BUMN PT.PERSERO PEMBANGKIT LISTRIK NEGARA(PLN)
PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, sejak tahun 1994, dimana BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik,dan gas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Adapun visinya ialah terwujudnya keharmonisan hubungan PT PLN (Persero) dengan masyarakat sehingga akan menunjang keberhasilan kegiatan PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.
Sedangkan misinya antara lain: Membantu pengembangan kemampuan masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan,berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan jalan program Community Empowering,berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan,berperan aktif dalam mendorong tersedianya tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan penggunaan listrik pada siang hari untuk Industri Rumah Tangga dan pengembangan desa mandiri energi,dan berperan aktif dalam menjaga kesinambungan lingkungan melalui pelestarian alam.
PLN yang merupakan perusahaan BUMN yang berbentuk Persero ini menjalankan kegiatan pengelolaan usahanya sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan.Diantaranya,usaha penyediaan tenaga listrik,seperti:pembangkitan tenaga listrik,penyaluran tenaga listrik,distribusi tenaga listrik,perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik,pengembangan penyediaan tenaga listrik,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Lalu,kegiatan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:konsultasi ketenagalistrikan,pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan,dll Serta,kegiatan-kegiatan lainnya seperti,kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya,pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, transmisi, distribusi serta retail tenaga listrik,kegiatan perindustrian .
Jadi, banyak kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan serta pemerintah demi menunjang kelancaran pelayanan dan pengembangan ketenagalistrikan.
Adapun program corporate social responsibility yang dilakukan oleh pihak manajemen PLN diantaranya ialah program kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan. Adapun tujuannya ialah:untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan keberadaan PLN dan untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan penyuluhan agar masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki instalasi tersebut.
Program kemitraan ini dilakukan di area sekitar kegiatan Perusahaan serta mempunyai obyek Mitra Binaan yaitu Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UKM).Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah 26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078.Adapun jenis kegiatan program bina lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Community Relations: adalah kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada Para Pihak yang terkait (pemangku kepentingan)
2. Community Services : adalah program bantuan yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Dana Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000.000.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).Dan hal ini merupakan sebuah prestasi bagi PLN sendiri dimana PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Direksi
Dahlan Iskan, Direktur Utama, (58 Tahun)
I.G.A. Ngurah Adnyana, Direktur Operasi Jawa Bali, (53 Tahun)
Moch. Harry Jaya Pahlawan, Direktur Operasi Indonesia Barat, (52 Tahun)
Vickner Sinaga, Direktur Operasi Indonesia Timur, (52 Tahun)
Nasri Sebayang, Direktur Perencanaan dan Teknologi, (53 Tahun)
Nur Pamudji, Direktur Energi Primer, (48 Tahun)
Bagiyo Riawan, Direktur Pengadaan Strategis, (52 Tahun)
Murtaqi Syamsuddin, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko, (52 Tahun)
Eddy D. Erningpraja, Direktur SDM & Umum, (51 Tahun)
http://johannessimatupang.wordpress.com/2010/10/05/manajemen-stratejik-str-program-s1/
Thursday, November 25, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment