Andaikan anda adalah seorang direktur teknik yang harus menerapkan teknologi baru. Anda tahu teknologi ini diperlukan dapat meningkatkan efisiensi industri, namun pada saat yang sama juga membuat banyak pegawai yang setia akan kehilangan pekerjaan, karena teknologi ini hanya memerlukan sedikit tenaga kerja saja. Bagaimana sikap anda? Dilema moral ini menunjukkan bahwa masalah etika juga meliputi kehidupan bisnis. Perusahaan dituntut untuk menetapkan patokan etika yang dapat diserap oleh masyarakat dalam pengambilan keputusannya. Sedangkan di pihak lain, banyak masyarakat menganggap etika itu hanya demi kepentingan perusahaan sendiri. Tantangan yang dihadapi serta kesadaran akan keterbatasan perusahaan dalam memperkirakan dan mengendalikan setiap keputusannya membuat perusahaan semakin sadar tentang tantangan etika yang harus dihadapi.
INOVASI, PERUBAHAN DAN LAPANGAN KERJA
Aspek bisnis yang paling menimbulkan pertanyaan menyangkut etika adalah inovasi dan perubahan. Sering terjadi tekanan untuk berubah membuat perusahaan atau masyarakat tidak mempunyai pilihan lain. Perusahaan harus menanam modal pada mesin dan pabrik baru yang biasanya menimbulkan masalah karena ketidakcocokan antara keahlian tenaga kerja yang dimiliki dan yang dibutuhkan oleh teknologi baru. Sedangkan perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi biasanya menghadapi ancaman yang cukup besar sehingga memperkuat alasan perlunya melakukan perubahan. Keuntungan ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai pembenaran yang utama.
Sayangnya biaya sosial dari perubahan jarang dibayar oleh para promotor inovasi. Biaya tersebut berupa hilangnya pekerjaan, perubahan dalam masyarakat, perekonomian, dan lingkungan. Biaya-biaya ini tak mudah diukur. Tantangan sosial yang paling mendasar berasal dari masyarakat yang berdiri di luar proses. Dampak teknologi baru bukan mustahil tak dapat diprediksi. Kewaspadaan dan keterbukaan yang berkesinambungan merupakan tindakan yang penting dalam usaha perusahaan memenuhi kewajibannya.
Dampak inovasi dan perubahan terhadap tenaga kerja menimbulkan banyak masalah dibanding aspek pembangunan lainnya. Banyak pegawai menganggap inovasi mengecilkan kemampuan mereka. Hal ini mengubah kondisi pekerjaan serta sangat mengurangi kepuasan kerja. Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalam masa perubahan. Termasuk di dalamnya adalah
mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin orang-orang yang belum bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.
PASAR DAN PEMASARAN
Monopoli adalah contoh yang paling ekstrem dari distorsi dalam pasar. Ada banyak alasan untuk melakukan konsentrasi industri, misal, meningkatkan kemampuan berkompetisi, memudahkan permodalan, hingga semboyan “yang terkuat adalah yang menang”. Penyalahgunaan kekuatan pasar melalui monopoli merupakan perhatian klasik terhadap bagaimana pasar dan pemasaran dilaksanakan. Kecenderungan untuk berkonsentrasi dan kekuatan nyata dari perusahaan raksasa harus dilihat secara hati-hati.
Banyak kritik diajukan pada aspek pemasaran, misal, penyalahgunaan kekuatan pembeli, promosi barang yang berbahaya, menyatakan nilai yang masih diragukan, atau penyalahgunaan spesifik lain, seperti iklan yang berdampak buruk bagi anak-anak. Diperlukan kelompok penekan untuk mengkritik tingkah laku perusahaan. Negara pun dapat menentukan persyaratan dan standar.
PENGURUS DAN GAJI DIREKSI
Unsur kepengurusan adalah bagian penting dari agenda kebijaksanaan perusahaan karena merupakan kewajiban yang nyata dalam bertanggungjawab terhadap barang dan dana orang lain. Perusahaan wajib melaksanakan pengurusan manajemen dengan tekun atas semua harta yang dipertanggungjawabkan pada pemberi tugas. Tugas terutama berada pada pundak direksi yang diharapkan bertindak loyal, dapat dipercaya, serta ahli dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak boleh menyalahgunakan posisinya. Mereka bertanggung jawab pada perusahaan juga undang-undang. Dalam hal ini auditing memegang peranan penting dalam mempertahankan stabilitas antara kebutuhan manajer untuk menjalankan tugasnya dan hak pemegang saham untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan para manajer. Perdebatan mengenai gaji direksi terjadi karena adanya ketidakadilan dalam proses penentuannya, ruang gerak yang dimungkinkan bagi direksi, kurang jelasnya hubungan antara kinerja organisasi dan penggajian, paket-paket tambahan tersembunyi dan kelemahan dalam pengawasan. Tampaknya gaji para direksi meningkat, sementara tingkat pertumbuhan pendapatan rata-rata cenderung menurun, dan nilai saham berfluktuasi. Hal ini menimbulkan kritik dan kesadaran untuk menyoroti kenaikan gaji para eksekutif senior. Informasi dan pembatasan eksternal merupakan unsur penting dalam upaya menyelesaikan penyalahgunaan yang terjadi.
TANTANGAN MULTINASIONAL
Sering terjadi, perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budaya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan perusahaan mengkesploitasi lubang-lubang perundang-undangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka. Dalam prakteknya, perusahaan internasional mempengaruhi perkembangan ekonomi sosial masyarakat suatu negara. Mereka dapat mensukseskan aspirasi negara atau justru malah membuat frustasi dengan menghambat tujuan nasional. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industri untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.
(Sumber: Tom Cannon, Coporate Responsibility)
http://indosdm.com/masalah-pokok-dalam-etika-bisnis
Thursday, November 25, 2010
Memajukan Ekonomi Melalui Penerapan Etika Bisnis Islam
Menurut Patricia Aburdence terdapat tujuh megatrend 2010 yang akan mewarnai dunia bisnis modern. Pertama, muncul dan meningkatnya kekuatan spiritual. Kedua, munculnya fajar baru conscious capitalism. Ketiga, munculnya kepemimpinan alternatif dari tengah. Keempat, banyaknya penerapan spiritualisme dalam dunia bisnis.
kelima, meningkatnya konsumen yang memutuskan perilakunya berdasarkan sistem nilai. Keenam, munculnya gelombang pemecahan masalah berdasarkan kesadaran. Ketujuh, munculnya ledakan investasi dalam berbagai bidang bisnis yang memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Megatrend tersebut mengisyaratkan urgensi penerapan etika dalam dunia usaha dan bisnis. Pengabaian atas penerapan etika bisnis akan berisiko kebangkrutan dan kehancuran ekonomi. Prinsip “supply creates its own demand” harus segera diimbangi dengan prinsip pelayanan yang berlandaskan pada nilai etika.
Keperluan untuk menerapkan nilai etika dalam dunia usaha atau bisnis sangat terkait dengan upaya untuk memuaskan pelanggan atau konsumen yang akan berdampak pada keberadaan dan keberlanjutan suatu usaha atau bisnis. Perusahaan-perusahaan modern telah menerapkan nilai etika tertentu dalam rangka merebut pasar. Nilai etika yang diterapkan sangat tergantung pada sistem nilai yang dijadikan referensi oleh suatu perusahaan. Jika sistem nilai kapitalis yang dijadikan referensi, maka nilai etika bisnis yang diterapkan adalah etika kapitalis. Begitu pula jika sistem nilai sosialis yang dirujuk, maka etika sosialislah yang akan diterapkan. Dan jika sistem nilai Islam yang dirujuk, maka etika bisnis Islamlah yang akan diterapkan.
Etika bisnis Islam jelas sangat berbeda dengan etika bisnis kapitalis dan sosialis. Etika bisnis kapitalis lebih cenderung bersifat personal (egoisme) yang tidak jarang mengabaikan etika sosial (komunalism). Etika bisnis seperti ini membuka peluang kepada keserakahan dan ketamakan. Etika bisnis sosialis mengedepankan pemerataan kesejahteraan sosial dengan menihilkan hak individu. Etika bisnis ini akan menginjak hak asasi manusia. Etika bisnis Islam bersifat religius yang berangkat dari satu asumsi dasar bahwa bisnis merupakan kegiatan individu dan sosial sekaligus. Etika bisnis Islam bertumpu pada tiga norma dasar yaitu;
Menghapuskan penindasan ekonomi
Menghapuskan tindakan spekulatif dalam berbisnis
Menjamin distribusi harta dan transaksi ekonomi yang adil dan jujur.
Maraknya kemunculan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ah mempertegas pandangan pentingnya penerapan etika bisnis Islam dalam perekonomian masa kini. Bahkan etika bisnis Islam seakan menjadi solusi bagi permasalahan etika bisnis yang ada sebelumnya. Krisis-krisis ekonomi yang telah menerpa dunia ini juga tidak terlepas dari problem etika bisnis yang telah dikembangkannya. Idealnya lembaga keuangan berbasis syari’ah merupakan lembaga keuangan yang terdepan dalam mempromosikan penerapan etika bisnis Islam dalam usahanya. Namun dalam kenyataannya, idealitas itu belum teraplikasikan secara sempurna. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh penelitian Laris Tua Tambunan, alumni Prodi Ekonomi Islam PPs IAIN STS Jambi tahun 2008. Penelitian ini berangkat dari adanya anggapan dari sebagian orang terhadap lembaga keuangan syari’ah yang belum secara konsisten menerapkan etika bisnis Islam. Penelitian ini mengambil studi kasus pada FIF Syari’ah cabang Jambi. Pertanyaan pokok yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana etika bisnis Islam dikembangkan oleh FIF Syari’ah cabang Jambi.
Penelitian Laris Tua ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan sejumlah karyawan FIF Syari’ah cabang Jambi. Observasi dilakukan untuk melihat suasana kerja FIF Syari’ah. Dokumentasi dilakukan dengan melihat kertas kerja dan hasil laporan yang telah diarsifkan oleh FIF Syari’ah. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan memakai flow model analisis melalui tiga langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Penelitian Laris Tua menemukan beberapa hal berikut ;
PT FIF Syari’ah cabang Jambi telah menerapkan etika bisnis Islam meskipun belum begitu sempurna. Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah terlihat dari upaya yang telah dilakukan oleh FIF Syari’ah dalam memberikan kemudahan kepada para nasabahnya. Pemberian informasi harga yang jujur dan terbuka, pemberian asuransi dengan sistem tabarru’ dan saling tolong menolong, serta memberikan kemudahan bagi nasabah yang mengalami kesulitan kredit merupakan beberapa indikator penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah.
Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah tersebut belum diikuti dengan upaya maksimal dalam memasarkan produk syari’ah dan dukungan iklim pelayanan yang Islami.
Faktor yang menyebabkan ketidaksempurnaan penerapan etika bisnis di FIF Syari’ah tersebut adalah karena FIF Syari’ah belum memiliki kantor dan manajemen tersendiri.
Dalam rangka untuk membumikan etika bisnis Islam dan dengan mengamati berbagai praktik bisnis dilapangan yang telah sangat jauh dari nilai-nilai etika bisnis Islam, tim ekspose hasil penelitian mahasiswa dan dosen PPs IAIN STS Jambi merekomendasikan hal-hal sebagai berikut ;
Meningkatkan sosialisasi etika bisnis Islam dengan memanfaatkan secara maksimal media massa yang ada di Jambi dan melalui khutbah-khutbah jum’at.
Memasukkan pengetahuan etika bisnis Islam dalam mata pelajaran agama atau ekonomi sejak SD hingga SMA.
Membentuk pengawas pasar (dewan hisbah) yang mengontrol jalannya perekonomian secara adil dan jujur di setiap pasar tradisional dan modern.
Menciptakan budaya apresiasi yang menghargai pedagang atau pengusaha yang menerapkan etika bisnis yang Islami dengan cara mempromosikannya ke hadapan publik.
Mensemarakan seminar-seminar yang bertemakan penerapan etika bisnis Islam dalam menghadapi etika bisnis global.
comment:
Aneh....katanya etika ekonomi Islam, eee,,,referensinya Barat,,,spritualisasi itu lebih kepada "ethos", bukan "etic"...Ada penelitian di satu daerah terhadap Bank Syari'ah, pada kenyataannya sistem, mekanisme, dan model pengelolaannya non syari'ah...yang syari'ah cuma pegawainya pada pakai jilbab bagi perempuan. Jadi IAIN ini harus lebih berani lagi melakukan "penggalian" yang mendalam, bukan hanya sekedar ikut-ikutan saja, kalau perlu IAIN STS itu punya "mini" model syari'ah sehingga dapat menjadi contoh.
http://www.jambiekspres.co.id/index.php/guruku/12470-memajukan-ekonomi-melalui-penerapan-etika-bisnis-islam.html
kelima, meningkatnya konsumen yang memutuskan perilakunya berdasarkan sistem nilai. Keenam, munculnya gelombang pemecahan masalah berdasarkan kesadaran. Ketujuh, munculnya ledakan investasi dalam berbagai bidang bisnis yang memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Megatrend tersebut mengisyaratkan urgensi penerapan etika dalam dunia usaha dan bisnis. Pengabaian atas penerapan etika bisnis akan berisiko kebangkrutan dan kehancuran ekonomi. Prinsip “supply creates its own demand” harus segera diimbangi dengan prinsip pelayanan yang berlandaskan pada nilai etika.
Keperluan untuk menerapkan nilai etika dalam dunia usaha atau bisnis sangat terkait dengan upaya untuk memuaskan pelanggan atau konsumen yang akan berdampak pada keberadaan dan keberlanjutan suatu usaha atau bisnis. Perusahaan-perusahaan modern telah menerapkan nilai etika tertentu dalam rangka merebut pasar. Nilai etika yang diterapkan sangat tergantung pada sistem nilai yang dijadikan referensi oleh suatu perusahaan. Jika sistem nilai kapitalis yang dijadikan referensi, maka nilai etika bisnis yang diterapkan adalah etika kapitalis. Begitu pula jika sistem nilai sosialis yang dirujuk, maka etika sosialislah yang akan diterapkan. Dan jika sistem nilai Islam yang dirujuk, maka etika bisnis Islamlah yang akan diterapkan.
Etika bisnis Islam jelas sangat berbeda dengan etika bisnis kapitalis dan sosialis. Etika bisnis kapitalis lebih cenderung bersifat personal (egoisme) yang tidak jarang mengabaikan etika sosial (komunalism). Etika bisnis seperti ini membuka peluang kepada keserakahan dan ketamakan. Etika bisnis sosialis mengedepankan pemerataan kesejahteraan sosial dengan menihilkan hak individu. Etika bisnis ini akan menginjak hak asasi manusia. Etika bisnis Islam bersifat religius yang berangkat dari satu asumsi dasar bahwa bisnis merupakan kegiatan individu dan sosial sekaligus. Etika bisnis Islam bertumpu pada tiga norma dasar yaitu;
Menghapuskan penindasan ekonomi
Menghapuskan tindakan spekulatif dalam berbisnis
Menjamin distribusi harta dan transaksi ekonomi yang adil dan jujur.
Maraknya kemunculan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ah mempertegas pandangan pentingnya penerapan etika bisnis Islam dalam perekonomian masa kini. Bahkan etika bisnis Islam seakan menjadi solusi bagi permasalahan etika bisnis yang ada sebelumnya. Krisis-krisis ekonomi yang telah menerpa dunia ini juga tidak terlepas dari problem etika bisnis yang telah dikembangkannya. Idealnya lembaga keuangan berbasis syari’ah merupakan lembaga keuangan yang terdepan dalam mempromosikan penerapan etika bisnis Islam dalam usahanya. Namun dalam kenyataannya, idealitas itu belum teraplikasikan secara sempurna. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh penelitian Laris Tua Tambunan, alumni Prodi Ekonomi Islam PPs IAIN STS Jambi tahun 2008. Penelitian ini berangkat dari adanya anggapan dari sebagian orang terhadap lembaga keuangan syari’ah yang belum secara konsisten menerapkan etika bisnis Islam. Penelitian ini mengambil studi kasus pada FIF Syari’ah cabang Jambi. Pertanyaan pokok yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana etika bisnis Islam dikembangkan oleh FIF Syari’ah cabang Jambi.
Penelitian Laris Tua ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan sejumlah karyawan FIF Syari’ah cabang Jambi. Observasi dilakukan untuk melihat suasana kerja FIF Syari’ah. Dokumentasi dilakukan dengan melihat kertas kerja dan hasil laporan yang telah diarsifkan oleh FIF Syari’ah. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan memakai flow model analisis melalui tiga langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Penelitian Laris Tua menemukan beberapa hal berikut ;
PT FIF Syari’ah cabang Jambi telah menerapkan etika bisnis Islam meskipun belum begitu sempurna. Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah terlihat dari upaya yang telah dilakukan oleh FIF Syari’ah dalam memberikan kemudahan kepada para nasabahnya. Pemberian informasi harga yang jujur dan terbuka, pemberian asuransi dengan sistem tabarru’ dan saling tolong menolong, serta memberikan kemudahan bagi nasabah yang mengalami kesulitan kredit merupakan beberapa indikator penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah.
Penerapan etika bisnis Islam di FIF Syari’ah tersebut belum diikuti dengan upaya maksimal dalam memasarkan produk syari’ah dan dukungan iklim pelayanan yang Islami.
Faktor yang menyebabkan ketidaksempurnaan penerapan etika bisnis di FIF Syari’ah tersebut adalah karena FIF Syari’ah belum memiliki kantor dan manajemen tersendiri.
Dalam rangka untuk membumikan etika bisnis Islam dan dengan mengamati berbagai praktik bisnis dilapangan yang telah sangat jauh dari nilai-nilai etika bisnis Islam, tim ekspose hasil penelitian mahasiswa dan dosen PPs IAIN STS Jambi merekomendasikan hal-hal sebagai berikut ;
Meningkatkan sosialisasi etika bisnis Islam dengan memanfaatkan secara maksimal media massa yang ada di Jambi dan melalui khutbah-khutbah jum’at.
Memasukkan pengetahuan etika bisnis Islam dalam mata pelajaran agama atau ekonomi sejak SD hingga SMA.
Membentuk pengawas pasar (dewan hisbah) yang mengontrol jalannya perekonomian secara adil dan jujur di setiap pasar tradisional dan modern.
Menciptakan budaya apresiasi yang menghargai pedagang atau pengusaha yang menerapkan etika bisnis yang Islami dengan cara mempromosikannya ke hadapan publik.
Mensemarakan seminar-seminar yang bertemakan penerapan etika bisnis Islam dalam menghadapi etika bisnis global.
comment:
Aneh....katanya etika ekonomi Islam, eee,,,referensinya Barat,,,spritualisasi itu lebih kepada "ethos", bukan "etic"...Ada penelitian di satu daerah terhadap Bank Syari'ah, pada kenyataannya sistem, mekanisme, dan model pengelolaannya non syari'ah...yang syari'ah cuma pegawainya pada pakai jilbab bagi perempuan. Jadi IAIN ini harus lebih berani lagi melakukan "penggalian" yang mendalam, bukan hanya sekedar ikut-ikutan saja, kalau perlu IAIN STS itu punya "mini" model syari'ah sehingga dapat menjadi contoh.
http://www.jambiekspres.co.id/index.php/guruku/12470-memajukan-ekonomi-melalui-penerapan-etika-bisnis-islam.html
etika bisnis
Wacana Etika dalam Bisnis
Perbincangan tentang "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".
Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
Begitu kuatnya oxymoron itu, muncul istilah business ethics atau ethics in business. Sekitar dasawarsa 1960-an, istilah itu di Amerika Serikat menjadi bahan controversial. Orang boleh saja berbeda pendapat mengenai kondisi moral lingkungan bisnis tertentu dari waktu ke waktu. Tetapi agaknya kontroversi ini bukanya berkembang ke arah yang produktif, tapi malah semakin menjurus ke suasana debat kusir.
Wacana tentang nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.
Etika Islam Tentang Bisnis
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya.
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)."
Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda :
Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu."
Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus.
Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam, bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya
Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi)
Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)"
Sekali lagi anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam.
Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1263-etika-bisnis-dalam-perpektif-islam
Perbincangan tentang "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".
Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
Begitu kuatnya oxymoron itu, muncul istilah business ethics atau ethics in business. Sekitar dasawarsa 1960-an, istilah itu di Amerika Serikat menjadi bahan controversial. Orang boleh saja berbeda pendapat mengenai kondisi moral lingkungan bisnis tertentu dari waktu ke waktu. Tetapi agaknya kontroversi ini bukanya berkembang ke arah yang produktif, tapi malah semakin menjurus ke suasana debat kusir.
Wacana tentang nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.
Etika Islam Tentang Bisnis
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya.
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)."
Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda :
Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu."
Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus.
Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam, bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya
Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi)
Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)"
Sekali lagi anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam.
Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1263-etika-bisnis-dalam-perpektif-islam
PLN
BUMN PT.PERSERO PEMBANGKIT LISTRIK NEGARA(PLN)
PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, sejak tahun 1994, dimana BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik,dan gas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Adapun visinya ialah terwujudnya keharmonisan hubungan PT PLN (Persero) dengan masyarakat sehingga akan menunjang keberhasilan kegiatan PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.
Sedangkan misinya antara lain: Membantu pengembangan kemampuan masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan,berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan jalan program Community Empowering,berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan,berperan aktif dalam mendorong tersedianya tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan penggunaan listrik pada siang hari untuk Industri Rumah Tangga dan pengembangan desa mandiri energi,dan berperan aktif dalam menjaga kesinambungan lingkungan melalui pelestarian alam.
PLN yang merupakan perusahaan BUMN yang berbentuk Persero ini menjalankan kegiatan pengelolaan usahanya sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan.Diantaranya,usaha penyediaan tenaga listrik,seperti:pembangkitan tenaga listrik,penyaluran tenaga listrik,distribusi tenaga listrik,perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik,pengembangan penyediaan tenaga listrik,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Lalu,kegiatan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:konsultasi ketenagalistrikan,pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan,dll Serta,kegiatan-kegiatan lainnya seperti,kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya,pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, transmisi, distribusi serta retail tenaga listrik,kegiatan perindustrian .
Jadi, banyak kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan serta pemerintah demi menunjang kelancaran pelayanan dan pengembangan ketenagalistrikan.
Adapun program corporate social responsibility yang dilakukan oleh pihak manajemen PLN diantaranya ialah program kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan. Adapun tujuannya ialah:untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan keberadaan PLN dan untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan penyuluhan agar masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki instalasi tersebut.
Program kemitraan ini dilakukan di area sekitar kegiatan Perusahaan serta mempunyai obyek Mitra Binaan yaitu Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UKM).Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah 26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078.Adapun jenis kegiatan program bina lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Community Relations: adalah kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada Para Pihak yang terkait (pemangku kepentingan)
2. Community Services : adalah program bantuan yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Dana Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000.000.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).Dan hal ini merupakan sebuah prestasi bagi PLN sendiri dimana PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Direksi
Dahlan Iskan, Direktur Utama, (58 Tahun)
I.G.A. Ngurah Adnyana, Direktur Operasi Jawa Bali, (53 Tahun)
Moch. Harry Jaya Pahlawan, Direktur Operasi Indonesia Barat, (52 Tahun)
Vickner Sinaga, Direktur Operasi Indonesia Timur, (52 Tahun)
Nasri Sebayang, Direktur Perencanaan dan Teknologi, (53 Tahun)
Nur Pamudji, Direktur Energi Primer, (48 Tahun)
Bagiyo Riawan, Direktur Pengadaan Strategis, (52 Tahun)
Murtaqi Syamsuddin, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko, (52 Tahun)
Eddy D. Erningpraja, Direktur SDM & Umum, (51 Tahun)
http://johannessimatupang.wordpress.com/2010/10/05/manajemen-stratejik-str-program-s1/
PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, sejak tahun 1994, dimana BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik,dan gas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Adapun visinya ialah terwujudnya keharmonisan hubungan PT PLN (Persero) dengan masyarakat sehingga akan menunjang keberhasilan kegiatan PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.
Sedangkan misinya antara lain: Membantu pengembangan kemampuan masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan,berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan jalan program Community Empowering,berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan,berperan aktif dalam mendorong tersedianya tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan penggunaan listrik pada siang hari untuk Industri Rumah Tangga dan pengembangan desa mandiri energi,dan berperan aktif dalam menjaga kesinambungan lingkungan melalui pelestarian alam.
PLN yang merupakan perusahaan BUMN yang berbentuk Persero ini menjalankan kegiatan pengelolaan usahanya sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan.Diantaranya,usaha penyediaan tenaga listrik,seperti:pembangkitan tenaga listrik,penyaluran tenaga listrik,distribusi tenaga listrik,perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik,pengembangan penyediaan tenaga listrik,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Lalu,kegiatan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:konsultasi ketenagalistrikan,pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan,dll Serta,kegiatan-kegiatan lainnya seperti,kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya,pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, transmisi, distribusi serta retail tenaga listrik,kegiatan perindustrian .
Jadi, banyak kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan serta pemerintah demi menunjang kelancaran pelayanan dan pengembangan ketenagalistrikan.
Adapun program corporate social responsibility yang dilakukan oleh pihak manajemen PLN diantaranya ialah program kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan. Adapun tujuannya ialah:untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan keberadaan PLN dan untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan penyuluhan agar masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki instalasi tersebut.
Program kemitraan ini dilakukan di area sekitar kegiatan Perusahaan serta mempunyai obyek Mitra Binaan yaitu Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UKM).Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah 26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078.Adapun jenis kegiatan program bina lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Community Relations: adalah kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada Para Pihak yang terkait (pemangku kepentingan)
2. Community Services : adalah program bantuan yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Dana Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000.000.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).Dan hal ini merupakan sebuah prestasi bagi PLN sendiri dimana PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Direksi
Dahlan Iskan, Direktur Utama, (58 Tahun)
I.G.A. Ngurah Adnyana, Direktur Operasi Jawa Bali, (53 Tahun)
Moch. Harry Jaya Pahlawan, Direktur Operasi Indonesia Barat, (52 Tahun)
Vickner Sinaga, Direktur Operasi Indonesia Timur, (52 Tahun)
Nasri Sebayang, Direktur Perencanaan dan Teknologi, (53 Tahun)
Nur Pamudji, Direktur Energi Primer, (48 Tahun)
Bagiyo Riawan, Direktur Pengadaan Strategis, (52 Tahun)
Murtaqi Syamsuddin, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko, (52 Tahun)
Eddy D. Erningpraja, Direktur SDM & Umum, (51 Tahun)
http://johannessimatupang.wordpress.com/2010/10/05/manajemen-stratejik-str-program-s1/
transparasi GCG
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah system pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis. Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar,yaitu: perlindungan hak pemegang saham, persamaan perlakuan pemegang saham, peranan stakeholders terkait dengan bisnis, keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas dewan komisaris. Pengukuran kinerja tersebut juga, berdimensi aktifitas operasional internal, intelektual kapital dan pembelajaran, kapasitas untuk inovasi dan respon terhadap pasar, produk dan penerimaan pasar, hubungan dengan pelanggan, hubungan dengan investor, hubungan dengan partner dan stakeholders lainnya seperti Deperindag, hubungan dengan publik sasaran, lingkungan, keuangan. Pendek kata, pengukuran kinerja yang berorientasi GCG dipandang sebagai pengembangan dari pengukuran kinerja BSC. Good Corporate Governance memebrikan kontribusi dapat dijadikan alternatif penting meningkatkan kualitas proses bisnis melalui informasi yang dihasilkan serta peranannya sebagai performance driver, performance measurement. Karena, walau bagaimana pun proses bisnis diperbaiki secara tepat dan akurat apabila diperoleh informasi yang akurat serta komprehensif tentang apa yang harus diperbaiki termasuk apa yang harus ditingkatkan. Information is profit.
http://id.shvoong.com/business-management/management/1658624-good-corporate-governance/
http://id.shvoong.com/business-management/management/1658624-good-corporate-governance/
pt krakatau stell
PT Krakatau Steel (Persero) was established on August 31, 1970 as a result of Indonesian Government Regulation No. 35 in the year 1970 regarding is equity establishment. The establishment of this steel industry was started by utilizing the left over machinery of the former Russian initiated Trikora Steel Project, mainly on cold wire drawing, bar mill, and section mill. These plants were officially opened by the President of Republic Indonesia in 1977. In 1979, the operation of the facilities such as direct reduction plant (with the capacity of 1.5 million tons per annum), billet steel plant (with the capacity of 500,000 tons per annum), wire rod mill (with the capacity of 220,000 tons per annum) and infrastructure such as a steam power plant (400MW), water purifying installation, port of Cigading and telecommunications system were officially opened. In 1983 relatively large scale plants also formally started their operation, they are slab steel plant and hot strip mill. This was followed in 1991 by a merger of a cold rolling mill plant in Cilegon industrial zone, to become the production unit of PT Krakatau Steel (Persero).
VISION & MISION
VISION : An integrated steel company with competitive edges to grow continuously toward a leading global enterprise. MISSION : droviding the best-quality steel products and related services for the prosperity of the nation
BOARD OF DIRECTORS
President Director : Fazwar Bujang, Director of Production : Syahrir S. Pohan, Director of Finance : Sukandar, Director of Marketing : Irvan K. Hakim, Director of Logistic : Yerry Director of HRD : Dadang Danusiri,
CORPORATE GOVERNANCE
G KS G principle is a rule, norm, or corporate guideline required in the Good Corporate Governance system. This G KS G principle includes:
A. Transparency : Transparency is an openness in conducting the decision making process and in proposing material and relevant information concerning the company.
B. Independency : Independency is a condition where a company is managed professionally with no conflict of interest and influence/pressure from any other parties outside the prevailing laws and regulations and good corporate principles.
C. Accountability : Accountability is clarity of an organ’s function, implementation and responsibility to ensure company management is carried out effectively.
D. Responsibility : Responsibility is conformity in the company management according to the prevailing laws and regulations and sound corporate principles.
E. Fairness : Fairness is justice and equivalence in fulfilling the stakeholders’ rights arising through the prevailing agreements and regulations.
KRAKATAU STEEL CARES THROUGH CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PROGRAM
Company`s concern to its surrounding community shows the Company`s sensitivity or Corporate Social Responsibility. With the presence of PT Krakatau Steel`s steel industry in Cilegon Banten, efforts continue to be done through Krakatau Steel Caring program. PT Krakatau Steel`s CSR activities involved several business units, including: PKBL Division, Krakatau Steel Group`s Baitul Maal (KSGBM) which collects zakat infaq and shadaqah for scholarship provided to 1200 dhuafas, Krakatau Steel`s Citizen Education Foundation (KSCEF), Krakatau Steel`s Union Labor (KSUL), and Krakatau Steel`s Sports and Arts Development Committee (KS SABC). CSR in PTKS is implemented as a mandate of the 2007 Law Number 40 about Limited Liability Company, in particular Chapter V about Social and Environmental Responsibility, Article 74. Whereas PKBL implementation is based on the 2003 Law Number 19 about State-Owned Corporation (Article 88) and the State Minister Regulation of State-Owned Corporation Number PER-05/MBU/2007, April 27 2007 concerning Small Entrepreneurship Partnership Program and Community Development Program. PT Krakatau Steel`s concern to small entrepreneurship started in 1992, since the establishment of a business unit called Small Industries Development Division (SIDD) within the Krakatau Steel`s area. Other aspects related to CSR or Community Development (CD) has started since the Krakatau Steel`s existence in the Cilegon Banten region.Since 1992 to 2010, the Partnership Program has developed 8,468 business development partners benefiting from rolling fund loans, including 5,995 industrial sectors, 1,819 commercial sectors, 94 agricultural sectors, 166 animal husbandry sectors, 196 fishery sectors, and 198 service sectors.
Conclusion
Impact of CSR programs that run for the community : Communities can be helped in the effort to create welfare and family life in order to create qualified human resources and noble.
Impact of CSR programs for the Company : In this case, companies can directly engage with the community about its responsibilities towards the people who need the donors such as PT. STEEL. Given this, it is hoped the cooperation between companies with the public, employees can be established so that companies can run smoothly because of good support from the surrounding environments
http://johannessimatupang.wordpress.com/2010/10/05/manajemen-stratejik-str-program-s1/
VISION & MISION
VISION : An integrated steel company with competitive edges to grow continuously toward a leading global enterprise. MISSION : droviding the best-quality steel products and related services for the prosperity of the nation
BOARD OF DIRECTORS
President Director : Fazwar Bujang, Director of Production : Syahrir S. Pohan, Director of Finance : Sukandar, Director of Marketing : Irvan K. Hakim, Director of Logistic : Yerry Director of HRD : Dadang Danusiri,
CORPORATE GOVERNANCE
G KS G principle is a rule, norm, or corporate guideline required in the Good Corporate Governance system. This G KS G principle includes:
A. Transparency : Transparency is an openness in conducting the decision making process and in proposing material and relevant information concerning the company.
B. Independency : Independency is a condition where a company is managed professionally with no conflict of interest and influence/pressure from any other parties outside the prevailing laws and regulations and good corporate principles.
C. Accountability : Accountability is clarity of an organ’s function, implementation and responsibility to ensure company management is carried out effectively.
D. Responsibility : Responsibility is conformity in the company management according to the prevailing laws and regulations and sound corporate principles.
E. Fairness : Fairness is justice and equivalence in fulfilling the stakeholders’ rights arising through the prevailing agreements and regulations.
KRAKATAU STEEL CARES THROUGH CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PROGRAM
Company`s concern to its surrounding community shows the Company`s sensitivity or Corporate Social Responsibility. With the presence of PT Krakatau Steel`s steel industry in Cilegon Banten, efforts continue to be done through Krakatau Steel Caring program. PT Krakatau Steel`s CSR activities involved several business units, including: PKBL Division, Krakatau Steel Group`s Baitul Maal (KSGBM) which collects zakat infaq and shadaqah for scholarship provided to 1200 dhuafas, Krakatau Steel`s Citizen Education Foundation (KSCEF), Krakatau Steel`s Union Labor (KSUL), and Krakatau Steel`s Sports and Arts Development Committee (KS SABC). CSR in PTKS is implemented as a mandate of the 2007 Law Number 40 about Limited Liability Company, in particular Chapter V about Social and Environmental Responsibility, Article 74. Whereas PKBL implementation is based on the 2003 Law Number 19 about State-Owned Corporation (Article 88) and the State Minister Regulation of State-Owned Corporation Number PER-05/MBU/2007, April 27 2007 concerning Small Entrepreneurship Partnership Program and Community Development Program. PT Krakatau Steel`s concern to small entrepreneurship started in 1992, since the establishment of a business unit called Small Industries Development Division (SIDD) within the Krakatau Steel`s area. Other aspects related to CSR or Community Development (CD) has started since the Krakatau Steel`s existence in the Cilegon Banten region.Since 1992 to 2010, the Partnership Program has developed 8,468 business development partners benefiting from rolling fund loans, including 5,995 industrial sectors, 1,819 commercial sectors, 94 agricultural sectors, 166 animal husbandry sectors, 196 fishery sectors, and 198 service sectors.
Conclusion
Impact of CSR programs that run for the community : Communities can be helped in the effort to create welfare and family life in order to create qualified human resources and noble.
Impact of CSR programs for the Company : In this case, companies can directly engage with the community about its responsibilities towards the people who need the donors such as PT. STEEL. Given this, it is hoped the cooperation between companies with the public, employees can be established so that companies can run smoothly because of good support from the surrounding environments
http://johannessimatupang.wordpress.com/2010/10/05/manajemen-stratejik-str-program-s1/
tugas makalah
TUGAS MAKALAH
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
COMMITTEE OF SPONSORING ORGANIZATIONS (COSO)
Di susun oleh :
Nama : Mitta Vidhina
NPM : 21207342
Kelas : 4 eb 06
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2010 / 2011
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perbankan sebagai suatu lembaga kepercayaan masyarakat memegang peranan penting dalam sistem perekonomian, sehingga dapat dikatakan bahwa bank merupakan jantung dari sistem keuangan yang beraktivitas menerima simpanan dari masyarakat luas selanjutnya menyalurkannya dalam bentuk kredit. Sebagai badan usaha yang bergerak dibidang jasa kepercayaan tersebut menjadi lebih penting lagi bagi semua pihak terkait, baik bagi pemilik dan pengelola bank maupun masyarakat pengguna jasa bank.
Terjadinya perkembangan lingkungan bisnis perbankan tersebut menyebabkan tanggung jawab pimpinan bank menjadi meningkat. Hal ini memaksa para manajer bank untuk dapat mengetahui seluk beluk bank dengan lebih mendalam. Dalam menjalankan tugasnya, para manajer bank tidak dapat secara langsung mengawasi jalannya aktivitas operasional perbankan. Hal tersebut menimbulkan keharusan bagi pimpinan untuk melimpahkan sebagian wewenang kepada bawahannya. Pelimpahan wewenang ini harus diimbangi pula dengan pertanggungjawaban dari penerima wewenang tersebut.
Salah satu tugas pimpinan bank adalah melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Pengendalian yang dilakukan secara terus menerus oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar tugas pokok dan fungsi bawahan berjalan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan pengertian dari pengawasan melekat (Inpres No. 15, 1983).
Sistem pengendalian intern merupakan elemen yang sangat penting dalam pengelolaan suatu bank dan merupakan dasar bagi kegiatan operasional bank yang aman, sehat dan dapat berkembang secara wajar. Sistem pengendalian intern dapat membantu pengurus dan pengelola bank menjaga aset bank; menjamin tersajinya pelaporan keuangan, manajerial yang akurat dan dapat dihandalkan; mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara ekonomis dan efisien; meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta mengurangi risiko terjadinya penyimpangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/22/DPNP, 2003).
Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan pejabat eksekutif bank. Pengurus bank juga berkewajiban untuk meningkatkan control culture dalam organisasi bank dan memastikan hal tersebut melekat (built-in) di setiap jenjang organisasi (Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/22/DPNP, 2003).
Pengungkapan informasi perusahaan secara transparan menjadi salah satu sarana untuk menerapkan sistem pengendalian intern perusahaan. Dengan sistem pengendalian intern yang efektif perusahaan dapat terhindar dari malapetaka kerugian besar, karena hal-hal yang sebelumnya tidak pernah disangka bakal terjadi (Aldrige & Sutojo, 2005). Tanpa sistem engendalian intern yang efektif, kendala atau risiko yang dapat menyebabkan kerugian besar dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi pemilik perusahaan.
Oleh karena itu, Bank BTN sebagai bagian dalam struktur perbankan di Indonesia dituntut untuk melaksanakan sistem pengendalian intern secara handal dan efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank. Dalam annual report Bank BTN tahun 2005 disampaikan bahwa manajemen memiliki komitmen untuk melindungi stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan.
Menurut Murtanto (2005) pengendalian internal dapat membantu entitas mencapai target kinerja dan profitabilitasnya, dan mencegah hilangnya sumber yang dimiliki. Ini dapat membantu menjamin pelaporan keuangan yang handal. Hal ini dapat juga membantu menjamin bahwa perusahaan mematuhi hukum dan regulasi, menghindari rusaknya reputasi dan akibat lain. Pada pokoknya, pengendalian internal dapat membantu entitas pergi kemanapun yang ingin dituju dan mencegah kelemahan dan hambatan sepanjang proses tersebut.
Oleh karena itu pada penelitian ini, akan dilakukan pengujian terhadap unsur-unsur lingkungan pengendalian di Bank BTN dan pengaruhnya terhadap kehandalan sistem pengendalian intern di Bank BTN. Selain itu, pada penelitian ini akan diuji kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian berdasarkan level jabatan dan tingkat pendidikan, serta pengujian atas kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian berdasarkan interaksi level jabatan dan tingkat pendidikan pegawai Bank BTN.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengendalian Internal
Pengendalian internal aedalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga asset, memberikan informasi yang akurat dan handal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Tujuan-tujuan pengendalian internal ini kadangkala bertentangan satu sama lain.
Struktur pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dibuat untuk memberikan tingkat jaminan yang wajar atas pencapaian tujuan tertentu organisasi. System tersebut hanya menyediakan jaminan yang wajar, karena pihak yang memberikan jaminan penuh akan sulit untuk melaksanakan tahap desain dan biayanya mahal, hingga akan menjadi pengahalang bagi perusahaan.
Pengendalian intern yang didefinisikan oleh AICPA (Sawyer et al, 2005) adalah:
“Suatu proses yang dipengaruhi oleh aktivitas Dewan Komisaris, manajemen atau pegawai lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang wajar mengenai pencapaian tujuan pada hal-hal berikut ini:
1. Kehandalan pelaporan keuangan,
2. Efektivitas dan efisiensi operasi, dan
3. Ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku”.
Pengendalian intern yang didefinisikan oleh COSO (1992) adalah:
“Internal control is a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories:
4. Effectiveness and efficiency of operations
5. Reliability of financial reporting
6. Compliance with applicable laws and regulations.”
Tujuan yang pertama adalah menekankan pada tujuan dasar dalam setiap bisnis, mencakup kinerja, profitabilitas dan pengamanan sumber daya. Kedua adalah menyangkut kehandalan laporan organisasi. Terakhir adalah berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi dimana perusahaan itu berada.
Sedang Bank Indonesia memberi pengertian bahwa “pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna:
1. menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
2. menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
3. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
4. mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
5. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.”
Dari kedua kedua pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern adalah suatu proses berkesinambungan yang dirancang, diimplementasikan, dipelihara dan dipengaruhi oleh manusia dalam suatu organisasi, khususnya pimpinan, untuk mencapai berbagai tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen Pengendalian Intern SAS mendefinisikan lima komponen pengendalian intern yang saling berkaitan pada pernyataan COSO (Sawyer et al, 2005) yaitu:
1. Lingkungan pengendalian,
2. Penentuan risiko,
3. Aktivitas pengendalian,
4. Informasi dan komunikasi
5. Pengawasan.
Lingkungan pengendalian terdiri dari tujuh faktor (Guy et al, 2002) yaitu:
1. Integritas dan nilai-nilai etika,
2. Komitmen terhadap kompetensi,
3. Partispasi Dewan Direksi dan Komite Audit,
4. Gaya operasi dan filosofi manajemen,
5. Struktur organisasi,
6. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab,
7. Kebijakan dan praktek sumber daya manusia dan aplikasinya.
2.2. COSO
COSO (1992) menjelaskan lingkungan pengendalian, yaitu:
“The control environment sets the tone of organization, influencing the control consciousness of its people. It is the foundation for all other componets of internal control, providing discipline and structure. Control environment factors include the integrity, ethical values and competence of the entity’s people; management’s philosophy and operating style; the way management assigns authority and responsibility, and organizes and develops its people; and attention and direction provided by the board of directors”.
Dari pengertian tersebut, dijelaskan bahwa lingkungan pengendalian menentukan suasana (sets the tone) organisasi, yang mempengaruhi kesadaran orang-orangnya terhadap pengendalian. Hal ini berarti bahwa kunci kegiatan suatu organisasi/perusahaan terletak pada manusia, terkait dengan atribut pribadi manusia seperti integritas, nilai etika, kompetensi dan lingkungan kerjanya.
Efektivitas pengendalian sangat tergantung pada sikap manajemen. Jika top management meyakini bahwa pengendalian sangat penting, maka semua unsur dalam organisasi akan memandangnya demikian. Kebalikannya, menjadi tidak efektif bila top management menganggap pengendalian itu tidak penting dan hanya sekedar simbol atau untuk memenuhi ketentuan saja.
Disini dituntut orang-orang yang kompeten, memahami tanggungjawab dan batasan wewenangnya, mempunyai komitmen dalam mematuhi kebijakan dan standar etika perilaku organisasi. Manajemen dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam seluruh organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern yang sehat (conscientious). Hal ini juga ditegaskan oleh The Institute of Internal Auditor bahwa “Controls are everybody’s business. This means the entire organization, and each and every person who work there, should be “tune in” to internal control”.
Oleh karena itu Bank Indonesia menjelaskan bahwa lingkungan pengendalian mencerminkan keseluruhan komitmen, perilaku, kepedulian dan langkah-langkah Dewan Komisaris dan Direksi Bank dalam melaksanakan kegiatan pengendalian operasional Bank. Faktor-faktor atau unsur-unsur yang mempengaruhi efektivitas lingkungan pengendalian dalam organisasi meliputi integritas dan nilai-nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, filosofi manajemen dan gaya operasi, struktur organisasi, pembagian wewenang dan tanggung jawab, kebijakan dan praktek SDM, atensi dan arahan dari Komisaris/Manajemen.
Komponen lingkungan pengendalian (control environment) merupakan fondasi atau dasar bagi pembentukan komponen pengendalian intern lainya. Karena menurut Mike Bridge dan Ian Moss (2003) “It permeates all other controls because it sets the tone at the top”. Sehingga evaluasi atas lingkungan pengendalian cenderung dilakukan tersendiri dibanding komponen lainnya. Dalam hal ini COSO (1992) juga telah menyediakan pro-forma programmes sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi.
Dalam melakukan analisis, Dennis Applegate dan Ted Wills (1999) yang mengkaji sistem pengendalian intern berdasarkan prinsip-prinsip COSO (1992) pada perusahaan Boeing Company mengelompokkan komponen lingkungan pengendalian menjadi hard and soft controls. Hard controls terdiri dari struktur organisasi, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta kebijakan dan praktek-praktek SDM, sedang soft controls meliputi etika, komitmen terhadap kompetensi, serta gaya operasional manajemen.
Lingkungan pengendalian mempunyai struktur yang mengakar yang mempengaruhi sebagian besar kegiatan proses bisnis meliputi unsur-unsur integritas manajemen dan nilai-nilai etika, gaya operasi dan filosofi
manajemen, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab (Ramos, 2004). Selanjutnya menurut Guy et al (2002) menjelaskan bahwa lingkungan pengendalian merupakan pondasi kedisiplinan dan struktur dari semua komponen pengendalian internal lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kehandalan sistem pengendalian intern sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur lingkungan pengendalian.
Faktor eksternal yang mempengaruhi operasional Bank dan penerapan manajemen risiko. Unsur faktor eksternal yang mempengaruhi operasional dan penerapan manajemen risiko suatu organisasi/perusahaan ditunjukkan dari beberapa indikator sebagai berikut:
1. Seluruh unit kerja telah mengindentifikasikan dengan jelas, jenis dan sumber risiko yang dapat mempengaruhi kinerja kegiatan operasionalnya.
2. Seluruh unit kerja senantiasa memonitor lingkungan ekstern untuk menilai kemungkinan dampaknya terhadap sasaran dan tujuan dari organisasi/perusahaan.
3. Terdapat kebijakan tertulis mengenai manajemen risiko dan telah disosialisasikan ke seluruh pegawai.
4. Seluruh unit kerja telah mengindentifikasi hambatan dan kendala (dan memecahkannya) yang dapat mempengaruhi tujuan dari organisasi/perusahaan.
5. Pegawai telah mendapatkan pengetahuan yang cukup mengenai manajemen risiko.
6. Seluruh unit kerja telah memiliki sumberdaya, peralatan, dan waktu yang cukup yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari organisasi/perusahaan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Hasil Penelitian
Lingkungan Pengendalian :
“inti dari bisnis apapun adalah orang-orangnya, cirri perorangan, termasuk integritas, nilai-nilai etika, dan kompetensi, serta lingkungan tempat beroperasi. Mereka adalah mesin yang mengemudikan organisasi dan dasar tempat segala hal terletak.”
Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan pejabat eksekutif bank. Menurut Murtanto (2005) salah satu komponen yang terpenting dalam ruang lingkup sistem pengendalian intern bank dan merupakan fondasi bagi komponen pengendalian intern lainnya adalah lingkungan pengendalian, yang mencerminkan keseluruhan komitmen, perilaku, kepedulian dan langkah-langkah Dewan Komisaris dan Direksi Bank dalam melaksanakan kegiatan pengendalian operasional Bank. Selain itu, menurut Bridge, M dan Moss, I (2003), Ramos (2004), dan Guy et al (2002) menjelaskan bahwa komponen lingkungan pengendalian merupakan fondasi atau dasar bagi pembentukan komponen pengendalian intern lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kehandalan sistem pengendalian intern sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur lingkungan pengendalian.
Pengujian terhadap kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian dan pengaruhnya terhadap kehandalan sistem pengendalian intern di Bank BTN perlu dilakukan. Penelitian sebelumnya terhadap kehandalan lingkungan pengendalian di Indonesia belum dapat ditemukan oleh penulis. Namun penelitian semacam ini pernah dilakukan oleh Sihotang (2005) di Bank BTN, dengan menggunakan metode yang sederhana tanpa melalui uji statistik yang kompleks.
Hasil dari uji masalah d atas adalah 5 unsur lingkungan pengendalian (INTEGKOM, STRUKTUR, SDM, ATENSI, EKSTERNAL) dan hasil yang didapat adalah mendekati handal.
Artinya lingkungan pengendalian secara keseluruhan terjadi sebagian atau benar sebagian terjadi dalam menciptakan sistem pengendalian intern yang efektif dan menunjukkan hasil penilaian kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian tidak berbeda berdasarkan jabatan dan pendidikan responden.
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
COMMITTEE OF SPONSORING ORGANIZATIONS (COSO)
Di susun oleh :
Nama : Mitta Vidhina
NPM : 21207342
Kelas : 4 eb 06
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2010 / 2011
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perbankan sebagai suatu lembaga kepercayaan masyarakat memegang peranan penting dalam sistem perekonomian, sehingga dapat dikatakan bahwa bank merupakan jantung dari sistem keuangan yang beraktivitas menerima simpanan dari masyarakat luas selanjutnya menyalurkannya dalam bentuk kredit. Sebagai badan usaha yang bergerak dibidang jasa kepercayaan tersebut menjadi lebih penting lagi bagi semua pihak terkait, baik bagi pemilik dan pengelola bank maupun masyarakat pengguna jasa bank.
Terjadinya perkembangan lingkungan bisnis perbankan tersebut menyebabkan tanggung jawab pimpinan bank menjadi meningkat. Hal ini memaksa para manajer bank untuk dapat mengetahui seluk beluk bank dengan lebih mendalam. Dalam menjalankan tugasnya, para manajer bank tidak dapat secara langsung mengawasi jalannya aktivitas operasional perbankan. Hal tersebut menimbulkan keharusan bagi pimpinan untuk melimpahkan sebagian wewenang kepada bawahannya. Pelimpahan wewenang ini harus diimbangi pula dengan pertanggungjawaban dari penerima wewenang tersebut.
Salah satu tugas pimpinan bank adalah melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Pengendalian yang dilakukan secara terus menerus oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar tugas pokok dan fungsi bawahan berjalan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan pengertian dari pengawasan melekat (Inpres No. 15, 1983).
Sistem pengendalian intern merupakan elemen yang sangat penting dalam pengelolaan suatu bank dan merupakan dasar bagi kegiatan operasional bank yang aman, sehat dan dapat berkembang secara wajar. Sistem pengendalian intern dapat membantu pengurus dan pengelola bank menjaga aset bank; menjamin tersajinya pelaporan keuangan, manajerial yang akurat dan dapat dihandalkan; mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara ekonomis dan efisien; meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta mengurangi risiko terjadinya penyimpangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/22/DPNP, 2003).
Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan pejabat eksekutif bank. Pengurus bank juga berkewajiban untuk meningkatkan control culture dalam organisasi bank dan memastikan hal tersebut melekat (built-in) di setiap jenjang organisasi (Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/22/DPNP, 2003).
Pengungkapan informasi perusahaan secara transparan menjadi salah satu sarana untuk menerapkan sistem pengendalian intern perusahaan. Dengan sistem pengendalian intern yang efektif perusahaan dapat terhindar dari malapetaka kerugian besar, karena hal-hal yang sebelumnya tidak pernah disangka bakal terjadi (Aldrige & Sutojo, 2005). Tanpa sistem engendalian intern yang efektif, kendala atau risiko yang dapat menyebabkan kerugian besar dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi pemilik perusahaan.
Oleh karena itu, Bank BTN sebagai bagian dalam struktur perbankan di Indonesia dituntut untuk melaksanakan sistem pengendalian intern secara handal dan efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank. Dalam annual report Bank BTN tahun 2005 disampaikan bahwa manajemen memiliki komitmen untuk melindungi stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan.
Menurut Murtanto (2005) pengendalian internal dapat membantu entitas mencapai target kinerja dan profitabilitasnya, dan mencegah hilangnya sumber yang dimiliki. Ini dapat membantu menjamin pelaporan keuangan yang handal. Hal ini dapat juga membantu menjamin bahwa perusahaan mematuhi hukum dan regulasi, menghindari rusaknya reputasi dan akibat lain. Pada pokoknya, pengendalian internal dapat membantu entitas pergi kemanapun yang ingin dituju dan mencegah kelemahan dan hambatan sepanjang proses tersebut.
Oleh karena itu pada penelitian ini, akan dilakukan pengujian terhadap unsur-unsur lingkungan pengendalian di Bank BTN dan pengaruhnya terhadap kehandalan sistem pengendalian intern di Bank BTN. Selain itu, pada penelitian ini akan diuji kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian berdasarkan level jabatan dan tingkat pendidikan, serta pengujian atas kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian berdasarkan interaksi level jabatan dan tingkat pendidikan pegawai Bank BTN.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengendalian Internal
Pengendalian internal aedalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga asset, memberikan informasi yang akurat dan handal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Tujuan-tujuan pengendalian internal ini kadangkala bertentangan satu sama lain.
Struktur pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dibuat untuk memberikan tingkat jaminan yang wajar atas pencapaian tujuan tertentu organisasi. System tersebut hanya menyediakan jaminan yang wajar, karena pihak yang memberikan jaminan penuh akan sulit untuk melaksanakan tahap desain dan biayanya mahal, hingga akan menjadi pengahalang bagi perusahaan.
Pengendalian intern yang didefinisikan oleh AICPA (Sawyer et al, 2005) adalah:
“Suatu proses yang dipengaruhi oleh aktivitas Dewan Komisaris, manajemen atau pegawai lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang wajar mengenai pencapaian tujuan pada hal-hal berikut ini:
1. Kehandalan pelaporan keuangan,
2. Efektivitas dan efisiensi operasi, dan
3. Ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku”.
Pengendalian intern yang didefinisikan oleh COSO (1992) adalah:
“Internal control is a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories:
4. Effectiveness and efficiency of operations
5. Reliability of financial reporting
6. Compliance with applicable laws and regulations.”
Tujuan yang pertama adalah menekankan pada tujuan dasar dalam setiap bisnis, mencakup kinerja, profitabilitas dan pengamanan sumber daya. Kedua adalah menyangkut kehandalan laporan organisasi. Terakhir adalah berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi dimana perusahaan itu berada.
Sedang Bank Indonesia memberi pengertian bahwa “pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna:
1. menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
2. menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
3. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
4. mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
5. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.”
Dari kedua kedua pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern adalah suatu proses berkesinambungan yang dirancang, diimplementasikan, dipelihara dan dipengaruhi oleh manusia dalam suatu organisasi, khususnya pimpinan, untuk mencapai berbagai tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen Pengendalian Intern SAS mendefinisikan lima komponen pengendalian intern yang saling berkaitan pada pernyataan COSO (Sawyer et al, 2005) yaitu:
1. Lingkungan pengendalian,
2. Penentuan risiko,
3. Aktivitas pengendalian,
4. Informasi dan komunikasi
5. Pengawasan.
Lingkungan pengendalian terdiri dari tujuh faktor (Guy et al, 2002) yaitu:
1. Integritas dan nilai-nilai etika,
2. Komitmen terhadap kompetensi,
3. Partispasi Dewan Direksi dan Komite Audit,
4. Gaya operasi dan filosofi manajemen,
5. Struktur organisasi,
6. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab,
7. Kebijakan dan praktek sumber daya manusia dan aplikasinya.
2.2. COSO
COSO (1992) menjelaskan lingkungan pengendalian, yaitu:
“The control environment sets the tone of organization, influencing the control consciousness of its people. It is the foundation for all other componets of internal control, providing discipline and structure. Control environment factors include the integrity, ethical values and competence of the entity’s people; management’s philosophy and operating style; the way management assigns authority and responsibility, and organizes and develops its people; and attention and direction provided by the board of directors”.
Dari pengertian tersebut, dijelaskan bahwa lingkungan pengendalian menentukan suasana (sets the tone) organisasi, yang mempengaruhi kesadaran orang-orangnya terhadap pengendalian. Hal ini berarti bahwa kunci kegiatan suatu organisasi/perusahaan terletak pada manusia, terkait dengan atribut pribadi manusia seperti integritas, nilai etika, kompetensi dan lingkungan kerjanya.
Efektivitas pengendalian sangat tergantung pada sikap manajemen. Jika top management meyakini bahwa pengendalian sangat penting, maka semua unsur dalam organisasi akan memandangnya demikian. Kebalikannya, menjadi tidak efektif bila top management menganggap pengendalian itu tidak penting dan hanya sekedar simbol atau untuk memenuhi ketentuan saja.
Disini dituntut orang-orang yang kompeten, memahami tanggungjawab dan batasan wewenangnya, mempunyai komitmen dalam mematuhi kebijakan dan standar etika perilaku organisasi. Manajemen dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam seluruh organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern yang sehat (conscientious). Hal ini juga ditegaskan oleh The Institute of Internal Auditor bahwa “Controls are everybody’s business. This means the entire organization, and each and every person who work there, should be “tune in” to internal control”.
Oleh karena itu Bank Indonesia menjelaskan bahwa lingkungan pengendalian mencerminkan keseluruhan komitmen, perilaku, kepedulian dan langkah-langkah Dewan Komisaris dan Direksi Bank dalam melaksanakan kegiatan pengendalian operasional Bank. Faktor-faktor atau unsur-unsur yang mempengaruhi efektivitas lingkungan pengendalian dalam organisasi meliputi integritas dan nilai-nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, filosofi manajemen dan gaya operasi, struktur organisasi, pembagian wewenang dan tanggung jawab, kebijakan dan praktek SDM, atensi dan arahan dari Komisaris/Manajemen.
Komponen lingkungan pengendalian (control environment) merupakan fondasi atau dasar bagi pembentukan komponen pengendalian intern lainya. Karena menurut Mike Bridge dan Ian Moss (2003) “It permeates all other controls because it sets the tone at the top”. Sehingga evaluasi atas lingkungan pengendalian cenderung dilakukan tersendiri dibanding komponen lainnya. Dalam hal ini COSO (1992) juga telah menyediakan pro-forma programmes sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi.
Dalam melakukan analisis, Dennis Applegate dan Ted Wills (1999) yang mengkaji sistem pengendalian intern berdasarkan prinsip-prinsip COSO (1992) pada perusahaan Boeing Company mengelompokkan komponen lingkungan pengendalian menjadi hard and soft controls. Hard controls terdiri dari struktur organisasi, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta kebijakan dan praktek-praktek SDM, sedang soft controls meliputi etika, komitmen terhadap kompetensi, serta gaya operasional manajemen.
Lingkungan pengendalian mempunyai struktur yang mengakar yang mempengaruhi sebagian besar kegiatan proses bisnis meliputi unsur-unsur integritas manajemen dan nilai-nilai etika, gaya operasi dan filosofi
manajemen, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab (Ramos, 2004). Selanjutnya menurut Guy et al (2002) menjelaskan bahwa lingkungan pengendalian merupakan pondasi kedisiplinan dan struktur dari semua komponen pengendalian internal lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kehandalan sistem pengendalian intern sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur lingkungan pengendalian.
Faktor eksternal yang mempengaruhi operasional Bank dan penerapan manajemen risiko. Unsur faktor eksternal yang mempengaruhi operasional dan penerapan manajemen risiko suatu organisasi/perusahaan ditunjukkan dari beberapa indikator sebagai berikut:
1. Seluruh unit kerja telah mengindentifikasikan dengan jelas, jenis dan sumber risiko yang dapat mempengaruhi kinerja kegiatan operasionalnya.
2. Seluruh unit kerja senantiasa memonitor lingkungan ekstern untuk menilai kemungkinan dampaknya terhadap sasaran dan tujuan dari organisasi/perusahaan.
3. Terdapat kebijakan tertulis mengenai manajemen risiko dan telah disosialisasikan ke seluruh pegawai.
4. Seluruh unit kerja telah mengindentifikasi hambatan dan kendala (dan memecahkannya) yang dapat mempengaruhi tujuan dari organisasi/perusahaan.
5. Pegawai telah mendapatkan pengetahuan yang cukup mengenai manajemen risiko.
6. Seluruh unit kerja telah memiliki sumberdaya, peralatan, dan waktu yang cukup yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari organisasi/perusahaan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Hasil Penelitian
Lingkungan Pengendalian :
“inti dari bisnis apapun adalah orang-orangnya, cirri perorangan, termasuk integritas, nilai-nilai etika, dan kompetensi, serta lingkungan tempat beroperasi. Mereka adalah mesin yang mengemudikan organisasi dan dasar tempat segala hal terletak.”
Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan pejabat eksekutif bank. Menurut Murtanto (2005) salah satu komponen yang terpenting dalam ruang lingkup sistem pengendalian intern bank dan merupakan fondasi bagi komponen pengendalian intern lainnya adalah lingkungan pengendalian, yang mencerminkan keseluruhan komitmen, perilaku, kepedulian dan langkah-langkah Dewan Komisaris dan Direksi Bank dalam melaksanakan kegiatan pengendalian operasional Bank. Selain itu, menurut Bridge, M dan Moss, I (2003), Ramos (2004), dan Guy et al (2002) menjelaskan bahwa komponen lingkungan pengendalian merupakan fondasi atau dasar bagi pembentukan komponen pengendalian intern lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kehandalan sistem pengendalian intern sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur lingkungan pengendalian.
Pengujian terhadap kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian dan pengaruhnya terhadap kehandalan sistem pengendalian intern di Bank BTN perlu dilakukan. Penelitian sebelumnya terhadap kehandalan lingkungan pengendalian di Indonesia belum dapat ditemukan oleh penulis. Namun penelitian semacam ini pernah dilakukan oleh Sihotang (2005) di Bank BTN, dengan menggunakan metode yang sederhana tanpa melalui uji statistik yang kompleks.
Hasil dari uji masalah d atas adalah 5 unsur lingkungan pengendalian (INTEGKOM, STRUKTUR, SDM, ATENSI, EKSTERNAL) dan hasil yang didapat adalah mendekati handal.
Artinya lingkungan pengendalian secara keseluruhan terjadi sebagian atau benar sebagian terjadi dalam menciptakan sistem pengendalian intern yang efektif dan menunjukkan hasil penilaian kehandalan unsur-unsur lingkungan pengendalian tidak berbeda berdasarkan jabatan dan pendidikan responden.
Subscribe to:
Posts (Atom)