahun)
Eddy D. Erningpraja, Direktur SDM & Umum, (51 Tahun)
http://johannessimatupang.wordpress.com/2010/10/05/manajemen-stratejik-str-program-s1/
Subscribe to:
Comments (Atom)