Friday, May 13, 2011

Kasus Pengaduan Konsumen Kasus Leasing Menonjol

Padang - Singgalang
Pemerintah Kota Padang, menyelesaikan sebanyak 31 kasus pengaduan konsumen pada periode Januari-September 2010 sehingga konsumen kembali mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dari 31 kasus tersebut, dominan kasus sewa beli (leasing) mencapai 22 kasus, asuransi 1 kasus karena klaim konsumen tidak dibayarkan perusahaan terkait sesuai aturan,” kata Kepala Dinas Perindagtamben Kota Padang, Zabendri, seperti diwartakan Antara, kemarin.
Menurut Zabendri, kasus lainnya yakni jasa telekomunikasi tercatat sebanyak dua kasus dan kasus konsumen dengan dealer mobil menggunakan perbankan, kredit macet dan pembayaran denda yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, juga kasus berupa properti, ketika konsumen sudah membayar uang pembangunan kepada pengembang, namun rumah tidak ada sehingga konsumen meminta uangnya dikembalikan. “Jumlah pengaduan konsumen periode Januari-September 2010 (31 kasus) meningkat tipis dibandingkan dengan kasus yang masuk sepanjang 2009 tercatat hanya sebanyak 26 kasus,” katanya.
Sementara itu, kasus sengketa konsumen dengan perusahaan terkait sepanjang tahun 2009 sebanyak 26 kasus tersebut dominan leasing sebanyak 20 kasus, berikutnya kasus perbankan, tiket pesawat, service HP, mutu beton cor, PDAM, dan properti.
Ditambahkan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang dan Jasa, Desemberius, kasus tersebut meningkat tipis lebih akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk menuntut haknya kepada lembaga Badan Penyesalaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang yang dibangun tahun 2006 itu. Padahal, lembaga BPSK tersebut memberikan pelayanan pengaduan dan perlindungan konsumen hingga memproses selesai sengketa tersebut ke masyarakat secara gratis. Lembaga tersebut bisa dikunjungi pada tiap hari kerja dengan nomor kontak sekretariat 0751-705437.
“Untuk mendukung kelancaran operasional kegiatan perlindungan konsumen itu, Pemko menganggarkan dalam APBD 2010 sebesar Rp 193 juta. Besaran dana tersebut di antaranya Rp70 juta untuk kegiatan pengawasan,” kata Desemberius.

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1711

No comments:

Post a Comment